Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN"— Transcript presentasi:

1 HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
JURUSAN TEKNIK ARSITEKTUR FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN UNIVERSITAS GUNADARMA

2 Sub Materi I. Pengantar Hukum Pranata Pembangunan
► Pengertian Hukum Pranata ► Struktur Hukum Pranata ► Contoh-contoh umum dan Studi Banding II. Undang-undang dan Peraturan Pembangunan Nasional ► Tata Hukum Kebijakan Negara ► Peraturan Pemerintah dan Perda III. Undang-undang dan Peraturan Pembangunan Nasional ► UU No.24 Th tentang Tata Ruang IV.Undang-Undang dan Peraturan Pembangunan Nasional ► UU No.4 th 1992 tentang Pemukiman

3 Sub Materi V. Hukum Perikatan VI. Hukum Perikatan ► Perjanjian
VII. Hukum Perikatan ► Undang-Undang VIII. Hukum Perburuhan ► Undang-Undang Perburuhan ( Bidang Hubungan Kerja ) : No.12 Th 1948 Ttg Kriteria status dan perlindungan buruh No.12 Th 1964 ttg PHK

4 Sub Materi IX. Perencanaan Fisik Pembangunan
► Skema Proses Perencanaan Fisik ► Distribusi Tata Ruang Lingkup Nasional ► Sistem Wilayah Pembangunan X. Peran Perencanaan Fisik Pembangunan Peran Perencanaan dalam 4 Lingkup : ► Lingkup Nasional ► Lingkup Regional ► Lingkup Lokal ► Lingkup Sektor Swasta XI. Hukum Tata Lingkungan dan Environment Impact Analysis (ANDAL) ► Pengertian Hukum Tata Lingkungan ► Isu-isu Penting dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Bagi konteks Tata Ruang Dewasa ini ► Pengertian ANDAL ► Parameter ANDAL

5 Pengantar Hukum Pranata Pembangunan
Pengertian Hukum Pranata Hukum terdiri dari kaidah-kaidah atau peraturan dan institusi atau pranata untuk melaksanakan kaidah tersebut. Hukum bertujuan untuk keadilan ? Hukum tidak selalu menjamin keadilan. Namun dapat dipastikan dapat memberi ketertiban. Kaidah/Norma adalah anggapan yang ada pada masyarakat tentang sesuatu yang benar atau salah, baik atau buruk, boleh atau tidak boleh. Norma adalah inti yang sedalam-dalamnya dari hukum yang berupa ketentuan hukum, agama, susila, kesopanan (norma sosial) Perbedaan pelaksanaan Norma sosial dengan hukum Positif terletak pada : Pemaksaan dengan sangsi Jenis yang diatur (fisik dan nonfisik)

6 Mengapa ada hukum ? Subjek (yang terkena hak dan kewajiban) dalam hukum adalah Manusia dan Badan Hukum sedang Objeknya adalah segala sesuatu yang dibahas dalam hukum selain subjek hukum. Mengapa muncul hukum? Dari mana sumbernya ? Manusia adalah makhluk kompleks yang memiliki banyak keinginan, kebutuhan, kepentingan dan sebagainya. Semua itu perlu di arahkan agar tidak terjadi benturan, kesimpangsiuran dan kebuntuan. Hidup yang teratur itu sendiri sebenarnya juga merupakan kebutuhan mendasar yang tidak bisa dihilangkan. Secara hakikat, manusia mendasarkan pemroduksian hukum dengan upaya akalnya. Sigmund Freud > mengemukakan teori: ID > EGO > SUPEREGO

7 Sigmund Freud… Perilaku adalah wahana pencetusan Ego dan ID. SuperEgo adalah Ego yang mencuat/berlebihan. Ia berada dalam Ego. ID : Sumber primer dari entitas rohani, tempat berkumpulnya naluri. Ia tidak diperintah oleh akal. Dengan ini manusia didorong untuk mencapai keinginan-keinginan naluri, biasanya untuk kesenangan. Jadi ia merupakan dorongan paling mendasar. EGO : Hubungan timbal balik antara manusia dengan dunia pelaksana kepribadiannya. Ego dapat merupakan Perintah dan kontrol ID dan Superego. Ego lebih dikuasai oleh prinsip-prinsip kenyataan (realitas). SUPEREGO : Hanya khusus untuk meladeni tujuan gerak, artinya suatu tataran ego yang berlebihan, contohnya untuk control seks dan agresi. Apabila terjadi kesewenang-wenangan maka dapat membahayakan masyarakat.

8 Perlunya pengontrolan ketiga sistem : id, ego dan superego
Superego dapat pula berwujud sebagai wakil kepribadian dari cita-cita masyarakat atau nilai-nilai dari orang tua ke anak, hasil sosialisasi dan adat tradisi. Id, Ego dan Superego merupakan tiga sistem dalam diri manusia yang apabila bersatu dengan harmonis maka akan timbul kestabilan. Sebaliknya apabila terjadi ketidakseimbangan maka akan menciptakan kelabilan pada manusia.

9 Struktur Hukum Pranata di Indonesia
Tata Hukum Indonesia Tata hukum Indonesia : mempelajari hukum yang sekarang berlaku di Indonesia. Objeknya adalah hukum positif Indonesia. ‘Berlaku’ berarti yang memberi akibat hukum bagi peristiwa-peristiwa atau perbuatan-perbuatan didalam masyarakat pada saat ini. Demikian maka Tata Hukum Indonesia itu menata, menyusun, mengatur ketertiban masyarakat Indonesia. Sumber-sumber Hukum Formil Hukum, pada suatu tempat dan suatu waktu perlu untuk diketahui asal aturannya atau ketentuan-ketentuan hukum positifnya. Tempat ditemukannya aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan tersebut disebut sumber hukum dalam artian formil.

10 Hukum formil … Sumber hukum formil terdiri dari : Undang-undang
Yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan. Yurisprudensi Yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim Traktat Yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara. Kebiasaan Yaitu hukum yang terletak didalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)

11 Hukum Sipil dan hukum Publik
Dari segala pembagian hukum maka yang terpenting diketahui sehubungan dengan bahasan HPP adalah Hukum Sipil dan Hukum Publik. 1. Hukum Sipil (Hukum Privat) Hukum Sipil dalam arti luas, meliputi : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Hukum Sipil dalam arti sempit meliputi Hukum Perdata saja. 2. Hukum Publik (Hukum Negara) Hukum publik terdiri dari : Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antar negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.

12 … Hukum Publik : Hukum Pidana (pidana=hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara ke muka Pengadilan. Hukum Internasional, terdiri dari : - Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara-warganegara suatu negara dengan warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional - Hukum Publik Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional.

13 Perbedaan Hukum Perdata (Sipil) dengan Hukum Pidana
Perbedaan Isinya Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum Pidana mengatur hubungan-hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.

14 Perbedaan Hukum Perdata (Sipil) dengan Hukum Pidana
b. Perbedaan Pelaksanaannya Pelanggaran terhadap norma-hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu menjadi pengguggat dalam perkara itu. Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap norma-norma pidana (tindak pidana), maka alat-alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak. Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada yang berwajib (polisi) tentang tindak pidana yang terjadi. Pihak yang melaporkan (yang dirugikan) menjadi saksi dalam perkara itu, sedang yang menjadi pengguggat adalah Penuntut Umum (Jaksa).

15 Undang-undang dan Peraturan Pembangunan Nasional
► Hukum Tata Negara Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 adalah sumber hukum bagi pembentukan negara kesatuan Republik Indonesia.Namun proklamasi kemerdekaan bukanlah tujuan, semata-mata alat untuk mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negara , yakni membentuk masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dimulai sejak hari Proklamasi Kemerdekaan itu sejarah bangsa Indonesia meletakkan kedaulatannya, sejarah berdaulat menyusun Pemerintahannya. Dasar-dasar pemerintahan suatu negara pada umumnya terletak dalam UUD bangsa yang bersangkutan. Bagi bangsa Indonesia maka sejarah pemerintahannya dimulai sejak berlakunya UUD I, UUD 1945, dan terakhir UUD 1945 yang telah diamandemen tahun 2003.

16 ► Sistem Pemerintahan Negara
Sistem Pemerinahan Negara yang ditegaskan dalam Undang-undang Dasar adalah : Indonesia ialah negara yang berdasar atas Hukum. Negara Indonesia tidak berdasarkan kekuasaan belaka. Sistem Konstitusional Pemerintah berdasarkan atas sistem Konstitusi (Hukum Dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas) Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dibawah Majelis Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Keduanya merupakan mitra kerja yang sejajar. Menteri negara ialah pembantu Presiden. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan diktator.

17 Hubungan Lembaga Tinggi Negara
Dalam sistem, MPR memilki perangkat dan aparat. Contoh; UUD 45, TAP, GBHN. Namun ada juga aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Bagaimana Hubungannya ? UU Hub. Konsultatif Fungsional PP Perda Oleh MPR sebagai wakil rakyat UUD 1945 UU Oleh DPR dan Presiden Oleh Pemerintah/Pemda PP Perda

18 Dirjen dan Sekwilda adalah perangkat pemerintah
UU No. 5 Th. 1974 Pokok-pokok pemerintahan di daerah. Jadi peraturan didaerah ada yang dari pusat dan ada pula yang dari daerah. Dirjen dan Sekwilda adalah perangkat pemerintah Mentri (pembantu Presiden) _ bidangnya sektoral Untuk tiap-tiap daerah di Indonesia presiden dibantu Gubernur Mentri _ Sektoral Gubernur (Propinsi / drh Tk I)_ Teritorial 1 2 3 4 5 IMPLIKASI PELAKSANAAN DILAPANGAN : A B C D E A B C D E 1 2 3 4 5

19 Desentralisasi dan Dekonsentrasi
Issu Otonomi Daerah terus hangat seputar tatanan struktur kewenangan serta garis komando antara pusat dan daerah. Sebenarnya hal ini sejak lama telah mengakar dengan adanya Konteks Desentralisasi dan Dekonsentrasi. Sistem Pelaksanaan PROGRAM SUMBER DAYA PERANGKAT PELAKSANAAN DEKONSENTRASI Pusat DESENTRALISASI Daerah BANTUAN Adanya pemerintah daerah yang bersifat otonom adalah sebagai konsekuensi dilaksanakannya asas desentralisasi, yaitu asas penyerahan urusan pemerintahan dari Pemerintah Pusat atau daerah otonom diatasnya yang selanjutnya menjadi urusan rumah tangganya sendiri. Sedangkan asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala wilayah instansi vertikal diatasnya kepada aparat didaerah.

20 Undang-Undang dan Peraturan Pembangunan Nasional ► UU No. 24 Th
Undang-Undang dan Peraturan Pembangunan Nasional ► UU No.24 Th tentang Tata Ruang R u a n g : Adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah , tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya (Pasal 1 UUPR) Adalah wujud fisik wilayah dalam dimensi geografis dan geometris yang merupakan wadah bagi manusia melaksanakan kegiatan kehidupannya dalam suatu kualitas lingkungan hidup yang layak (Dr.D.A Tisnaamidjaja, 1985).

21 … ruang Ruang sebagai salah satu sumber daya alam tidaklah mengenal batas, akan tetapi apabila ruang dikaitkan dengan peraturannya, maka haruslah jelas batas-batas, fungsi dan sistemnya dalam satu kesatuan. Dengan demikian, ruang wilayah negara Indonesia merupakan asset besar bangsa Indonesia yang harus dimanfaatkan secara terkoordinasi, terpadu dan sefektif mungkin dengan memperhatika faktor-faktor ipoleksosbudhankam serta kelestarian lingkungan untuk menopang pembangunan nasiional demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Dengan kata lain, wawasan penataan ruang wilayah Negara RI adalah Wawasan Nusantara.

22 … ruang Tata Ruang : Adalah wujud strutural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak. Wujud struktural pemanfaatan ruang yang dimaksud adalah susunan unsur-unsur pembentuk rona lingkungan alam, lingkungan sosial, lingkungan buatan yang secara hirarkis dan struktural hubungan satu dengan lainnya membentuk tata ruang. Pola pemanfaatan ruang yang dimaksud adalah diantaranya meliputi pola lokasi, sebaran pemukiman, tempat kerja, industri dan pola penggunaan tanah pedesaan dan perkotaan. Penataan Ruang : Adalah proses perencanaan ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

23 … ruang Kawasan Pedesaan :
Adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman pedesaan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Kawasan Perkotaan : Kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.

24 … ruang Wilayah : Adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional. Wilayah yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif disebut “wilayah pemerintahan”. Wilayah yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional disebut “kawasan”. Pemanfaatan Ruang : Adalah usaha untuk memanifestasikan rencana tata ruang kedalam bentuk program-program pemanfaatan ruang oleh sector-sektor pembangunan, yang secara teknis didasarkan pada pola pengelolaan tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara dan tata guna sumber daya lain seperti hutan perkebunan dan pertambangan.

25 … ruang Hukum Tata Ruang :
Adalah sekumpulan asas, pranata, kaidah hukum yang mengatur hal ikhwal yang berkenaan dengan hak, kewajiban, tugas, wewenang pemerintah serta hak dan kewajiban masyarakat dalam upaya mewujudkan tata ruang yang terencana dengan memperhatikan keadaan lingkungan alam, lingkungan buatan, lingkungan sosial, interaksi antar lingkungan, tahapan dan pengelolaan pembangunan, serta pembinaan kemampuan kelembagaan dan sumber daya manusia yang ada, berdasarkan kesatuan wilayah nasional dan ditujukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

26 Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
Pasal-pasal dalam UUPA menjamin hak-hak atas tanah, mengandung sifat-sifat dapat dipertahankan terhadap gangguan dari siapapun. Sifat-sifat yang demikian itu merupakan jaminan aspek tanah atas keamanan bangunan yang dibangun diatasnya. Macam-macam hak atas tanah untuk bangunan bergantung pada subjek hak dan jenis penggunaan tanahnya, jadi bukan karena memperhatikan luas tanahnya. Orang perorangan dapat memperoleh hak milik atas tanah dan bangunan sepanjang batasan luas yang wajar untuk bangunan atau sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah setempat.

27 … UU Agraria Hak menguasai Negara :
Sebagaimana Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 : Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hak milik : Adalah hak turun temurun , terkuat dan terpenuhi. Hak Guna Usaha Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara (bukan miliknya sendiri), dalam jangka waktu paling lama 25 tahun dan atau 35 tahun dan sesudahnya dapat diperpanjang hingga paling lama 25 tahun. Hak Guna Bangunan Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan diatas tanah yang bukan miliknya. Hak Pakai Hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain (bukan perjanjian sewa-menyewa, bukan pengolahan tanah) Hak Sewa untuk bangunan Hak untuk mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar sejumlah uang sewa.

28 Undang-Undang dan Peraturan Pembangunan Nasional ► UU No
Undang-Undang dan Peraturan Pembangunan Nasional ► UU No.4 th tentang Perumahan dan Permukiman Semua manusia/warga negara berhak untuk memiliki tempat tinggal/mendiami rumah. Semua manusia/warga negara berhak untuk membangun rumah Semua manusia/warga negara berkewajiban untuk memelihara dan mengelola rumah secara baik.

29 … tentang rumah Pada tahun 1983 berkembang issu-issu kebutuhan dasar (primer) manusia, seperti Sandang, Pangan, Papan bahkan Pendidikan. Pembangunan perumahan ditujukan selain untuk memenuhi kebutuhan papan, juga untuk mengarahkan pembangunan lainnya seperti pendidikan, industri dsb. Dan menunjang ekonomi, sosial dan budaya. Setiap orang dapat membangun rumah tentunya dengan keharusan memenuhi persyaratan teknis, administrasi dan ekologis. Rumah dapat dijadikan agunan hutang. Rumah juga bisa dialihkan, dijualbelikan, dihibahkan dan diwariskan.

30 … tentang rumah Pembangunan perumahan dilakukan diperletakan-perletakan tanah untuk bangunan / persil. Kavling = suatu proses menjadi rumah. Kavel = hasil-hasil. Kavling tidak boleh dijual tanpa bangunan karena berarti jual beli tanah. Baik badan usaha, pihak perumnas tidak boleh melakukan hal itu kecuali bekerjasama dengan pemerintah. Kawasan Siap Bangun (KSB) : kawasan dimana kavling sudah tersedia dan ada sarana-sarana/fasilitas seperti selokan, PAM, Pelayanan sosial, jalan. Baik Perorangan maupun swasta boleh menjual milik-milik dalam KSB syaratnya dengan konsolidasi tanah.

31 Apabila telah di kavel dan ada jalan biasanya harga tanah naik.
…tentang rumah Contoh, ada 13 pemilik tanah sbb: Harus ditata sedemikian rupa dengan tertib (tetap outputnya 13 kavling). Fasos : 30-40% Apabila telah di kavel dan ada jalan biasanya harga tanah naik. Perencanaan dan pembangunan dikawasan besar dilakukan dengan satuan-satuan perumahan atau satuan unit terkecil. Dianjurkan pada zoning perumahan seperti ini ada center, housing sector, housing district.

32 UU No. 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun.
Rumah Susun :Beberapa unit yang sama saling bersusun (yang satu diatas yang lain) Rumah Bertingkat : jenis unit yang berbeda saling bersusun. Kondominium : kondo = kepemilikan bersama. Minium = daerah. Tujuan Rumah Susun : Memenuhi kebutuhan rumah yang layak untuk rakyat, terutama untuk golongan dengan penghasilan rendah, yang dijamin kepastian hukum dalam pemanfaatannya. Pembangunan Rusun untuk BUMN/Swasta yang bergerak pada usaha itu atau upun swadaya masyarakat pada dasarnya diperbolehkan, asal sesuai dengan ketentuan.

33 …tentang Rumah Susun. UU ini mewajibkan adanya Perhimpunan Penghuni, anggotanya adalah seluruh penghuni. Rusun dengan hak kepengelolaan, harus diurus dulu hak tsb menjadi hak guna bangunan “sebelum” dijual persatuan unit. “sebelum” sebab hak itu hanya boleh dimiliki oleh BUMN, jadi kalau dijual harus diganti dahulu. Hak-hak tidak bisa dijual jadi diganti. Isi UU : Pasal 17 Satua rumah susun dapat berada pada permukaan tanah, diatas atau dibawah permukaan tanah, atau sebagian diatas atau bawah dipermukaan tanah, merupakan dimensi dan volume ruang tertentu sesuai dengan yang telah direncanakan.

34 …Isi UU Pasal 18 Satuan rumah susun yang digunakan untuk hunian disamping ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dan pasal 17 setidak-tidaknya harus dapat memenuhi kebutuhan penghuni sehari-hari. Pasal 19 Satuan rumah susun harus mempunyai ukuran standar yang dapat dipertanggung jawabkan dan memenuhi persyaratan sehubungan dengan fungsi dan penggunaannya serta harus disusun, diatus dan dikoordinasikan untuk dapat mewujudkan suatu keadaan yang dapat menunjang kesejahteraan dn kelancaran bagi penghuni dalam menjalankan kegiatan sehari-hari untuk hubungan kedalam maupun keluar.

35 Hukum Perikatan Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat tersebut dapat berupa perbuatan, misalnya dapat berupa jual beli barang : dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya orang, dapat berupa keadaan, misalnya letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan/bersusun. Oleh karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan masyarakat maka oleh pembentuk undang–undang atau oleh masyarakat diakui dan diberi akibat hukum.

36 …Perikatan Jadi jika dirumuskan,
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa atau keadaan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property); dalam bidang hukum keluarga (familiy law); dalam bidang hukum waris (law of succession); dalam bidang hukum pribadi (personal law).

37 … perikatan Perikatan yang terdapat dalam bidang-bidang hukum tersebut diatas contoh-contohnya adalah sbb: Dalam bidang hukum harta kekayaan : perikatan jual beli, sewa menyewa, pembayaran tanpa hutang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang. Dalam bidang hukum keluarga : perikatan karena perkawinan, kelahiran anak dsb Dalam bidang hukum waris : perikatan untuk mewaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris, dll. Dalam bidang hukum pribadi : perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dsb. Dari uraian diatas dapat dirumuskan bahwa perikatan adalah hukum yang terjadi antara debitur dan kreditur yang terletak dalam bidang harta kekayaan. Sumber-sumber Perikatan. Sesuai ketentuan pasal 1233 KUHPdt, perikatan dapat timbul baik karena perjanjian maupun karena undang-undang.

38 Wanprestasi Wanprestasi artinya tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam perikatan, baik perikatan dapat timbul baik karena perjanjian maupun karena undang-undang. Tidak terpenuhinya kewajiban itu dapat disebabkan dua kemungkinan alasan : karena kesalahan debitur, baik karena kesengajaan maupun karena kelalaian. karena keadaan memaksa (force majeure), jadi diluar kemampuan debitur, debitur tidak bersalah.

39 …Wanprestasi Ada tiga keadaan dimana debitur dikatakan sengaja atau lalai tidak memenuhi prestasi : Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali. Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak baik atau keliru. Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat waktunya. Unsur-unsur yang terdapat dalam keadaan memaksa : Tidak dipenuhi prestasi karena suatu peristiwa yang membinasakan benda yang menjadi objek perikatan, ini selalu bersifat tetap. Tidak dapat dipenuhi prestasi karena suatu peristiwa yang menghalangi perbuatan debitur untuk berprestasi, ini dapat bersifat tetap atau sementara. Peristiwa itu tidak dapat diketahui atau diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan.

40 … hapusnya perikatan Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu: Karena pembayaran Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpangan atau penitipan. Karena pembaharuan hutang. Karena perjumpaan hutang. Karena pencampuran hutang. Karena pembebasan hutang. Karena musnahnya barang yang terhutang. Karena kebatalan atau pembatalan. Karena berlakunya syarat batal. Karena lampau waktu.

41 Hukum Perikatan ► Perjanjian
Menurut pasal 1313 KUHPdt. “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya etrhadap satu orang atau lebih lainnya”. Ketentuan pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan-kelemahan tersebut dapat diuraikan sbb : Hanya menyangkut sepihak saja. Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus. Pengertian perjanjian terlalu luas. Tanpa menyebut tujuan. Berdasarkan alasan itu maka uraian atau rumusan seharusnya; “Perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan.” Hukum yang mengatur tentang perjanjian ini disebut hukum perjanjian (law of contract).

42 …perjanjian Unsur-unsur Perjanjian :
Ada pihak-pihak, sedikitnya dua orang. Ada persetujuan antara pihak-pihak itu. Ada tujuan yang akan dicapai Ada prestasi yang akan dilaksanakan. Ada bentuk tertentu, lisan atau tulisan. Ada syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian. Ketentuan pasal 1320 KUHPdt tentang syarat-syarat sah perjanjian : Syarat ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak. Syarat kecakapan pihak-pihak dalam membuat perjanjian (capacity). Ada suatu hal tertentu sebagai pokok perjanjian (a certain subject matter). Ada kausa yang halal yang mendasari perjanjian itu (legal cause).

43 Hukum Perikatan ► Undang-Undang
Perikatan yang timbul karena undang-undang adalah perikatan karena undang-undanglah yang menyatakan bahwa akibat perbuatan orang lalu timbul perikatan. Perikatan yang timbul karena undang-undang ini mempunyai dua sumber, yaitu perbuatan orang dan undang-undang sendiri. Perbuatan orang tersebut diklasifikasikan lagi menjadi dua ; yaitu perbuatan yang sesuai dengan hukum dan perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum (pasal 1352 dan 1353 KUHPdt). Perikatan yang timbul dari perbuatan yang sesuai dengan hukum terbagi 2 lagi : wakil tanpa kuasa dan pembayaran tanpa hutang.(Pasal 1359 s/d 1364 KUHPdt). Sedang perikatan yang timbul dari perbuatan tidak sesuai dengan hukum merupakan perbuatan melawan hukum.(pasal 1365 s/d 1380 KUHPdt).

44 ….Hukum Perikatan ► Undang-Undang
Wakil tanpa Kuasa : sesuai pasal 1354 KUHPdt, jika seseorang dengan sukarela, tanpa mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa sepengetahuan orang itu., maka ia secar diam-diam mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut hingga orang ayng diwakili kepentingannya itu dapat menegrjakan segala sesuatu yang termasuk urusan itu. Contoh : orang yang berkepentingan keluar negeri tanpa mengatur kepentingannya terlebih dahulu, yang ditinggalkan, misalnya rumah, sawah dan lain-lain. Selama ia tidak hadir itu ia digugat dimuka penagdilan. Kenalannya menerima gugatan itu dan mengurus perkara tersebut dengan minta bantuan pengacara.

45 ….Hukum Perikatan ► Undang-Undang
Pembayaran tanpa hutang : sesuai pasal 1359 KUHPdt, setiap pembayaran yang ditujukan untuk melunasi suatu hutang, tetapi ternyata tidak ada huatng. Pemabyaran yang telah dilakukan itu dapat dituntut kembali. Ketentuan ini jelas memberi kepastian bahwa seseorang yang memperoleh kekayaan tanpa hak itu, seharusnya bersedia mengembalikan kekayaan yang telah diberikan padanya itu oleh karena ada kekeliruan atau salah perkiraan.

46 ….Hukum Perikatan ► Undang-Undang
Perbuatan melawan hukum : sesuai pasal 1365 KUHPdt, “Tiap perbuatan melawan hukum, yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah menimbulkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.” Perbuatan itu dikatakan melanggar hukum apabila ia memenuhi empat unsur, yakni ; Perbuatan itu harus melawan hukum. Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian. Perbuatan itu harus dilakukan dengan kesalahan (kelalaian). Antara perbuatan dan kerugian yang timbul harus ada hubungan kausal.

47 Hukum Perburuhan ► Undang-Undang Perburuhan ( Bidang Hubungan Kerja ) : No.12 Th 1948 Ttg Kriteria status dan perlindungan buruh No.12 Th ttg PHK Kata ‘perburuhan’ sendiri adalah suatu kejadian dimana seseorang , biasanya disebut buruh, bekerja pada orang laian, biasanya disebut majikan, dengan menerima upah dengan sekaligus mengenyampingkan persoalan antara pekerjaan bebas dan pekerjaan yang dilakukan dibawah pimpinan (bekerja pada) orang lain, dan mengenyampingkan pula persoalan antara pekerjaan dan pekerja. Tenaga Kerja/Pekerja : orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik dalam hubungan kerja maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan barang/jasa dan tidak ada diskriminasi.

48 Pekerja dan waktu kerjanya
Penggolongan Usia Tenaga kerja : Anak-anak = ,14 th Orang muda = 14 – 18 tahun Waktu kerja : Siang= – 18.00, malam= 1 minggu – 6 hari kerja. Untuk waktu kerja tambahan (extra time/lembur) pekerja berhak meminta upah tambahan. Buruh bekerja tidak boleh lebih dari 7 jam dalam 1hari, Buruh bekerja tidak boleh lebih dari 40 jam seminggu. Setelah bekerja 4 jam terus-menerus, harus ada istirahat dan jam istirahat tidak dianggap jam kerja. Dalam tiap minggu sesedikitnya ada 1 hari istirahat. Waktu kerja lembur tidak diperbolehkan lebih dari 54 jam. Apabila pekerjaan tersebut membahayakan badan maka tidak diperbolehkan.

49 Pekerja dan waktu kerjanya
Cuti adalah 2 minggu (12 hari kerja) tiap tahun, karena telah bekerja 11 bulan berturut-turut. Tiap 6 tahun ada cuti panjang selama 3 bulan. Buruh perempuan, pada 1dan 2 hari haid berhak istirahat. Cuti sedikitnya 1 ½ bulan sebelum melahirkan dan atau 1 ½ bulan sesudah melahirkan. Apabila keguguran, diperpanjang selama-lamanya tiga bulan demi kesehatan. Selama waktu kerja diperbolehkan mengambil waktu untuk mengasuh bayi. Tempat kerja dan perumahan pekerja ayng disediakan majikan harus memenuhi syarat. Selama cuti tahunan, buruh tetap dapat upah.

50 Pekerja dan waktu kerjanya
Penggolongan Usia Tenaga kerja : Anak-anak = ,14 th Orang muda = 14 – 18 tahun Anak-anak tidak diperbolehkan untuk bekerja. Orang muda + wanita tidak diperbolehkan bekerja pada malam hari, kecuali pekerjaan yang tidak bisa dihindarkan untuk kesejahteraan umum. Orang muda + wanita juga tidak diperbolehkan bekerja didalam tambang,lubang, dalam tanah untuk mengambil logam dan sebagainya. Orang muda + wanita juga tidak diperbolehkan bekerja yang berbahaya, demikian pula pada tempat/pekerjaan yang membahayakan kesusilaan.

51 P H K Apabila terjadi PHK sesuai ketentuan maka buruh berhak mendapat upah penggantian/pesangon. PHK di perusahaan swasta, prinsipnya harus lewat P4D / Pusat (Panitia Penyelesaian Perselisihan-perselisihan Perburuhan Daerah/Pusat) Namun perusahaan harus mengusahakan agar tidak terjadi PHK. PHK dilarang dalam 2 hal : Selama buruh sakit, selama 12 bulan berturut-turut dengan keterangan dokter. Selama menunaikan tugas negara. Dan tidak boleh di PHK karena alasan gender dan SARA Olehkarena itu buruh sebaiknya bergabung dalam serikat pekeja agar aspirasinya bisa tersalurkan. Upaya penyelesian masalah dengan PHK, diberikan karena buruh melanggar hukum atau merugikan perusahaan.

52 …PHK PHK dengan tanpa pesangon: PHK dengan pesangon
Pencurian / penggelapan Penganiayaan teman sekerja, majikan, keluarga majikan. Merusak/ceroboh terhadap perusahaan Memberi keterangan palsu Mabuk ditempat kerja Menghina secara kasar, mengancam teman sekerja, majikan, keluarga majikan. Membongkar rahasia perusahaan / rumahtangga perusahaan. PHK dengan pesangon Menolak perintah yang layak. Melalaikan kewajiban secara serampangan.

53 …PHK Pemecatan dalam 3 bulan :
Masa percobaan tidak lebih dari 3 bulan. Dalam masa itu jika dilakukan PHK maka tidak ada pesangon. Bila tidak ada pemberitahuan masih dalam masa percobaan lalu dipecat maka pekerja berhak mendapat pesangon seperti biasa. Berdasarkan UU No. 9 Th _ uang pesangon maksimal 4 bulan upah. Masa kerja <1 tahun dapat satu bulan upah. Satu tahun pas dapat 2 bulan upah. Selanjutnya juga dapat jasa produksi maksimal 5 bulan upah. Untuk masa kerja >5 th<10 th sebesar 1 bulan upah, maksimal 5 bulan upah.

54 Perencanaan Fisik Pembangunan
Perencanaan fisik pembangunan pada hakikatnya dapat diartikan sebagai suatu usaha pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiatan fisiknya.

55 ► Skema Proses Perencanaan Fisik
Masukan Proses Keluaran GBHN Pertimbangan aspek-aspek Lingkungan Hidup Data dan Informasi Penelaahan survei Repelita Nasional Perumusan Sasaran dan tujuan Pembangunan Daerah Perencanaan Fisik Kebutuhan Ruang Proses Perencanaan Umum Pengembangan alternatif rencana Proses Analisis untuk Perencanaan Perumusan strategi Pembangunan Daerah Dasar-dasar pertimbangan Perencanaan Pembangunan Rencanaa Pembangunan Menyeluruh Rencana Pembangunan Ekonomi Rencana Pembangunan Polkam Rencana Pembangunan Sosbud Rencana Tata ruang & Prasarana Fisik

56 Peran Perencanaan Fisik Pembangunan
Peran Perencanaan dalam 4 lingkup : ► Lingkup Nasional ► Lingkup Regional ► Lingkup Lokal ► Lingkup Sektor Swasta

57 Peran Perencanaan Fisik Pembangunan A. Lingkup Nasional
Kewenangan semua instansi di tingkat pemerintah pusat berada dalam lingkup kepentingan secara sektoral. Departemen-departemen yang berkaitan langsung dengan perencanaan fisik khususnya terkait dengan pengembangan wilayah antara lain adalah : Dept. Pekerjaan Umum, Dept. Perhubungan, Dept. Perindustrian, Dept. Pertanian, Dept. Pertambangan dan Energi, Dept. Nakertrans. Dalam hubungan ini peranan Bappenas dengan sendirinya juga sangat penting. Perencanaan fisik pada tingkat nasional umumnya tidak mempertimbangkan distribusi kegiatan tata ruang secara spesifik dan mendetail. Tetapi terbatas pada penggarisan kebijaksanaan umum dan kriteria administrasi pelaksanaannya. Misalnya; suatu program subsidi untuk pembangunan perumahan atau program perbaikan kampung pada tinghkat nasional tidak akan dibahas secara terperinci dan tidak membahas dampak spesifik program ini pada suatu daerah.

58 …Peran Perencanaan Fisik Pembangunan A. Lingkup Nasional
Yang dibicarakan dalam lingkup nasional ini hanyalah, misalnya daerah atau kota yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dan studi kelayakan dalam skala yang luas. Jadi pemeilihan dan penentuan daerah untuk pembangunan perumahan tadi secara spesifik menjadi wewenang lagi dari pemerintaan tingkat lokal. Meskipun rencana pembangunan nasional tidak dapat secara langsung menjabarkan perencanan fisik dalam tingkat lokal tetapi sering kali bahwa program pembangunan tingkat nasional sangat mempengaruhi program pembangunan yang disusun oleh tingkat lokal. Sebagai contoh, ketidaksingkronan program pendanaan antara APBD dan APBN, yang sering mengakibatkan kepincangan pelaksanaan suatu program pembangunan fisik, misalnya; bongkar pasang untuk rehabilitasi jaringan utilitas kota.

59 Peran Perencanaan Fisik Pembangunan B. Lingkup Regional
Instansi yang berwenang dalam perencanaan pembangunan pada tingkatan regional di Indonesia adalah Pemda Tingkat I, disamping adanya dinas-dinas daerah maupun vertikal (kantor wilayah). Contoh; Dinas PU Propinsi, DLLAJR, Kanwil-kanwil. Sedang badan yang mengkoordinasikannya adalah Bappeda Tk. I di setiap provInsi. Walaupun perencanaan ditingkat kota dan kabupaten konsisten sejalan dengan ketentuan rencana pembangunan yang telah digariskan diatas (tingkat nasional dan regional) daerah tingkat II itu sendiri masih mempunyai kewenangan mengurus perencanaan wilayahnya sendiri

60 … Peran Perencanaan Fisik Pembangunan B. Lingkup Regional
Yang penting dalam hal ini pengertian timbal balik, koordinatif. Contoh, misalnya ada perencanaan fisik pembangunan pendidikan tinggi di suaut kota, untuk hal ini, selain dilandasi oleh kepentingan pendidikan pada tingkat nasional juga perlu dipikirkan implikasi serta dampaknya terhadap perkembangan daerah tingkat II dimana perguruan tinggi tersebut dialokasikan. Masalah yang sering mennyulitkan adalah koordinasi pembangunan fisik apabila berbatasan dengan kota atau wilayah lain. Ada instansi khusus lainnya yang cukup berperan dalam perencanaan tingkat regional misalnya otorita atau proyek khusus. Contoh otorita Batam, Otorita proyek jatiluhur, DAS.

61 Peran Perencanaan Fisik Pembangunan C. Lingkup Lokal
Penanganan perencanaan pembangunan ditingkat local seperti Kodya atau kabupaten ini biasanya dibebankan pada dinas-dinas, contoh: Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Kota, Dinas Kebersihan, Dinas Pengawasan Pembangunan Kota, Dinas Kesehatan, Dinas PDAM. Koordinasi perencanaan berdasarkan Kepres No.27 tahun 1980 dilakukan oleh BAPPEDA Tk.II. Saat ini perlu diakui bahwa sering terjadi kesulitan koordinasi perencanaan. Masalah ini semakin dirasakan apabila menyangkut dinas-dinas eksekutif daerah dengan dinas-dinas vertikal. Di Amerika dan Eropa sejak 20 tahun terakhir telah mengembangkan badan-badan khusus darai pemerintah kota untuk menangani program mota tertentu, seperti program peremajaan kota (urban renewal programmes). Badan otorita ini diberi wewenang khusus untuk menangani pengaturan kembali perencanaan fisik terperinci bagian-bagian kota.

62 Peran Perencanaan Fisik Pembangunan D. Lingkup Swasta
Lingkup kegiatan perencanaan oleh swasta di Indonesia semula memang hanya terbatas pada skalanya seperti pada perencanaan perumahan, jaringan utiliyas, pusat perbelanjaan dll. Dewasa ini lingkup skalanya sudah luas dan hampir tidak terbatas. Badan-badan usaha konsultan swasta yang menjamur adalah indikasi keterlibatan swasta yang makin meluas. Semakin luasnya lingkup swasta didasari pada berkembangnya tuntutan layanan yang semakin luas dan profesionalisme. Kewenangan pihak swasta yang semakin positif menjadi indikator untuk memicu diri bagi Instansi pemerinta maupun BUMN. Persaingan yang muncul menjadi tolok ukur bagi tiap-tiap kompetitor (swasta dan pemerintah) dan berdampak pada peningkatan kualitas layanan/produk.

63 … Peran Perencanaan Fisik Pembangunan D. Lingkup Swasta
Pihak swasta terkecil adalah individu atau perorangan. Peran individu juga sangat berpengaruh terhadap pola perencanaan pembangunan secara keseluruhan. Contoh apabila seseorang membuat rumah maka ia selayaknya membuat perencanaan fisik rumahnya dengan memenuhi peraturan yang berlaku. Taat pada peraturan bangunan, aturan zoning, perizinan (IMB) dan sebaginya. Kepentingannya dalam membangun harus singkron dengan kepentingan lingkungan disekitarnya, tataran lokal hingga pada tataran yang lebih luas.

64 Hukum Tata Lingkungan ► Pengertian Hukum Tata Lingkungan
Undang-Undang Lingkungan Hidup 1982 (UULH’82), sejak diundangkannya mampu mengembangkan pemikiran hukum. Misalnya meliputi kewenangan menggugat dari suatu lembaga masyarakat dan tanggung jawab korporasi. Juga berkisar hubungan kewenangan pusat dan daerah dibidang penegelolaan lingkungan, sistem perizinan dan sebagainya. Dalam pengertian pengelolaan lingkungan terkandung adanya suatu wewenang. Yitu wewenang untuk mengatur pengelolaan lingkungan hidup. Suatu wewenang selalu berkonotasi dengan adanya suatu batas wilayah yang jelas sebagai tempat berlangsungnya wewenang tersebut.

65 … Hukum Tata Lingkungan
Sehubungan dengan hal ini maka pengertian lingkungan hidup sebagai konsep ekologi, yang pada dasarnya tidak mengenal batas dalam pengertian administratif atau negara, harus dikembangkan menjadi suatu konsep kewilayahan yang dari padanya dapat ditunjuk dengan jelas batas-batas tempat berlangsungnya wewenang pengelolaan lingkungan itu. “Hukum Lingkungan Hidup” adalah seperangkat ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung dan terus-menerus dimanfaatkan oleh generasi sekarang maupun mendatang.

66 …Hukum Tata Lingkungan
Hukum lingkungan di Indonesia meliputi aspek-aspek sebagai berikut : Hukum Tata Lingkungan Hukum Perlindungan Lingkungan Hukum Kesehatan Lingkungan Hukum Pencemaran Lingkungan Hukum Lingkungan Transnasional/Internasional Hukum Perselisihan Lingkungan

67 …Hukum Tata Lingkungan
► Isu-isu Penting dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Bagi konteks Tata Ruang : Hubungan kewenangan pusat dan daerah dibidang Pengelolaan Lingkungan. Tanggungjawab korporasi dalam perbuatan pencemaran lingkungan. Sistem penataan dan penegakan hukum lingkungan. Alternatif penyelesaian sengketa lingkungan Legalitas menggugat dari LSM.

68 A. Hubungan kewenangan pusat dan daerah dibidang Pengelolaan Lingkungan.
Berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 tertera pengertian bahwa Negara menguasai sumber daya alam dan lingkungan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dari ketentuan dalam UUD 1945 tersebut dapat disimpulkan adanya dua aspek dalam penguasaan sumber daya alam dan lingkungan oleh negara, yaitu (a) aspek pemanfaatan dan (b) aspek pelestarian kemampuan lingkungan. Kedua aspek ini dapat dibedakan, tetapi tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

69 …Hubungan kewenangan pusat dan daerah dibidang Pengelolaan Lingkungan.
Berdasarkan pokok-pokok tugas, kewajiban dan wewenang pemerintah sebagaimana dimaksud dalam UULH’82 tersebut menandaskan betapa penting dan strategisnya pengelolaan lingkungan hidup tersebut. Oleh karena itu kementerian yang diserahi tugas dibidang lingkungan hidup ini harus benar-benar memiliki “legal power” yang berposisi menjadi pusat acuan dalam penyelenggaraan pembangunan yang berwawasan lingkungan tadi.

70 B. Tanggung jawab korporasi dalam perbuatan pencemaran lingkungan.
Dalam merumuskan tanggung jawab korporasi (corporate criminal liability) hendaknya diperhatikan hal berikut ini : Apakah perlu dibedakan antara korporasi yang bersifat privat dan yang bersifat publik. Apabila korporasi publik juga menikmati kemudahan-kemudahan sebagaimana diterima oleh korporasi privat, maka korporasi publik harus diperlakukan sama apabila melakukan tindak pidana lingkungan hidup; Dalam hal korporasi dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana, maka pemidanaan dilakukan baik terhadap pengurus korporasi yang bertanggung jawab (corporate officer liability) maupun terhadap korporasi yang bersangkutan.

71 … Tanggung jawab korporasi dalam perbuatan pencemaran lingkungan.
Mengingat kemungkinan dampak yang luas apabila dilakukan pemidanaan terhadap korporasi, khususnya terhadap mereka yang tidak bersalah seperti pemegang saham, karyawan dan konsumen produk korporasi tersebut maka penggunaan hikum pidana sebaiknya menggunakan pedoman sebagai berikut : Tingkat kerugian masyarakat; Derajat keterlibatan manajer korporasi; Tujuan pelanggaran hukum; Frekuensi pelanggaran hukum yang pernah dilakukan korporasi; Derajat kesalahan pengurus yang terlibat; Kesan masyarakat terhadap tindak pidana (mis. Melalui mass media); Tradisi yurisprudensi; Prediksi hakim terhadap tujuan pemidanaan. Kemauan kerjasama korpoasi dalam mengatasi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

72 C. Sistem penataan dan penegakan hukum lingkungan.
Ada lima faktor penting dan strategis dalam penegakan hukum lingkungan ini, yakni : Peraturan perundang-undangan. Aparat penegak hukum. Masyarakat Budaya Fasilitas (sarana & prasarana)

73 D. Alternatif penyelesaian sengketa lingkungan
Lembaga pengelolaan konflik pada dasarnya mengenal dua jenis kelembagaan, yaitu pertama, lembaga peradilan (in court) dan kedua, lembaga diluar pengadilan (out court). Lembaga penyelesaian konflik diluar pengadilan dikenal dengan sebutan alternative penyelesaian sengketa (Alternative Dispute resolution / ADR). Lembaga ini pada prinsipnya merupakan pendayagunaan cara-cara penyelesaian konflik secara kooperatif meliputi negosiasi, mediasi dan sebagainya. Ada dua bentuk lembaga ADR ini, yaitu : Alternatif penyelesaian sengketa institusional (terlembaga), misalnya lembaga penyelesaian sengketa yang dibentuk pemerintah atau masyarakat; Alternatif penyelesaian sengketa yang dibentuk secara ad.hoc, yaitu suatu alternatif penyelesaian yang tidak terlembaga yang dapat terdiri atas perorangan atau kelompok yang ditunjuk oleh para pihak. Bentuk ini memiliki kapasitas dan keputusan yang sama dengan bentuk institusional.

74 E. Legalitas menggugat dari LSM.
Pasal 19 UULH’82 : Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berperan sebagai penunjang pengelolaan lingkungan hidup.. LSM mencakup antara lain : Kelompok profesi, yang berdasarkan profesinya tergerak menangani masalah lingkungan; Kelompok hobi; Kelompok minat.

75 … E. Legalitas menggugat dari LSM.
Pengadilan dapat menerima LSM selaku penggugat apabila LSM tersebut : Organisasi lingkungan sebagai badan hukum atau yayasan; Dalam anggaran dasar organisasi lingkungan tersebut memang tercantum secara tegas bahwa maksud dan tujuan pendiriannya adalah memanguntuk melindungi lingkungan dan melakukan usaha-usaha yang bertujuan memberi perlindungan terhadap lingkungan. Organisasi lingkungan tersebut telah terbukti memang bergerak dalam bidang lingkungan hidup di masyarakat secara nyata; Organisasi lingkungan tersebut cukup representatif di masyarakat.

76 Environment Impact Analysis (AMDAL)
Dewasa ini isu dampak lingkungan sudah mahfum menjadi konsekuensi sebuah perencanaan pembangunan. Berkaitan dengan ini telah dikembangkan Environmental Impact Analysis atau Analisis Dampak Lingkungan alias ANDAL. Dalam suatu perencanaan fisik suatu dampak lingkungan adalah sesuatu yang sepatutnya sudah diperkirakan. ► Pengertian AMDAL Pengertian ‘dampak’ atau impact berarti semua perubahan baik yang bersifat positif maupun negatif yang ditimbulkan oleh setiap usaha ataupun kegiatan alami. Jadi “Dampak Lingkungan” dapat diartikan sebagai setiap perubahan baik yang menguntungkan maupun yang merugikan sifatnya sebagai akibat dari usaha perubahan dan pengembangan lingkungan hidup oleh manusia ataupun sebagai akibat dari kegiatan alami.

77 …ANDAL ► Parameter ANDAL
Seperti diketahui bahwa lingkungan merupakan suatu sistem dimana terdapat interaksi antara berbagai macam parameter lingkungan didalamnya. Misalnya suatu penentuan lahan (zoning) untuk pembangunan perumahan dapat menyebabkan erosi tanah ditempat lain karena adanya dislokasi bebatuan atau dapat menyebabkan hilangnya tingkat kesuburan tanah akibat terkikisnya lapisan atas lahan tersebut. Parameter atau atribut lingkungan dapat dikategorikan menjadi tiga jenis : Parameter terperinci yang dapat dipergunakan untuk menjelaskan keadaan lingkungan di mana setiap perubahan dari parameter ini akan merupakan indikator dari perubahan-perubahan dalm lingkungan ayng bersangkutan. Parameter umum yaitu suatu tinjauan singkat atas parameter lingkungan yang secara umum dapat menggambarkan sifat dari dampak-dampak yang potensial terhadap lingkungan. Parameter controversial yaitu parameter lingkungan yang karena usaha-usaha pembangunan fisik mendapat dampak lingkungan tertentu atas dampak yang terjadi ini kemudian timbul suatu reaksi yang bertentangan dari masyarakat umum.

78 … ANDAL Parameter lingkungan yang harus dianalisis pada operasi ANDAL, meliputi : A. Dampak lingkungan langsung : Faktor fisis biologis : Udara Air Lahan Aspek ekologi hewan dan tumbuhan Suara SDA termasuk kebutuhan energi Faktor Sosial Budaya Taat cara hidup pola kebutuhan psikologis sistem psikologis kebutuhan lingkungan sosial pola sosial budaya Faktor Ekonomi Ekonomi regional dan ekonomi perkotaan Pendapatan dan pengeluaran sector public Konsumsi dan pendapatan perkapita

79 … ANDAL B. Dampak lingkungan langsung : Perluasan pemanfaatan lahan
Pengembangan kawasan terbangun Perubahan gaya hidup karena meningkatnya daya mobilitas masyarakat dll. Berdasarkan penjabaran diatas maka dapat dikemukakan bahwa “Analisis Dampak Lingkungan” adalah suatu studi tentang kemungkinan perubahan-perubahan yang terjadi dalam berbagai karakteristik sosial ekonomi dan biologis dari suaut lingkungan yang mungkin disebabkan oleh suatu tindakan yang direncanakan maupun tindakan pembangunan yang telah dilaksanakan dan merupakan ancaman terhadap lingkungan.

80 Reference: Mudjiono SH, Pengantar Hukum Indonesia, Liberty, Yogyakarta, Asep Warlan, Bahan Kuliah Pranata Pembangunan, Univ. Parahyangan Bandung, E. Utrecht, Moh.Saleh Djindang, Pengantar Dalam Hukum di Indonesia, Sinar Harapan, Jakarta, Abd. Kadir, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, Johara T. Jayadinata, Tata Guna Tanah dalam Perencanaan Pedesaan, Perkotaan dan Wilayah, ITB Bandung, Ir. Djoko Sujarto, Beberapa Pengertian Tentang Perencanaan Fisik, Bhatara Karya Aksara, Jakarta, Imam Supomo, Hukum Perburuhan Bidang Tenaga Kerja, Penerbit Djambatan, 1975


Download ppt "HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google