Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TINDAK LANJUT PENGUATAN KONSEP PELATIHAN PEKERTI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TINDAK LANJUT PENGUATAN KONSEP PELATIHAN PEKERTI"— Transcript presentasi:

1 TINDAK LANJUT PENGUATAN KONSEP PELATIHAN PEKERTI
Oleh: DR.H.Moch. Agus Krisno B, M.Kes. HP: , FB: Agus Krisno umm, Blog: aguskrisnoblog.wordpress.com Rumah: de Cluster Pisang Kipas No. 2 Malang (Kawasan Soehat)

2 Ice Breaking Aku tak akan berhenti Belajar dan kembangkan diri
Hingga matahari tak terbit lagi Bahkan bila aku mati Ku kan berdoa pada ILLAHI Tuk satukan kami di surga nanti

3 Siapa Itu Dosen? Penjual Ilmu dalam Kemasan
Pengajar Tak Kenal Kompromi

4 Siapa Itu Dosen? Dosen adalah pendidik dan ilmuwan profesional dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Pasal 1 ayat 2 UUGD No. 14 Tahun 2005).

5 Siapa Itu Dosen? Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (Pasal 39 ayat 2 UUSPN No. 20 Tahun 2003).

6 Siapa Itu Dosen? Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab (Pasal 6 UUGD No. 14 Tahun 2005).

7 Siapa Itu Dosen? Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan perguruan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Pasal 45 UUGD No. 14 Tahun 2005). Kompetensi dosen yang dimaksud dalam pasal 45 tersebut meliputi: kompetensi pedagogi, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

8 PEKERTI TUJUAN PEKERTI:
1. Meningkatkan pemahaman dosen UMM tentang wawasan dan landasan pendidikan 2. Meningkatkan pemahaman dosen UMM tentang Peserta Didik 3. Meningkatkan kemampuan dosen UMM dalam silabus dan RPP 4. Meningkatkan kemampuan dosen UMM dalam melaksanakan pembelajaran yang mendidik dan dialogis. 5. Meningkatkan kemampuan dosen UMM dalam memanfaatkan sumber belajar dan teknologi pembelajaran. 6. Meningkatkan kemampuan dosen UMM dalam melaksanakan evaluasi hasil belajar.

9 PEKERTI Menunjang Pengembangan Kompetensi Pedagogik
1. Memahami wawasan atau landasan kependidikan 2. Memahami Peserta Didik 3. Mampu mengembangkan kuriukulum dan Silabus 4. Merancang Pembelajaran 5. Mampu Melaksanakan pembelajaran yang mendidik dan dialogis 6. Mampu memanfaatkan teknologi pembelajaran 7. Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar 8. Mampu mengembangkan peserta didik

10 PEKERTI 2 BULAN  3 AKTIVITAS 1. SESI PENGUATAN KONSEP
Jum’at-Sabtu, April 2012 2. SESI TUGAS MANDIRI PENYUSUNAN SILABUS DAN RPP Senin 23 April 2012 – Sabtu, 5 Mei 2012 (2 Minggu) 3. SESI Real Teaching Senin, 7 Mei 2012 – Sabtu 9 Juni 2012 (1 Bulan)

11 Ice Breaking Sahabat Tausyiah …..
“ Ilmu itu lebih baik dari pada harta, Ilmu yang menjaga kita dan justru kita yang harus menjaga harta, Ilmu jika dibelanjakan (diajarkan) akan bertambah, sedang harta jika dibelanjakan akan berkurang …” (Ali bin Abi Thalib)


Download ppt "TINDAK LANJUT PENGUATAN KONSEP PELATIHAN PEKERTI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google