Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KODE ETIK PROFESI DOKTER

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KODE ETIK PROFESI DOKTER"— Transcript presentasi:

1 KODE ETIK PROFESI DOKTER

2 Disusun oleh: KOMPUTERISASI AKUNTANSI POLITEKNIK PIKSI GANESHA
Acep Rido Ahmad Rizal Fauzi Deni Ariyanti Hana Widyawati Sugeng Mulyana Fujianti Lestari KOMPUTERISASI AKUNTANSI POLITEKNIK PIKSI GANESHA

3 DEFINISI DOKTER Dokter adalah pihak yang mempunyai keahlian di bidang kedokteran. Pada Kedududukan ini, dokter adalah orang yang dianggap pakar dalam bidang kedokteran . Dokter adalah orang yang memiliki kewenangan dan izin sebagaimana mestinya untuk melakukan pelayanan kesehatan, khususnya memeriksa dan mengobati penyakit dan dilakukan menurut hukum dalam pelayanan kesehatan. Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan

4 Kode Etik Kedokteran Kewajiban umum Kewajiban dokter terhadap pasien
Kewajiban dokter terhadap teman Kewajiban dokter terhadap diri sendiri

5 Prilaku dalam pekerjaan sehar-hari
Pasal 322 Kuhp Pasal 1365 Kuh Perdata

6 Sumpah (Janji) Dokter

7 Prilaku dalam Keadaan khusus
Menurut hukum, setiap warga negara dapat dipanggil untuk didengar sebagai saksi. Selain itu, seorang yang mempunyai keahlian dapat juga dipanggil sebagai saksi ahli. Maka dapat terjadi bahwa seorang yang mempunyal keahlian umpamanya seorang dokter dipanggil sebagai saksi, sebagal ahli atau sekaligus sebagai saksi (expert witness). Sebagai saksi atau saksi ahli, mungkin sekali ia diharuskan memberi keterangan tentang seseorang (umpamanya terdakwa) yang sebelum itu telah pernah menjadi pasien yang ditanganmnya. Ini berarti Ia seolah-olah melanggar rahasia jabatannya. Kejadian yang bertentangan ini dapat dihindarkan karena adanya hak undur diri dimana ia mendapat perlindungan hukum berdasarkan Menurut Pasal 170 KUHP

8 Studi Kasus : Pelanggaran Etika Profesi
Maulana adalah seorang anak berusia 18 tahun. Dulunya adalah anak yang menggemaskan dan pernah menjadi juara bayi sehat. Namun makin hari tubuhnya makin kurus. Dan organ tubuhnya tidak bisa berfungsi secara normal. Tragedi ini terjadi ketika Maulana mendapat imunisasi dari petugas kesehatan. Diduga korban Maulana adalah korban Malpraktek. Maulana kini berusia 18 tahun namun ia hanya bisa terbaring lemah di tempat tidur tragedi ini bermula saat usianya empat puluh lima hari, Seperti balita pada umumnya Maulana mendapatkan imunisasi dari petugas Dinas Kesehatan Petugas memberikan tiga imunisasi sekaligus, yaitu imunisasi BCG, imunisasi DPT dan imunisasi Polio. Namun setelah dua jam menerima imunisasi Maulana mengalami kejang-kejang dan suhu tubuhnya naik tajam Sehingga orang tuanya panik dan langsung membawanya ke rumah sakit namun kondisinya justru makin memburuk, Setelah lima hari dirawat Maulana malah tidak sadarkan diri, selama tiga minggu sejak itu, tubuh Maulana selalu sakit sakitan dan hampir seluruh organ tubuhnya tidak berfungsi normal. Dokter mendiagnosa Maulana mengalami radang otak namun setelah itu, satu persatu penyakit menggerogoti kesehatannya. Semakin hari badannya semakin kecil, dan mengerut Maulana sering mengalami sesak nafas, dan kejang kejang. Orangtuanya yakin Maulana menjadi korban malpraktek. Karena beberapa dokter yang merawat Maulana menyatakan, anaknya mengalami kesalahan imunisasi.

9 Analisa Kasus dugaan mal praktek seperti kasus Maulana merupakan kesalahan dalam etika profesi sebagai dokter karena memberikan pelayanan yang buruk dan melakukan kelalaian berat sehingga membahayakan pasien. Seorang dokter dapat dikatakan melakukan pelanggaran saat praktek, jika sudah dibuktikan dalam suatu sidang majelis kode etik. Dokter yang melakukan malpraktik dapat ditujukan terhadap suatu tindakan kesengajaan ataupun kelalaian seorang dokter dalam menggunakan keahlian dan profesinya yang bertentangan dengan SOP (standar operasional prosedur) yang lazim dipakai di lingkungan kedokteran yaitu Kode Etik Kedokteran namun, jika kesalahan tersebut dikategorikan malpraktik maka lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus kasus pelanggaran hukum hanyalah lembaga yudikatif dalam hal ini lembaga peradilan jika ternyata terbukti melanggar hukum maka dokter yang bersangkutan dapat dimintakan pertanggung jawabannya Penyelesaian

10 SEKIAN


Download ppt "KODE ETIK PROFESI DOKTER"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google