Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSenny Bimo Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Dewi Nurul Musjtari-------- PENGERTIAN MURABAHAH:
Bai’ al-murabahah menurut Az-Zuhaili adalah Jual-beli berdasarkan harga pokok dengan tambahan keuntungan, maksudnya jual beli dimana penjual menginformasikan kepada pembeli secara jelas modal yang dikeluarkannya untuk mendapatkan komoditas yang dijual itu dengan tambahan keuntungan. Menurut ahli hukum Hanafi, jual beli adalah pemindahan milik (oleh penjual) atas suatu barang yang diperolehnya dengan akad pertama berdasarkan harga pertama ditambah keuntungan.
2
PENGERTIAN MURABAHAH:
Menurut Al-Hattab, murabahah adalah: penjualan terhadap suatu barang dengan harga sebesar harga pembeliannya semula dengan tambahan keuntungan yang disepakati kedua pihak. Menurut Wahyu Wiryono, murabahah adalah jual beli suatu barang di mana penjual menyebutkan harga jual yang terdiri atas harga pokok barang dan tingkat keuntungan tertentu atas barang, mana harga jual tersebut disetujui oleh pembeli.
3
PENGERTIAN MURABAHAH:
Murabahah dalam Teknis Perbankan adalah akad jual beli antara bank selaku penyedia barang dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang. Bank memperoleh keuntungan jual-beli yang disepakati bersama
4
LANDASAN SYARI’AH : Al- Qur’an : 1. Al Baqarah : 275;
Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. 2. An-Nisa : 29; Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan hak sesamamu dengan jalan yang bathil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Hadits : Suhaib r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda :”Tiga perkara di dalamnya terdapat keberkatan : (1) Menjual secara kredit, (2) Mudharabah, (3) mencampurkan tepung dengan gandum untuk kepentingan rumah dan bukan untuk dijual (HR. Ibnu Majah, Sublu Assalam). Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 04/DSN-MUI/IV/2000 tertanggal 1 April 2000 tentang Murabahah
5
DASAR HUKUM : Pasal 9 dan 10 Peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005 Peraturan Bank Indonesia No. 8/3/PBI/2006; Peraturan Bank Indonesia No. 10/PBI/2008;
6
Rukun Akad Murabahah: Aqid adalah orang yang berakad;
Ma’uqud ‘Alaih adalah benda-benda yang diakadkan; Maudhu’ al-’Aqd adalah tujuan atau maksud pokok mengadakan akad; Shighat al-’Aqd adalah ijab dan Qabul.
7
Syarat Akad Murabahah:
Syarat Umum :syarat yang wajib sempurna wujudnya dalam setiap akad. Syarat yang bersifat khusus, yaitu syarat-syarat yang wujudnya wajib ada dalam sebagian akad (syarat idhafi/tambahan).
8
Syarat Umum Akad : Kedua orang yg melakukan akad Cakap bertindak;
Yang dijadikan obyek akad dapat menerima hukumnya.
9
SYARAT PENYALURAN: MURABAHAH (1), berdasarkan Pasal 9 PBI No
SYARAT PENYALURAN: MURABAHAH (1), berdasarkan Pasal 9 PBI No. 7/46/PBI/2005: Bank menyediakan dana pembiayaan berdasarkan perjanjian jual beli barang. Jangka waktu pembayaran harga barang oleh nasabah kepada Bank ditentukan berdasarkan kesepakatan Bank dan nasabah; Bank dapat membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya; Dalam hal Bank mewakilkan kepada nasabah (wakalah) untuk membeli barang, maka Akad Murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik Bank;
10
SYARAT PENYALURAN: MURABAHAH (2)
Bank dapat meminta nasabah untuk membayar uang muka atau urbun saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan barang oleh nasabah; dalam hal uang muka, jika nasabah menolak untuk membeli barang setelah membayar uang muka, maka biaya riil Bank harus dibayar dari uang muka tersebut dan bank harus mengembalikan kelebihan uang muka kepada nasabah. Namun jika nilai uang muka kurang dari nilai kerugian yang harus ditanggung oleh Bank, maka Bank dapat meminta lagi pembayaran sisa kerugiannya kepada nasabah; dalam hal urbun, jika nasabah batal membeli barang, maka urbun yang telah dibayarkan nasabah menjadi milik Bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh Bank akibat pembatalan tersebut, dan jika urbun tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.
11
SYARAT PENYALURAN: MURABAHAH (3)
Bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan agunan tambahan selain barang yang dibiayai Bank; Kesepakatan marjin harus ditentukan satu kali pada awal Akad dan tidak berubah selama periode Akad; Bank dapat memberikan potongan dari total kewajiban pembayaran hanya kepada nasabah yang telah melakukan kewajiban pembayaran cicilannya dengan tepat waktu dan/atau nasabah yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran. Besar potongan Murabahah kepada nasabah tidak boleh diperjanjikan dalam Akad dan diserahkan kepada kebijakan Bank. Angsuran pembiayaan selama periode Akad harus dilakukan secara proporsional.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.