Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Ditjen Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan RI Bali, 7 September 2007
2
Penggunaan, Pemanfaatan dan Pengamanan Barang Milik Negara/Daerah
3
DASAR HUKUM UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara PP 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Permendagri No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
4
BARANG MILIK NEGARA/DAERAH (BMN/D)
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah PEROLEHAN LAINNYA YANG SAH Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak (kontrak karya, kontrak bagi hasil, kontrak kerja sama pemanfaatan) Barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang (mis. UU Kepabeanan); atau Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
5
ASAS-ASAS DALAM PENGELOLAAN BMN/D
FUNGSIONAL KEPASTIAN HUKUM TRANSPARANSI DAN KETERBUKAAN EFISIENSI AKUNTABILITAS KEPASTIAN NILAI
6
PEJABAT PENGELOLAAN BMN/D
Menteri Keuangan selaku BUN adalah Pengelola Barang Milik Negara Gubernur/bupati/walikota Pemegang Kekuasaan Pengelolaan BMD Sekretaris Daerah Pengelola Barang Milik Daerah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengguna Barang Milik Daerah Menteri/pimpinan lembaga selaku pimpinan Kementerian Negara/Lembaga adalah Pengguna Barang Milik Negara
7
Sebatas utk penyelenggaraan
TERMINOLOGI PENTING Sebatas utk penyelenggaraan Tupoksi Satuan Kerja Penggunaan Sewa; Pinjam Pakai; Kerja Sama Pemanfaatan; Bangun Guna Serah (BGS) & Bangun Serah Guna (BSG) BMN/D Pemanfaatan Penjualan; Tukar Menukar; Hibah; Penyertaan Modal Pemerintah Pemindahtanganan
8
SISTEMATIKA PENGGUNAAN PEMANFAATAN PENGAMANAN
9
1 PENGGUNAAN adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN/D yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan
10
2 PENGGUNAAN Status penggunaan BMN ditetapkan oleh pengelola Menkeu, sedangkan BMD ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota; 2. Penetapan status penggunaan tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan memperhatikan: Digunakan untuk menyelenggarakan Tupoksi; Menunjang penyelenggaraan Tupoksi instansi yang bersangkutan. Penetapan status penggunaan atas BMN/D yang digunakan oleh selain kementerian negara/lembaga/SKPD dapat dilakukan sepanjang sesuai tugas pokok dan fungsi dan/atau dalam menjalankan penugasan pemerintah sebagai pelaksanaan kewajiban pelayanan umum
11
Mekanisme Penetapan Status Penggunaan BMD
Pengguna barang melaporkan barang milik daerah yang diterimanya kepada pengelola barang disertai dengan usul penggunaan; Pengelola barang meneliti laporan tersebut dan mengajukan usul penggunaan dimaksud kepada gubernur/bupati/walikota untuk ditetapkan status penggunaannya. Penetapan status penggunaan tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan ketentuan bahwa tanah dan/atau bangunan tersebut diperlukan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang yang bersangkutan.
12
BMD Yang Tidak Digunakan
Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan kepada gubernur/bupati/ walikota melalui pengelola barang untuk barang milik daerah. Gubernur/bupati/walikota menetapkan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang harus diserahkan oleh pengguna barang karena sudah tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi instansi bersangkutan. Pengguna barang milik daerah yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan kepada gubernur/bupati/walikota dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan dimaksud.
13
kerjasama pemanfaatan
1 PEMANFAATAN adalah pendayagunaan BMN/D yang tidak digunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan Bangun Serah Guna/Bangun Guna Serah dengan tidak mengubah status kepemilikan Bentuk: sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna
14
PEMANFAATAN Pemanfaatan BMD tidak perlu dengan persetujuan DPRD.
2 Pemanfaatan BMD tidak perlu dengan persetujuan DPRD. Pemanfaatan tanah dan/atau bangunan yg telah diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota untuk BMD dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/ bupati/walikota. Pemanfaatan tanah dan/atau bangunan yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan tupoksi pengguna barang/kuasa pengguna barang dilakukan oleh pengguna barang dengan persetujuan pengelola barang. Pemanfaatan BMD selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengguna barang dengan persetujuan pengelola barang. Pemanfaatan barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis (Kondisi BMD dan rencana penggunaan) dengan memperhatikan kepentingan negara/daerah dan kepentingan umum.
15
PEMANFAATAN meliputi: a. Sewa:
3 PEMANFAATAN meliputi: a. Sewa: adalah pemanfaatan BMN/D oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. b. Pinjam Pakai: adalah penyerahan penggunaan BMN/D antara pemerintah pusat dengan pemerintahdaerah atau antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang.
16
PEMANFAATAN c. Kerjasama pemanfaatan:
4 c. Kerjasama pemanfaatan: adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/ pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya d. Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu e. Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
17
SEWA 1 Penyewaan atas barang milik daerah (tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada gubernur/bupati/ walikota) dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/ walikota. Penyewaan atas barang milik negara/daerah (sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang, selain tanah dan/atau bangunan) dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.
18
SEWA 2 Barang milik daerah dapat disewakan kepada pihak lain sepanjang menguntungkan negara/daerah. Jangka waktu penyewaan barang milik daerah paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang. Penetapan formula besaran tarif sewa dilakukan oleh gubernur/bupati/walikota. Penyewaan dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian sewa-menyewa, yang sekurang-kurangnya memuat: pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian; jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa, dan jangka waktu; tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan; persyaratan lain yang dianggap perlu. Hasil penyewaan merupakan penerimaan negara/daerah dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening kas umum negara/daerah
19
Pinjam Pakai Pinjam pakai barang milik negara/daerah dilaksanakan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah. Jangka waktu pinjam pakai barang milik negara/daerah paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang. Pinjam pakai dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat: pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian; jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka waktu; tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; persyaratan lain yang dianggap perlu.
20
Kerjasama Pemanfaatan
1 Kerjasama Pemanfaatan Kerjasama pemanfaatan barang milik daerah dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka: mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik daerah; meningkatkan pendapatan daerah. Kerjasama pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan dengan bentuk: kerja sama pemanfaatan barang milik daerah atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada gubernur/bupati/ walikota; kerja sama pemanfaatan atas sebagian tanah dan /atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang; kerja sama pemanfaatan atas barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan. Kerjasama pemanfaatan atas barang milik daerah (tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada gubernur/bupati/ walikota) dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/ walikota. Kerjasama pemanfaatan atas barang milik negara/daerah (sebagian tanah dan /atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang, selain tanah dan/atau bangunan) dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.
21
Kerjasama Pemanfaatan
2 Kerjasama Pemanfaatan Kerjasama pemanfaatan atas barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah untuk memenuhi biaya operasional/pemeliharaan/perbaikan yang diperlukan terhadap barang milik negara/daerah di maksud; mitra kerjasama pemanfaatan ditetapkan melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya lima peserta/peminat, kecuali untuk barang milik negara/daerah yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung; mitra kerjasama pemanfaatan harus membayar kontribusi tetap ke rekening kas umum negara/daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil kerjasama; besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang; besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan harus mendapat persetujuan pengelola barang; selama jangka waktu pengoperasian, mitra kerjasama pemafaatan dilarang menjaminkan atau menggadaikan barang milik negara/daerah yang menjadi obyek kerjasama pemanfaatan; jangka waktu kerjasama pemanfaatan paling lama tiga puluh tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang. Semua biaya berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan kerjasama pemanfaatan tidak dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah .
22
PENGAMANAN Lingkup: Pengamanan administrasi, fisik, dan hukum
Pengamanan Administrasi: pembukuan, inventarisasi, pelaporan BMD, Pengamanan Fisik: mis. Penyimpanan, pemagaran dll. Pengamanan Hukum: sertifikasi tanah, bukti status kepemilikan BMD
23
BUKTI STATUS 1 Barang milik daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama pemerintah daerah yang bersangkutan. Barang milik daerah berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama pemerintah daerah yang bersangkutan. Barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama pemerintah daerah yang bersangkutan.
24
BUKTI STATUS 2 Bukti kepemilikan barang milik daerah wajib disimpan dengan tertib dan aman. Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh pengelola barang.
25
Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara/Daerah
26
SISTEMATIKA Pemeliharaan Penilaian Penghapusan Pemindahtanganan
27
PEMELIHARAAN adalah suatu rangkaian kegiatan untuk menjaga kondisi dan memperbaiki semua BMN/D agar selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.
28
PEMELIHARAAN Pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang bertanggung jawab atas pemeliharaan barang milik negara/daerah yang ada di bawah penguasaannya. Pemeliharaan dilaksanakan dgn berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang (DKPB) Biaya pemeliharaan barang milik negara/daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Daerah. Kuasa Pengguna Barang wajib membuat daftar hasil pemeliharaan barang untuk dilaporkan kepada Pengguna Barang secara periodik.
29
PENILAIAN adalah: suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh nilai BMN/D Tujuan: Untuk menyusun neraca; Pemanfaatan; dan Pemindahtangan. Pedoman: Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
30
lanjutan PENILAIAN Penilaian BMN/D dalam rangka penyusunan neraca awal , berpedoman pada SAP oleh Tim Penilai, dan dapat melibatkan Penilai Independen yg bersertifikat; Penilaian BMN/D dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan yang berupa tanah dan/atau bangunan oleh Tim Penilai dan dapat melibatkan Penilai independen yg berijin, berdasarkan nilai transaksi dengan estimasi terendah menggunakan nilai NJOP Penilaian BMD dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan yang berupa selain tanah dan/atau bangunan oleh Tim Penilai dan dapat melibatkan penilai independen yg berijin, berdasarkan nilai transaksi.
31
Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN/D dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
32
PENGHAPUSAN DAN PEMUSNAHAN
- Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna pada Pengguna Barang; - Penghapusan dari Daftar BMN/D pada Pengelola Barang. PEMUSNAHAN: Pemusnahan sebagai tindak lanjut dari penghapusan karena: tidak dapat dimanfaatkan; tidak dapat dipindahtangankan; atau alasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
33
PENGHAPUSAN Lanjutan PENGHAPUSAN Pemusnahan Alasan lain Penjualan
Hibah Pemindahtanganan Tukar Menukar PMP Tidak dapat digunakan Tidak dapat dimanfaatkan PENGHAPUSAN Pemusnahan Tidak dapat dipindahtangankan Pelaksanaan UU, seperti (UU Kepabenanan, selundupan, dll) Putusan Pengadilan Pemerintah digugat, kalah, hapuskan Alasan lain Force majeure Bencana Alam, Kebakaran
34
PEMINDAHTANGANAN adalah
1 adalah pengalihan kepemilikan BMN/D sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.
35
PEMINDAHTANGANAN meliputi: a. Penjualan:
2 meliputi: a. Penjualan: adalah pengalihan kepemilikan BMN/D kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. b. Tukar-menukar: adalah pengalihan kepemilikan BMN/D yang dilakukan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang.
36
PEMINDAHTANGANAN c. Hibah:
3 c. Hibah: adalah pengalihan kepemilikan BMN/D antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah pusat/daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian. d. Penyertaan Modal Pemerintah: adalah pengalihan kepemilikan BMN/D yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara/daerah pada BUMN/D, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara/daerah.
37
4 PEMINDAHTANGANAN Pemindahtanganan BMD berupa tanah dan/atau bangunan harus persetujuan DPRD dengan beberapa pengecualian. Pengecualian tersebut meliputi tanah dan/atau bangunan yang : sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran; diperuntukkan bagi pegawai negeri; diperuntukkan bagi kepentingan umum; dikuasai Negara berdasarkan keputusan pengadilan, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis. Pemindahtanganan BMD selain tanah dan bangunan dengan nilai diatas Rp. 5 M (BMD) harus dengan persetujuan DPRD;
38
Kewenangan dan Jenis BMD
MEKANISME PERSETUJUAN/PERIJINAN Subyek Kewenangan dan Jenis BMD Tanah dan Bangunan Selain Tanah Bangunan Tdk dikecualikan Dikecualikan DPRD (Semua nilai) Izin persetujuan (semua nilai) Tanpa izin persetujuan > 5 Milyar Persetujuan Gubernur, Bupati, Walikota Menetujui penetapan usul Surat persetujuan pelaksanaan Memberi Izin Persetujuan < 5 Milyar Setda (Pengelola) Pelaksanaan SK penghapusan DBMD SK Penghapusan Dinas (Pengguna) Penyerahan => tdk sesuai Tupoksi DBP
39
PERTIMBANGAN & CARA PENJUALAN
a. Optimalisasi BMD berlebih atau idle; b. lebih menguntungkan apabila dijual; c. sebagai pelaksanaan ketentuan perundangan; Cara Penjualan: secara lelang, kecuali: BMD yang bersifat khusus dan BMD lainnya dgn penetapan dari yang berwenang
40
MEKANISME PENJUALAN Pengguna Barang mengajukan usul penjualan kepada Pengelola Barang Pengelola Barang meneliti dan mengkaji usul penjualan yang diajukan oleh Pengguna Barang sesuai dengan kewenangannya Pengelola Barang mengeluarkan keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan penjualan yang diajukan oleh Pengguna Barang dalam batas kewenangannya
41
MEKANISME PENJUALAN Untuk penjualan yang memerlukan persetujuan
lanjutan MEKANISME PENJUALAN Untuk penjualan yang memerlukan persetujuan Gubernur/Bupati/ Walikota atau DPRD, Pengelola Barang mengajukan usul penjualan disertai dgn pertimbangan atas usulan tsb. Penerbitan persetujuan pelaksanaan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota atau DPRD. Hasil penjualannya wajib disetor seluruhnya ke Rekening Kas Umum Daerah sebagai penerimaan daerah.
42
PERTIMBANGAN & SYARAT HIBAH
Dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan, dan penyelenggaraan pemerintahan pusat/ daerah. Syarat: a. Bukan merupakan barang rahasia negara; b. Bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; c. Tidak digunakan lagi dlm penyelenggaraan tupoksi dan penyelenggaraan pemerintahan
43
MEKANISME HIBAH TANAH/BANGUNAN
Pengelola Barang mengajukan usul hibah tanah dan/atau bangunan kepada Gubernur/Bupati/ Walikota disertai dengan alasan/pertimbangan, dan kelengkapan data; Gubernur/Bupati/Walikota meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan syarat hibah; Gubernur/Bupati/Walikota mempertimbangkan penetapan dan/atau persetujuan hibah (dan mengajukan kepada DPRD untuk yang tidak dikecualikan; Pengelola Barang melaksanakan hibah berpedoman pada persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota; Pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang.
44
HIBAH SELAIN TANAH/BANGUNAN
MEKANISME HIBAH SELAIN TANAH/BANGUNAN Pengguna Barang mengajukan usulan kepada kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern instansi Pengguna Barang ; Pengelola Barang meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan syarat hibah; Pengelola Barang mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya; Pengguna Barang melaksanakan hibah dengan berpedoman pada persetujuan Pengelola Barang; Pelaksanaan serah terima hibah harus dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang.
45
PERTIMBANGAN TUKAR-MENUKAR
untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan; untuk optimalisasi Barang Milik Daerah; dan tidak tersedia dana dalam APBD.
46
MEKANISME TUKAR-MENUKAR TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
Pengelola Barang mengajukan usul tukar menukar tanah dan/atau bangunan kepada Gubernur/Bupati/Walikota disertai alasan/ pertimbangan, dan kelengkapan data; Gubernur/Bupati/Walikota meneliti dan mengkaji alasan/ pertimbangan perlunya tukar menukar tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis; Gubernur/Bupati/Walikota mempertimbangkan menyetujui/mengusulkan ke DPRD utk yg tdk dikecualikan & membuat penetapkan; Tukar menukar tanah dan/atau bangunan dilaksanakan melalui proses persetujuan; Pengelola Barang melaksanakan tukar menukar dengan berpedoman pada persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota; Pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang.
47
MEKANISME TUKAR-MENUKAR SELAIN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
Pengguna Barang mengajukan usulan kepada Pengelola Barang disertai alasan/pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern instansi Pengguna Barang; Pengelola Barang meneliti dan mengkaji alasan/ pertimbangan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis; Pengelola Barang dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya; Pengguna Barang melaksanakan tukar menukar dengan berpedoman pada persetujuan Pengelola Barang; Pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang.
48
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
PERTIMBANGAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PMPD atas BMD dilakukan dalam rangka pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja BUMN/D atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara/daerah; BMD yang dari awal pengadaannya sesuai dokumen penganggaran diperuntukkan bagi BMN/D atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara/daerah dalam rangka penugasan pemerintah; atau BMD lebih optimal apabila dikelola oleh BUMN/D atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara/daerah baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk.
49
TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
MEKANISME PMPD TANAH DAN/ATAU BANGUNAN Pengelola Barang mengajukan usul PMPD kepada Gubernur/Bupati/Walikota disertai dengan alasan/pertimbangan, dan kelengkapan data; Gubernur/Bupati/Walikota meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan syarat PMPD; Gubernur/Bupati/Walikota mempertimbangkan untuk menetapkan dan/atau menyetujui tanah dan/atau bangunan yang akan disertakan sebagai modal pemerintah; Proses persetujuan PMPD dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan;
50
TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
lanjutan MEKANISME PMPD TANAH DAN/ATAU BANGUNAN Pengelola Barang melaksanakan PMPD dengan berpedoman pada persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota; Pengelola Barang menyiapkan Raperda tentang PMPD dengan melibatkan instansi terkait; Penyampaian Raperda kepada DPRD untuk ditetapkan; Serah terima barang kepada BUMN/D atau badan hukum lainnya milik negara/daerah yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang setelah Peraturan Pemerintah/Peraturan Daerah ditetapkan.
51
SELAIN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
MEKANISME PMPD SELAIN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN Pengguna Barang mengajukan usulan kepada Pengelola Barang disertai alasan/pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern instansi Pengguna Barang; Pengelola Barang meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan syarat PMPD; Pengelola Barang mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya; Pengelola Barang menyiapkan Raperda tentang PMPD dengan melibatkan instansi terkait; Penyampaian Raperda kepada DPRD untuk ditetapkan; Serah terima barang kepada BUMN/D dengan Berita Acara Serah Terima setelah PERDA ditetapkan.
52
Penatausahaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara/Daerah
53
SISTEMATIKA Penatausahaan; Pembinaan; Pengawasan; dan Pengendalian
54
B. LINGKUP PENATAUSAHAAN
I. PENATAUSAHAAN A. PENGERTIAN B. LINGKUP PENATAUSAHAAN C. PEMBUKUAN D. INVENTARISASI E. PELAPORAN
55
PENATAUSAHAAN adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara/daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
56
B. LINGKUP PENATAUSAHAAN
a. Pembukuan : b. Inventarisasi: c. Pelaporan:
57
PEMBUKUAN Kuasa Pengguna Barang Pengguna Barang: Pengelola Barang:
Pendaftaran dan pencatatan pada Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP) dengan penggolongan dan kodifikasi yang ditentukan Pengelola Barang Pengguna Barang: Pendaftaran dan pencatatan pada Daftar Barang Pengguna (DBP) dengan penggolongan dan kodifikasi yang ditentukan Pengelola Barang Penyimpanan bukti kepemilikan selain tanah dan bangunan Pengelola Barang: Pencatatan dalam Daftar Barang Milik Negara/Daerah (DBMD) Penyimpanan bukti kepemilikan tanah dan bangunan
58
INVENTARISASI Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik negara/daerah Pengguna Barang melakukan inventarisasi BMN/D minimal 5 tahun sekali (sensus barang), yang hasilnya disampaikan kepada Pengelola Barang; Persediaan dan Konstruksi Dalam Pengerjaan dilaksanakan inventarisasi (antara lain dengan opname fisik) oleh Pengguna Barang setiap tahun anggaran; Pengguna Barang wajib menyampaikan laporan hasil inventarisasi kepada Pengelola Barang selambat-lambatnya tiga bulan setelah selesainya inventarisasi. Pengelola barang melakukan inventarisasi BMN/D berupa tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaannya sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.
59
PELAPORAN Kuasa Pengguna Barang Pengguna Barang Pengelola Barang
Menyusun Laporan Barang Kuasa Pengguna Semester (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT), disampaikan ke Pengguna Barang Pengguna Barang Menyusun Laporan Barang Pengguna Semester (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT), disampaikan ke Pengelola Barang Pengelola Barang Menyusun Laporan Barang Milik Daerah Semesteran (LBMDS) dan Laporan Barang Milik Daerah Tahunan (LBMDT) LBMD sebagai bahan untuk penyusunan Neraca Pemerintah Daerah
60
PEMBINAAN Menteri Keuangan Menteri Dalam Negeri
menetapkan kebijakan umum pengelolaan BMN/D Menetapkan kebijakan teknis pengelolaan BMN Melakukan pembinaan pengelolaan BMN Menteri Dalam Negeri Menetapkan kebijakan teknis pengelolaan BMD Melakukan pembinaan pengelolaan BMD
61
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pengguna Barang pemantauan secara teknis dan penertiban terhadap penggunaan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan yang berada di bawah penguasaannya Pelaksanaan pemantauan dan penertiban pada kantor/satuan kerja dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Barang Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang dapat meminta pengawas fungsional untuk mengaudit tindak lanjut hasil pemantauan dan penertiban tersebut. Hasil audit oleh Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang ditindaklanjuti secara administratif dan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
62
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pengelola Barang berwenang untuk melakukan pemantauan dan investigasi atas pelaksanaan penggunaan, dalam rangka penertiban penggunaan Barang sesuai ketentuan yang berlaku. (Investigasi adalah penyelidikan dengan mencatat atau merekam fakta-fakta; melakukan peninjauan dengan tujuan memperoleh jawaban atas pertanyaan-pertanyaan (peristiwa-peristiwa) yang berkaitan dengan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik negara/daerah.) Gubernur/bupati/walikota dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan audit atas pelaksanaan penggunaan BMD. Hasil audit tersebut disampaikan kepada gubernur/bupati/ walikota untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya
63
Pengawasan BMN/D Pengguna barang melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan BMN/D
64
D. PENGELOLAAN BMD PADA BLU
Pengelolaan Barang Milik Daerah yang digunakan BLU mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PP ini, kecuali terhadap barang-barang tertentu yang diatur secara tersendiri dalam PP tentang BLU.
65
INSENTIF PENGELOLAAN Pengelolaan BMD yg mengakibatkan pendapatan & penerimaan negara/daerah dpt diberikan insentif kpd pegawai ybs, yg besarnya ditentukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota Pejabat/Pegawai selaku pengurus barang dalam melaksanakan tugas rutinnya dapat diberikan insentif dan besarnya disesuaikan dgn kemampuan keuangan daerah Pengelolaan Barang Milik Daerah yang digunakan BLU mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PP ini, kecuali terhadap barang-barang tertentu yang diatur secara tersendiri dalam PP tentang BLU.
66
SANKSI Dlm hal terjadi kerugian negara/daerah krn penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang, penggunaan barang, pengurusan barang, dan/atau kekurangan perbendaharaan diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dgn peraturan perUUan yg berlaku Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian negara/daerah tsb dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
67
PENGATURAN LEBIH LANJUT
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dalam Peraturan Daerah
68
TERIMA KASIH SEMOGA SUKSES
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.