Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TRANSAKSI SYARIAH BPR.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TRANSAKSI SYARIAH BPR."— Transcript presentasi:

1 TRANSAKSI SYARIAH BPR

2 Agenda 1. 2. 3. 4. 5. 6. Prinsip Syariah KPLK dan Penyajian LK
Pelaporan BPR 4. Transaksi Syariah BPR 5. Penutup 6.

3 Prinsip Sistem Keuangan Syariah
Pelarangan Riba Pembagian Risiko Tidak menganggap Uang sebagai modal potensial Larangan melakukan kegiatan spekulatif Kesucian Kontrak Aktivitas Usaha harus sesuai Syariah

4 Transaksi Syariah Syariah merupakan ketentuan hukum Islam yang mengatur aktivitas umat manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan interaksi vertikal dengan Tuhan maupun interaksi horisontal dengan sesama makhluk. Prinsip syariah yang berlaku umum dalam kegiatan muamalah (transaksi syariah) mengikat secara hukum bagi semua pelaku dan stakeholder entitas yang melakukan transaksi syariah. Azas Transaksi Syariah Prinsip persaudaraan (ukhuwah); Prinsip keadilan (‘adalah); Prinsip kemaslahatan (maslahah); Prinsip keseimbangan (tawazun); Prinsip universalisme (syumuliyah).

5 Karakteristik Transaksi Syariah
transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha; prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib); uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas; tidak mengandung unsur riba; kezaliman; maysir; gharar; haram; tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money) karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan risiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai dengan prinsip al-ghunmu bil ghurmi (no gain without accompanying risk); transaksi dilakukan berdasarkan : suatu perjanjian yang jelas dan benar; untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain tidak diperkenankan menggunakan standar ganda harga untuk satu akad tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta’alluq) dalam satu akad;

6 PSAK Syariah PSAK 101 (Penyajian Laporan Keuangan Syariah)
PSAK 102 (Akuntansi Murabahah) Revisi 2013 PSAK 103 (Akuntansi Salam) PSAK 104 (Akuntansi Istishna) PSAK 105 (Akuntansi Mudharabah) PSAK 106 (Akuntansi Musyarakah) PSAK 107 (Akuntansi Ijarah) PSAK 108 (Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah) PSAK 109 Akuntansi Zakat, Infaq dan Shadaqoh

7 Al Islam sebuah pedoman hidup dan berkehidupan yang dikeluarkan langsung oleh Allah SWT, Pencipta, Pemilik, Pemelihara, dan Penguasa tunggal alam semesta, agar manusia tunduk, patuh, dan pasrah kepada ketentuan-NYA agar dapat meraih derajat kehidupan lebih tinggi yaitu kedamaian, kesejahteraan dan keselamatan baik di dunia maupun di akhirat.

8 Dasar Dasar Ajaran Islam
AKHLAQ SYARIAH SYARIAH SYARIAH SYARIAH AQIDAH

9 Hukum Islam secara istilah disebut juga hukum syara’ adalah hukum Allah yang mengatur perbuatan manusia yang didalamnya mengandung tuntutan untuk dikerjakan oleh para mukallaf atau ditinggalkannya atau yang mengandung pilihan antara dikerjakan dan ditinggalkannya. Hukum syara’ hanya dapat diambil dari sumber-sumber hukum Islam, yaitu Al Qur’an, As Sunnah, ijma’ sahabat nabi, dan qiyas

10 Maqashidus Syariah Memelihara Harta Memelihara Akal Memelihara Keturunan Memelihara Jiwa Memelihara Agama Secara Filosofi , Seluruh kegiatan harus Sesuai Dengan Maqashidus Syariah Hak Khusus Muamalah Ibadah Hak Umum Ekonomi

11 Secara Filosofi , Seluruh kegiatan Sesuai Dengan Maqashidus Syariah
Memelihara Harta Memelihara Akal Memelihara Keturunan Memelihara Jiwa Memelihara Agama Secara Filosofi , Seluruh kegiatan Sesuai Dengan Maqashidus Syariah Yang Harus Dihindari Gharar Maisir Riba Risywah Dzulmun

12 Prinsip Sistem Keuangan Syariah
Pelarangan Riba Pembagian Risiko Tidak menganggap Uang sebagai modal potensial Larangan melakukan kegiatan spekulatif Kesucian Kontrak Aktivitas Usaha harus sesuai Syariah

13 Instrumen Keuangan Syariah
1. AKAD INVESTASI (NUC) - mudharabah - musyarakah - sukuk - saham syari’ah 2. AKAD INVESTASI (NCC) - murabahah - salam - istishna’ 3. AKAD LAINNYA - sharf - wadiah - qardhul hasan - wakalah - kafalah - hiwalah - rahn

14 KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH (KDP2LKS) Oleh Wasilah

15 Untuk Penyusun Standar AK.Syar
TUJUAN KERANGKA DASAR Untuk Penyusun Standar AK.Syar Membantu penyusunan standar Akuntan Syariah Pedoman menyusun LK Syariah Problem solving masalah ak.syar yang belum ada standarnya Auditor Memberikan pendapat apakah LK sudah sesuai dengan PASBU Pemakai LK Menafsirkan informasi dalam LK Syariah

16 PARADIGMA TRANSAKSI SYARIAH
Al-Falah (Kesejahteraan Hakiki secara material dan spiritual) Alam semesta Amanah Sarana Pencapaian Akuntabilitas manusia: Syariah dan akhlaq sebagai indikator baik/buruk – benar/salah suatu usaha Terbentuk integritas -> GCG & Market Discipline

17 ASAS TRANSAKSI SYARIAH
Persaudaraan (ukhuwah) Ta’aruf, Tafahum, Ta’awun, Takaful. Tahaluf Keadilan (‘adalah) Bebas riba, gharar, maysir, dzalim, haram Kemaslahatan (maslahah) Pemenuhan Maqashid al-shariah Keseimbangan (tawazun) Universalisme (syumuliyah)

18 KARAKTERISTIK TRANSAKSI SYARIAH
Transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha Prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib)

19 KARAKTERISTIK TRANSAKSI SYARIAH
Semua aktifitas bisnis terkait dengan barang dan jasa yang diharamkan Allah Riba Penipuan Perjudian Gharar Penimbunan Barang/Ihtikar Monopoli Rekayasa Permintaan (Bai’ An najsy) Suap (Risywah) Ta’alluq Bai’ al inah Talaqqi al-Rukban

20 PEMAKAI LAPORAN KEUANGAN SYARIAH
Stakeholders LK Syariah Investor Pemilik dana qardh Pemilik dana investasi mudharabah Pemilik dana titipan Pembayar dan penerima ZISWAF Pengawas syariah Karyawan Pemasok dan mitra usaha lainnya Pelanggan Pemerintah Dunia akademik Masyarakat

21 Bangun Prinsip Akuntansi Syariah
Sumber : Wiroso

22 ACUAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH
Peraturan Bank Indonesia SAK KDPPLKS PSAK Syariah KDPPLK dan PSAK Lainnya (sepanjang tak bertentangan dengan prinsip syariah) Accounting, Auditing and Governance Standards for Islamic Financial Institutions—AAOIFI IAS dan SFAS sepanjang tak bertentangan dengan prinsip syariah Peraturan perundang-undangan yang relevan Prinsip akuntansi berlaku umum lainnya yang tak bertentangan dengan prinsip syariah

23 TUJUAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH
Pengambilan putusan investasi dan pembiayaan Menilai prospek arus kas Memberikan informasi atas sumber daya ekonomi Memberikan informasi kepatuhan LKS terhadap prinsip syariah Memberikan informasi mengenai zakat Memberikan informasi pemenuhan fungsi sosial LKS

24 ASUMSI DASAR LAPORAN KEUANGAN SYARIAH
Dasar Akrual kecuali untuk perhitungan bagi hasil Kelangsungan Usaha

25 KARAKTERISTIK KUALITATIF LAPORAN KEUANGAN SYARIAH
Dapat dipahami Relevan Keandalan Dapat dibandingkan Apakah ada tujuan khusus untuk yg dicetak tebal??

26 UNSUR-UNSUR LAPORAN KEUANGAN SYARIAH
Lap Posisi Keuangan (Neraca) Laporan Laba Rugi Komprehensif Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Arus Kas LKS: Investor Manajer Inv. Mencerminkan kegiatan komersial LKS: Agen Investasi Laporan Perubahan Investasi Terikat Laporan Sumber dan Penggunaan Dana ZIS Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Qardh LKS: Pengemban Fungsi Sosial Mencerminkan kegiatan sosial Catatan atas Laporan Keuangan Perbankan: Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil

27 ASET KEWAJIBAN DANA SYIRKAH TEMPORER EKUITAS NERACA per 31 Des 200x
adalah dana yang diterima sebagai investasi dengan jangka waktu tertentu dari individu dan pihak lainnya dimana entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana tersebut dengan pembagian hasil investasi berdasarkan kesepakatan.

28 ASET Kas Penempatan pada BI Giro pada bank lain
Penempatan pada bank lain Investasi pada Surat Berharga Piutang Piutang murabahah Piutang Salam Piutang istishna Piutang Ijarah Pinjaman Qardh Pembiayaan /Investasi Pembiayaan Mudharabah Pembiayaan Musyarakah Persediaan Aset yang dibeli untuk Ijarah Aset Istisna’ Dalam Penyelesaian. Penyertaan pada entitas lain Aset Tetap dan Akumulasi Penyusutan. Aset Pajak Tangguhan Aset lain 28

29 KEWAJIBAN, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
Kewajiban Segera Bagi Hasil yang Belum Dibagikan Simpanan Giro Wadiah Tabungan Wadiah Simpanan Dari Bank Lain Kewajiban Lain: Utang Salam Utang Istishna Kewajiban Kepada Bank Lain Pembiayaan Yang Diterima Hutang pajak Estimasi Kerugian Komitmen dan Kontinjensi Penjaman Yang Diterima Kewajiban Lainnya Pinjaman Subordinasi DANA SYIRKAH TEMPORER Dari Bukan Bank Tabungan Mudharabah Deposito Mudharabah Dari Bank Musyarakah EKUITAS Modal disetor Tambahan modal Saldo Laba/Rugi Kepentingan Non Pengendali 29

30 ASET LANCAR LIABILITAS LANCAR
30 Sumber : M.Yusuf Wibisana

31 LAPORAN POSISI KEUANGAN
Sumber : M.Yusuf Wibisana

32 LABA RUGI KOMPREHENSIF
Sumber : M.Yusuf Wibisana

33 LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF untuk periode yang berakhir 31 desember 20x2 dan 20X1
POS-POS 20X2 20X1 PENDAPATAN Pendapatan Pengelolaan Dana oleh Bank sebagai Mudharib: Pendapatan jual beli Pendapatan marjin murabahah XXX Pendapatan bersih salam Pendapatan bersih istisna’ Pendapatan sewa bersih Pendapatan bersih ijarah Pendapatan bagi hasil Pendapatan bagi hasil mudharabah Pendapatan bagi hasil musyarakah Pendapatan usaha utama lainnya Jumlah Pendapatan Pengelolaan Dana oleh Bank sebagai Mudharib

34 LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF untuk periode yang berakhir 31 Desember 20X2 dan 20X1 – CONT’D
POS-POS 20X2 20X1 Jumlah Pendapatan Pengelolaan Dana oleh Bank sebagai Mudharib XXX HAK PIHAK KETIGA ATAS BAGI HASIL (XXX) Hak bagi hasil milik bank PENDAPATAN USAHA LAINNYA: Pendapatan imbalan jasa perbankan Pendapatan imbalan investasi terikat BEBAN USAHA LABA (RUGI) USAHA PENDAPATAN DAN (BEBAN) NON USAHA LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK BEBAN PAJAK ZAKAT* LABA (RUGI) BERSIH PERIODE BERJALAN

35 Pendapatan Komprehensif Lain Surplus revaluasi aset tetap
LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF untuk periode yang berakhir 31 Desember 20X2 dan 20X1 – CONT’D POS-POS 20X2 20X1 LABA (RUGI) BERSIH PERIODE BERJALAN XXX Pendapatan Komprehensif Lain Surplus revaluasi aset tetap Keuntungan aktuarial Keuntungan penjabaran laporan keuangan Jumlah pendapatan komprehensif lain Laba Komprehensif (XXX) Laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada: Pemilik entitas induk Entitas Non Pengendali

36 Ringkasan Laporan Laba Rugi
20X2 20X1 Pendapatan pengelolaan Dana oleh Bank sebagai Mudharib Pendapatan dari Jual Beli Pendapatan dari Sewa Pendapatan dari Bagi Hasil Pendapatan Usaha Utama Lainnya XXX XXX TOTAL XXX XXX HAK PIHAK KETIGA ATAS BAGI HASIL DST (XXX) (XXX) PENDAPATAN USAHA LAINNYA XXX XXX BEBAN USAHA (XXX) (XXX) PENDAPATAN NON USAHA XXX XXX BEBAN NON USAHA (XXX) (XXX) ZAKAT (XXX) (XXX) PAJAK (XXX) (XXX)

37 Laporan Perubahan Investasi Terikat (Mudharabah Muqayyadah)
Unsur Laporan Perubahan Investasi Terikat: saldo investasi terikat pada tanggal laporan; penyetoran dan penarikan dana oleh pemilik investasi; hasil investasi sebelum dikurangi bagian manajer investasi; dan jasa agen investasi. Jika LKS sebagai manajer investasi: untung, dibagi sesuai nisbah rugi, LKS tidak memperoleh imbalan Jika LKS sebagai agen investasi: imbalan sebesar jumlah yang disepakati tanpa memperhatikan hasil investasi. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

38 Pengungkapan Dana Investasi Terikat
Periode yang dicakup Saldo awal, keuntungan (kerugian), dan saldo akhir Sifat hubungan LKS dan pemilik dana: Mudharib Agen investasi Hak dan kewajiban terkait dengan jenis dana investasi terikat

39 Contoh Laporan Perubahan Dana Investasi Terikat

40 LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
Sumber : M.Yusuf Wibisana

41 LAPORAN ARUS KAS Sumber : M.Yusuf Wibisana 41

42 PENDAPATAN USAHA UTAMA (Akrual) XXX PENGURANG
Laporan Rekonsiliasi Pendapatan untuk Bagi Hasil kepada Nasabah penghimpun dana PENDAPATAN USAHA UTAMA (Akrual) XXX PENGURANG Pendapatan Periode Berjalan yang Kas/Setara Kasnya Belum Dierima Pendapatan Margin Murabahah Pendapatan Istishna Hak Bagi Hasil: Pembiayaan Mudharabah Pembiayaan Musyarakah Pendapatan Sewa (XXX) TOTAL (XXX) PENAMBAH Pendapatan periode sebelumnya yang kasnya diterima pada periode berjalan: Penerimaan pelunasan piutang: Margin Murabahah Istishna Pendapatan Sewa Penerimaan piutang bagi hasil: Pembiayaan Mudharabah Pembiayaan Musyarakah XXX TOTAL XXX PENDAPATAN yang tersedia untuk bagi hasil XXX 42

43 Pembagian Bagi Hasil Pendapatan yang tersedia untuk bagi hasil xxx
Bagi hasil yang menjadi hak bank syariah xxx Bagi hasil yang menjadi hak pemilik dana xxx

44 Contoh Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat

45 Contoh Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan

46 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan: informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterap-kan terhadap peristiwa dan transaksi yang penting; informasi yang diwajibkan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan tetapi tidak disajikan di Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi, Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat; dan Laporan Penggunaan Dana Kebajikan; informasi tambahan yang tidak disajikan dalam laporan keuangan tetapi diperlukan dalam rangka penyajian secara wajar.

47 CATATAN LAPORAN KEUANGAN
Sumber : M.Yusuf Wibisana

48 CATATAN LAPORAN KEUANGAN
Sumber : M.Yusuf Wibisana

49 CATATAN LAPORAN KEUANGAN
Sumber : M.Yusuf Wibisana

50 Pengakuan Unsur-unsur Laporan Keuangan LKS
Pengakuan Aset Diakui di neraca jika besar kemungkinan manfaat ekonominya di masa depan dipetoleh entitas syariah dan nilainya dapat diukur secara andal Pengakuan Kewajiban Diakui di neraca jika besar kemungkinan pengeluaran sumber daya ekonomi yang mengandung manfaat ekonomi masa depan akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban sekarang dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur secara andal Pengakuan DST Diakui dalam neraca jika entitas syariah memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana yang diterima melalui pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonom danJumlah yang diselesaikan dapat diukur andal Pengakuan Penghasilan Diakui di laba rugi jika kenaikan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan peningkatan aset dan penurunan kewajiban telah terjadi dan nilainya dapat diukur secara andal Pengakuan Beban Diakui di laba rugi jika penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset dan peningkatan kewajiban telah terjadi Nilainya dapat diukur secara andal

51 Pengakuan Unsur-unsur Laporan Keuangan LKS
Biaya kini Biaya historis Nilai realisasi Dasar pengukuran Yang umum digunakan

52 PERBANDINGAN PSAK 101 dan PSAK 101 Revisi 2011
Sumber : M.Yusuf Wibisana

53 PERBANDINGAN PSAK 101 dan PSAK 101 Revisi 2011
Sumber : M.Yusuf Wibisana

54 PERBANDINGAN PSAK 101 dan PSAK 101 Revisi 2011
Sumber : M.Yusuf Wibisana

55 PERBANDINGAN PSAK 101 dan PSAK 101 Revisi 2011
Sumber : M.Yusuf Wibisana

56 PERBANDINGAN PSAK 101 dan PSAK 101 Revisi 2011
Sumber : M.Yusuf Wibisana

57 PERBANDINGAN PSAK 101 dan PSAK 101 Revisi 2011

58 Akuntansi Murabahah by Catur Sasongko

59 Definisi Murabahah Menurut PSAK No. 102 par 5. Akad jual-beli barang Harga jual: biaya perolehan + keuntungan Harga perolehan harus diungkapkan ke pembeli.

60 ILLUSTRASI TRANSAKSI MURABAHAH

61 Murabahah Berdasarkan pesanan - terikat: pembeli tidak dapat membatalkan pesanan - tidak terikat Tanpa pesanan

62 Pembayaran Sekaligus Cicilan

63 Akuntansi untuk Penjual
Aset murabahah diakui sebesar harga perolehan Denda dicatat sebagai hutang, bukan pendapatan Pada saat penyerahan, piutang dicatat sebesar harga jual yang disepakati Harga jual - harga perolehan = keuntungan tangguhan atau keuntungan

64 Pengakuan Pendapatan Dilakukan saat barang diserahkan ke pembeli jika: - tunai - cicilan tidak lebih dari 1 tahun Ditangguhkan menunggu sampai cicilan dibayarkan.

65 Akuntansi untuk Pembeli
Utang murabahah diakui sebesar harga beli yang disepakati Aset yang diperoleh diakui sebesar biaya perolehan Utang murabahah – Aset = beban tangguhan yang akan diamortisasi Diskon setelah akad mengurangi beban tangguhan Denda diakui sebagai kerugian

66 Akuntansi Murabahah

67 Akuntansi Murabahah

68 Akuntansi Murabahah

69 Akuntansi Murabahah

70 Penyelesaian Piutang Bermasalah
Pembeli mengalami penurunan dalam membayar tagihan murabahah

71 3 Opsi Penyelesaian Piutang Bermasalah
Memberi potongan tagihan (hair cut) – kreditur mengalami penurunan kemampuan membayar permanen Melakukan penjadwalan kembali – penurunan sementara Melakukan konversi akad murabahah

72 Akuntansi Piutang Bermasalah – Kreditur
Potongan yang diberikan mengurangi keuntungan tangguhan Dr Keuntungan murbahah ditangguhkan XXX Cr Piutang Murabahah XXX

73 Akuntansi Piutang Bermasalah – Kreditur
Jika potongan lebih tinggi dari marjin keuntungan, selisihnya diakui sebagai kerugian. - Contoh: - Saldo Piutang Murabahah Rp - Keuntungan murabahah tangguhan Rp Jurnal: Dr Keuntungan tangguhan 5.000 Dr Kerugian murabahah Cr Piutang murabahah

74 Akuntansi Piutang Bermasalah – Kreditur
Untuk penjadwalan ulang: - tidak ada tambahan piutang murabahah - Pembebanan biaya dalam proses penjadualan ulang adalah biaya riil - Penjadualan harus melalui kesepakatan kedua belah pihak

75 Barang Murabahah Dijual
Jika pembeli tidak sanggup melunasi utang maka barang dijual. Hasil penjualan > sisa utang; kelebihan menjadi hak pembeli. Hasil penjualn < sisa hutang; hutang masih menjadi tanggungan pembeli

76 Seminar dan Workshop Nasional Akuntansi Syariah
Depok 16 – 17 Juni 2010 MUDHARABAH

77 Definisi Mudharabah Secara bahasa:
dharaba yang berarti bepergian untuk berusaha Secara istilah Akad kerjasama usaha antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha, dimana laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak; sedangkan bila terjadi kerugian akan ditanggung oleh pemilik dana kecuali disebabkan oleh kelalaian pengelola dana

78 Definisi Mudharabah

79 Dasar Hukum ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (An Nisa: 29). “… dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah..” (Al-Muzammil: 20)

80 HR riwayat Al-Thabrani dari Ibn Abbas r.a.:
Dasar Hukum HR riwayat Al-Thabrani dari Ibn Abbas r.a.: ”Abbas bin Abdul Mutthalib jika menyerahkan harta sebagai Mudharabah ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung risikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membolehkannya.”

81 HR al-Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf:
Dasar Hukum HR al-Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf: “Perjanjian dapat dilakukan diantara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau yang menghalalkan yang haram.”

82 Rukun Mudharabah Pihak yang berakad: - MBBR - Kompeten Obyek akad
Modal Kerja Keuntungan Kerugian Sighat Ijab Kabul

83 Rukun : Modal Bisakah Shahibul Maal Menyerahkan Modal dalam bentuk Aset Non Kas? Apakah boleh Shahibul Maal menyerahkan Modal dari Hutang? Mudharib menyerahkan dana Shahibul Maal kepada Pihak Ketiga? Mudharib harus meminta persetujuan dari Shahibul Maal dalam pengelolaan dana? Bolehkah Shahibul Maal ikut serta dalam mengelola modal?

84 Rukun : Modal Diketahui dengan jelas jumlahnya
Dapat berbentuk kas atau aset non kas yang harus jelas jumlah dan jenisnya Tunai dan tidak hutang Pengelola dana tidak diperbolehkan untuk meminjamkan modal kepada orang lain Pengelola dana memiliki kebebasan untuk mengatur modal

85 Rukun 2b: Usaha Mudharabah
Mudharabah Mutlaqah Mudharabah bebas Mudharib dibebaskan mengelola modal mudharabah Mudharabah Mudqayyadah Mudharabah terikat Mudharib diberi batasan2 dalam mengelola modal mudharabah Mudharabah Musytarakah Pengelola dana turut menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.

86 (Atas perizinan dari shahibul maal)
Mudharib menginvestasikan kembali modal mudharabah kepada mudharib lain (Atas perizinan dari shahibul maal) Mudharib ikut serta dalam pelaksanaan usaha Kemungkinan 1: Dibenarkan oleh sebagian ulama fiqh, dan ini merupakan pendapat yang paling kuat Mudharib tidak ikut serta dalam pelaksanaan usaha Kemungkinan 2: Mudharib pertama tetap menginginkan bagi hasil  Menyebabkan akad mudharabah menjadi batal Kemungkinan 2a: Mudharib pertama diam dan tidak mensyaratkan apa-apa kepada mudharib kedua  Mudharib berubah menjadi wakil shahibul maal Kemungkinan 2b: Mudharib berlepas diri dari akad mudharabah Kemungkinan 3: Dibenarkan. Akad mudharabah berubah menjadi antara shahibul maal dengan mudharib kedua.

87 Rukun :Keuntungan/Kerugian
Jika usaha mengalami kerugian, bagaimana pembagian kerugiannya? Pembagian keuntungan berdasarkan nilai rupiah tertentu? Atau prosentase tertentu? Kapan Keuntungan dibagikan? Kapan Penentuan besaran nisbah bagi hasil?

88 Rukun :Keuntungan/Kerugian
Kerugian dibagi berdasarkan modal yang disetorkan, keuntungan dibagi berdasarkan proporsi yang disepakati. Bagian (proporsi/nisbah) mudharib dari keuntungan yang didapat harus ditentukan di awal, misalnya ½, ⅓, ¼. Tidak ada keuntungan yang bisa dibagikan kecuali bila modal mudharabah masih utuh dan tidak tergerus oleh kerugian.

89 Ketentuan Nisbah Mudharabah
Sumber: Ascarya (2005)

90 Karakteristik Akad Mudharabah
Mempunyai risiko tinggi Pemilik dana memiliki resiko dalam bentuk finansial Pengelola dana memiliki resiko dalam bentuk non finansial Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati, kerugian ditanggung sepenuhnya oleh shahibul maal (kecuali bila mudharib lalai, kerugian akan ditanggung mudharib) Apabila terjadi kerugian, cara penyelesaian nya adalah: Diambil terlebih dahulu dari keuntungan karena keuntungan merupakan pelindung modal. Bila kerugian melebihi keuntungan, maka baru diambil dari pokok modal.

91 Karakteristik Akad Mudharabah
Tidak boleh ada jaminan atas modal Namun demikian, agar pengelola dana tidak melakukan penyimpangan, pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak ketiga. Dan jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad. Akad sebaiknya dituangkan secara tertulis dan disaksikan oleh para saksi.

92 HIKMAH AKAD MUDHARABAH
Agar dapat memberi manfaat dan keringanan kepada manusia. Ada sebagian orang yang memiliki harta, tetapi tidak mampu untuk membuatnya menjadi produktif. Ada pula orang yang tidak memiliki harta tetapi ia mempunyai kemampuan untuk memproduktifkan nya. Dengan akad mudharabah, dapat tercipta kerjasama antara modal dan kerjasama demi kemashlahatan dan kesejahteraan umat manusia.

93 Berakhirnya Akad Mudharabah
Pada waktu yang telah ditentukan. Salah satu pihak memutuskan mengundurkan diri Salah satu pihak meninggal dunia atau hilang akal Pengelola dana tidak menjalankan amanahnya sebagai pengelola usaha untuk mencapai tujuan sebagaimana dituangkan dalam akad. Modal sudah tidak ada

94 Akad Mudharabah Dasar

95 Mudharabah pada Bank Syariah

96 Prinsip Pembagian Hasil Usaha
Dapat menggunakan prinsip bagi hasil (net revenue sharing) atau bagi laba (profit sharing). Jika berdasarkan prinsip bagi hasil, maka dasar pembagian hasil usaha adalah laba bruto (gross profit) bukan total pendapatan usaha (omzet). Dalam prinsip bagi laba, dasar pembagian adalah laba neto (net profit) yaitu laba bruto dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan modal mudharabah.

97 CONTOH PERHITUNGAN BAGI HASIL
Penjualan Rp HPP Rp Laba kotor Rp Biaya-biaya Rp Laba (rugi) bersih Rp metode profit sharing dengan nisbah pemilik: pengelola = 30:70 - Pemilik : 30% x Rp = Rp - Pengelola : 70% x Rp = Rp metode revenue sharing dengan nisbah pemilik:pengelola=10:90 - Pemilik : 10% x Rp = Rp - Pengelola : 90% x Rp = Rp

98 Bagi Hasil untuk akad Mudharabah Musytarakah(PSAK 105 par 34)
Hasil investasi dibagi antara pengelola dana dan pemilik dana sesuai nisbah yang disepakati, selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana tersebut dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dengan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing; atau Hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing, selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai musytarik) tersebut dibagi antara pengelola dana dengan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati.

99 Contoh Perhitungan Bagi Hasil Mudharabah Musytarakah
A dan B usaha bersama, dimana A Investasi uang Rp dalam usaha B. Nisbah untuk A dan B disepakati 1:3. Setelah usaha berjalan, B ikut berinvestasi Rp Laba Januari 2008 : Rp

100 Perhitungan Bagi Hasil Mudharabah Musytarakah : Alternatif 1
Bagian A: ¼ x Rp = Bagian B: ¾ x Rp = Kemudian bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana tersebut (Rp – Rp ) dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dengan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing; Bagian A: Rp /Rp x = Rp Bagian B : Rp /Rp x = Rp Sehingga B sebagai pengelola dana akan memperoleh Rp Rp = Rp , dan A sebagai pemilik dana akan memperoleh Rp

101 Perhitungan Bagi Hasil Mudharabah Musytarakah : Alternatif 2
Hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing, Bagian A: Rp /Rp x Rp = Rp Bagian B: Rp /Rp x Rp = Rp Kemudian bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai musytarik) sebesar Rp (Rp – Rp ) tersebut dibagi antara pengelola dana dengan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati. Bagian A: ¼ x Rp = Bagian B: ¾ x Rp = Sehingga B sebagai pengelola dana akan memperoleh Rp Rp = Rp , dan A sebagai pemilik dana akan memperoleh Rp

102 Akuntansi PT Beta, PT Ceta serta PT Deta sepakat menjalankan usaha bersama. Dimana PT Beta dan PT Ceta mengeluarkan Modal sedangkan PT Deta akan bertindak sebagai pengelola. Modal yang akan diserahkan oleh PT Beta adalah senilai Rp , PT Ceta menyerahkan Aset Tetap berupa peralatan kantor dengan harga perolehan Rp , akm penyusutan Rp , harga pasar saat ini adalah Rp Selama ini PT Ceta menyusutkan mesin selama 6 thn, dan mesin tersebut telah digunakan 2 tahun.

103 Akuntansi Pembagian nisbah disepakati sebesar 3:3:4. antara Beta, Ceta dan Deta Dasar Pembagian Nisbah adalah Net Revenue Sharing: dimana disepakati dalam Net Revenue sharing adalah Pendapatan dikurangi biaya depresiasi, dan biaya tenaga kerja langsung terkait proyek. Mengingat perusahaan tersebut adalah perusahaan pembuatan Maket.

104 Akuntansi Mudharabah Penyerahan Dana Mudharabah PT Beta Tanggal
Keterangan Debit Kredit 1 Jan 2009 Investasi Mudharabah Kas Tanggal Keterangan Debit Kredit 1 Jan 2010 Investasi Mudharabah Kerugian Penurunan Nilai Aset Non Kas PT Ceta

105 Akuntansi Mudharabah Penerimaan Dana Mudharabah PT Deta Tanggal
Keterangan Debit Kredit Kas - Mudharabah Aset Non Kas - Mudharabah Dana Syirkah Temporrer

106 Akuntansi Pada tahun berjalan, PT Deta memperoleh pendapatan Rp Beban langsung Rp , biaya depresiasi Rp Biaya Operasional Lain Rp Pajak Rp Laba Bersih Perusahaan Rp

107 Akuntansi Mudharabah Pengakuan Laba Oleh Pengelola PT Deta Tanggal
Keterangan Debit Kredit Aset Non Kas - Mudharabah Dana Syirkah Temporrer

108 Akuntansi Mudharabah PT Beta Tanggal Keterangan Debit Kredit
1 Jan 2009 Investasi Mudharabah Kas Tanggal Keterangan Debit Kredit 1 Jan 2010 Investasi Mudharabah Kerugian Penurunan Nilai Aset Non Kas PT Ceta

109 Akuntansi Mudharabah Penerimaan Dana Mudharabah PT Deta Tanggal
Keterangan Debit Kredit Kas - Mudharabah Aset Non Kas - Mudharabah Dana Syirkah Temporrer

110 AKUNTANSI

111 AKUNTANSI -2

112 AKUNTANSI -3

113 AKUNTANSI -4

114 AKUNTANSI -5

115 Akuntansi untuk Pemilik Dana
Jurnal Penyerahan modal mudharabah berupa Aset Non Kas: Nilai wajar > nilai tercatatnya  selisihnya diakui sebagai keuntungan tangguhan dan diamortisasi sesuai jangka waktu akad mudharabah Dr. Investasi mudharabah xxx Cr. Keuntungan tangguhan xxx Cr. Aset non kas xxx Dr. Keuntungan tangguhan xxx Cr. Keuntungan xxx Nilai wajar < nilai tercatatnya  selisihnya diakui sebagai kerugian. Dr. Kerugian xxx Cr. Aset non kas xxx

116 Akuntansi untuk Pemilik Dana
Penurunan nilai aset nonkas Terjadi sebelum usaha dimulai  diakui sebagai kerugian; mengurangi saldo investasi mudharabah. Dr. Kerugian investasi mudharabah xxx Cr. Investasi mudharabah xxx 2. Terjadi setelah usaha dimulai  diakui sebagai kerugian dan diperhitungkan pada saat pembagian bagi hasil. Dr. Kerugian investasi mudharabah xxx Cr. Penyisihan Investasi Mudharabah xxx

117 Akuntansi untuk Pemilik Dana
Penyajian Pemilik dana menyajikan investasi mudharabah dalam laporan keuangan sebesar nilai tercatat. Contoh:

118 Akuntansi untuk Pemilik Dana
Pengungkapan Pemilik dana mengungkapkan hal-hal terkait transaksi mudharabah, tetapi tidak terbatas, pada: isi kesepakatan utama usaha mudharabah, seperti porsi dana, pembagian hasil usaha, aktivitas usaha mudharabah, dan lain-lain; rincian jumlah investasi mudharabah berdasarkan jenisnya; penyisihan kerugian investasi mudharabah selama periode berjalan; pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah.

119 Contoh Pengungkapan Investasi Mudharabah pada Bank Syariah

120 Contoh Pengungkapan Investasi Mudharabah pada Bank Syariah

121 Contoh Pengungkapan Investasi Mudharabah pada Bank Syariah

122 Akuntansi untuk Pengelola Dana
Kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pengelola dana diakui sebagai beban pengelola dana Dr. Beban xxx Cr. Utang lain-lain/kas xxx

123 Akuntansi untuk Pengelola Dana
Penyajian dalam laporan keuangan: Dana syirkah temporer dari pemilik dana disajikan sebesar nilai tercatatnya untuk setiap jenis mudharabah;

124 Akuntansi untuk Pengelola Dana
Penyajian dalam laporan keuangan: Bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi belum diserahkan kepada pemilik dana disajikan sebagai pos bagi hasil yang belum dibagikan di kewajiban.

125 Akuntansi untuk Pengelola Dana
Pengungkapan Isi kesepakatan utama usaha mudharabah, rincian dana syirkah temporer yang diterima berdasarkan jenisnya; penyaluran dana berasal mudharabah muqayadah.

126 AKUNTANSI MUSYARAKAH Disampaikan oleh: Sri Nurhayati, MM, SAS

127 Definisi Secara bahasa: syirkah “شرك” Berarti: serikat/partnership Secara istilah Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberi kontribusi dana dan kerja dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana.

128 Skema Akad Musyarakah Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, kerugian dibagi berdasarkan kontribusi modal

129 Dasar Hukum: Al-Qur’an
”Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat dzalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh.” (QS.Shad:24)

130 Dasar Hukum: Al-Hadits
“Allah berfirman, Aku akan menjadi pihak ketiga dari orang yang berserikat, selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati sahabatnya (pihaknya).” (HR. Abu Daud dan Hakim no 2936, dalam Kitab al-Buyu) “tangan Allah di atas dua orang yang berserikat selama keduanya tidak saling mengkhianati.” HR. ad-Daruquthni (3/35)

131 Rukun Syirkah Pihak yang berkontrak Obyek akad Modal Kerja Keuntungan
Kerugian Sighat Ijab Kabul

132 Rukun 1: Pihak yang Berakad
Orang yang merdeka, baligh, berakal sehat, dan rasyid (mampu menggunakan hartanya dengan baik serta bukan orang yang boros yang terkena larangan mengelola harta). Kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan (cakap hukum).

133 Diketahui dengan jelas jumlahnya
Rukun 2a: Modal Diketahui dengan jelas jumlahnya Dapat berbentuk kas atau aset non kas yang harus jelas jumlah dan jenisnya Tunai dan tidak hutang Pengelola dana tidak diperbolehkan untuk meminjamkan modal kepada orang lain

134 Rukun 2b: Kerja Pembagian kerja antar syarik harus jelas dalam akad
Porsi kerja boleh berbeda Pembagian kerja antar syarik harus jelas dalam akad

135 Rukun 2c: Keuntungan/Kerugian
Keuntungan dibagi berdasarkan proporsi yang disepakati. Bagian (proporsi/nisbah) syarik dari keuntungan yang didapat harus ditentukan di awal, misalnya ½, ⅓, ¼. Kerugian dibagi berdasarkan proporsi modal yang disetorkan

136 Rukun 3: Sighat Ijab Kabul
Ijab Kabul merupakan ekspresi kesepakatan antar syarik yang dilakukan sama-sama rela. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern. Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad.

137 Karakteristik Akad Musyarakah
Mitra Aktif dan Mitra Pasif Modal musyarakah Keuntungan Kerugian Jaminan modal

138 Fatwa No. 14 Sistem Distribusi Hasil Usaha
Pada prinsipnya, LKS boleh menggunakan sistem accrual basis maupun cash basis dalam administrasi keuangan. Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), dalam pencatatan sebaiknya digunakan sistem accrual basis; akan tetapi, dalam distribusi hasil usaha hendaknya ditentukan atas dasar penerimaan yang benar-benar terjadi (cash basis)

139 Metode Distribusi Bagi Hasil
Fatwa No. 15/DSN-MUI/IX/2000: LKS boleh menerapkan profit sharing atau net revenue sharing Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), saat ini, pembagian hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip Bagi Hasil (Net Revenue Sharing). Penetapan prinsip pembagian hasil usaha yang dipilih harus disepakati dalam akad.

140 Contoh Perhitungan Pembagian Keuntungan
Uraian Metode Penjualan Harga pokok penjualan 65 Laba Kotor Beban Laba/rugi bersih Net Revenue Sharing/Bagi Hasil Profit Sharing/Bagi laba

141 Jenis Musyarakah Musyarakah Permanen Musyarakah Menurun
Kontribusi dana setiap mitra tetap hingga akhir akad Musyarakah Menurun Dana salah satu mitra dialihkan secara bertahap sehingga diakhir akad mitra lain menjadi pemilik penuh usaha musyarakah

142 Prinsip Akuntansi Musyarakah
Pembiayaan/Investasi Musyarakah diakui pada saat penyerahan kas atau aset nonkas untuk usaha musyarakah oleh mitra. Biaya pra akad tidak dapat dianggap sebagai bagian investasi musyarakah kecuali jika ada persetujuan dari seluruh mitra. Modal dalam bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang diserahkan

143 Prinsip Akuntansi Musyarakah
Setoran Modal dalam bentuk Aset Non Kas dinilai sebesar nilai wajar Jika Nilai Wajar > Nilai buku aset non kas Untuk mitra aktif - diakui sebagai selisih penilaian asset musyarakah - disajikan di sisi ekuitas Untuk mitra pasif - diakui sebagai keuntungan tangguhan - disajikan sebagai kontra akun investasi musyarakah

144 Prinsip Akuntansi Musyarakah
Baik selisih penilaian asset maupun keuntungan tangguhan diamortisasi selama masa akad Jika Nilai wajar < Nilai buku Baik Mitra Aktif maupun Mitra Pasif mengakui sebagai kerugian pada saat penyerahan aset nonkas

145 Pencatatan Penerimaan Dana Investasi-Perusahaan Bentukan
Mencatat penerimaan dana pada akun Dana Syirkah Temporer (DST) Sebesar kas diterima atau nilai wajar aset nonkas

146 Ilustrasi Akuntansi Musyarakah
1 Januari 2008 Mitra Aktif menyerahkan : uang tunai Rp aset nonkas dengan harga perolehan Rp akm penyusutan Rp nilai pasar Rp Diakhir akad Aset Nonkas akan dikembalikan. Masa manfaat 10 tahun Mitra Pasif menyerahkan: aset dengan harga perolehan Rp akm penyusutan Rp nilai pasar Rp Diakhir akad Aset Nonkas tidak dikembalikan. Masa manfaat 3 tahun. Masa akad 2 tahun. Nisbah bagi hasil 3:1

147 Ilustrasi Akuntansi Musyarakah

148 Ilustrasi Akuntansi Musyarakah
Perusahaan memperoleh pendapatan Rp dan beban Rp

149 Pengakuan dan Pengukuran (Selama Akad)
Modal berupa aset tetap, pada akhir akad: Dikembalikan, beban depresiasi diakui mitra yang menyerahkan. Jika tidak dikembalikan, usaha musyarakah yang mencatat beban depresiasi Penyusutan dilakukan berdasarkan nilai wajar untuk masa akad/umur ekonomis

150 Ilustrasi Akuntansi Musyarakah
Jurnal penyesuaian per 31 Desember 2008 untuk Beban penyusutan Amortisasi selisih nilai Aset Non Kas.

151 Pengakuan dan Pengukuran (Selama Akad)
Keuntungan akan dibagikan kepada mitra untuk periode yang disepakati Kerugian ditampung dalam akun Penyisihan Kerugian sebagai akun kontra Investasi Musyarakah Kerugian karena lalai akan ditanggung oleh mitra ybs

152 Ilustrasi Akuntansi Musyarakah
Jurnal bagi hasil Jurnal penutup

153 Ilustrasi Akuntansi Musyarakah
Penyajian

154 Ilustrasi Akuntansi Musyarakah
Tahun ke-2: Perusahaan memperoleh pendapatan Rp dan beban Rp

155 Ilustrasi Akuntansi Musyarakah
Jurnal penyesuaian per 31 Desember 2006 untuk Beban penyusutan Amortisasi selisih nilai Aset Non Kas

156 Ilustrasi Akuntansi Musyarakah
Jurnal bagi hasil Jurnal penutup

157 Ilustrasi Akuntansi Musyarakah

158 Ilustrasi Akuntansi Musyarakah
Penyajian

159 Saat Akad Musyarakah Berakhir
Jurnal: Pemindahan kepemilikan aset non kas kepada mitra aktif Jurnal: Pengembalian modal musyarakah kepada para mitra

160 Ilustrasi Akuntansi Musyarakah

161 Berakhirnya Akad Musyarakah
Pada waktu yang telah ditentukan. Salah satu pihak memutuskan mengundurkan diri Salah satu pihak meninggal dunia atau hilang akal Pengelola dana tidak menjalankan amanahnya sebagai pengelola usaha untuk mencapai tujuan sebagaimana dituangkan dalam akad. Modal sudah tidak ada

162 Akuntansi untuk Pengelola Dana
Penyajian Pengelola menyajikan hal-hal sebagai berikut yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan: Kas atau aset nonkas yang disisihkan oleh mitra aktif dan yang diterima dari mitra pasif disajikan sebagai investasi musyarakah; Aset musyarakah yang diterima dari mitra pasif disajikan sebagai unsur dana syirkah temporer; Selisih penilaian aset musyarakah, disajikan sebagai unsur ekuitas.

163 Akuntansi untuk Mitra Aktif & Mitra Pasif
Penyajian Mitra pasif menyajikan hal-hal sebagai berikut yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan: Kas atau aset nonkas yang disisihkan oleh mitra aktif disajikan sebagai investasi musyarakah Keuntungan tangguhan dari selisih penilaian aset nonkas yang diserahkan pada nilai wajar disajikan sebagai pos lawan (contra account) dari investasi musyarakah.

164 Akuntansi untuk Mitra Aktif & Mitra Pasif
Pengungkapan Mitra mengungkapkan hal-hal yang terkait transaksi musyarakah, tetapi tidak terbatas pada: isi kesepakatan utama usaha musyarakah, seperti porsi dana, pembagian hasil usaha, aktivitas usaha musyarakah, dan lain-lain; pengelola usaha, jika tidak ada mitra aktif; dan pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah.

165 Contoh Pengungkapan Investasi Musyarakah pada Bank Syariah

166 Contoh Pengungkapan Investasi Musyarakah pada Bank Syariah

167 Contoh Pengungkapan Investasi Musyarakah pada Bank Syariah

168 Contoh Pengungkapan Investasi Musyarakah pada Bank Syariah

169 TERIMA KASIH Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah FEUI
Gedung Perpustakaan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Kampus UI Depok 16424 Tlp ext. 157 Fax

170 Seminar dan Workshop Nasional Akuntansi Syariah
Depok 16 – 17 Juni 2010 IJARAH

171 Definisi Ijarah Secara bahasa:
al Ajru yang berarti al ‘Iwadhu : (ganti/kompensasi) Secara istilah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri

172 Definisi Ijarah

173 Dasar Hukum “Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhan-mu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan yang lain. Dan rahmat Tuhan-mu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS 43:32) “Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketauhilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS 2:233)

174 Dasar Hukum Dari Abu Hurairah r.a dari Nabi saw Beliau bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Ada tiga golongan yang pada hari kiamat (kelak) Aku akan menjadi musuh mereka: (pertama) seorang laki-laki yang mengucapkan sumpah karena Aku kemudian ia curang, (kedua) seorang lakilaki yang menjual seorang merdeka lalu dimakan harganya, dan (ketiga) seorang laki-laki yang mempekerjakan seorang buruh lalu sang buruh mengerjakan tugas dengan sempurna, namun ia tidak memberinya upahnya.”

175 Rukun Ijarah PELAKU Ijab Kabul OBJEK IJARAH

176 Elemen Aset yang habis dikonsumsi bolehkah menjadi objek ijarah?
Nilai dari Manfaat Aset haruskah Ada? Bolehkah Menyewakan barang yang haram? Jika Manfaat Aset tidak Dapat Dialihkan, Apakah Akad Ijarah masih dapat dilakukan? Bolehkah Periode Waktu Tidak Ditentukan? Bolehkan Pembayaran tidak dilakukan dengan tunai? Bisakah Pembayaran Sewa Berubah?

177 Elemen Apakah Hukum Wa’ad Mengikat? Siapakah yang menanggung Biaya Perawatan? Siapakah yang menanggung Biaya Perbaikan? Bolehkan ada Pembayaran Jaminan atas Akad Ijarah?

178 Rukun : Objek Ijarah Harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak bersifat dibolehkan secara syariah Dapat dialihkan secara syariah dikenali secara spesifikmenimbulkan sengketa Jangka waktu penggunaan manfaat ditentukan dengan jelas

179 Rukun : Pembayaran Ijarah
Harus jelas besarannya dan diketahui para pihak Boleh dibayarkan dalam bentuk jasa (manfaat) lain Bersifat fleksibel tapi tidak boleh berubah begitu disepakati

180 Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik
Jenis Ijarah Ijarah Ijarah biasa Ada Pemilik Aset dan Penyewa Ada Ujrah Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik Ijarah dengan Wa’ad bahwa akan ada Penyerahan pada waktu Tertentu Ada Pemilik dan Penyewa Jual dan Ijarah Transaksi Jual diikuti dengan Ijarah Kedua Transaksi dilakukan Terpisah

181 Berakhirnya Akad Ijarah
Periode akad sudah selesai Para Pihak sepakat menghentikan akad ijarah Terjadi kerusakan aset. Penyewa tidak dapat membayar sewa. Salah satu pihak meninggal dan ahli waris tidak berkeinginan untuk meneruskan akad karena memberatkannya

182 Ijarah Muntahiya Bit Tamlik
Pihak yang melakukan Ijarah Muntahiya bit Tamlik harus melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu. Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad ijarah adalah wa'ad, yang hukumnya tidak mengikat Transaksi pemindahan akad terpisah dengan akad ijarahnya sendiri.

183 Perlakuan Setelah Ijarah
Hibah Penjualan Sebelum Masa Sewa Berakhir Penjualan Setelah Masa Sewa Berakhir Penjualan Bertahap

184 Ijarah Muntahiya Bit Tamlik
Hibah, maka nilai tercatat objek ijarah diakui sebagai beban Penjualan sebelum berakhirnya masa, sebesar sisa cicilan sewa atau jumlah yang disepakati, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian. Penjualan setelah selesai masa akad, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian

185 Ijarah Muntahiya Bit Tamlik
Penjualan objek ijarah secara bertahap, maka: (i) selisih antara harga jual dan jumlah tercatat sebagian objek ijarah yang telah dijual diakui sebagai keuntungan atau kerugian (ii) bagian objek ijarah yang tidak dibeli penyewa diakui sebagai aset tidak lancar atau aset lancar sesuai dengan tujuan penggunaan aset tersebut.

186 Akuntansi Tgl. 30 Desember 2006
Pemberi sewa dan penyewa menandatangi akad ijarah atas mobil selama 3 tahun. Disepakati bahwa pembayaran dilakukan setiap bulan sebesar Rp Pembayaran dilakukan setiap bulan Pemberi sewa membeli mobil yang disewakan sebesar Rp dari PT B. Pemberi Sewa Tanggal Keterangan Debit Kredit 30 Desember 2006 Aset Ijarah Kas

187 Akuntansi Tgl. 30 Januari 2007 : Menerima Pembayaran Pemberi Sewa
Tanggal Keterangan Debit Kredit 30Januari 2007 Kas Pendapatan Sewa Penyewa Tanggal Keterangan Debit Kredit 30Januari 2007 Beban Sewa Kas

188 Akuntansi Tgl. 30 Januari 2007 : Menerima Pembayaran Sewa Pemberi Sewa
Tanggal Keterangan Debit Kredit 30Januari 2007 Kas Pendapatan Sewa Penyewa Tanggal Keterangan Debit Kredit 30Januari 2007 Beban Sewa Kas

189 Akuntansi Tgl. 1 Juli 2007 : Penyewa Mengeluarkan Biaya Perawatan
Pemberi Sewa Tanggal Keterangan Debit Kredit 1 Juli 2007 Beban Perawatan Utang Penyewa Tanggal Keterangan Debit Kredit 1 Juli 2007 Piutang Kas

190 Akuntansi Tgl. 2 Juli 2007 : Pemberi Sewa Membayar B. Perawatan
Tanggal Keterangan Debit Kredit 2Juli 2007 Utang Kas Penyewa Tanggal Keterangan Debit Kredit 2Juli 2007 Kas Piutang

191 Akuntansi Tgl. 30 Des 2007: Mencatat Depresiasi (masa sewa 10 Thn)
Pemberi Sewa Tanggal Keterangan Debit Kredit 30 Des 2007 Beban Penyusutan Akm Penyusutan Penyewa Tanggal Keterangan Debit Kredit 30 Des 2007 -

192 Akuntansi Tgl. 2 Jan 2011: Aset Ijarah Diterima Pemberi Sewa Tanggal
Keterangan Debit Kredit 2 Jan 2011 Aset Tetap Aset Ijarah Tanggal Keterangan Debit Kredit 2 Jan 2010 Akm Peny - Ijarah Akm. Peny. Aset Tetap-

193 Akuntansi Pemberi Sewa dan Penyewa menyepakati akad IMBT. Dimana saat akhir sewa, Aset perolehannya Rp , akumulasi Penyusutan Rp (setelah 3 tahun)

194 Akuntansi IMBT Akhir Masa Sewa : Hibah Pemberi Sewa Tanggal Keterangan
Debit Kredit 30 Des 2007 Beban Ijarah Akm Penyusutan Aset Ijarah Penyewa Tanggal Keterangan Debit Kredit 30 Des 2007 Aset Non Kas Keuntungan

195 Akuntansi IMBT Akhir Masa Sewa : Dijual dengan Harga Rp.12.000.000
Pemberi Sewa Tanggal Keterangan Debit Kredit 30 Des 2007 Kas Akm Penyusutan Aset Ijarah Keuntungan Penyewa Tanggal Keterangan Debit Kredit 30 Des 2007 Aset Non Kas Kas

196 Akuntansi IMBT Pada Masa Sewa (akhir thn 2): Dijual dengan Harga Rp Pemberi Sewa Tanggal Keterangan Debit Kredit 30 Des 2007 Kas Akm Penyusutan Aset Ijarah Penyewa Tanggal Keterangan Debit Kredit 30 Des 2007 Aset Non Kas Kas

197 Akuntansi IMBT Pada Akhir Masa Sewa : Dijual bertahap 50% Harga Rp Pemberi Sewa Tanggal Keterangan Debit Kredit 30 Des 2007 Kas Akm Penyusutan Aset Ijarah Keuntungan Penyewa Tanggal Keterangan Debit Kredit 30 Des 2007 Aset Non Kas Kas

198 Akuntansi IMBT Pada Akhir Masa Sewa : Pencatatan Atas Sisa Tidak Terjual Pemberi Sewa Tanggal Keterangan Debit Kredit 30 Des 2007 Aset Tetap Akm Penyusutan Aset Ijarah Akm. Peny. Aset Ijarah Penyewa Tanggal Keterangan Debit Kredit 30 Des 2007 -

199 Ijarah pada Bank Syariah

200 Contoh Pengungkapan Ijarah pada Bank Syariah

201 Contoh Pengungkapan Ijarah pada Bank Syariah

202 Contoh Pengungkapan Ijarah pada Bank Syariah

203 Seminar dan Workshop Nasional Akuntansi Syariah
Depok 16 – 17 Juni 2010 hawalah

204 Definisi Hawalah Secara bahasa:
pengalihan, pemindahan, perubahan warna kulit atau memikul sesuatu Secara istilah akad pengalihan utang/piutang dari satu pihak yang berutang/berpiutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar) utangnya/menerima pembayaran piutang.

205 Definisi Hawalah

206 Dasar Hukum “Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah kezaliman, dan jika salah seorang kamu dialihkan (dihiwalahkan) kepada orang yang kaya yang mampu, maka turutlah (menerima pengalihan tersebut).” (HR. Bukhari Muslim)

207 Rukun Ijarah PELAKU Ijab Kabul OBJEK HAWALAH

208 Rukun : Objek Hawalah Bisa dilaksanakan
merupakan utang/piutang mengikat Harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya Tidak bertentangan dengan syariah

209 hawalah al-muqayyadah
Jenis Hawalah hiwalah al haqq Pemindahan Piutang hiwalah ad-dain Pemindahan Utang hawalah al-muqayyadah Pemindahan Bersyarat hawalah al-muthlaqah Pemindahan Mutlak

210 Proses Hawalah – Alternatif 1

211 Proses Hawalah – Alternatif 2

212 Proses Hawalah – Alternatif 3

213 Proses Hawalah – Alternatif 4

214 Akuntansi PT Dina supplier ATK berhutang kepada PT Komputer untuk pembelian komputer sebanyak 200 Rp selama 2 bulan. PT Dina menjual komputer tersebut kepada PT Xena dengan harga Rp , dengan masa pembayaran 1 bulan. Ternyata PT Xena mengalami kesulitan pembayaran, sehingga PT Dina setuju menunda pembayaran hingga 1 bulan kemudian. Ternyata PT Xena tetap kesulitan membayar, sehingga PT Dina mengajukan permohonan hawalah al Haqq pada Bank Syariah mengingat harus membayar kepada PT Komputer. Akan membayar dalam 5 bulan. Beban hawalah yang disepakati Rp10 juta.

215 Akuntansi 5 Januari 2010 Saat Hawalah disepakati Pengambil alih
Tanggal Keterangan Debit Kredit Piutang - Dina Kas Pendapatan Hawalah

216 Akuntansi 5 Januari 2010 Saat Hawalah disepakati Yang Mengalihkan
Tanggal Keterangan Debit Kredit Kas Beban Hawalah Piutang- PT Xena

217 Akuntansi 5 Mei 2010 : PT Xena Membayar pada BS Pengambil alih Tanggal
Keterangan Debit Kredit Kas Piutang-Dina

218 Seminar dan Workshop Nasional Akuntansi Syariah
Depok 16 – 17 Juni 2010 qardh

219 Definisi Qardh pinjaman tanpa dikenakan biaya (hanya wajib membayar sebesar pokok (utangnya), pinjaman uang seperti inilah yang sesuai dengan ketentuan syariah (tidak ada riba), karena kalau meminjamkan uang maka ia tidak boleh meminta pengembalian yang lebih besar dari pinjaman yang diberikan. Namun si peminjam boleh saja atas kehendaknya sendiri memberikan kelebihan atas pokok pinjamannya

220 Definisi Qardh

221 Dasar Hukum “Dan jika ia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tangguh sampai ia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS 2:280)

222 Dasar Hukum “Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim) Dari Abu Qatadah: “Wahai Rasulullah, bagaimanakah jika aku berjihad dengan jiwa dan hartaku, aku bertempur penuh sabar demi mengharap pahala Allah dan maju terus pantang mundur, apakah aku masuk surga?” Rasulullah menjawab: “ya” Beliau mengatakan sebanyak tiga kali, kemudian ia bersabda: “kecuali jika kamu mati dan kamu punya utang serta kamutidak membayarnya...”(HR. Muslim)

223 Rukun Qardh PELAKU Ijab Kabul OBJEK QARDH

224 Rukun : Objek Qardh Jelas nilai pinjamannya dan waktu pelunasan
Peminjam diwajibkan membayar pokok pinjaman dapat diperpanjang atau menghapuskan sebagian atau seluruh kewajibannya waktu peminjaman

225 Sumber Dana Qardh internal eksternal

226 Akuntansi Bapak A membutuhkan uang untuk membayar BOP kuliah anaknya, di saat yang sama dia juga memperoleh pesanan untuk membuat kursi. Beliau mengajukan pinjaman qardh. Uang yang dimiliki hanya cukup untuk melakukan salah satu dari 2 hal di atas. Bapak A mengajukan dana Qardh sebesar Rp , dan akan dikembalikan dalam waktu 2 bulan. Biaya administrasi yang dibebankan Rp

227 Akuntansi Qardh Pemberian Pinjaman Qardh Pemberi Pinjaman Tanggal
Keterangan Debit Kredit Dana Kebajikan- Produktif Dana Kebajikan -Kas Peminjam Tanggal Keterangan Debit Kredit Kas Utang

228 Akuntansi Qardh Saat Pembayaran Biaya Administrasi Qardh
Pemberi Pinjaman Tanggal Keterangan Debit Kredit Kas Pendapatan Lain2 Peminjam Tanggal Keterangan Debit Kredit Beban Administrasi Kas

229 Akuntansi Qardh Saat Pelunasan Qardh Pemberi Pinjaman Tanggal
Keterangan Debit Kredit Dana Kebajikan Kas Dana Kebajikan - Produktif Peminjam Tanggal Keterangan Debit Kredit Utang Kas

230 Penyajian Dana Qardh Bank Syariah

231 Seminar dan Workshop Nasional Akuntansi Syariah
Depok 16 – 17 Juni 2010 kafalah

232 dhaman (jaminan), hamalah (beban), dan za’amah (tanggungan)pengalihan.
Definisi Kafalah Secara bahasa: dhaman (jaminan), hamalah (beban), dan za’amah (tanggungan)pengalihan. Secara istilah perjanjian pemberian jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafi’il) kepada pihak ketiga (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau pihak yang ditanggung (makful anhu/ashil).

233 Definisi Kafalah

234 Dasar Hukum “Dan Dia (Allah) menjadikan Zakaria sebagai penjaminnya (Maryam)”. (QS 3:37) Dari Abi Humamah, bahwa Rasulullah bersabda: “Penjamin adalah orang yang berkewajiban mesti membayar”. (HR. Abu Dawud, At Tirmidzi)

235 Rukun Kafalah PELAKU Ijab Kabul OBJEK KAFALAH

236 Rukun : Pelaku Kafalah Pihak Penjamin (Kafiil)
Pihak Orang yang Berutang (Makful Anhu) Pihak Orang yang Berpiutang (Makful Lahu)

237 Rukun : Objek Kafalah Merupakan tanggungan pihak/orang yang berutang
Tidak bertentangan dengan syariah Harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya merupakan utang mengikat Bisa dilaksanakan oleh penjamin

238 Berakhirnya Akad utang telah diselesaikan
Kreditor melepaskan utangnya kepada orang yang berutang utang tersebut telah dialihkan hawalah penjamin menyelesaikan ke pihak lain melalui proses arbitrase

239 Akuntansi PT Amir merupakan importir celana bayi, membutuhkan bank garansi untuk melakukan transaksi impor . Nilai bank garansi sebesar nilai impor Rp jangka waktu 3 bulan. Nilai Jaminan 10% dari nilai bank garansi. Ujrah ditetapkan sebesar 1,5% dari nilai impor Jaminan pembayaran jika terjadi wan prestasi (default) atas dasar presentasi dokumen yang sesuai dengan persyaratan dan kondisi klaim yang tercantum di  bank garansi serta akad syariah Kafalah

240 Akuntansi Kafalah Penerimaan Ujrah Bank Tanggal Keterangan Debit
Kredit Kas Pendapatan PT Amir Tanggal Keterangan Debit Kredit Beban BG Kas

241 Akuntansi Kafalah Biaya Penerbitan Bank Garansi Bank Tanggal
Keterangan Debit Kredit Beban Administrasi Kas PT Amir Tanggal Keterangan Debit Kredit -

242 Akuntansi Salam dan Istishna
Miranti Kartika Dewi 17 Juni 2010

243 Salam

244 Pengertian Salam Secara bahasa:
“As salaf” yang berarti pendahuluan karena pemesan barang menyerahkan uangnya di muka. Secara terminologi: Para fuqaha menamainya al mahawi’ij (barang-barang mendesak) karena ia sejenis jual beli yang dilakukan mendesak walaupun barang yang diperjualbelikan tidak ada ditempat. Dilihat dari sisi pembeli ia sangat membutuhkan barang tersebut di kemudian hari sementara si penjual sangat membutuhkan uang tersebut.

245 Dasar Hukum Akad Salam “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya...” (Q.S. Al Baqarah (2): 282) Dari Ibnu Abbas r.a.: Rasulullah s.a.w. datang ke Madinah dan menemukan bahwa orang-orang disana menjual kurma dengan pengiriman tangguh setelah satu atau dua tahun berdasarkan akad Salam. Rasulullah s.a.w. berkata: “siapa yang membayar kurma untuk pengiriman tangguh harus melakukannya berdasarkan ukuran dan berat yang jelas.” Dalam hadits lainnya, siapa yang membayar untuk pengiriman tangguh, harus melakukannya berdasarkan ukuran, berat, dan tanggal pengiriman yang jelas. (Sahih Al Bukhari, 2/781)

246 Definisi Akad Salam Salam Salam Paralel
Akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Salam Paralel Salam paralel, artinya melaksanakan dua transaksi bai’ salam yaitu antara pemesan dan penjual dan antara penjual dengan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya secara simultan. Beberapa ulama kontemporer melarang transaksi salam paralel terutama jika perdagangan dan transaksi semacam itu dilakukan secara terus menerus. Hal demikian dapat menjurus kepada riba. Paralel salam dibolehkan asalkan eksekusi kontrak salam kedua tidak tergantung pada eksekusi kontrak yang pertama.

247 Karakteristik Akad Salam
Ketika akad terjadi, hal-hal berikut harus sudah ditentukan dan disepakati: Harga Spesifikasi Karakteristik Kualitas Kuantitas Waktu penyerahan aset

248 Karakteristik Akad Salam
Pembayaran Harus dalam bentuk kas dan tidak boleh berupa penghapusan utang penjual Harus tunai diserahkan saat kontrak disepakati Pembayaran Harus dalam bentuk kas Maliki: Boleh dalam bentuk benefit Jumhur: Tidak boleh dalam bentuk penghapusan utang milik penjual Harus tunai diserahkan saat kontrak disepakati Maliki: Memperbolehkan adanya penundaan pembayaran sebentar

249 Ilustrasi Salam 2 Pembeli Penjual

250 Keterangan Ilustrasi Salam
1 Maret 2010 Penjual dan pembeli bersepakat untuk mengadakan akad salam. Penjual berjanji akan mengirimkan beras rojolele 3 bulan mendatang sebanyak Kg kepada pembeli. Harga beras yang disepakati sebesar Rp 8.000/Kg. Atas akad salam ini, pembeli membayar sebesar Rp (Rp 8.000/Kg X Kg) tunai kepada penjual. 1 Juni 2010 Penjual menyerahkan beras sebanyak Kg kepada pembeli dengan spesifikasi barang sesuai dengan yang telah disepakati dalam kontrak Salam

251 Transaksi Saat Akad Tanggal : 1 Maret 2010 Transaksi : Disepakati akad Salam untuk pengiriman 1000 kg beras rojolele 3 bulan mendatang. Harga yang disepakati sebesar Rp 8.000/kg

252 Transaksi Pada Penjual
Tanggal: 1 Maret – 1 Juni 2010 Transaksi : Penjual melakukan pengeluaran kas sbb: membeli benih Rp 2juta membeli pupuk Rp 1 juta membayar buruh tani Rp 2 juta membayar FOH Rp 1 juta

253 Transaksi Pengiriman Barang
Tanggal : 1 Maret 2010 Transaksi : Penjual mengirimkan beras kepada pembeli dengan kualitas barang sesuai dengan akad.

254 Ilustrasi Salam Paralel
2 4 3 Bank sebagai Pembeli & Penjual Penjual Pembeli

255 Keterangan Ilustrasi Salam Paralel
Tanggal Transaksi 28 Feb 2010 Bank bersepakat mengadakan akad Salam dengan petani apel Malang (penjual). Penjual berjanji akan mengirimkan apel Malang pada tanggal 1 Mei 2010 sebanyak 5000 kg kepada Bank. Harga apel yang disepakati sebesar Rp 7.000/kg. Atas akad salam ini, Bank membayar sebesar Rp (Rp 7.000/Kg X Kg) tunai kepada penjual. 1 Mar 2010 Bank bersepakat mengadakan akad Salam dengan Supermarket Buah A. Bank berjanji akan mengirimkan apel Malang pada tanggal 2 Mei 2010 sebanyak 5000 kg kepada Supermarket Buah A. Harga apel yang disepakati sebesar Rp 8.000/kg. Atas akad salam ini, Supermarket Buah A membayar sebesar Rp (Rp 8.000/Kg X Kg) tunai kepada Bank. 1 Mei 2010 Penjual menyerahkan apel sebanyak Kg kepada Bank dengan spesifikasi sesuai dengan yang telah disepakati dalam kontrak Salam 2 Mei 2010 Bank menyerahkan apel sebanyak Kg kepada Supermarket Buah A dengan spesifikasi sesuai dengan yang telah disepakati dalam kontrak Salam

256 Bagaimana Salam Paralel dipraktikkan di institusi keuangan syariah?

257 Praktik Salam Paralel di Inst. Keuangan Syariah
Obyek Salam: Penjual  Pembeli Kontrak Salam dengan Penjual: Sebelum / pada saat yang sama dengan kontrak Salam dengan Pembeli -- Harus independen-- Pihak yang berkontrak: Pembeli (akad Salam # 1) sebagai penjual

258 Perbandingan Murabahah, Salam, Istishna
Sumber: Ascarya (2005)

259 Pengertian Istishna’ akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’). Shani’ akan menyiapkan barang yang dipesan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dimana ia dapat menyiapkan sendiri atau melalui pihak lain (istishna’ parallel).

260 Karakteristik Akad Istishna’
kriteria: a. memerlukan proses pembu atan setelah akad disepakati; b. sesuai dengan spesifikasi pemesan (customized), bukan produk massal; dan c. harus diketahui karakteristik nya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya.

261 Perbandingan salam dengan istishna’
subyek salam Istishna’’ Aturan dan keterangan Pokok kontrak Muslam fihi Mashnu’ Barang ditangguhkan, dengan spesifikasi Harga Dibayar saat kontrak Boleh saat kontrak, boleh diangsur, boleh kemudian hari Cara penyelesaian pembayaran merupakan perbedaan utama antara salam dan istishna’ Sifat kontrak Mengikat secara asli (thabi’i) Mengikat secara ikutan (thaba’i) Salam mengikat semua pihak sejak semula, sementara istishna’ dianggap mengikat berdasarkan pandangan para fuqaha demi kemashlahatan, serta tidak bertentangan dengan aturan syariah Kontrak paralel Salam paralel Istishna’ paralel Baik salam paralel maupun istishna’ paralel sah asalkan: kedua kontrak secara hukum adalah terpisah.

262 Jenis Akad Istishna’ Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni) dan penjual (pembuat, shani’). Istishna’ Paralel adalah suatu bentuk akad istishna’’ antara penjual dan pemesan, dimana untuk memenuhi kewajibannya kepada pemesan, penjual melakukan akad istishna’ dengan pihak lain (sub kontraktor) yang dapat memenuhi aset yang dipesan pembeli. Syaratnya akad istishna’ pertama tidak bergantung pada istishna’ kedua. Selain itu penjual tidak boleh mengakui adanya keuntungan selama konstruksi.

263 Skema istishna’

264 Skema istishna’ Paralel

265 Dasar Syariah masyarakat telah mempraktekkan istishna’ secara luas dan terus menerus tanpa ada keberatan sama sekali. Hal demikian menjadikan istishna’ sebagai kasus ijma’ atau konsensus umum. keberadaan istishna’ didasarkan atas kebutuhan masyarakat. Banyak orang seringkali memerlukan barang yang tidak tersedia di pasar, sehingga mereka cenderung melakukan kontrak agar orang lain membuatkan barang untuk mereka. istishna’ sah sesuai dengan aturan umum mengenai kebolehan kontrak selama tidak bertentangan dengan nash atau aturan syariah.

266 Rukun & Ketentuan Syariah
Pelaku terdiri dari pemesan (pembeli/ mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’). Harus Cakap Hukum dan Baligh Obyek akad berupa barang yang akan diserahkan dan modal istishna’ yang berbentuk harga ijab kabul/serah terima Ketentuan syariah untuk akad salam juga berlaku untuk akad istisna

267 Ketentuan tentang Pembayaran
Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat; demikian juga dengan cara pembayarannya Harga yang telah ditetapkan dalam akad tidak boleh berubah. Akan tetapi apabila setelah akad ditandatangani pembeli mengubah spesifikasi dalam akad maka penambahan biaya akibat perubahan ini menjadi tanggung jawab pembeli. Pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan Pembayaran tidak boleh berupa pembebasan utang

268 Ketentuan tentang barang
Harus jelas spesifikasinya (jenis, ukuran, mutu), sehingga tidak ada lagi jahalah dan perselisihan dapat dihindari. Penyerahannya dilakukan kemudian Waktu dan penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan. Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya Tidak boleh menukar barang kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan kesepakatan, pemesan memiliki hak khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau membatalkan akad. Dalam hal pesanan sudah dikerjakan sesuai dengan kesepakatan hukumnya mengikat, tidak boleh dibatalkan sehingga penjual tidak dirugikan karena ia telah menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan.

269 Berakhirnya istishna’
kondisi-kondisi berikut: dipenuhinya kewajiban secara normal oleh kedua belah pihak persetujuan bersama kedua belah pihak untuk menghentikan kontrak pembatalan hukum kontrak. Ini jika muncul sebab yang masuk akal untuk mencegah dilaksanakannya kontrak atau penyelesaiannya, dan masing-masing pihak bisa menuntut pembatalannya

270 Akuntansi untuk Penjual
Biaya perolehan istishna’ terdiri dari: a. Biaya langsung yaitu: bahan baku dan tenaga kerja langsung untuk membuat barang pesanan, atau tagihan produsen/kontraktor pada entitas untuk istishna’ paralel. b. Biaya tidak langsung adalah biaya overhead termasuk biaya akad dan praakad. c. Khusus untuk istishna’ paralel: seluruh biaya akibat produsen/ kontraktor tidak dapat memenuhi kewajiban jika ada. Biaya perolehan/pengeluaran selama pembangunan atau tagihan yang diterima dari produsen/kontraktor diakui sebagai aset istishna’ dalam penyelesaian, jurnal melakukan pengeluaran untuk akad istishna’ Dr. Aset istishna’ dalam penyelesaian xxx Cr. Persediaan, kas, utang, dll xxx Untuk akun yang dikredit akan tergantung apa yang digunakan oleh perusahaan untuk memenuhi kewajiban akad tersebut.

271 Akuntansi untuk Penjual
Beban praakad diakui sebagai beban tangguhan dan diperhitungkan sebagai biaya istishna’ jika akad disepakati. Jika akad tidak disepakati maka biaya tersebut dibebankan pada periode berjalan. Saat dikeluarkan biaya pra akad, dicatat: Dr. Biaya Pra Akad Ditangguhkan xxx Cr. Kas xxx Jika Akad disepakati, maka dicatat: Dr. Beban Istishna’ xxx Cr. Biaya Pra Akad Ditangguhkan xxx Jika Akad tidak disepakati, maka dicatat: Dr. Beban xxx Cr. Biaya Pra Akad Ditangguhkan xxx

272 Akuntansi untuk Penjual
Jika pembeli melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo dan penjual memberikan potongan, maka potongan tersebut sebagai pengurang pendapatan istishna’. Pengakuan Pendapatan dapat diakui dengan 2 metode: 1. Metode persentase penyelesaian, adalah sistem pengakuan pendapatan yang dilakukan seiring dengan proses penyelesaian berdasarkan akad istishna’. 2. Metode akad selesai adalah sistem pengakuan pendapatan yang dilakukan ketika proses penyelesaian pekerjaan telah dilakukan.

273 Akuntansi untuk Penjual
Untuk metode persentase penyelesaian, pengakuan pendapatan dilakukan sejumlah bagian nilai akad yang sebanding dengan pekerjaan yang telah diselesaikan diakui sebagai pendapatan istishna’ pada periode yang bersangkutan. Pendapatan diakui: berdasarkan persentase akad yang telah diselesaikan biasanya menggunakan dasar persentase pengeluaran biaya yang dilakukan dibandingkan dengan total biaya, kemudian persentase tersebut dikalikan dengan nilai akad.

274 Akuntansi untuk Penjual
Margin Keuntungan juga diakui berdasarkan cara yang sama dengan pendapatan. Persentase penyelesaian = Biaya yg telah dikeluarkan Total biaya utk penyelesai Pengakuan Pendapatan = Persentase penyelesaian x Nilai Akad Pengakuan Margin = Persentase penyelesaian x Nilai Margin Dimana nilai margin tersebut adalah: Nilai Akad – Total Biaya (jika >1 tahun) Pendapatan Tahun Berjalan = Pendapatan diakui s/d saat ini – Pendapatan yang telah diakui

275 Akuntansi untuk Penjual
bagian margin keuntungan istishna’ yang diakui selama periode pelaporan ditambahkan kepada aset istishna’ dalam penyelesaian. Jurnal untuk pengakuan pendapatan dan margin keuntungan adalah: Dr aset istishna’ dlm penyelesaian (margin keuntungan) xxx Dr. Beban istishna’( biaya yang telah dikeluarkan) xxx Cr. Pendapatan Istishna’ xxx (pendapatan yg hrs diakui diperiode berjalan ) Untuk metode persentase penyelesaian, pada akhir periode harga pokok istishna’ diakui sebesar biaya istishna’ yang telah dikeluarkan sampai periode tersebut. Untuk metode akad selesai tidak ada pengakuan pendapatan, harga pokok dan keuntungan sampai dengan pekerjaan telah dilakukan. Sehingga pendapatan diakui pada periode dimana pekerjaan telah selesai dilakukan. Jika besar kemungkinan terjadi bahwa total biaya perolehan istishna’ akan melebihi pendapatan istishna’ maka taksiran kerugian harus segera diakui.

276 Akuntansi untuk Penjual
Pada saat penagihan (metode persentase penyelesaian& akad selesai): Dr. Piutang Istishna’(sebesar nilai tunai) xxx Cr. Termin Istishna’ xxx Termin istishna’ tersebut akan disajikan sebagai akun pengurang dari akun Aset Istishna’ dalam penyelesaian. Pada saat penerimaan tagihan, jurnal:: Dr. Kas (sebesar uang yang diterima ) xxx Cr. Piutang Usaha xxx

277 Akuntansi untuk Penjual
Jika akad Istishna’ dilakukan dengan pembayaran tangguh, maka pengakuan pendapatan dibagi menjadi 2 bagian: margin keuntungan pembuatan barang pesanan yang dihitung apabila istishna’ dilakukan tunai, akan diakui sesuai persentase penyelesaian. Dr. Aset istishna’ dlm penyelesaian (margin keuntungan) xxx Dr. Beban istishna’ (biaya yang dikeluarkan) xxx Cr. Pendapatan Istishna’ xxx (pendapatan yg hrs diakui di periode berjalan ) Selisih antara nilai akad dan nilai tunai pada saat penyerahan diakui selama periode pelunasan secara proporsional sesuai dgn pembayaran. - pada saat penandatanganan akad: Dr. Piutang Istishna’(selisih Nilai Tunai&Nilai Akad) xxx Cr. Pendapatan Istishna’ Tangguh xxx - Pada saat pembayaran dan pengakuan pendapatan selisih nilai: Dr. Pendapatan Istishna’ Tangguh (secara proporsional) xxx Cr. Pendapatan Akad Istishna’ xxx Dr. Piutang Istishna’(kas yang diterima) xxx Cr. Kas xxx

278 Akuntansi untuk Penjual
Penyajian, penjual menyajikan dalam laporan keuangan hal-hal sebagai berikut: a. Piutang istishna' yang berasal dari transaksi istishna' sebesar jumlah yang belum dilunasi oleh pembeli akhir. b. Termin istishna' yang berasal dari transaksi istishna' sebesar jumlah tagihan termin penjual kepada pembeli akhir. Pengungkapan, penjual mengungkapkan transaksi istishna' dalam laporan keuangan, tetapi tidak terbatas, pada: a. metode akuntansi yang digunakan dalam pengukuran pendapatan kontrak istishna'; b. metode yang digunakan dalam penentuan persentase penyelesaian kontrak yang sedang berjalan; c. rincian piutang istishna' berdasarkan jumlah, jangka waktu, dan kualitas piutang; d. pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah.

279 Akuntansi untuk Pembeli
Pembeli mengakui aset istishna’ dalam penyelesaian sebesar jumlah termin yang ditagih oleh penjual dan sekaligus mengakui utang istishna’ kepada penjual. Dr. Aset istishna’ dalam penyelesaian xxx Cr. Utang kepada Penjual xxx Aset istishna’ yang diperoleh melalui transaksi istishna’ dengan pembayaran tangguh lebih dari satu tahun diakui sebesar: biaya perolehan tunai. Selisih antara harga beli yang disepakati dalam akad istishna’ tangguh dan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban istishna’ tangguh. Dr. Aset istishna’ dlm penyelesaian (nilai tunai) xxx Dr. Beban istishna’ tangguh (selisih nilai tunai &harga beli) xxx Cr. Utang kepada Penjual xxx

280 Akuntansi untuk Pembeli
Beban istishna tangguhan diamortisasi secara proporsional sesuai dengan porsi pelunasan utang istishna’ Dr. Beban istishna’ xxx Cr. Beban istishna’ tangguh xxx Jika barang pesanan terlambat diserahkan karena kelalaian atau kesalahan penjual, mengakibatkan kerugian pembeli, maka kerugian tersebut dikurangkan dari garansi penyelesaian proyek yang telah diserahkan penjual. Jika kerugian itu lebih besar dari garansi, maka selisihnya diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada penjual dan jika diperlukan dibentuk penyisihan kerugian piutang. Dr. Piutang jatuh tempo kepada penjual xxx Cr. Kerugian aset istishna’ xxx Setelah sebelumnya pembeli mengakui adanya kerugian

281 Akuntansi untuk Pembeli
Jika pembeli menolak menerima barang pesanan karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak memperoleh kembali seluruh jumlah uang yang telah dibayarkan kepada penjual, maka jumlah yang belum diperoleh kembali diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada penjual dan jika diperlukan dibentuk penyisihan kerugian piutang. Dr. Piutang jatuh tempo kepada penjual xxx Cr. Aset istishna’ dalam penyelesaian xxx Jika pembeli menerima barang pesanan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, maka barang pesanan tersebut diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dan biaya perolehan. Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan. Dr. Aset istishna’ dlm penyelesaian (nilai wajar) xxx Dr. Kerugian xxx Cr.Aset istishna’dlm penyelesaian (biaya perolehan)xxx

282 Akuntansi untuk Pembeli
Penyajian, pembeli menyajikan dalam laporan keuangan hal-hal sebagai berikut: a. Hutang ishtisna' sebesar tagihan dari produsen atau kontraktor yang belum dilunasi. b. Aset istishna' dalam penyelesaian sebesar: (i) persentase penyelesaian dari nilai kontrak penjualan kepada pembeli akhir, jika istishna' paralel; atau (ii) kapitalisasi biaya perolehan, jika istishna'. Pengungkapan, pembeli mengungkapkan transaksi istishna’ dalam laporan keuangan, tetapi tidak terbatas, pada: a. rincian utang istishna’ berdasarkan jumlah dan jangka waktu; b. pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah.

283 Terima Kasih Pusat Pengembangan Akuntansi FEUI Kampus UI Salemba
Jl. Salemba Raya No. 4 JAkarta Pusat 10430 Telp : Fax : Web : Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah FEUI Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Kampus Baru FEUI Depok 16424 Telp : ext 157 Fax : Web :

284 Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
AKAD LAIN’ Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah

285 Sharf’

286 Pengertian Akad Sharf Bahasa: penambahan, penukaran, penghindaran, atau transaksi jual beli. Terminologi: transaksi jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Transaksi jual beli atau pertukaran mata uang, dapat dilakukan baik dengan mata uang yang sejenis maupun yang tidak sejenis.

287 Skema Sharf Penjual Pembeli Valuta Akad sharf

288 Sumber Hukum ”Transaksi pertukaran emas dengan emas harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba, perak dengan perak harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba, gandum dengan gandum harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba, tepung dengan tepung harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba, korma dengan korma harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba, garam dengan garam harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba, “ (HR Muslim) ”Juallah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai ” (HR Muslim) ”Rasulullah SAW melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai)” (HR Muslim) ”Umar bin Khattab mendengar seseorang menukarkan emas sambil berkata ketika menerima tukarannya: ”Tunggulah penjagaku pulang dari hutan,” lalu Umar berkata, ”Demi Allah, janganlah engkau berpisah dengannya sehingga terjadi proses pertukarannya.” ”Aku mendengar Rasulullah bersabda, Tukar menukar emas dengan emas itu adalah riba, kecuali dilakukan kontan dengan kontan. Gandum dengan gandum juga adalah riba, kecuali dilakukan dengan kontan. Kurma dengan kurma juga adalah riba, kecuali kontan dengan kontan.” (HR Bukhari)

289 Fungsi Uang dalam Islam
Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan bukan komoditas. Tanpa didayagunakan, uang tidak dapat menghasilkan pendapatan atau keuntungan dengan dirinya sendiri. Apabila uang dapat ”bertambah” tanpa didayagunakan, maka tambahan itu adalah riba. Uang baru dapat menghasilkan keuntungan atau kelebihan apabila didayagunakan atau diinvestasikan bersama dengan sumber daya lainnya.

290 Jenis Transaksi Valas Transaksi ”Spot” yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas dan penyerahannya pada saat itu atau penyelesaiannya maksimal dalam jangka waktu dua hari. Transaksi ini dibolehkan secara syari’ah. Transaksi ”Forward” yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang. Jenis transaksi seperti ini tidak diperbolehkan dalam syari’ah (ada unsur ketidakpastian/gharar) Transaksi ”Swap” yaitu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram karena ada unsur spekulasi/judi/maisir. Transaksi ”option”, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli (call option) atau hak untuk menjual (put option) yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valas pada harga dan jangka waktu atau tanggal tertentu. Hukumnya haram karena ada unsur spekulasi/judi/maisir.

291 Transaksi Valas sesuai Syariah
dilakukan secara tunai tidak digunakan untuk tujuan spekulasi boleh menyimpan valas untuk kebutuhan transaksi dikemudian hari

292 Rukun Sharf’ Pelaku terdiri dari pembeli dan penjual, harus cakap hukum dan baligh Obyek Akad berupa mata uang Ijab kabul/ serah terima

293 Ketentuan Syariah Obyek Akad,
Nilai tukar atau kurs mata uang telah diketahui oleh kedua belah pihak. Valuta yang diperjualbelikan telah dikuasai, baik oleh pembeli maupun oleh penjual, sebelum keduanya berpisah. Penguasaan bisa berbentuk material maupun hukum. Apabila keduanya berpisah sebelum menguasai masing-masing uang penukaran berdasarkan nilai tukar yang diperjualbelikan, maka akadnya batal karena syarat penguasaan terhadap obyek transaksi sharf itu tidak terpenuhi. Apabila mata uang atau valuta yang diperjualbelikan itu dari jenis yang sama, maka jual beli mata uang itu harus dilakukan dalam kuantitas yang sama, sekalipun model dari mata uang itu berbeda. Tidak boleh ada hak khiyar syarat bagi pembeli. Tidak boleh terdapat tenggang waktu antara penyerahan mata uang yang saling dipertukarkan, karena sharf dikatakan sah apabila penguasaan obyek akad dilakukan secara tunai atau dalam kurun waktu 2 X 24 jam (harus dilakukan seketika itu juga dan tidak boleh diutang) dan perbuatan saling menyerahkan itu harus telah berlangsung sebelum kedua belah pihak yang melakukan jual beli valuta itu berpisah.

294 Akuntansi Sharf’ Saat membeli valuta asing : Dr. Kas (Dollar) xxx
Cr. Kas (Rp) xxx Saat dijual : Dr. Kas (Rp) xxx Dr. Kerugian* xxx Cr. Keuntungan** xxx Cr. Kas (Dollar) xxx *jika harga beli valas lebih besar dari pada harga jual **jika harga beli valas lebih kecil dari pada harga jual

295 Akuntansi Sharf’ Untuk tujuan laporan keuangan diakhir periode, aset moneter (piutang dan utang) dalam satuan valuta asing akan dijabarkan dalam satuan rupiah dengan menggunakan nilai kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal laporan keuangan. Jurnal penyesuaian : Jika nilai kurs tengah BI lebih kecil dari nilai kurs tanggal trasaksi: Dr. Kerugian xxx Cr. Piutang (valas) xxx Dr. utang (valas) xxx Cr. Keuntungan xxx Jika nilai kurs tengah BI lebih besar dari nilai kurs tanggal transaksi: Dr. Piutang (valas) xxx Cr. Keuntungan xxx Cr. utang (valas) xxx

296 Wadiah

297 Pengertian Akad Wadiah
simpanan (deposit) barang atau dana kepada pihak lain yang bukan pemiliknya, untuk tujuan keamanan. adalah akad penitipan dari pihak yang mempunyai uang/barang kepada pihak yang menerima titipan dengan catatan kapanpun titipan diambil pihak penerima titipan wajib menyerahkan kembali uang/barang titipan tersebut dan yang dititipi menjadi penjamin pengembalian barang titipan.

298 Jenis Akad Wadiah Wadi’ah al amanah, yaitu wadi’ah dimana uang/barang yang dititipkan hanya boleh disimpan dan tidak boleh didayagunakan. Si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut. Wadi’ah yadhamanah, yaitu wadi’ah dimana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat, si pemilik menghendakinya. Hasil dari pemanfaatan barang tidak wajib dibagihasilkan dengan pemberi titipan. Namun penerima titipan boleh saja memberikan bonus dan tidak boleh diperjanjikan sebelumnya kepada pemilik barang.

299 Skema Wadiah Al Amanah Mustawda’ Muwaddi’ Akad wadi’ah
Penyerahan barang Akad wadi’ah Pengembalian barang saat diminta

300 Skema Wadiah Yadhamanah
Muwaddi’ Mustawda’ dunia usaha Pengembalian barang Memperoleh manfaat barang/uang Akad wadi’ah Memberi bonus Penyerahanbarang

301 Sumber Hukum Al Qur’an :
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya..... (QS 4: 58) ”......Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya...” (QS 2:283) As Sunnah ”Tunaikanlah amanat itu kepada orang yang memberi amanat kepada mu dan jangan kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu” (HR Abu Dawud dan Al Tirmidzi)

302 Rukun Wadiah Pelaku harus cakap hukum, baligh serta mampu menjaga serta memelihara barang titipan. Obyek Wadi’ah: benda yang dititipkan tersebut jelas dan diketahui spesifikasinya oleh pemilik dan penyimpan. Ijab qabul/serah terima, Adalah pernyataan dan ekspresi saling ridha/rela diantara pihak pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi moderen.

303 Akuntansi bagi Pemilik Barang
Pada saat menyerahkan barang (menerima tanda terima penitipan barang) dan membayar biaya penitipan (menerima tanda terima pembayaran): Dr. Beban Wadiah xxx Cr. Kas xxx Jika biaya penitipan belum dibayar Dr. Beban Wadiah xxx Cr. Utang xxx Pada saat mengambil barang: dan membayar kekurangan biaya penitipan Dr. Utang xxx Cr. Kas xxx

304 Akuntansi Bagi Penyimpan Barang
Pada saat menerima barang (mengeluarkan tanda terima barang) dan penerimaan pendapatan penitipan (membuat tanda terima pembayaran): Dr. Kas xxx Cr. Pendapatan Wadiah xxx Jika biaya penitipan belum dibayar Dr. Piutang xxx Cr. Pendapatan Wadiah xxx Pada saat menyerahkan barang dan menerima pembayaran kekurangan pendapatan penitipan Cr. Piutang xxx

305 Wakalah

306 Pengertian Akad Wakalah
Bahasa : At Tahwidh: penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat . akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Agen (Wakil) boleh menerima komisi (al-ujr) dan boleh tidak menerima komisi (hanya mengharap ridho Allah/ tolong menolong). Tetapi bila ada komisi atau upah maka akadnya seperti akad ijarah/sewa menyewa.

307 Skema Wakalah Akad wakalah penerima kuasa Pemberi kuasa
Obyek yang dikuasakan Akad wakalah Pelaksanaan wakalah

308 Sumber Hukum Al Qur’an : As Sunnah
“...maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu itu....”(QS.18:19) ”jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir), sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengalaman” (QS 12:55) ”...Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.” (QS 17:34) As Sunnah Diriwayatkan dari Busr bin ibn Sa’diy al Maliki berkata: Umar mempekerjakan saya untuk mengambil sedekah (zakat). Setelah selesai dan sesudah saya menyerahkan zakat kepadanya, memerintahkan agar saya diberi imbalan (fee). Saya berkata: saya bekerja hanya karena Allah. Umar menjawab: ”Ambillah apa yang kamu beri; saya pernah bekerja (seperti kamu) pada masa Rasul, lalu beliau memberiku imbalan; sayapun berkata seperti apa yang kamu katakan. Kemudian rasul bersabda kepada saya: Apabila kamu diberi sesuatu tanpa kamu minta; makanlah (terimalah) dan bersedekahlah. (HR Bukhori Muslim)

309 Rukun Wakalah Pelaku a. pihak pemberi kuasa/pihak yang meminta diwakilkan: - Pemilik sah yang dapat bertindak atas yang diwakilkan - Orang mukallaf atau anak mumayyiz dalam batastertentu, b. pihak penerima kuasa (wakil): - Cakap hukum - Dapat mengerjakan tugas yang diwakilkan kepadanya Obyek yang dikuasakan/diwakilkan/taukil : - Diketahui dengan jelas oleh orang yang mewakili - Tidak bertentangan dengan syari’ah Islam - Dapat diwakilkan menurut syari’ah Islam. - Manfaat barang atau jasa harus bisa dinilai - Kontrak dapat dilaksanakan. Ijab qabul: pernyataan dan ekspresi saling ridha/rela diantara pihak pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi moderen.

310 Berakhirnya Akad Wakalah
Salah seorang pelaku meninggal dunia atau hilang akal, karena jika ini terjadi salah satu syarat wakalah tidak terpenuhi Pekerjaan yang diwakilkan sudah selesai Pemutusan oleh orang yang mewakilkan Wakil mengundurkan diri Orang yang mewakilkan sudah tidak memiliki status kepemilikan atas sesuatu yang diwakilkan.

311 Akuntansi bagi Pihak Mewakili
Pada saat menerima imbalan tunai (tidak berkaitan dengan jangka waktu) Dr. Kas xxx Cr. Pendapatan Wakalah xxx Pada saat membayar beban Dr. beban wakalah xxx Cr. Kas xxx Pada saat diterima pendapatan untuk jangka waktu dua tahun dimuka Dr. Kas xxx Cr. Pendapatan wakalah diterima dimuka xxx Pada saat mengakui pendapatan wakalah akhir periode Dr. Pendapatan wakalah diterima dimuka xxx Cr. Pendapatan wakalah xxx

312 Akuntansi Bagi Pihak yang Diwakilkan
Pada saat membayar ujr/komisi Dr. Beban Wakalah xxx Cr. Kas xxx

313 Kafalah

314 Pengertian Akad Kafalah
Bahasa :dhaman (jaminan), hamalah (beban), dan za’amah (tanggungan). . perjanjian pemberian jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafi’il) kepada pihak ketiga (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau pihak yang ditanggung (makful anhu/ashil). salah satu jenis akad tabarru’ yang bertujuan untuk saling tolong menolong. Namun, penjamin dapat menerima imbalan sepanjang tidak memberatkan. Apabila ada imbalan maka akad kafalah bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak.

315 Makful ‘alaih/Pihak yg ditanggung
Skema Kafalah Kaafil/ penanggung Makful ‘alaih/Pihak yg ditanggung Makful/pihak ke 3 Akad kafalah

316 Sumber Hukum Al Qur’an :
”Dan Dia (Allah) menjadikan Zakaria sebagai penjamin nya” (Maryam) (QS :3:37) ”Dan bagi siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.” (QS 12:72) As Sunnah ”Penjamin adalah orang yang berkewajiban mesti membayar (HR Abu Dawud, At Tirmidzi) Telah dihadapkan kepada Rasulullah (mayat seorang lelaki untuk dishalatkan)... Rasulullah bertanya ”Apakah dia mempunyai warisan?” Para sahabat menjawab ”Tidak”, Rasulullah bertanya lagi, ” Apakah dia mempunyai utang?” Para sahabat menjawab ”Ya, sejumlah tiga dinar”’ Rasulullah pun menyuruh para sahabat untuk menshalatkannya (tetapi beliau sendiri tidak). Abu Qatadah lalu berkata, ”saya menjamin utangnya ya rasulullah”. Maka Rasulullah pun menshalatkan mayat tersebut. (HR Bukhari)

317 Rukun Kafalah Pelaku 1. Pihak Penjamin (Kafiil):
- Baligh (dewasa) dan berakal sehat. - Berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut. 2. Pihak Orang yang berhutang (Ashiil, Makful ‘anhu) - Sanggup menyerahkan tanggungannya (utang) - Dikenal oleh penjamin. 3. Pihak Orang yang Berpiutang (Makful Lahu) - Diketahui identitasnya. - Dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa. - Berakal sehat

318 Rukun Kafalah Obyek Penjaminan (Makful Bihi)
- Merupakan tanggungan pihak/orang yang berhutang, baik berupa uang, benda, maupun pekerjaan. - Bisa dilaksanakan oleh penjamin. - Harus merupakan utang mengikat, yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan. - Harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya. Tidak bertentangan dengan syari’ah Ijab kabul, pernyataan dan ekspresi saling ridha/rela diantara pihak pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi moderen

319 Berakhirnya Akad Kafalah
Ketika utang telah diselesaikan, baik oleh orang yang berutang atau oleh penjamin. Atau jika kreditor menghadiahkan atau membebaskan utangnya kepada orang yang berutang. Kreditor melepaskan utangnya kepada orang yang berutang, tidak pada penjamin. Maka penjamin juga bebas untuk tidak menjamin utang tersebut. Namun, jika kreditor melepaskan jaminan dari penjamin, bukan berarti orang yang berutang telah terlepas dari utang tersebut. Ketika utang tersebut telah dialihkan (transfer utang/hawalah). Dalam kasus ini baik orang terutang ataupun penjamin terlepas dari tuntutan utang tersebut Ketika penjamin menyelesaikan ke pihak lain melalui proses arbitrase dengan kreditor. Kreditor dapat mengakhiri kontrak kafalah walaupun penjamin tidak menyetujuinya

320 Akuntansi bagi Pihak Penjamin
Pada saat menerima imbalan tunai (tidak berkaitan dengan jangka waktu) Dr. Kas xxx Cr. Pendapatan kafalah xxx Pada saat membayar beban Dr. Beban Kafalah xxx Cr. Kas xxx

321 Akuntansi Bagi Pihak yang Dijamin
Pada saat membayar beban Dr. Beban Kafalah xxx Cr. kas xxx

322 Qardul Hasan

323 Pengertian Akad Qard Hasan
pinjaman tanpa dikenakan biaya (hanya wajib membayar sebesar pokok utangnya), pinjaman uang seperti inilah yang sesuai dengan ketentuan syari’ah (tidak ada riba). bertujuan untuk diberikan pada orang yang membutuhkan atau tidak memiliki kemampuan finansial, untuk tujuan sosial atau untuk kemanusiaan. Biaya administrasi, dalam jumlah yang terbatas, diperkenankan untuk dibebankan kepada peminjam.

324 Skema Qard Hasan Peminjam Dunia Usaha Laba Modal Pemberi pinjaman
Akad Qardhul Hasan Laba Modal Modal 100% skill

325 Sumber Hukum Al Qur’an : As Sunnah
”Dan jika ia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tangguh sampai ia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS 2:280) As Sunnah ”Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba Nya selama ia (suka) menolong saudara Nya” (HR Muslim) Dari Abu Qatadah: ”Wahal rasulullah, bagaimanakah jika aku berjihad dengan jiwa dan hartaku, aku bertempur penuh sabar demi mengharap pahala Allah dan maju terus pantang mundur, apakah aku masuk surga?” Rasulullah menjawab: ”ya” Beliau mengatakan sebanyak tiga kali, kemudian ia bersabda :”kecuali jika kamu mati dan kamu punya utang serta kamu tidak membayarnya...”(HR Muslim) Telah dihadapkan kepada Rasulullah (mayat seorang lelaki untuk dishalatkan)... Rasulullah bertanya ”Apakah dia mempunyai warisan?” Para sahabat menjawab ”Tidak”, Rasulullah bertanya lagi, ” Apakah dia mempunyai utang?” Para sahabat menjawab ”Ya, sejumlah tiga dinar”’ Rasulullah pun menyuruh para sahabat untuk menshalatkannya (tetapi beliau sendiri tidak). Abu Qatadah lalu berkata, ”saya menjamin utangnya ya rasulullah”. Maka Rasulullah pun menshalatkan mayat tersebut. (HR Bukhari)

326 Rukun Qard Hasan Pelaku : cakap hukum dan baligh Obyek akad:
- Jelas nilai pinjamannya dan waktu pelunasannya - Peminjam diwajibkan membayar pokok pinjaman pada waktu yang telah disepakati, tidak boleh diperjanjikan akan ada penambahan atas pokok pinjamannya. Namun peminjam dibolehkan memberikan sumbangan secara sukarela. - Apabila memang peminjam mengalami kesulitan keuangan maka waktu peminjaman dapat diperpanjang atau menghapuskan sebagian atau seluruh kewajibannya. Namun jika peminjam lalai maka dapat dikenakan denda. Ijab Kabul : Adalah pernyataan dan ekspresi saling ridha/rela diantara pihak pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi moderen.

327 Akuntansi bagi Pemberi Pinjaman
Saat menerima dana sumbangan dari pihak eksternal Dr. Dana Kebajikan - Kas xxx Cr. Dana kebajikan – Infaq/sedekah/hasil wakaf xxx Untuk penerimaan dana berasal dari denda dan pendapatan non halal Dr. Dana Kebajikan- Kas xxx Cr. Dana kebajikan –Denda/Pendapatan Non Halal xxx Untuk pengeluaran untuk pengalokasian dana Qardh hasan Dr. Dana Kebajikan – Dana kebajikan produktif xxx Cr. Dana Kebajikan - Kas xxx Untuk penerimaan saat pengembalian pinjaman Qardh hasan Dr. Dana Kebajikan -Kas xxx Cr. Dana Kebajikan- Dana Kebajikan Produktif xxx

328 Akuntansi Bagi Peminjam
Saat menerima uang pinjaman, dicatat: Dr. Kas xxx Cr. Utang xxx Saat pelunasan, dicatat: Dr. Utang xxx Cr. Kas xxx

329 Hiwalah

330 Pengertian Akad Hiwalah
Bahasa : pengalihan, pemindahan, perubahan warna kulit atau memikul sesuatu di atas pundak. akad pengalihan utang dari satu pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar) utangnya. akad pengalihan piutang dari satu pihak yang berpiutang kepada pihak lain yang berkewajiban menagih piutangnya.

331 Jenis Hiwalah – Obyek Hiwalah Al Haqq (pemindahan hak/anjak piutang) adalah hiwalah yang merupakan hak untuk menagih piutang. Yang mengambil alih piutang harus berhati-hati pada kredibilitas dan kemampuan pihak yang berutang selain harus melihat keabsahan transaksinya. Hiwalah Ad Dain (pemindahan utang) adalah hiwalah dimana yang dipindahkan adalah kewajiban untuk membayar utang. Pihak yang mengambil alih utang harus yakin pihak yang diambil alih utangnya dapat memenuhi kewajibannya di kemudian hari.

332 Skema Hiwalah Penyuplai Pembeli Pengambil alih 4.tagih Jual Beli
1. Suplai barang 3.bayar 2.invoice 5.bayar 4.tagih Jual Beli

333 Jenis Hiwalah – Persyaratan
Hiwalah al-muqayyadah (pemindahan bersyarat) adalah pemindahan sebagai ganti dari pembayaran utang pihak pertama kepada pihak kedua. Hiwalah al-muthlaqah (pemindahan mutlak) adalah pemindahan utang yang tidak ditegaskan sebagai ganti dari pembayaran utang pihak pertama kepada pihak kedua.

334 Sumber Hukum ” menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah kezaliman. Dan jika salah seorang kamu dialihkan (dihiwalahkan) kepada orang yang kaya yang mampu, maka turutlah (menerima pengalihan tersebut).”(HR. Bukhari Muslim))

335 Rukun Hiwalah Pelaku: - Baligh (dewasa) dan berakal sehat.
- Berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela (ridha) dengan pengalihan utang piutang tersebut. - Diketahui identitasnya. Obyek Penjaminan (Makful Bihi) - Bisa dilaksanakan oleh pihak yang mengambil alih utang atau piutang. - Harus merupakan utang/piutang mengikat, yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan. - Harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya. - Tidak bertentangan dengan syari’ah Ijab kabul, pernyataan dan ekspresi saling ridha/rela diantara pihak pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi moderen.

336 Akuntansi bagi Pihak PengambilAlih
Pada saat menerima imbalan tunai (tidak berkaitan dengan jangka waktu) Dr. Kas xxx Cr. Pendapatan Hiwalah xxx Pada saat membayar beban Dr. Beban Hiwalah xxx Cr. Kas xxx

337 Akuntansi Bagi Pihak Diambilalih
Pada saat membayar imbalan tunai Dr. Beban Hiwalah xxx Cr. Kas xxx

338 Rahn

339 Pengertian Akad Rahn Bahasa : tetap, kekal, dan jaminan Terminologi : menahan barang sebagai jaminan atas utang perjanjian pinjaman dengan jaminan atau dengan melakukan penahanan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang gadaian baru dapat diserahkan kembali pada pihak yang berutang apabila utangnya sudah lunas

340 Pengertian Akad Rahn bertujuan agar pemberi pinjaman lebih mempercayai pihak yang berutang. Pemeliharaan dan penyimpanan barang gadaian adalah kewajiban pihak yang menggadaikan (Rahin), namun dapat juga dilakukan oleh pihak yang menerima barang gadaian (murtahin) dan biayanya harus ditanggung rahin. Besarnya biaya ini tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.

341 Pengertian Akad Rahn barang gadaian tetap milik orang yang berutang.
ia tidak dapat melunasinya maka barang gadaian dijual kemudian hasil penjualan bersih digunakan untuk melunasi utang dan biaya pemeliharaan yang terutang. Apabila ada kelebihan antara harga jual barang gadaian dengan besarnya utang maka selisihnya diserahkan kepada yang berutang tapi apabila ada kekurangan maka yang berutang tetap harus membayar sisa utangnya tersebut. Yang melakukan penjualan adalah pemilik.

342 Skema Rahn Marhun bih (utang) marhun Pemberi barang/peminjam/raahin
Penerima barang/ murtahin 2. pemberi hutang 1.Akad rahn 3.penyerahan marhun

343 Sumber Hukum Al Qur’an ”jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai), sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang oleh yang berpiutang.” (QS.2:283) As Sunnah ”Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah pernah membeli makanan dengan berutang dari seorang Yahudi dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya (HR.Bukhari, Nasa’i& Ibnu Majah) ”Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung resikonya (HR Al Syafi’i, Al Daraquthni & ibnu majah )” ”Tunggangan(kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Orang yang menggunakan kendaraan dan memerah susu tersebut wajib menanggung biaya perawatan dan pemeliharaan.”(HR Bukhari)

344 Rukun Rahn Pelaku : cakap hukum, baligh Obyek yang digadaikan (marhun)
Dapat dijual dan nilainya seimbang, Harus bernilai dan dapat dimanfaatkan, Harus jelas dan dapat ditentukan secara spesifik, Tidak terkait dengan orang lain, merupakan harta yang utuh dan agunan harus dapat diserahkan kepada pihak lain baik materinya maupun manfaatnya (Penerima gadai dapat mengambil manfaat). Hutang (marhun bih), Nilai utang harus jelas demikian juga tanggal jatuh temponya Ijab Kabul, pernyataan dan ekspresi saling ridha/rela diantara pihak pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi moderen

345 Akuntansi bagi Pihak Penerima Gadai
Pada saat menerima barang gadai tidak dijurnal tetapi membuat tanda terima atas barang. Pada saat menyerahkan uang pinjaman Dr. Piutang xxx Cr. Kas xxx Pada saat menerima uang untuk biaya pemeliharaan dan penyimpanan Dr. Kas xxx Cr. Pendapatan xxx Pada saat mengeluarkan biaya untuk pemeliharaan dan penyimpanan Dr. Beban xxx Cr. Kas xxx

346 Akuntansi bagi Pihak Penerima Gadai
Pada saat pelunasan uang pinjaman: Pada saat ini barang gadai dikembalikan dengan membuat tanda terima barang. Dr. Kas xxx Cr. Piutang xxx Jika pada saat jatuh tempo, utang tidak dapat dilunasi dan kemudian barang gadai dijual oleh pihak yang menggadai kan, jurnal: Penjualan barang gadai, jika nilainya sama dengan piutang. Dr. Kas xxx Cr. Piutang xxx Jika kurang, maka berarti piutangnya masih tersisa sejumlah selisih antara nilai penjualan dengan saldo piutang.

347 Akuntansi Bagi Pihak yg Menggadaikan
Pada saat menyerahkan aset tidak dijurnal, tetapi menerima tanda terima atas penyerahan aset serta membuat penjelasan atas catatan akuntansi atas barang yang digadaikan. Pada saat menerima uang pinjaman Dr. Kas xxx Cr. Utang xxx Bayar uang untuk biaya pemeliharaan dan penyimpanan Dr. Beban xxx Cr. Kas xxx

348 Akuntansi Bagi Pihak yg Menggadaikan
Ketika dilakukan pelunasan atas utang: Dr. Utang xxx Cr. Kas xxx Jika pada saat jatuh tempo, utang tidak dapat dilunasi sehingga barang gadai dijual Pada saat penjualan barang gadai: Dr. Kas xxx Dr. Akumulasi penyusutan (apabila aset tetap) xxx Dr. Kerugian (apabila rugi) xxx Cr. Keuntungan (apabila untung) xxx Cr. Aset xxx Pelunasan utang atas barang yang dijual pihak yang menggadai Dr. Utang xxx Cr. Kas xxx Jika masih ada kekurangan pembayaran utang setelah penjualan barang gadai tersebut, maka berarti pihak yang menggadaikan masih memiliki saldo utang kepada pihak yang menerima gadai.

349 Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
ZAKAT Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah

350 Pengertian Zakat Bahasa : “zaka”: berkah, tumbuh, suci, bersih dan baik. Etimologi: aktivitas memberikan harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak

351 Pengertian Infaq Bahasa : membelanjakan Etimologi: mengeluarkan harta karena taat dan patuh kepada Allah SWT dan tetaplah kamu ber-INFAQ untuk agama Allah, dan janganlah kamu menjerumuskan diri dengan tanganmu sendiri kelembah kecelakaan (karena menghentikan INFAQ itu).” (QS 2: 195)

352 Jenis Infaq Infaq Wajib : terdiri dari zakat dan nadzar, yang bentuk dan jumlah pemberiannya telah ditentukan. Nadzar adalah sumpah atau janji untuk melakukan sesuatu di masa yang akan datang. Infaq Sunnah : Infaq yang dilakukan seorang muslim untuk mencari ridho Allah, bisa dilakukan dengan berbagai cara dan bentuk.

353 Pengertian Shadaqah segala pemberian/kegiatan untuk mengharap pahala dari Allah SWT Shadaqah merupakan pemberian kepada fakir, miskin yang membutuhkan tanpa mengharapkan imbalan. Shadaqah bersifat sunnah. Shadaqah dapat berupa zakat, karena dalam beberapa teks Al Qur’an dan As Sunnah ada yang tertulis dengan shadaqah padahal yang dimaksud adalah zakat. Seperti: “Sesungguhnya zakat-zakat itu adalah bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil-amil zakat …” (QS 9: 60) Pada ayat tersebut, “zakat-zakat” diungkapkan dengan lafazh “ash shadaqaat”. Begitu pula sabda Nabi SAW kepada Mu’adz bin Jabal RA ketika dia diutus Nabi ke Yaman : “…beritahukanlah kepada mereka (Ahli Kitab yang telah masuk Islam), bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas mereka, yang diambil dari orang kaya di antara mereka, dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka…” (HR. Bukhari dan Muslim). Pada hadits tersebut, “zakat” diungkapkan dengan lafazh “ash shadaqaat”. Shadaqah adalah sesuatu yang ma’ruf (benar dalam pandangan syari’ah). Pengertian ini yang membuat definisi atas shadaqah menjadi luas, hal ini sesuai hadits Nabi Muhammad SAW ”Setiap kebajikan, adalah shadaqah” (HR Muslim).

354 Pengertian Shadaqah dimensi yang sangat luas, tidak hanya berdimensi memberikan sesuatu dalam bentuk harta tetapi juga dapat berupa berbuat kebajikan, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, sesuai Hadits Nabi Muhammad SAW: Dari Abu Musa Al-Asyary R.A. dari Nabi Muhammad SAW bersabda, "Tiap-tiap Muslim haruslah bersedekah"; Sahabat bertanya; "Bagaimana kalau dia tidak mampu Ya Rasulullah?"; Nabi menjawab, "Dia harus berusaha dengan kedua tangan (tenaga)nya hingga berhasil untuk dirinya dan untuk bersedekah"; Sahabat bertanya, "bagaimana kalau dia tidak mampu?"; Nabi menjawab; " menolong orang yang mempunyai kebutuhan dan keluhan"; Sahabat bertanya, "bagaimana kalau dia tidak mampu?"; Nabi menjawab, "Dia melakukan sesuatu perbuatan baik atau menahan dirinya dari perbuatan munkar (kejahatan) itupun merupakan shodaqoh baginya". ”Senyuman itu sedekah” (HR Baihaqi)

355 Pengertian Pajak kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

356 Perbedaan Zakat & Pajak
Zakat bentuk kepatuhan pada Allah Al Qur'an dan Hadits Muslim Di Seluruh Dunia Ada Niat Ibadah Ditujukan pada ashnaf yang 8 Pajak bentuk kepatuhan pada Pemerintah Hukum Perundangan Warga Negara Negara tertentu TIdak perlu niat Siapa saja dalam negara

357 Persamaan Zakat & Pajak
Bersifat wajib dan mengikat atas harta yang ditentukan, dan ada sanksi jika mengabaikannya. Zakat dan pajak harus disetorkan pada lembaga resmi agar tercapai optimalisasi penggalangan dana maupun penyalurannya. Zakat dan pajak memiliki tujuan yang sama yaitu untuk membantu penyelesaian masalah ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Tidak ada janji akan memperoleh imbalan materi tertentu di dunia. Zakat dan pajak dikelola oleh Negara Islam

358 Dasar Syariah – Al Quran
”ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.” (QS:9:103) ” ..dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” (QS.30:39) ”... Dan celakalah bagi orang orang yang mempersekutukan(Nya) (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan akhirat).” (QS.41:6 dan 7) ”sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana.” (QS.9:60)

359 Dasar Syariah – As Sunnah
Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda: ”siapa yang dikaruniai oleh Allah kekayaan tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, maka pada hari kiamat nanti ia akan didatangi oleh seekor ular jantan gundul yang sangat berbisa dan sangat menakutkan dengan dua bintik di atas kedua matanya.”(HR.Bukhari). ”golongan yang tidak mengeluarkan zakat (di dunia) akan ditimpa kelaparan dan kemarau panjang.”(HR.Tabrani). ”bila shadaqah (zakat) bercampur dengan kekayaan lain, maka kekayaan itu akan binasa.”(HR.Bazar dan Baihaqi). “zakat itu dipungut dari orang orang kaya di antara mereka, dan diserahkan kepada orang orang miskin” (HR Bukhari

360 Syarat Wajib Zakat Islam: berarti mereka yang beragama islam baik anak anak atau sudah dewasa, berakal sehat atau tidak. Merdeka: berarti bukan budak dan memiliki kebebasan untuk melaksanakan dan menjalankan seluruh syariat islam. Memiliki satu nisab dari salah satu jenis harta yang wajib dikenakan zakat dan cukup haul.

361 Syarat Harta untuk Dizakatkan
Halal : diperoleh dengan cara yang baik dan yang halal “Barang siapa mengumpulkan harta dari jalan haram, lalu dia menyedekahkannya, maka dia tidak mendapatkan pahala, bahkan mendapatkan dosa” (HR Huzaimah dan Ibnu Hiban dishahihkan oleh Imam Hakim) Milik Penuh: kepemilikan di sini berupa hak untuk penyimpanan, pemakaian, pengelolaan yang diberikan Allah SWT . Berkembang : harta tersebut bertambah baik nyata atau tidak nyata. Cukup Nishab: jumlah minimal yang menyebabkan harta terkena kewajiban zakat

362 Syarat Harta untuk Dizakatkan
Cukup Haul: jangka waktu kepemilikan harta di tangan si pemilik sudah melampaui dua belas bulan Qamariah sejak cukup nisab ”tidak ada zakat atas suatu kekayaan sampai berlalu satu tahun.” (HR.Ad-Daruquthni dan Baihaqi). ”Dan hendaklah kamu serahkan haknya waktu pemotongan” (QS 6: 141) Bebas dari hutang ”zakat hanya dibebankan ke atas pundak orang kaya. Orang yang berzakat sedangkan ia atau keluarganya membutuhkan, atau ia mempunyai hutang, maka hutang itu lebih penting dibayar terlebih dahulu daripada zakat”. (HR Bukhari) Lebih dari kebutuhan pokok: sesuatu yang betul-betul diperlukan untuk kelangsungan hidup secara rutin; QS 2:219 "sesuatu yang lebih dari kebutuhan..." "zakat hanya dibebankan ke atas pundak orang kaya",

363 Jenis Zakat Zakat Jiwa/Fitrah : zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim setelah matahari terbenam akhir bulan Ramadhan ”Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalai Ied, maka itu zakat fitrah yang diterima. Dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah shalat Ied, maka itu termasuk salah satu sedekah dari sedekah-sedekah biasa.”(HR.Ibnu Abbas). sebesar 1 (satu) sha’ makanan pokok suatu masyarakat. 1 (sha’)= 4 mud’ = dan 4 x 2 tangan orang dewasa (kira2: 2,176 Kg)

364 Jenis Zakat Zakat Maal/Harta zakat yang boleh dibayarkan pada waktu yang tidak tertentu. Dikenakan atas harta yang dimiliki

365 Obyek Zakat Harta Zakat Binatang Ternak (zakat an’am)
Zakat Emas, Perak dan Uang (zakat nuqud) Zakat Pertanian (zakat zira’ah) Zakat Barang Tambang (Al Ma’adin) dan Barang Temuan (Rikaz) serta Hasil Laut Zakat Perdagangan (Tijarah) Zakat Produksi Hewani Zakat Investasi Zakat Profesi & Penghasilan Zakat atas Uang Zakat Perusahaan/Institusi

366 Zakat Binatang Ternak (zakat an’am)
wajib atas unta, sapi dan domba, selain itu, para ulama berbeda pendapat. Syarat zakat: sudah mencapai kuantitas tertentu (cukup nishab), telah dimiliki selama satu tahun (haul), digembalakan. Masing-masing jenis memiliki aturan tersendiri

367 Zakat Binatang Ternak (zakat an’am)
Dan jika jumlah kambing gembalaan seseorang mencapai 40 ekor kurang satu (maksudnya: 40 ekor : 1 ekor), maka tidak ada perwajiban zakatnya sampai kapanpun. Zakat atas emas murni (riqqah) adalah seper empat dari seper sepuluh (maksudnya: 2,5 %), jika tidak memiliki emas murni kecuali sekedarnya, maka tidak ada zakatnya hingga kapanpun.” (HR. Bukhari)

368 Zakat Emas, Perak dan Uang (zakat nuqud)
”...dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan.” (QS 9: 35) Rasulullah SAW bersabda : ”Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka. Setelah dipanaskan, digosoklah lambungnya, dahinya, belakangnya dengan kepingan itu; setiap-setiap dingin, dipanaskan kembali pada suatu hari yang lamanya 50 ribu tahun, sehingga Allah menyelesaikan urusan hambaNya. ” (HR Muslim

369 Zakat Emas, Perak dan Uang (zakat nuqud)
Syarat wajib zakat mencapai nishab dan haul. Nishab emas; 20 misqal=20 dinar=85 grm Nishab perak: 200 dirham=595 gram Dikenakan atas perhiasan (emas dan perak) disimpan & tidak dipergunakan tidak wajib zakat untuk perhiasan di luar emas dan perak yang dipakai perempuan

370 Zakat Pertanian (zakat zira’ah)
”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian yang baik-baik dari perolehan kalian dan sebagian hasil-hasil yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian. Janganlah kalian bermaksud menafkahkan yang buruk-buruk darinya padahal kalian sendiri tidak mau menerimanya, kecuali dengan mata terpicing.”(QS.2 :267). Dari Abu Sa’id Al Khudri Radhiyallahu’anhu ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Tidak ada zakat pada hasil panen yang kurang dari lima wasaq, tidak ada zakat pada hasil panen yang kurang dari lima dzaud dan tidak ada zakat pada hasil panen yang kurang dari lima awsuq’” Muttafaqun ‘Alaihi.

371 Zakat Pertanian (zakat zira’ah)
dikenakan atas semua hasil tanaman dan buah-buahan yang ditanam dengan tujuan mengembangkan dan menginvestasikan tanah. dikenakan pada saat panen, dengan syarat dapat disimpan QS 6:141 "Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)." Nishab pertanian : 5 wasaq = 300 sha’ = 2,175 Kg x 60= 653 Kg. Tarif zakat: Jika tadah hujan : 10% dan Jika irigasi : 5% ”Yang diairi oleh air hujan, mata air, atau air tanah, zakatnya 10%, sedangkan yang diairi penyiraman irigasi, zakatnya 5%”(HR.Abu Daud&Ibnu Majah).

372 Zakat Barang Tambang (Al Ma’adin) dan Barang Temuan (Rikaz) serta Hasil Laut
Rikaz menurut jumhur ulama adalah harta peninggalan yang terpendam dalam bumi atau disebut harta karun. Hadist Nabi s.a.w : Dari Abu Hurairah, telah berkata Rasullullah s.a.w : ”zakat rikaz seperlima” (HR Bukhari dan Muslim). Kewajiban pembayaran zakat adalah saat ditemukan dan tidak ada haul, dengan nishab 85 gram emas murni.

373 Zakat Barang Tambang (Al Ma’adin) dan Barang Temuan (Rikaz) serta Hasil Laut
Ma’din adalah seluruh barang tambang yang ada dalam perut bumi baik berbentuk cair, padat atau gas, diperoleh dari perut bumi ataupun dari dasar laut. Nisab: 85 gram emas murni. Nisab ini berlaku terus (akumulasi) baik barang tambang itu diperoleh sekaligus dalam sekali penggalian ataupun dengan beberapa kali penggalian.

374 Zakat Barang Tambang (Al Ma’adin) dan Barang Temuan (Rikaz) serta Hasil Laut
hasil dari dalam laut, seperti mutiara, dan ikan, untuk hasil laut tidak dikenakan zakat ini tetapi dianggap sebagai zakat perdagangan.

375 Zakat Perdagangan (Tijarah)
”Pedagang-pedagang nanti pada hari kiamat dibangkitkan dari kubur sebagai orang-orang durjana, terkecuali orang yang bertakwa, baik dan jujur.” (HR.Tirmidzi). “Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang.” ( HR. Abu Dawud )

376 Zakat Perdagangan (Tijarah)
Berdagang adalah mencari kekayaan dengan pertukaran harta kekayaan syarat zakat yaitu mencapai nishab, sudah berlalu masanya setahun (haul), bebas dari hutang, lebih dari kebutuhan pokok dan merupakan hak milik. Tarif zakatnya 2,5%. Imam Abu Ubaid telah meriwayatkan pendapat Maimun bin Mahran sebagai berikut: "(Bila telah tiba waktu pembayaran zakat, maka hitunglah kekayaan uang dan barang perniagaan yang kamu miliki kemudian taksir seluruhnya dalam bentuk uang setelah ditambah dengan piutang yang ada dan dikurangi dengan utang yang harus dilunasi kemudian zakatilah sisanya)."

377 Zakat Perdagangan (Tijarah)
Penilaian harga barang dagangan, Pertama, harta barang dagangan dihitung dengan harga barang di pasar ketika sampai waktu wajib zakat. Didasarkan riwayat dari Zaid bin Jabir, dia berkata :”Hitunglah sesuai dengan harganya ketika datang zakat, kemudian keluarkanlah zakatnya.” Kedua, harga barang tersebut dihitung dengan harga riil atas nilai barang dagangan, pendapat ini berdasar riwayat dari Ibnu Abbas, dia berpendapar : Sebaiknya menunggu waktu sampai menjual untuk memperkuat bahwa taksiran itu sempurna atas dasar nilai barang yang hakiki yang dijual dengan harta dagangan. Ketiga : menggunakan harga beli dari barang dagangan. Yang lebih kuat pendapatnya (jumhur ulama Arab Saudi

378 Zakat Produksi Hewani hasil ternak yang belum dikeluarkan zakatnya, wajib dikeluarkan zakat dari produksinya. zakatnya sebesar 2,5% seperti zakat perdagangan, dengan syarat nishab sebesar 653kg dan tidak harus mencapai haul. Khusus madu, zakatnya 10%.

379 Zakat Investasi investasi adalah semua kekayaan yang ditanamkan pada berbagai bentuk aset jangka panjang baik untuk tujuan mendapatkan pendapatan atau ditujukan untuk diperdagangkan investasi dalam saham: Jika saham tersebut diperdagangkan dan bergerak dibidang industri atau perdagangan, maka dikenakan zakat 2,5% atas harga pasar saham dan keuntungannya sekaligus karena dianalogikan urudh tijarah (komoditi perdagangan). jika saham tersebut tidak diketahui harganya atau bergerak dibidang non industri atau non perdagangan, maka tidak dikenakan zakat, tetapi keuntungannya harus dizakati sebesar 10%, karena dianalogikan dengan zakat pertanian.

380 Zakat Investasi investasi dalam obligasi, Jika pada konvensional itu tidak dihalalkan maka tidak ada kewajiban zakat atas penghasilan obligasi. Jika investasi dalam obligasi syariah, dikenakan atas obligasi dan keuntungannya sebesar 2,5% sesuai dengan zakat perdangangan, setelah memenuhi haul dan nishab.

381 Zakat Investasi investasi dalam aset, dikenakan zakat yang dianalogikan dengan zakat pertanian. Barang berupa tanah, gedung atau alat seperti mesin produksi, alat transportasi dan lain-lain, tidak dikenakan zakat, Tetapi dikenakan atas penghasilan bersih sebesar 10%, atau kalau dari penghasilan kotor sebesar 5% setelah memenuhi haul dan nishab.

382 Zakat Profesi & Penghasilan
Abu Ubaid meriwayatkan,  “Adalah Umar  bin Abdul Aziz, memberi upah pada pekerjanya dan mengambil zakatnya, dan apabila mengembalikan almadholim (barang ghosob/curian yang di kembalikan) diambil zakatnya, dan beliau juga mengambil zakat dari ‘athoyat (gaji rutin) yang di berikan kepada yang menerimanya.

383 Zakat Profesi & Penghasilan
difatwakan melalui Fatwa MUI No. 3/2003 tentang zakat penghasilan. penghasilan adalah pendapatan yang diperoleh secara halal baik secara rutin maupun tidak rutin. Nishab: sama nishab emas (85 gram) untuk pendapatan selama setahun dapat diambil dari penghasilan kotor atau dari penghasilan bersih setelah dikurangi hutang dan biaya hidup terendah orang tersebut dan tanggungannya.

384 Zakat atas Uang Untuk tahun pertama: bila uang tersebut sebelum didepositokan/ ditabungkan telah dizakati, maka zakat yang dikenakan hanya atas bagi hasilnya saja, sedangkan jika sebelumnya belum dizakati, maka atas keseluruhannya. zakat atas hadiah: terkait dengan gaji 2,5%, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai: 10 %, jika sumber hibah tidak di duga-duga sebelumnya : 20 %,

385 Zakat atas Institusi/Perusahaan
zakat perusahaan mengacu pada zakat perdagangan, karena dipandang dari aspek legal dan ekonomi, kegiatan sebuah perusahaan intinya berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan. Sesuai keputusan seminar I zakat di Kuwait, tanggal 3 April 1984 tentang zakat perusahaan sebagai berikut: Zakat perusahaan harus dikeluarkan jika syarat berikut terpenuhi : (Manaf) - Kepemilikan dikuasai oleh muslim/muslimin - Bidang Usaha harus halal. - Aset Perusahaan dapat dinilai. - Aset Perusahaan dapat berkembang. - Minimal kekayaan perusahaan setara dengan 85 gram emas. Sedangkan syarat teknisnya adalah: - peraturan yang mengharuskan pembayaran zakat perusahaan tersebut. - Anggaran Dasar perusahaan memuat hal tersebut. - RUPS mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan hal itu. - Kerelaan para pemegang saham menyerahkan pengeluaran zakat sahamnya kepada dewan direksi perusahaan.

386 Zakat atas Institusi/Perusahaan
Perhitungan zakat ada 3: Kekayaan perusahaan yang dikenakan zakat adalah kekayaan perusahaan yang digunakan untuk memperoleh laba. Pendapat ini dikemukakan oleh Qardhawi, dan zakat dikenakan pada harta lancar bersih perusahaan. Secara sederhana: (kas/setara kas+ investasi jk pendek+ persediaan+piutang dagang bersih) – (kewajiban lancar). Kekayaan yang dikenakan zakat adalah pertumbuhan modal bersih. Pendapat ini dikemukakan oleh El Badawi dan Sultan. Secara sederhana: (Aset Lancar bersih + utang jangka pendek yang digunakan untuk keperluan jangka panjang – utang jangka panjang yang digunakan untuk pembiayaan harta lancar). Kekayaan yang dikenakan zakat adalah kekayaan bersih perusahaan. Pendapat ini dikemukakan oleh Lembaga Fatwa Arab Saudi. Secara sederhana: (Modal disetor+Saldo Laba+Laba tahun berjalan – aset tetap bersih + Investasi perusahaan atau entitas lainnya – kerugian tahun berjalan). Metode apapun boleh digunakan Nishab zakat adalah 85 gram emas dan cukup haul (1 tahun qamariah) dengan besar zakat 2,5%. Jika perusahaan menggunakan tahun masehi adalah 2,575% (standar AAOIFI).

387 Zakat atas Institusi/Perusahaan
contoh perhitungan zakat perusahaan.doc

388 Penerima Zakat dalam QS 9: 60:
“sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurs zakat (amil), para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang (gharimin), untuk jalan Allah (fi sabilillah), dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

389 Penerima Zakat Fakir Miskin Amilin Muallaf Orang yang belum merdeka
Orang yang berhutang Orang yang berjuang dijalan Allah Orang yang menuju jalan Allah

390 Fakir & Miskin fakir adalah mereka yang tidak mempunyai harta atau penghasilan layak dalam memenuhi keperluannya: sandang, pangan, tempat tinggal dan segala kebutuhan pokok lainnya, baik untuk diri sendiri maupun bagi mereka yang menjadi tanggungannya. miskin adalah mereka yang mempunyai harta atau penghasilan layak dalam memenuhi keperluannya dan orang yang menjadi tanggungannya, tapi tidak sepenuhnya tercukupi.

391 Amilin Semua yg berhubungan dengan pengaturan administrasi dan keuangan zakat. Syarat Amilin: Muslim, mukallaf, jujur, memahami hukum-hukum zakat, memiliki kemampuan melaksanakan tugas, orang yang merdeka bukan budak

392 Amilin “Tidak halal sedekah bagi orang kaya kecuali dalam lima hal. Pertama, orang berperang di jalan Allah. Kedua, karena jadi amil zakat. Ketiga, orang berutang. Keempat, orang yang membeli harta sedekah dengan hartanya. Kelima, orang yang tetangganya seorang miskin, lalu ia sedekah kepada orang miskin itu maka dihadiahkannya kembali kepada orang kaya itu pula.” (HR.Abu Daud).

393 Muallaf mereka yang diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah pada islam atau menghalangi niat jahat mereka atas kaum muslimin atau harapan akan adanya manfaatnya mereka dalam membela dan menolong kaum muslimin dari musuh

394 Orang yang belum merdeka
Budak yang tidak memiliki harta dan ingin memerdekakan dirinya, berhak mendapat kan zakat sebagai uang tebusan. Dalam konteks yang lebih luas, budak zaman sekarang seperti tenaga kerja yang dianiaya dan diperlakukan tidak manusiawi.

395 Orang yang berutang orang yang mempunyai utang untuk kemashlahat an dirinya sendiri, Seperti orang yang mengalami bencana baik banjir, hartanya terbakar dan orang yang berutang untuk menafkahi keluarganya. orang yang mempunyai utang untuk kemashlahat an masyarakat; Seperti orang yang berutang untuk meramaikan masjid, membebaskan tawanan, menghormati tamu hendaknya diberi bagian zakat walaupun ia kaya; jika ia hanya memiliki benda tidak bergerak dan tidak memiliki uang.

396 Orang yang berjuang di jalan Allah (Fi sabilillah)
arti jihad pertama, jihad dalam Islam tidak hanya terbatas pada peperangan dan pertempuran dengan senjata saja; sebab nabi SAW, ketika ia ditanya:”jihad apakah yang paling utama itu?” ia menjawab: ”menyatakan kalimah yang haq pada penguasa yang zhalim.” Kedua, kita mengqiyaskan jihad yang berarti perang dengan segala sesuatu yang tujuannya untuk menegakkan Islam baik berbentuk ucapan maupun perbuatan, karena yang dijadikan alasan itu sama yaitu membela agama Islam.

397 Orang yang melakukanperjalanan menuju Allah (Ibnu Sabil)
ibnu sabil adalah musafir, apakah ia kaya atau miskin, apabila mendapat musibah dalam bekalnya atau hartanya sama sekali tidak ada, atau terkena suatu musibah atas hartanya, atau ia sama sekali tidak memiliki apa-apa, maka keadaan demikian hanya bersifat pasti.”. Musafir karena mencari rizki, ilmu, ibadah dan berperang di jalan Allah

398 Yang tidak boleh menerima zakat
Orang kaya, yaitu orang yang berkecukupan atau mempunyai harta yang mencapai satu nishab. Orang yang kuat yang mampu berusaha untuk mencukupi kebutuhannya dan jika penghasilannya tidak mencukupi, baru boleh mengambil zakat. Orang kafir di bawah perlindungan negara Islam kecuali jika diharapkan untuk masuk Islam. Bapak ibu atau kakek nenek hingga ke atas atau anak-anak hingga ke bawah atau isteri dari orang yang mengeluarkan zakat, karena nafkah mereka di bawah tanggung jawabnya. Namun diperbolehkan menyalurkan zakat kepada selain mereka seperti saudara laki-laki, saudara perempuan, paman dan bibi dengan syarat mereka dalam keadaan membutuhkan.

399 Hikmah Zakat Menghindari kesenjangan sosial antara kaya miskin
Pilar amal jama'i (bersama) antara yang kaya, para mujahid dan da'i dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang kikir. Ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah SWT Untuk pengembangan potensi ummat Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat. Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbangan dalam distribusi harta dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat.

400 Akuntansi Untuk Zakat Berdasarkan ED PSAK 109
Penerimaan zakat diakui pada saat kas atau aset lainnya diterima dan diakui sebagai penambah dana zakat. Jika diterima dalam bentuk kas, diakui sebesar jumlah diterima tetapi jika dalam bentuk non kas sebesar nilai wajar aset. Jurnal : Dr. Kas – Dana Zakat xxx Dr. Aset Non Kas (nilai wajar)- Dana Zakat xxx Cr. Dana Zakat xxx

401 Akuntansi Untuk Zakat Zakat yang diterima diakui sebagai dana amil untuk bagian amil dan dana zakat untuk bagian non amil. Dr. Dana Zakat xxx Cr. Dana Zakat – Amil xxx Cr. Dana Zakat – Non Amil xxx Jika muzakki menentukan mustahiq yang harus menerima penyaluran zakat melalui amil maka aset zakat yang diterima seluruhnya diakui sebagai dana zakat - non amil. Jika atas jasa tersebut amil mendapatkan ujrah/fee maka diakui sebagai penambah dana amil. Jurnal : Dr. Kas – Dana Zakat xxx Cr. Dana Zakat – Non Amil xxx

402 Akuntansi Untuk Zakat Penurunan nilai aset zakat diakui sebagai:
(a) pengurang dana zakat, jika terjadi tidak disebabkan oleh kelalaian amil; Dr. Dana Zakat- Non Amil xxx Cr. Aset Non Kas xxx (b) kerugian dan pengurang dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil. Dr. Dana Zakat - Amil - Kerugian xxx

403 Akuntansi Untuk Zakat Zakat yang disalurkan kepada mustahiq diakui sebagai pengurang dana zakat sebesar: (a) jumlah yang diserahkan, jika pemberian dilakukan dalam bentuk kas; Dr. Dana Zakat - Non Amil xxx Cr. Kas – Dana Zakat xxx (b) jumlah tercatat, jika pemberian dilakukan dalam bentuk aset nonkas. Dr. Dana Zakat- Non Amil xxx Cr. Aset Non Kas – Dana Zakat xxx

404 Akuntansi Untuk Zakat kebijakan penyaluran zakat, seperti penentuan skala prioritas penyaluran, dan penerima; kebijakan pembagian antara dana amil dan dana nonamil atas penerimaan zakat, seperti persentase pembagian, alasan, dan konsistensi kebijakan; metode penentuan nilai wajar yang digunakan untuk penerimaan zakat berupa aset nonkas; rincian jumlah penyaluran dana zakat yang mencakup jumlah beban pengelolaan dan jumlah dana yang diterima langsung mustahiq; dan - hubungan istimewa antara amil dan mustahiq yang meliputi: - sifat hubungan istimewa; - jumlah dan jenis aset yang disalurkan; dan presentase dari aset yang disalurkan tersebut dari total penyaluran selama periode. keberadaan dana nonhalal, jika ada, diungkapkan mengenai kebijakan atas penerimaan dan penyaluran dana, alasan, dan jumlahnya; dan kinerja amil atas penerimaan dan penyaluran dana zakat dan dana infak/sedekah.

405 Akuntansi Dana Infak/Sadaqah
Penerimaan Infaq/Sedekah diakui pada saat kas atau aset lainnya diterima dan diakui sebagai penambah dana infaq/sedekah. Jika diterima dalam bentuk kas, diakui sebesar jumlah diterima tetapi jika dalam bentuk non kas sebesar nilai wajar aset. Untuk penerimaan aset non kas dapat dikelompokkan menjadi aset lancar dan aset tidak lancar. Yang dimaksud dengan aset lancar adalah aset yang harus segera disalurkan, dan dapat berupa barang sekali pakai atau barang yang memiliki manfaat jangka panjang. Dr. Kas - Dana Infaq/Sedekah xxx Dr. Aset Non Kas Lancar – Dana Infaq xxx Dr. Aset Non Kas Tidak Lancar - Dana Infaq xxx Cr. Dana Infaq/Sedekah xxx

406 Akuntansi Dana Infak/Sadaqah
Infaq yang diterima diakui sebagai dana amil untuk bagian amil dan dana zakat untuk bagian non amil. Dr. Dana Infaq/Sedekah xxx Cr. Dana Infaq/Sedekah – Amil xxx Cr. Dana Infaq/Sedekah – Non Amil xxx Aset tidak lancar yang diterima oleh amil dan diamanah kan untuk dikelola dinilai sebesar nilai wajar saat penerimaannya dan diakui sebagai aset tidak lancar infak/sedekah. Penyusutan dari aset tersebut diperlakukan sebagai pengurang dana infak/sedekah terikat Dr. Dana Infaq/Sedekah – Non Amil xxx Cr. Akm Peny Aset Non Lancar xxx

407 Akuntansi Dana Infak/Sadaqah
Penilaian Aset Non Kas – Lancar sebesar harga perolehan dan Aset Non Kas- Tidak Lancar sebesar Nilai Wajar. Penurunan nilai aset infaq/sedekah diakui sebagai: (a) pengurang dana infaq/sedekah, jika terjadi tidak disebabkan oleh kelalaian amil; Dr. Dana Infaq/Sedekah- Non Amil xxx Cr. Aset Non Kas – Dana Infaq/Sedekah xxx (b) kerugian dan pengurang dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil. Dr. Dana Amil Infaq/Sedekah –Amil - kerugian xxx Cr. Aset Non Kas – Infaq/Sedekah xxx

408 Akuntansi Dana Infak/Sadaqah
Dana infak/sedekah sebelum disalurkan dapat dikelola dalam jangka waktu sementara untuk mendapatkan hasil yang optimal. Hasil dana pengelolaan diakui sebagai penambah dana infak/sedekah. Dr. Kas/Piutang – Infaq/Sedekah xxx Cr. Dana Infaq/Sedekah xxx Penyaluran dana infak/sedekah diakui sebagai pengurang dana infak/ sedekah sebesar: (a) jumlah yang diserahkan, jika dalam bentuk kas; Dr. Dana Infaq/Sedekah – Non Amil xxx Cr. Kas- Dana Infaq/Sedekah xxx (b) nilai tercatat aset yang diserahkan, jika dalam bentuk aset nonkas. Cr. Aset Non Kas- Dana Infaq/Sedekah xxx

409 Akuntansi Dana Infak/Sadaqah
Penyaluran infak/sedekah kepada amil lain merupakan penyaluran yang mengurangi dana infak/ sedekah sepanjang amil tidak akan menerima kembali aset infak/sedekah yang disalurkan tersebut. Dr. Dana Infak/Sedekah xxx Cr. Kas – Dana Infak/Sedekah xxx Penyaluran infak/sedekah kepada penerima akhir dalam skema dana bergulir dicatat sebagai piutang infak/sedekah bergulir dan tidak mengurangi dana infak/sedekah. Dr. Piutang- Dana Infaq/sedekah xxx Cr. Kas – Dana Infak/Sedekah xxx

410 Akuntansi Dana Infak/Sadaqah
Penerimaan nonhalal diakui sebagai dana nonhalal, yang terpisah dari dana zakat, dana infak/ sedekah dan dana amil. Aset nonhalal disalurkan sesuai dengan syariah. Amil menyajikan dana zakat, dana infak/ sedekah, dana amil, dan dana nonhalal secara terpisah dalam neraca (laporan posisi keuangan).

411 Laporan Keuangan Amil a. Neraca (laporan posisi keuangan);Neraca.doc
b. Laporan Perubahan Dana;Laporan Perubahan Dana.doc c. Laporan Perubahan Aset Kelolaan;Laporan Perubahan Aset Kelolaan.doc d. Laporan Arus Kas; dan e. Catatan atas Laporan Keuangan.

412 Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
WAKAF Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah

413 Pengertian Wakaf Bahasa : “waqafa”: menahan, menahan harta untuk diwakafkan Etimologi : menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah kepemilikan berpindah kepada Allah SWT, maka ia bukan milik pewakaf dan juga bukan milik penerima wakaf. Sehingga atas harta wakaf tidak dapat dijual, dihibahkan, diwariskan atau apapun yang dapat menghilangkan kewakafannya.

414 Pengertian Wakaf “Bersedekahlah dengan pokoknya, tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan tetapi hasilnya dibelanjakan” (HR Bukhari)

415 Perbedaan Wakaf & Infak/Sadaqah
Menyerahkan kepemilikan suatu barang kepada orang lain Hak milik atas barang dikembalikan kepada Allah Obyek wakaf tidak boleh diberikan atau dijual kepada pihak lain Manfaat barang biasanya dinikmati untuk kepentingan sosial Obyek wakaf biasanya kekal zatnya Pengelolaan obyek wakaf diserahkan kepada administratur yang disebut nadzir/mutawalli Menyerahkan kepemilikan suatu barang kepada pihak lain Hak milik atas barang diberikan kepada penerima shadaqah/hibah Obyek shadaqah/hibah boleh diberikan atau dijual kepada pihak lain Manfaat barang dinikmati oleh penerima shadaqah/hibahObyek shadaqah/hibah tidak harus kekal zatnya Pengelolaan obyek shadaqah/hibah diserahkan kepada sipenerima

416 Sejarah Wakaf Pada masa Rasulullah ”kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam. Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Anshar mengatakan adalah wakaf Rasulullah saw (Asy-Syaukani:129).

417 Sejarah Wakaf Masa Dinasti Islam
dinasti Umayyah didirikan lembaga wakaf khususnya administrasi wakaf pertama kali di Mesir dibawah pengawasan hakim. dinasti Abbasiyah, Administrasi pengelolaan wakaf dilakukan oleh lembaga Independen disebut dengan ”shadr al-Wuquf” Dinasti Ayubbiyah, mewakafkan tanah-tanah baitul mal bagi kemaslahatan umat

418 Sejarah Wakaf Al Mamluk sistem pendidikan dan pembangunan perpustakaan umum meningkat pesat karena peranan wakaf. Dinasti Utsmani, pencatatan wakaf, sertifikasi wakaf, cara pengelolaan wakaf, upaya mencapai tujuan wakaf dan melembagakan wakaf dalam upaya realisasi wakaf dari sisi adminstrasi dan perundang-perundangan.

419 Jenis Wakaf Berdasarkan Peruntukan
Wakaf ahli (wakaf Dzurri/wakaf ’alal aulad) yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga, dan lingkungan kerabat sendiri. Wakaf Khairi (kebajikan) adalah wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum).

420 Jenis Wakaf Berdasarkan Jenis Harta 1. benda tidak bergerak:
- Hak atas tanah : hak milik, strata title, HGB/HGU/HP - Bangunan atau bagian bangunan atau satuan rumah susun - Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah - Benda tidak bergerak lain 2. benda bergerak selain uang, terdiri dari: - Benda dapat berpindah - Benda dapat dihabiskan dan yang tidak dapat dihabiskan - Air dan Bahan Bakar Minyak - Benda bergerak karena sifatnya yang dapat diwakafkan -Benda bergerak selain uang - surat berharga - hak atas Kekayaan Intelektual: - hak atas benda bergerak lainnya 3. benda bergerak berupa uang (Wakaf tunai, cash waqf)

421 Jenis Wakaf Berdasarkan Waktu:
- muabbad , wakaf yang diberikan untuk selamanya - mu’aqqot, wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu Berdasarkan penggunaan harta yang diwakafkan - mubasyir/dzati; harta wakaf yang menghasilkan pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung seperti madrasah dan rumah sakit) . - mistitsmary, yaitu harta wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan pewakaf.

422 Sasaran dan Tujuan Wakaf
Semangat keagamaan untuk memperoleh Ridha Allah ”dan carilah wasilah (sarana) untuk menuju kepadanya.”(QS.5:35). Semangat sosial sbg bukti partisipasi dalam pembangunan masyarakat Motivasi keluarga sebagai sarana mewujudkan rasa tanggung jawab kepada keluarga: ”jika kamu meninggalkan keluargamu dalam keadaan kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, sehingga mereka meminta-meminta kepada orang lain.” (HR Bukhari Muslim) Dorongan kondisional untuk menyatuni orang yang jauh dari keluarga Dorongan naluri

423 Dasar Syariah – Al Quran
” perbuatlah kebajikan,supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS. 22:77) ”kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahui.”(QS.3:92). ”perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (Karunianya) lagi Maha Mengetahui.”(QS.2:261)

424 Dasar Syariah – As Sunnah
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda: ”apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendoakan orang tuanya.”(HR.Muslim). Dari Ahmad dan Al Bukhari, dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW, bersabda:”Barang siapa mewakafkan seekor kuda di jalan Allah dengan penuh keimanan dan keikhlasan, maka makannya, fesesnya dan air seninya itu menjadi amal kebaikan dan timbangan di hari kiamat.” Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a, Umar bin Khatab r.a memperoleh tanah (kebun) di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi SAW, untuk meminta petunjuk mengenai tanah tersebut, ia berkata Wahai Rasulullah saya memperoleh tanah di Khaibar, yang belum pernah saya peroleh harta yang lebih baik bagiku melebihi tanah itu, apa perintah engkau (kepadaku) mengenainya?, Nabi SAW menjawab, jika mau, kamu tahan pokoknya dan kamu sedekahkan (hasilnya), Ibnu Umar berkata maka Umar menyedekahkan tanah itu (dengan mensyaratkan) tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan ia menyedekahkan hasilnya kepada fuqara, kerabat, riqab (hamba sahaya, orang tertindas), sabilillah, ibnu sabil, dan tamu. Tidak berdosa dari orang yang mengelola untuk memakan dari (hasil) tanah itu secara ma'ruf (wajar) dan memberi makan (kepada orang lain) tanpa menjadikannya sebagai harta hak milik. Rawi berkata, saya menceritakan hadis tersebut kepada Ibnu Sirin, lalu ia berkata ghaira mutaatstsilin malan' (tanpa menyimpanya sebagai harta hak milik. (H.R. al-Bukhari, Muslim, al Tharmidzi, al-Nasa'i) Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a, ia berkata Umar bin Khatab r.a berkata kepada Nabi SAW, saya mempunyai seratus saham (tanah, kebun) di Khaibar belum pernah saya mendapatkan harta yang lebih saya kagumi melebihi tanah itu, saya bermaksud menyedekahkannya' Nabi SAW, berkata' Tahanlah pokoknya dan sedekahkan buahnya pada sabilillah'. (H.R. al-Nasa'i)

425 Rukun dan Ketentuan Syariah
Pelaku terdiri dari orang yang mewakafkan harta (wakif/pewakaf). Namun ada pihak yang memiliki peranan penting walaupun diluar rukun wakaf yaitu pihak yang diberi wakaf/ diamanahkan untuk mengelola wakaf yang disebut nazhir. Barang atau harta yang diwakafkan (mauquf bih) Peruntukan wakaf (mauquf’alaih) Shighat (pernyataan atau ikrar sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan sebagian harta bendanya termasuk penetapan jangka waktu dan peruntukan)

426 Pengelola Wakaf melakukan pengelolaan dan pemeliharaan barang yang diwakafkan, melaksanakan syarat dari pewakaf., boleh dilanggar jika: adanya maslahat Perkara diajukan pada hakim 3. membela dan mempertahankan kepentingan harta wakaf. 4. melunasi utang wakaf dengan menggunakan pendapatan atau hasil produksi harta wakaf tersebut. 5. menunaikan hak-hak mustahik dari harta wakaf, tanpa menundanya, kecuali terjadi sesuatu yang mengakibatkan pembagian tersebut tertunda.

427 Yang Boleh Dilakukan Nazhir
menyewakan harta wakaf menanami tanah wakaf membangun pemukiman di atas tanah wakaf untuk disewakan mengubah kondisi harta wakaf menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi para fakir miskin dan mustahik,

428 Yang Tidak Boleh Dilakukan Nazhir
dominasi atas harta wakaf, berutang atas nama wakaf menggadaikan harta wakaf mengizinkan seseorang menggunakan harta wakaf tanpa bayaran, kecuali dengan alasan hukum meminjamkan harta wakaf kepada pihak yang tidak termasuk dalam golongan peruntukkan wakaf.

429 Akuntansi Wakaf Belum Ada PSAKyang mengatur Bentuk pengelolaannya mirip zakat Perbedaannya ada hasil pengembangan

430 martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com
TERIMA KASIH Dwi Martani atau


Download ppt "TRANSAKSI SYARIAH BPR."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google