Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh : hadi utomo alamat :

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh : hadi utomo alamat :"— Transcript presentasi:

1 oleh : hadi utomo alamat : hadiutomo234@yahoo.com

2 hadi utomo

3 Instrumen internasional yang relevan dengan Konvensi Hak-hak Anak :  the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights,1966, pasal 10  the International Covenant on Civil and Political Rights,1966, pasal 12 (2 dan 4 ), 17, 18 (4), 23, 24  Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women,1979, pasal 5 dan 16  ILO Recommendation supplementing the Maternity Protection Convention, 2000 (No. 191), pasal 18  Declaration of the Rights of the Child:, 1959, pasal 6  International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families, July 2003, pasal 14, 22, 44 hadi utomo

4 Lanjutan Instrumen internasional…  Optional Protocol on the sale of children, child prostitution and child pornography, 2000, pasal 2 dan 3  ILO Worst Forms of Child Labour Convention (No.182), 1999, pasal 3  Optional Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, supplementing the united nations convention against transnational organized crime,2000, pasal 2,3,5,6,7,8,9  Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the sale of children, child prostitution and child pornography, 2000, pasal 1 – 10  Hague Convention on Protection of Children and Cooperation in respect of Intercountry Adoption - Hague Conference on Private International Law, The Hague, 29 May 1993 Entered into force: 1 May 1995, pasal 11  UN Guideline for the Alternative Care of Children hadi utomo

5 UN Guideline for the Alternative Care of Children NEGARA MENJAMIN BAHWA ANAK-ANAK TIDAK DITEMPATKAN DALAM PENGASUHAN ALTERNATIF KETIKA ANAK DIASUH DILUAR RUMAH (ALTERNTIF) NEGARA MENJAMIN KONDISI YANG LAYAK UNTUK MEMENUHI HAK-HAK ANAK, DAN NEGARA MENJAMIN PERLINDUNGAN ANAK (KEKERASAN, EKSPLOITASI,PERLAKUAN SALAH DAN PENELANTARAN).

6 The Hague Convention on Protection of Children and Cooperation in respect of Intercountry Adoption Menetapkan ketentuan bahwa adopsi:  Hanya dapat diputuskan oleh pihak yang berwenang  Memastikan terjadinya konsultasi dengan anak  Anak diberi informasi tentang akibat adopsi  Mempertimbangkan pendapat anak  Adanya ijin dari anak berdasarkan pada tingkat kematangan dan umur anak  Pernyataan bahwa ijin dari anak harus diberikan secara bebas tanpa bujukan. hadi utomo

7 Dalam hubungannya dengan menghargai pendapat anak, UU adopsi harus mensyaratkan adanya ijin resmi dari anak. Beberapa negara melaporkan bahwa batasan usia anak ( minimal ) yang boleh di-adopsi berbeda-beda, seperti:  Canada : 12 tahun atau lebih  Kroasia : 10 tahun atau lebih  Mongolia : 9 tahun atau lebih. Kemungkinan lainnya adalah memberikan kekuasaan kepada anak untuk mem-veto adopsi terhadap diri mereka sendiri. hadi utomo

8 Committee on the Rights of the Child, Report on the fortieth session, September 2005, CRC/C/153, para. 684). “.....Komite merekomendasikan kepada tiap negara agar membentuk lembaga/badan/ mekanisme monitoring independen yang efektif terhadap persoalan anak tanpa pengasuhan orang tua (yang berada dalam pengasuhan orang tua angkat, wali, kafalah, panti asuhan ). Lembaga tersebut harus diberi mandat untuk memperhatikan, melakukan investigasi dan menerima komplain/keluhan dari anak serta segera merespon dan sensitif terhadap keadaan anak.....” hadi utomo

9 Pengasuhan, Perwalian, dan Pengangkatan Anak bertujuan: terpenuhinya kebutuhan setiap anak akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang berkelanjutan; diperolehya status hukum yang jelas bagi setiap anak yang berada dalam pengasuhan alternatif; dan terlaksananya tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam menjamin anak mendapatkan pengasuhan keluarga maupun pengasuhan alternatif.

10 Pengasuhan, Perwalian, dan Pengangkatan Anak didasarkan pada prinsip: non diskriminasi; kepentingan terbaik bagi anak; hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; penghargaan terhadap pendapat anak; hak untuk diasuh oleh orang tuanya; pencegahan keterpisahan anak dari keluarganya; hak untuk mengetahui asal-usul keluarga; kesamaan agama dengan anak; dan memperhatikan kepercayaan dan budaya anak; perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.

11 PENGANGKATAN ANAK Orang tua angkat berkewajiban memfasilitasi komunikasi antara anak angkat dengan orang tua kandungnya. Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal-usulnya dan orang tua kandungnya. Pengangkatan anak dilakukan setelah dilakukan asesmen yang lengkap dan akurat oleh pekerja sosial profesional yang ditugaskan oleh instansi sosial. Asesmen sebagaimana dimaksud, dilakukan kepada keluarga anak dan keluarga calon orang tua angkat.

12 ASESMEN & TIM PERTIMBANGAN PPP Hasil asesmen oleh pekerja sosial profesional sebagaimana dimaksud, merupakan bahan rekomendasi bagi Tim Pertimbangan Pengasuhan, Perwalian, dan Pengangkatan Anak untuk pelaksanaan pengangkatan anak. Permohonan pengangkatan anak dapat dibatalkan dalam hal berdasarkan dari hasil asesmen diketahui bahwa calon anak angkat menolak diangkat anak oleh calon orang tua angkat.

13 Pengangkatan anak terdiri atas : a. pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia; dan b. pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing.

14 NASAB/HUBUNGAN DARAH (1) Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya. (2) Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.

15 HARTA BUKAN WARIS (1) Pengangkatan anak dapat menimbulkan hubungan wasiat wajibah antara orang tua angkat dengan anak angkat. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang hukum agama dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.

16 TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH melakukan pencegahan primer; melakukan pencegahan sekunder; memberikan dukungan kepada anak yang dalam keadaan tertentu menjalankan fungsi orang tua; memberikan perlindungan dan bantuan kemanusiaan kepada anak dalam situasi darurat; menyelenggarakan pengasuhan alternatif; menerima pengaduan dan keluhan anak; memberikan perlindungan kepada anak yang tidak mendapat pengasuhan yang layak di luar negeri; dan melakukan monitoring dan pengawasan.

17 TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH Memberikan Dukungan Kepada Anak yang Dalam Keadaan Tertentu Menjalankan Fungsi Orang Tua atau Anak yang sedang hamil atau melahirkan, atau periode menyusui, Anak yang terpisah dari orang tuanya sebagai akibat orang tuanya bermasalah dengan hukum, dalam bentuk : melanjutkan pendidikan dan pelatihan; pemenuhan kebutuhan sebagai orang tua yang mengasuh anak; dan memperoleh bimbingan pengasuhan anak.

18 TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH PENCEGAHAN PRIMER mencegah keterpisahan anak dari orang tuanya; memperkuat keterampilan orang tua dalam mengasuh dan mendidik anak; memperkuat hubungan baik antar anggota keluarga, dan meningkatkan integrasi anggota keluarga dalam masyarakat; mempromosikan bentuk-bentuk alternatif metode penegakan disiplin, dan menghindarkan hukuman badan; meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak buruk kekerasan terhadap anak;

19 TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH PENCEGAHAN PRIMER menyediakan informasi kepada pengasuh dan masyarakat, agar mereka dan anak-anaknya dapat mengakses dukungan finansial, dan dukungan psikososial yang dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan, dan perlindungan anak; dan memperkuat kemampuan masyarakat dalam melindungi, dan mengasuh anak-anak mereka secara aman.

20 TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH PENCEGAHAN PRIMER mencegah keterpisahan anak dari orang tuanya; dikecualikan dalam hal orang Tua melakukan tindak kekerasan, penelantaran, Dan eksploitasi terhadap anak, demi Kepentingan terbaik bagi anak.

21 TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH PENCEGAHAN SEKUNDER pengembangan program dukungan keluarga (family support); menentukan jenis pengasuhan yang paling tepat bagi anak; dan melakukan tindakan pencegahan atau pengawasan.

22 TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH PENCEGAHAN SEKUNDER mediasi dan nasehat hukum terhadap keluarga yang menghadapi kekerasan dalam rumah tangga, pertengkaran, perceraian; meningkatkan kemampuan orang tua dalam memahami dan melindungi anak; penyembuhan salah satu anggota keluarga yang menghadapi masalah ketergantungan obat, minuman keras, berjudi, ketidakmampuan mengendalikan amarah; melakukan rujukan keluarga pada pelayanan lainnya;

23 TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH PENCEGAHAN SEKUNDER PROGRAM DUKUNGAN KELUARGA dukungan psikososial terhadap anak dan keluarga yang berkonflik dengan hukum baik ketika sedang dalam penahanan, pemenjaraan maupun ketika dalam proses reintegrasi sosial; dukungan psikososial terhadap anak dan keluarga yang menjadi korban tindak kekerasan fisik, seksual, mental, penelantaran/pengabaian, dan eksploitasi ekonomi dan seksual,


Download ppt "Oleh : hadi utomo alamat :"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google