Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERBANKAN SYARIAH Kelompok 4: 1.Darmawan43206110129 2.Fitriahayu Sayekti43206110132 3.Rita Dwi N43206110139 4.Mia Ayu M43206110154.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERBANKAN SYARIAH Kelompok 4: 1.Darmawan43206110129 2.Fitriahayu Sayekti43206110132 3.Rita Dwi N43206110139 4.Mia Ayu M43206110154."— Transcript presentasi:

1 PERBANKAN SYARIAH Kelompok 4: 1.Darmawan43206110129 2.Fitriahayu Sayekti43206110132 3.Rita Dwi N43206110139 4.Mia Ayu M43206110154

2 Pengertian Murabahah Murabahah bi tsaman ajilmurabahah ribhu ( keuntungan ) Sebagai Bank Nasabah Penjual Pembeli Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.

3 Harga Jual Bank = Harga Beli Bank + Cost Recovery + Keuntungan Proyeksi Biaya Operasi Cost Recovery = Target Volume Pembiayaan Murabahah Cara Pembayarannya TunaiTangguhCicil Dalam transaksi murabahah barang diserahkan segera setelah akad.

4 SKEMA APLIKASI MURABAHAH PADA BANK SYARI'AH BANK Supplier Beli tunai Jual Bayar tangguh, tunai, / cicilan Penyerahan barang sekarang Nasabah

5 Menurut mayoritas (jumhur) ahli-ahli hukum Islam, rukun yang membentuk akad murabahah ada lima yaitu:  Adanya penjual ( ba’i ).  Adanya pembeli ( musytari ).  Objek atau barang ( mabi’ ) yang diperjualbelikan.  Harga ( tsaman ) nilai jual barang berdasarkan mata uang.  Ijab qabul ( shigat ).

6 Syarat-Syarat murabahah, antara lain:  Penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah.  Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan.  Kontrak harus bebas riba.  Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian.  Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya: jika pembelian dilakukan secara utang. Jadi di sini terlihat adanya unsur keterbukaan.

7 FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NO: 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang MURABAHAH 1.Ketentuan Umum Murabahah dalam Bank Syari’ah: 1Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba. 2Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syari’ah Islam. 3Bank membiayai sebagaian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya. 4Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba. 5Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.

8 6.Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan. 7.Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah di sepakati. 8.Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah. 9.Jika bank hendak mewakilkan kepada nsabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank.

9 2. Ketentuan Murabahah kepada Nasabah 1.Nasabah mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian suatu barang atau aset kepada bank. 2.Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang. 3.Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membelinya) sesuai dengan perjanjian yang telah disepakatinya, karena secara hukum perjanjian tersebut mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli. 4.Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta kepada nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan.

10 Lanjutan…….. 5.Jika kemudian nasabah menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut. 6.Jika uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugian kepada nasabah. 7.Jika uang muka memakai kontrak sebagai alternatif dari uang muka, maka : –Jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga. –Jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar krugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut; dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.

11 3. Jaminan dalam Murabahah : 1.Jaminan dalam murabahah dibolehkan, agar nasabah serius dengan pesanannya. 2.Bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang.

12 4.Hutang dalam Murabahah : 1.Secara prinsip, menyelesaikan hutang nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tersebut. Jika nasabah menjual kembali barang tersebut dengan keutungan atau kerugian, ia tetap berkewajiban untuk menyelesaikan hutangnya kepada bank. 2.Jika nasabah menjual barang tersebut menyebabkan kerugian, nasabah tetap harus menyelesaikan hutang sesuai kesepakatan awal, maka penyelesaian dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapainya kesepakatan melalui musyawarah.

13 5. Penundaan Pembayaran dalam Murabahah : 1.Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan menunda penyelesaian hutangnya. 2.Jika nasabah menunda – nunda pembayaran dengan sengaja, atau jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Atribusi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

14 6.Bangkrut dalam Murabahah Jika nasabah telah dinyatakan pailit dan gagal menyelesaikan hutangnya, bank harus menunda tagihan hutang sampai ia menjadi sanggup kembali, atau berdasarakan kesepakatan.

15 FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO: 16/DSN-MUI/IX/2000 Tentang DISKON DALAM MURABAHAH Pertama ( Ketentuan Umum ) : 1.Harga (tsaman) dalam jual beli adalah suatu jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak, baik sama dengan nilai (q � mah) benda yang menjadi obyek jual beli, lebih tinggi maupun lebih rendah. 2.Harga dalam jual beli murabahah adalah harga beli dan biaya yang diperlukan ditambah keuntungan sesuai dengan kesepakatan.

16 3.Jika dalam jual beli murabahah LKS mendapat diskon dari supplier, harga sebenarnya adalah harga setelah diskon; karena itu, diskon adalah hak nasabah. 4.Jika pemberian diskon terjadi setelah akad, pembagian diskon tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian (persetujuan) yang dimuat dalam akad. 5.Dalam akad, pembagian diskon setelah akad hendaklah diperjanjikan dan ditandatangani. FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO: 16/DSN-MUI/IX/2000 Tentang DISKON DALAM MURABAHAH Lanjutan…

17 Kedua : Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

18 FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NO: 49/DSN-MUI/II/2005 Tentang Konversi Akad Murabahah Pertama: Ketentuan Konversi Akad LKS boleh melakukan konversi dengan membuat akad (membuat akad baru) bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi pembiayaan murabahahnya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, tetapi ia masih prospektif dengan ketentuan: 1.Akad murabahah dihentikan dengan cara: obyek murabahah dijual oleh nasabah kepada LKS dengan harga pasar; Nasabah melunasi sisa hutangnya kepada LKS dari hasil penjualan; Apabila hasil penjualan melebihi sisa hutang maka kelebihan itu dapat dijadikan uang muka untuk akad ijarah atau bagian modal dari mudharabah dan musyarakah; Apabila hasil penjualan lebih kecil dari sisa hutang maka sisa hutang tetap menjadi hutang nasabah yang cara pelunasannya disepakati antara LKS dan nasabah.

19 2.LKS dan nasabah eks-murabahah tersebut dapat membuat akad baru dengan akad: Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik atas barang tersebut diatas dengan merujuk kepada fatwa DSN No. 27/DSN-MUI/III/2002 Tentang Al Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik; Mudharabah dengan merujuk kepada fatwa DSN No.07/DSN- MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh); atau Musyarakah dengan merujuk kepada fatwa DSN no.08/DSN- MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah. Kedua: Ketentuan Penutup 1.Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah Nasional setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. 2.Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Lanjutan……..

20 CONTOH AL-MURABAHAH Misalkan seorang nasabah ingin memiliki sebuah motor. Ia dapat daftar ke bank syariah dan memohon agar bank membelikannya. Setelah diteliti dan dinyatakan dapat diberikan, bank membelikan motor tersebut dan diberikan kepada nasabah dicicil selama 2thn. Harga motor tersebut sbb: Harga mtr tsb = Rp.4000.000 Keuntungan bank = Rp. 800.000 Hrg jual ke nasabah= Rp.4800.000 Cicilan / bln: Rp.4800.000 : 2Thn = Rp.200.000

21 RUMUS HARGA JUAL (Cara ke-1) Hrg jual = Hrg pokok aktiva murabahah / jmlh pembiayaan + ( laba x n Thn ) Contoh: Bank syariah menetapkan laba atas penjualan yg disepakati sebesar 10%, jika dibayar dlm jangka 2thn maka bank syariah akan menambahkan keuntungan lagi sebesar 10%, sehingga margin selama 2thn = 20%.

22 Contoh perhitungan…. Cara 1: Hrg pokok MobilRp.150.000.000 DP / Uang mukaRp. 50.000.000 Dibayar o/ bankRp. 100.000.000 Margin laba bank 2x10%xRp.100.000.000Rp. 20.000.000 Sisa angsuranRp. 120.000.000 Maka angsuran / bln: Rp.120.000.000:24bln = Rp. 5.000.000/bln

23 RUMUS HARGA JUAL (Cara ke-2) Contoh: Bank syariah menetapkan laba thn ke-1 10% & faktor stabilizer nilai beli uang yg dipinjam u/ 2thn sebesar 2 x inflasi Indonesia (misal 5% x 2thn = 10%), sehingga margin selama 2 thn = 10%+10%=20% Hrg jual = hrg pokok aktiva murabahah / jmlh pembiayaan + (inflasi x n) Thn + laba sekali / markup.

24 Contoh perhitungan…. Cara 2 : Hrg pokok MobilRp. 150.000.000 DP / Uang mukaRp. 50.000.000 Dibayar oleh bankRp. 100.000.000 Margin laba: 10% X Rp.100.000.000 =Rp. 10.000.000  Stabiliser daya beli: 2ThnX 5% X Rp.100.000.000=Rp.10.000.000 Sisa angsuran Rp. 120.000.000 Angsuran / bln : 120.000.000 : 24bln =Rp.5000.000/bln.

25 RUMUS HARGA JUAL (Cara ke-3) Hrg jual = Hrg pokok aktiva murabahah / jmlh pembiayaan + cost recovery + laba sekali/markup Contoh: Bank syariah memperkirakan biaya operasi Rp.200 Jt dlm 1thn, perkiraan jumlah pembiayaan Rp.5 M & markup yang ditentukan ( hanya 1x ) 10% dr pembiyaan murabahah.

26 Contoh perhitungan… Cara 3 : Hitung dulu cost recoverynya Hitung laba = 10% x Rp. 100.000.000 = Rp. 10.000.000 = Rp.100.000.000 X Rp. 200.000.000 Rp. 5M = Rp. 4.000.000 Cost recovery = Pembiyaan murabahah x Estimasi by operasi Estimasi pembiayaan Harga jual bank = Pembiyaan + Recovery + laba = Rp.100.000.000 + (2XRp4Jt) + Rp.10.000.000 = Rp.118.000.000 Angsuran / bln: Rp.118.000.000 : 24 bln = Rp.4.916.667

27 DAFTAR PUSTAKA Widodo.2008.Perbankan Syari’ah. Yogyakarta: STEI Hamfara Wiyono, Slamet.2005.Akuntansi Perbankan Syariah.Jakarta:Grasindo Syafi’i Antonio, Muhammad.2001. Bank Syariah Dari Teori ke Praktek.Jakarta:Gema Insani Press

28


Download ppt "PERBANKAN SYARIAH Kelompok 4: 1.Darmawan43206110129 2.Fitriahayu Sayekti43206110132 3.Rita Dwi N43206110139 4.Mia Ayu M43206110154."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google