Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAri Jayadi Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Aspek Hukum Hubungan Profesional Tenaga Kesehatan -Pasien
Drg. Suryono, SH, MM,Ph.D
2
Pengertian Legal Formal Komunikasi Kesehatan; Bentuk komunikasi antara tenaga kesehatan dan pasien yang ketentuannya diatur oleh UU atau PP, dimana bentuk dari hubungan tersebut mempunyai nilai dan kepentingan dari aspek hukum. Penting dan wajib bagi para tenaga kesehatan untuk melaksanakannya tidak ditaati berarti melakukan pelanggaran
3
Mengapa hubungan profesional dokter-pasien perlu ?
PRAKTEK KEDOKTERAN PENUH KETIDAKPASTIAN DEFINISI SEHAT DAN SAKIT? PASIEN YANG UNIK: RESPONS TERHADAP PENYAKIT ANTARA KELUHAN DAN GEJALA RESPONS TERHADAP OBAT BERDASARKAN USAHA MAKSIMAL BUKAN HASIL KERJA PELAYANAN KESEHATAN YANG SEMAKIN KOMPLEKS DOKTER MANUSIA BIASA HARAPAN DAN TUNTUTAN MASYARAKAT BIAYA ATAU HONOR?
4
KARAKTERISTIK HUBUNGAN PROFESIONAL DOKTER-PASIEN
BERDASARKAN RASA PERCAYA BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP PENYELESAIAN MASALAH PASIEN BERORIENTASI PADA KEBUTUHAN PASIEN DIARAHKAN PADA PENCAPAIAN TUJUAN MEMAHAMI KONDISI PASIEN DENGAN BERBAGAI KETERBATASANNYA BEKERJA SESUAI KAIDAH ETIK UNTUK MENJAGA KERAHASIAAN DAN HANYA MENGGUNAKAN INFORMASI UNTUK KEPENTINGAN DAN PERSETUJUAN PASIEN.
5
SYARAT UTAMA DAN PERTAMA HUBUNGAN DOKTER-PASIEN
MEMBANGUN RASA SALING PERCAYA MEMAHAMI HAK DAN KEWAJIBAN MASING- MASING
6
ASPEK HUKUM HUBUNGAN DOKTER-PASIEN
RASA SALING PERCAYAPersetujuan (informed consent) Perjanjian Perikatan Hak dan Kewajiban Disamping karena perjanjian Perikatan bisa timbul karena UU PERLU MEMAHAMI HAK DAN KEWAJIBANNYA MASING- MASING
7
Dasar Hukum Umum dalam Pelayanan Kesehatan (Lex generalie) dalam kaitannya hubungan dokter/tenaga kesehatan dengan Pasien KUHPerdata : Hub Dokter – Pasien : Ps 1233 perikatan bersumber pada perjanjian maupun undang-undang Ps 1234 prestasi dalam perikatan berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu Ps 1313, perjanjiansatu org atau lebih mengikatkan dirinya terhadap oranglain atau lebih Ps 1320, Syarat Syahnya Perjanjian; sepakat,cakap,suatu hal tertentu,suatu sebab yang halal Ps1354, zaakwaarneming secara diam-diam dan secara sukarela tanpa persetujuan dan sepengetahuannya berbuat utk org lain akan menimbulkan tanggungjawab hukum terhadap akibat yang timbul apabila ada kesalahan dalam pelaksanaan (contoh pada pasien kegawatdaruratan) Dokter-Pasien : PersetujuanPerjanjianPerikatanHak dan Kewajiban Perikatan; Hubungan hukum; inspanning Verbintennis(upaya maksimal sesuai dg standar yg berlaku) atau Resultaat Verbintennis (Hasil/kepastian)
8
Perikatan dokter-pasien dari aspek Hk Perdata
Komunikasi efektif Dokter-Pasien UU Ps1354, Ps 1320 Persetujuan Memberikan sesuatu Perjanjian Perikatan Prestasi Melakukan sesuatu Ps 1313 Ps 1233 Ps 1234 Tidak Melakukan sesuatu
9
PERIKATAN HUBUNGAN TENAGA KESEHATAN/DOKTER DG PASIEN
Inspanning Verbintennis Upaya Maksimal Ada indikasi Medis berhubungan dengan penyakit Jenis Perikatan Nakes -Pasien Tidak ada indikasi Medis Berhubungan dengan kosmetika Resultaat Verbintennis Hasil
10
Aspek Hukum Hubungan Nakes-Pasien dan dasar pertanggungan jawab, bentuk gugatan perdata pasien
Perjanjian Wanprestasi Perikatan Nakes -Pasien Ps1365 Ps 1233 Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) Undang-undang Ps1354 Zaakwaarneming
11
Wanprestasi 1.Sama sekali tidak memenuhi prestasi
2.Memenuhi prestasi tetapi terlambat 3.Memenuhi ttp tidak sesuai dengan yang diperjanjikan 4.Memenuhi prestasi tetapi yang tidak dibolehkan
12
Ps 1365 KUHPerdata “Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian”
13
Perbuatan Melanggar Hukum /PMH(onrechmatige daad)
Bentuk PMH : Bertentangan dengan hak orang lain Bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri Bertentangan dengan nilai-nilai/norma kesusilaan Bertentangan dengan keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat Syarat untuk dikatakan melakukan PMH : Ada perbuatan melanggar hukum Ada kesalahan atau kelalaian Ada kerugiaan Ada hubungan kausal antara kesalahan dengan kerugian
14
Zaakwaarneming (Perikatan krn UU)
Mengikatkan diri karena kewajiban hukum/UU (1354 BW), terbebani kewajiban hukum hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusannya bila tidak dijalankan sebagaimana mestinya dan berakibat kerugian maka berhak atas ganti rugi Zaakwarneming bukanlah penyebab malpraktik medis,ttp bila dalam pelaksanaanya terdapat penyimpangan dari SOP dapat berakibat malpraktik Ex: pada tindakan kegawat daruratan pasien, dr/tenaga kesehatan wajib memberikan pertolongan dan biasanya tidak didahului oleh informed consent
15
Dasar Hukum Khusus dalam Pelayanan Kesehatan (Lex specialie) kaitannya hubungan dokter/tenaga kesehatan dengan Pasien 1. UUD 1945 Ps 28H ; pelayanan kesehatan menjadi hak setiap WNI 2. UU No.23 tahun 1992 ttg Kesehatan, Ps 53 ayat (2) Tenaga Kesehatan dalam bertugas berkewajiban utk memenuhi standar profesi dan mengormati hak pasien Ps 55 ayat (1) Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan 3. Undang-Undang No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, 4 .PP No. 32 tahun 1996 ttg Tenaga Kesehatan; Ps 21 ayat (1)Setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standar profesi tenaga kesehatan Ps 22 ayat (1) Bagi tenaga Kesehatan jenis tertentu dalam melaksanakan tugas profesinya berkewajiban untuk : a)menghormati hak pasien, b)menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan proibadi pasien, c)memberikan informasi ttg kondisi dan tindakan yang akan dilakukan, d)meminta persetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan Ps 22 ayat (2) membuat dan memelihara rekam medis
16
Dasar Hukum Khusus dalam Pelayanan Kesehatan (Lex specialie) dalam kaitannya hubungan dokter/tenaga kesehatan dengan Pasien 5. PP No.32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, Peraturan Pemerintah No.18 tahun 1981 tentang Bedah Mayat Anatomis dan Transplantasi alat atau Jaringan tubuh manusia 6. Permenkes 512/Menkes/Per/VI/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, 7. Permenkes No.290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, 8. Permenkes No. 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis
17
HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER - PASIEN
DIATUR DALAM PASAL-PASAL 50, 51, 52 DAN 53 UU TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN NO.29 TAHUN 2004
18
HAK DOKTER MEMPEROLEH PERLINDUNGAN HUKUM SEPANJANG MELAKSANAKAN TUGAS SESUAI STANDAR PROFESI DAN STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL MEMBERIKAN PELAYANAN MENURUT STANDAR PROFESI DAN STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL MEMPEROLEH INFORMASI YANG LENGKAP DAN JUJUR DARI PASIEN ATAU KELUARGANYA MENERIMA IMBALAN JASA
19
STANDAR PROFESI MEDIS STANDAR MEDIS (SOP) TELITI DAN HATI-HATI
KEMAMPUAN RATA-RATA DALAM BIDANG KEAHLIAN DAN KONDISI YANG SAMA
20
KEWAJIBAN DOKTER MEMBERIKAN PELAYANAN MEDIS SESUAI STANDAR PROFESI DAN STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL SERTA KEBUTUHAN MEDIS PASIEN MERUJUK PASIEN KE DOKTER ATAU DOKTER GIGI LAIN YANG MEMPUNYAI KEAHLIAN ATAU KEMAMPUAN YANG LEBIH BAIK, APABILA TIDAK MAMPU MELAKSANAKAN SUATU PEMERIKSAAN ATAU PENGOBATAN MERAHASIAKAN SEGALA SESUATU YANG DIKETAHUINYA TENTANG PASIEN BAHKAN JUGA SETELAH PASIEN ITU MENINGGAL DUNIA MELAKUKAN PERTOLONGAN DARURAT ATAS DASAR PERIKEMANUSIAAN, KECUALI BILA IA YAKIN ADA ORANG LAIN YANG BERTUGAN DAN MAMPU MELAKUKANNYA MENAMBAH ILMU PENGETAHUAN DAN MENGIKUTI PERKEMBANGAN ILMU KEDOKTERAN.
21
HAK PASIEN MENDAPATKAN PENJELASAN SECARA LENGKAP TENTANG TINDAKAN MEDIS (MELIPUTI: DIAGNOSIS DAN TATA CARA TINDAKAN MEDIS; TUJUAN TINDAKAN MEDIS; ALTERNATIF TINDAKAN LAIN DAN RESIKONYA; RESIKO DAN KOMPLIKASI YANG MUNGKIN TERJADI; PROGNOSIS TERHADAP TINDAKAN YANG DILAKUKAN) MEMINTA PENDAPAT DOKTER LAIN MENDAPATKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEBUTUHAN MEDIS MENOLAK TINDAKAN MEDIS MENDAPATKAN ISI REKAMAN MEDIS
22
KEWAJIBAN PASIEN MEMBERIKAN INFORMASI YANG LENGKAP DAN JUJUR TENTANG MASALAH KESEHATANNYA MEMATUHI NASIHAT DAN PETUNJUK DOKTER MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN MEMBERIKAN IMBALAN JASA ATAS PELAYANAN YANG DITERIMA.
23
BENTUK HUBUNGAN LEGAL FORMAL
Informed Consent / Persetujuan Tindakan Medik / Persetujuan Tindakan Kedokteran Medical record/ Rekam Medik/Catatan Medik Ethical clearence Sistem rujukan
24
Informed Consent
25
PENGERTIAN INFORMED CONSENT
Merupakan suatu proses komunikasi , bukan hanya sekedar menandatangani formulir persetujuan.( informed consent is a process, not an event (Appelbaum dalam Guwandi 1993)) Persetujuan yang diberikan oleh pasien/ kel pasien terhadap suatu tindakan medis setelah mendapatkan suatu informasi/ penjelasan dari dokter / perawat yang berhak sesuai dengan kompetensinya. Bukan merupakan perjanjian, oleh karena itu bisa dicabut setiap saat oleh pasien Informed telah diberikan penjelasan/informasi Consent persetujuan yang diberikan kepada seseorang utk berbuat sesuatu
26
DASAR HUKUM INFORMED CONSENT
PASAL 45 UUPK 29/2004 PP No.32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 22 ayat (1) poin d meminta persetujuan terhadap tindakan medis yang akan dilakukan Permenkes No 585/Men.Kes/Per/IX/1989 Tentang Persetujuan Tindakan Medis (dicabut) Permenkes No 290/Men.Kes/Per/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Medis
27
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN ATAU KEDOKTERAN GIGI
PASAL 45 UUPK 29/2004 : (1). SETIAP TINDAKAN KEDOKTERAN ATAU KEDOKTERAN GIGI YANG AKAN DILAKUKAN OLEH DOKTER ATAU DOKTER GIGI TERHADAP PASIEN HARUS MENDAPAT PERSETUJUAN (2). PERSETUJUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DIBERIKAN SETELAH PASIEN MENDAPAT PENJELASAN SECARA LENGKAP
28
(3). PENJELASAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (2) SEKURANG-KURANGNYA MENYANGKUT: DIAGNOSIS DAN TATACARA TINDAKAN MEDIS; TUJUAN TINDAKAN MEDIS YANG DILAKUKAN; ALTERNATIF TINDAKAN LAIN DAN RESIKONYA; RESIKO DAN KOMPLIKASI YANG MUNGKIN TERJADI; DAN PROGNOSIS TERHADAP TINDAKAN YANG DILAKUKAN. (4). PERSETUJUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (2) DAPAT DIBERIKAN BAIK SECARA TERTULIS MAUPUN LISAN
29
(5). SETIAP TINDAKAN KEDOKTERAN ATAU KEDOKTERAN GIGI YANG MEGANDUNG RESIKO TINGGI HARUS DIBERIKAN DENGAN PERSETUJUAN TERTULIS YANG DITANDTANGANI OLEH YANG BERHAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN (6). KETENTUAN MENGENAI TATA CARA PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN ATAU KEDOKTERAN GIGI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM AYAT 1,2,3,4 DAN 5 DIATUR DENGAN PERMEN
30
BENTUK INFORMED CONSENT
1. DENGAN PERNYATAAN (EXPRESSED) -SECARA LISAN (ORAL) -SECARA TERTULIS (WRITTEN) 2. TERSIRAT, DIANGGAP DIBERIKAN (IMPLIED CONSENT) -DALAM KEADAAN BIASA (NORMAL) -DALAM KEADAAN GAWAT-DARURAT (EMERGENCY)
31
PERSETUJUAN DARI PASIEN
Tidak dibawah tekanan hub dokter-pasien Sesudah mendapatkan informasi lengkap Pasien dewasa ( >18 th atau sudah menikah ) dan kompeten Pihak Kel/ Wali/ induk semang
32
SYARAT SAHNYA INFORMED CONSENT
Diberikan secara bebas Deberikan oleh orang yang sanggup membuat perjanjian Telah mendapatkan penjelasan dan memahaminya Mengenai sesuatu hal yang khas Tindakan dilakukan pada situasi yang sama
33
PENOLAKAN (INFORMED REFUSAL)
Merupakan hak pasien/ keluarga pasien tak ada satupun dokter yang bisa memaksa sekalipun berbahaya bagi pasien Sebaiknya pihak RS/ dokter meminta pasien/ kel menandatangani surat penolakan terhdap anjuran tindakan medik tsb
34
Medical Record (MR)
35
PENGERTIAN Berkas yang berisikan catatan, dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan / pelayanan lain pada pasien pada sarana pelayanan kesehatan sarana pelayanan kesehatan tempat penyelenggaraan upaya kesehatan; swasta/pemerintah
36
ISTILAH LAIN Catatan Medik Kartu status Rekam Medis Status pasien
Dokumen medik Rekam Medik/Kesehatan (RMK)
37
DASAR HUKUM MR UUPK No. 29 th 2004 ttg Praktik Kedokteran Psl 46 dan 47 ttg rekam medis UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Permenkes RI No : Permenkes 269/Menkes/Per/III/2008 Fatwa IDI SK no. 315/PB/A.4/ 88 ttg RM Petunjuk teknis RM SK.Dirjen YanMed No.78/1991 ttg Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Rekam Medis
38
Pasal 46 UUPK 29/2004 Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis Rekam medis sebagai mana dimaksud pada ayat (1)harus segera dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan Setiap catatan medis harus dibubuhi nama, waktu dan tandatangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan
39
Pasal 47 UUPK 29/2004 Dokumen rekam medis sebagai mana dimaksud pada pasal 46 merupakan milik dokter,dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan sedang isi rekam medis merupakan milik pasien Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau doktergigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan Ketentuan mengenai rekam medis sebagai mana dimaksud pada ayat(1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri
40
REKAM MEDIS Milik RS/penyelenggara upaya kesehatan/Dokter/Dokter gigi
Isi RM milik pasien perlu dijaga kerahasiaannya ( dr,drg,tenaga kesehatan lain, pimpinan sarana pelayanan kesehatan) Tenaga kesehatan ; tenaga kesehatan yang ikut memberikan pelayanan kesehatan secara langsung pd pasien
41
RM Wajib dibuat oleh sarana pelayanan kesehatan yg menyelenggarakan rawat inap maupun rawat jalan Pembuat : dokter dan atau tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien Bentuk RM: Rawat jalan Rawat Inap
42
Substansi /Isi RM Permenkes 269/Menkes/Per/III/2008
Identitas pasien Riwayat penyakit(anamnesa) : Keluhan utama, riwayat sekarng, riwayat penyakit yang pernah diderita, riwayat kel. Ttg penyakit yang mungkin diturunkan. Laporan pemeriksaan; Fisik, lab, rontgen, scan, MRI, dll Diagnosa dan diagnosa banding Instruksi diagnostik dan terapi, dgn tandatangan pejabat yang berwenang Persetujuan tindakan medik jika diperlukan Rencana perawatan, tindakan Untuk gigi ada odontogram klinik
43
PASIEN RAWAT INAP ( point 1-5 + ketentuan dibawah ini)
Persetujuan tindakan medik Catatan konsultasi Catatan perawat dan tenaga kesehatan lainnya Catatan observasi klinik dan hasil pengobatan Resume akhir dan evaluasi pengobatan
44
Waktu pelengkapan dan lama penyimpanan rekam medis
Berdasarkan pada pernyataan IDI SK.No,315/PB/A.4/88 adalah -rekam medis harus dibuat segera dan dilengkapi paling lama 48 jam setelah pasien pulang atau meninggal -Lama penyimpanan berkas rekam medis adalah 5 tahun dari tanggal terakhir pasien berobat, dalam hal khusus lama penyimpanan dapat ditetapkan lain.
45
Pemaparan isi rekam medis (Permenkes 269/Menkes/Per/III/2008 )
Hanya boleh dilakukan oleh dokter yang merawat pasien dengan persetujuan tertulis dari pasien ( pasal 11 ayat (1)) Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dapat menjelaskan isi rekam medis secara tertulis atau langsung kepada pemohon tanpa izin pasien berdasarkan peraturan perundang- undangan ( pasal 11 ayat (2))
46
SANKSI PIDANA Membuat rekam medis wajib bagi seorang dokter yang merawat pasiennya( Ps 46 dan 47 UUPK 29/2004) dilanggar dapat sanksi menurut pasal 79 b UUPK yakni dengan sengaja tidak membuat rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) Pidana 1 tahun ( hilangYudicial Review ) atau denda 50 juta Permenkes 269/Menkes/Per/III/2008 Pasal 17 ayat 2 ttg rekam medis Rekam medis tidak dibuat sesuai dengan ketentuan permenkes dikenai sanksi teguran lesan sd pencabutan surat izin praktek
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.