Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIndri Fogar Telah diubah "9 tahun yang lalu
2
Pengantar Problem UUD 1945 : - Dasar fundamental negara -Substansi - batang tubuh Permusyawaratan vs keputusan dg ‘suara terbanyak’ Presiden penyelenggara pemth vs Presiden tunduk & bertanggung-jwb pada MPR
3
Masalah Substansi Presiden dapat dipilih kembali vs Dipilih kembali tanpa batas waktu Kedaulatan ‘sepenuhnya’ ditangan MPR vs Hanya MPR yg menjalankan Kedaulatan Rakyat
4
Grand design Amandemen UUD 1945 -Dasar Fundamental Bernegara -Substansi (batang tubuh) -Kebutuhan Konstitusi
5
Pengantar Diskusi - Benarkah Amandemen ‘by accident’ bukan ‘by design’ ? -Apa saja Problem Lanjutan UUD 1945 Pasca amandemen ? Bgmn ‘memperlakukan’ UUD 1945 Pasca amandemen ?
6
PEMBUKA JALAN REFORMASI -Sistem Politik yg mencekam -Langkah cepat Presiden Habibi : *Pembebasan tahanan politik *Percepatan agenda Pemilu : 2002 ke 1999 *Sidang Istimewa
7
Reformasi Konstitusi berdasar UUD 1945 Perubahan secara damai Menghindari Parlemen Jalanan Berpegang pd Pasal 3 dan Pasal 37 Membentuk PAH-MPR
8
Amandemen UUD 1945 - Bertahap (Perubahan 1, 2, 3, 4) -Berkelanjutan (selama 4 tahun) 188 Perubahan disepakati
9
Fakta sekitar Amandemen Prosesnya tersendat dan bertele-tele Diserahkan ke Komisi Konstitusi Tugas KK dianulir MPR
10
Fakta Amandemen -Hanya memperbaiki ‘kekurangan’ Substansi’ -Ada ‘ keraguan’ thd Pancasila ?
11
Keraguan Konseptual thd Pancasila ? Pancasila-filosofische Grondslag- tidak pernah terjabarkan secara kongkrit - Pancasila tidak mampu menahan pemthn Otoriter dan Kediktatoran - Proses de-Ideologisasi (Pragmatik) dll.
12
Problem Lanjutan UUD 1945 Pasca-Amandemen Sistem Presidensiil rasa Parlementer DPD yg tidak terlihat berfungsi Ekonomi bertendensi Liberal-kapitalistik Tertib Sosial semakin melemah dll
13
Faktor yg berpengaruh thd Kinerja Presidensiil -Sistem Multi Partai Kebijakan Ambang Batas (threshold) Model ‘Impeachment’ Presiden
14
3 Cara Negara Memperlakukan UUD 1. Tidak mengutamakan Perubahan Formal 2. Melakukan Pembaharuan UUD 3. UUD sebagai Pajangan (aturan mati)
15
Aktualisasi UUD Sebagai ‘ The Living Constitution’ Melalui UU Melalui Hakim (Putusan Pengadilan) Konvensi Ketatanegaraan Budaya Taat pd Konstitusi
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.