Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PSB - SMA.. Rela Berbagi Ikhlas Memberi. PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PSB - SMA.. Rela Berbagi Ikhlas Memberi. PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi."— Transcript presentasi:

1 PSB - SMA.. Rela Berbagi Ikhlas Memberi

2 PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi

3 PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi

4 PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi MORAL : Aspek Kejiwaan yang sangat erat berhubungan dengan sikap & perilaku seseorang

5 PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi MASYARAKAT DAPAT MENGGUNAKAN KEAHLIAN SERTA PENGETAHUANNYA SEBAGAI ALAT UNTUK MELAKUKAN KEBAIKAN BUKAN SEBALIKNYA MASYARAKAT DAPAT MENGGUNAKAN KEAHLIAN SERTA PENGETAHUANNYA SEBAGAI ALAT UNTUK MELAKUKAN KEBAIKAN BUKAN SEBALIKNYA SETIAP ANGGOTA MASYARAKAT MENJADI INSAN YANG DISIPLIN SETIAP ANGGOTA MASYARAKAT MENJADI INSAN YANG DISIPLIN MENGHIBDARI KONFLIK ANTAR ANGGOTA MASYARAKAT YANG DAPAT DITIMBULKAN OLEH PELANGGARAN KODE ETIK DAN ATURAN MENGHIBDARI KONFLIK ANTAR ANGGOTA MASYARAKAT YANG DAPAT DITIMBULKAN OLEH PELANGGARAN KODE ETIK DAN ATURAN SEBAGAI PANDUAN MENYIKAPI KEBERADAAN TIK SEBAGAI PANDUAN MENYIKAPI KEBERADAAN TIK TUJUAN PENGKAJIAN ETIKA DAN MORAL DALAM PENGGUNAAN TIK YAITU:

6 PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi BENTUK-BENTUK PELANGGARAN ETKA DAN MORAL DALAM PENGGUNAAN TIK: HACKING, CRACKING, DAN CARDING HACKING, CRACKING, DAN CARDING POLITICAL HACKING POLITICAL HACKING DENIAL OF SERVICE ATTACK (DoS) DENIAL OF SERVICE ATTACK (DoS) PENYEBARAN VIRUS PENYEBARAN VIRUS PHISING PHISING CYBER STALKING CYBER STALKING SPAMMING SPAMMING PELANGGARAN HAK CIPTA (PEMBAJAKAN) PELANGGARAN HAK CIPTA (PEMBAJAKAN)

7 PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi Yang mnjadi masalah di dunia TIK kita saat ini adalah pelanggaran hak cipta, dimana banyak sekali pembajakan software. Kebiasaan seperti meng-copy secara ilegal sering dilakukan oleh para pengguna software baik individu, perusahaan, atau instansi tertentu.. Pada tahun 2003 kegiatan peng-copyan ilegal ini menempatkan Indonesia pada urutan keempat dunia stlh Vietnam, China, dan Ukraina sbgai negara dgn tingkat pembajakan tertinggi.

8 PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi COMPUTER ETHICS INSTITUTE MENGELUARKAN KODE ETIK BAGI PENGGUNA KOMPTER YAITU TEN COMMANDMENTS OF COMPUTER ETHICS (HTTP://CPSR.ORG) YAITU :HTTP://CPSR.ORG JANGAN MENGGUNAKAN KOMPUTER UNTUK MERUGIKAN ORANG LAIN JANGAN MENGGUNAKAN KOMPUTER UNTUK MERUGIKAN ORANG LAIN JANGAN MENGGANGGUNKINERJA KOMPUTER ORANG LAIN JANGAN MENGGANGGUNKINERJA KOMPUTER ORANG LAIN JANGAN MEMANTAU FILE ORANG LAIN JANGAN MEMANTAU FILE ORANG LAIN JANGAN MENGGUNAKAN KOMPUTER SEBAGAI ALAT UNTUK MENCURI JANGAN MENGGUNAKAN KOMPUTER SEBAGAI ALAT UNTUK MENCURI JANGAN MENGGUNAKAN KOMPUTER UNTUK MENIPU JANGAN MENGGUNAKAN KOMPUTER UNTUK MENIPU JANGAN MENGGANDAKAN ATAU MENGGUNAKAN SOFTWARE YANG TIDAK DIBELI SECARA SAH JANGAN MENGGANDAKAN ATAU MENGGUNAKAN SOFTWARE YANG TIDAK DIBELI SECARA SAH JANGAN MENGGUNAKAN SUMBER DARI KOMPUTER ORANG LAIN TANPA KEBENARAN JANGAN MENGGUNAKAN SUMBER DARI KOMPUTER ORANG LAIN TANPA KEBENARAN JANGAN MENGGUNAKAN HASIL KARYA ORANG LAIN TANPA IZIN JANGAN MENGGUNAKAN HASIL KARYA ORANG LAIN TANPA IZIN PIKIRKAN DAMPAK SOSIAL YANG MUNGKIN MUNCUL KARENA PROGRAM ATAU SISTEM YANG ANDA BUAT ATAU RANCANG PIKIRKAN DAMPAK SOSIAL YANG MUNGKIN MUNCUL KARENA PROGRAM ATAU SISTEM YANG ANDA BUAT ATAU RANCANG GUNAKAN KOMPUTER DENGAN BENAR-BENAR MEMPERTIMBANGKAN DAN MENGHARGAI KEPENTINGAN SESAMA GUNAKAN KOMPUTER DENGAN BENAR-BENAR MEMPERTIMBANGKAN DAN MENGHARGAI KEPENTINGAN SESAMA

9 PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi UNTUK MENGATASI PELANGGARAN YANG MUNGKIN TIMBUL, DI INDONESIA DITETAPKAN : UU HAK CIPTA (UU NO 19 TAHUN 2002) dan UU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK /ITE (UU NO 11 TAHUN 2008) ATAU UU CYBERCRIME

10 PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi UU CYBERCRIME PIDANA 1 TAHUN DAN DENDA 1 MILIAR PIDANA 1 TAHUN DAN DENDA 1 MILIAR Pasal 26 : setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudain, dan atau tindak kekerasan melalui komputer dan sistem elektronik PIDANA 4 TAHUN DAN DENDA 4 MILIAR PIDANA 4 TAHUN DAN DENDA 4 MILIAR Pasal 27 : Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak atau menghilangkan informasi dalam komputer atau sistem elektronik

11 PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi HAK CIPTA HAK CIPTA : HAK EKSLUSIF BAGI PENCIPTA UNTUK MENGUMUMKAN ATAU MEMPERBANYAK HASIL CIPTAANNYA ATAU MEMBERIKAN IZIN UNTUK ITU DENGAN TIDAK MENGURANGI PEMBATASAN- PEMBATASAN MENURUT PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG BERLAKU.

12 PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi UNDANG-UNDANG HAK CIPTA UU No. 6 Tahun 1982 UU No. 6 Tahun 1982 UU No. 7 Tahun 1987 UU No. 7 Tahun 1987 UU No. 12 Tahun 1997 UU No. 12 Tahun 1997 UU No. 19 Tahun 2002 UU No. 19 Tahun 2002

13 PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi UU Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 Terdiri dari 15 Bab dan 78 Pasal. Terdiri dari 15 Bab dan 78 Pasal. Pasal 1 ayat 1,2,3,4,14, membahas definisi dari hak cipta & yang berkaitan dengan hak cipta. Pasal 1 ayat 1,2,3,4,14, membahas definisi dari hak cipta & yang berkaitan dengan hak cipta. Pasal 2 ayat 2 membahas izin atau hak melarang menyewakan karya sinematografi dan program komputer. Pasal 2 ayat 2 membahas izin atau hak melarang menyewakan karya sinematografi dan program komputer. Pasal 12 ayat 1, membahas apa saja ciptaan yang perlu dilindungi Pasal 12 ayat 1, membahas apa saja ciptaan yang perlu dilindungi Pasal 15 : membahas perbuatan yang tidak melanggar hak cipta Pasal 15 : membahas perbuatan yang tidak melanggar hak cipta Pasal 30 ayat 1 membahas masa berlakunya Hak cipta atas ciptaan program komputer & database yaitu selama 50 tahun sejak diterbitkan. Pasal 30 ayat 1 membahas masa berlakunya Hak cipta atas ciptaan program komputer & database yaitu selama 50 tahun sejak diterbitkan. Pasal 72 ayat 1 & 2 membahas sanksi pelanggaran terhadap Hak Cipta, yaitu penjara paling lama 5 tahun & denda paling banyak 500 juta Pasal 72 ayat 1 & 2 membahas sanksi pelanggaran terhadap Hak Cipta, yaitu penjara paling lama 5 tahun & denda paling banyak 500 juta

14 PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi Perbuatan Yang Tidak Melanggar Hak Cipta. untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta. untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta. keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan. keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan. Keperluan ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan Keperluan ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan Pertunjukkan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta. Pertunjukkan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta. bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tuna netra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial; bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tuna netra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial; perbanyakan suatu ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktifitasnya; perbanyakan suatu ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktifitasnya; perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan; perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan; pembuatan salinan cadangan sutau Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri. pembuatan salinan cadangan sutau Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

15 PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi Tata Cara Mengutip atau Mengcopy Hasil Karya Orang Jika menggunakan hasil karya orang lain yang berupa buku atau yang sejenisnya, maka kita harus memasukkan daftar nama judul, nama pengarang, perusahaan/penerbit, halaman dari hasil karya yang dipakai dan tahun pembuatan/penerbitan. Jika menggunakan hasil karya orang lain yang berupa buku atau yang sejenisnya, maka kita harus memasukkan daftar nama judul, nama pengarang, perusahaan/penerbit, halaman dari hasil karya yang dipakai dan tahun pembuatan/penerbitan. Jika kita menggunakan Program Komputer, maka kita harus meminta ijin (mendapat lisensi) dari pencipta/perusahaan yang bersangkutan

16 PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi Menghargai Kreasi Orang Lain a)Menggunakan perangkat lunak yang asli b)Membeli lisensi pada perusahaan yang bersangkutan c)Tidak membajak, menyalin, atau menggandakan tanpa seizin pencipta d)Tidak menggunakan perangkat lunak untuk melakukan kejahatan e)Tidak mengubah, mengurangi, atau menambah hasil karya orang lain tanpa seizin penciptanya.

17 PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi

18 PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi

19 PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi


Download ppt "PSB - SMA.. Rela Berbagi Ikhlas Memberi. PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google