Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMBIAYAAN MUSYARAKAH ( SYIRKAH )

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMBIAYAAN MUSYARAKAH ( SYIRKAH )"— Transcript presentasi:

1 PEMBIAYAAN MUSYARAKAH ( SYIRKAH )
OLEH : RATNA OCTAVIANA EKONOMI & PERBANKAN ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA 2012 1

2 PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
Pembiayaan Musyarakah adalah suatu kesepakatan antar Bank dengan nasabah untuk membiayai suatu proyek dimana masing-masing pihak secara bersama-sama menyediakan dana dan berpartisipasi dalam kerjasama mengelola suatu kegiatan usaha. Masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi sesuai dengan pernyataannya masing-masing. 2

3 Sesuai porsi kontribusi modal (nisbah)
SKEMA MUSYARAKAH Bank Syariah Nasabah diangsur 4 1 Proposal Proyek/Usaha Modal & Tenaga/Keahlian Modal 2 2 KEUNTUNGAN 3 3 BAGI HASIL Sesuai porsi kontribusi modal (nisbah) 3

4 1. Al Quran : LANDASAN SYARIAH a. Surat An-Nisa ayat 12
b. Surat Al Shaad ayat 24 2. Hadits a. Riwayat Abu Daud dan Al Hakim dari abu Hurairah b. Riwayat Abu Daud, Baihaqi dan Al Hakim 4

5 FATWA DALAM MUSYARAKAH
1. Fatwa No.08/DSN-MUI/IV/2000 tanggal , tentang Pembiayaan Musyarakah 2. Fatwa No.45-DSN-MUI/II/2005 tanggal , tentang Line Facility 5

6 1. Pernyataan Ijab dan Qabul, dengan memperhatikan :
RUKUN MUSYARAKAH 1. Pernyataan Ijab dan Qabul, dengan memperhatikan : - Tujuan kontrak/akad - Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak - Akad dituangkan secara tertulis 2. Pihak berkontrak harus cakap hukum, dengan memperhatikan : - Kompoten dalam memberikan kekuasaaan perwakilan - Setiap mitra harus menyediakan dana dana pekerjaan - Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur asset - Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola asset - Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan dana untuk kepentingan sendiri. 6

7 Lanjutan .... 3. Obyek akad, antara lain : a. Modal
- Modal yang diberikan harus uang tunai, emas, perak atau modal dapat berupa asset perdagangan seperti barang, properti dsb. - Para pihak tidak boleh meminja, menyumbangkan atau menghadiahkan kepada pihak lain kecuali atas dasar kesepakatan - Pada prinsipnya pembiayaan ini tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan Bank Syariah dapat meminta jaminan. b. Kerja - Adanya Partisipasi para mitra untuk melakukan suatu pekerjaan - Setiap mitra melaksanakan pekerjaan sesuai kedudukan dalam kontrak yang disepakati. 7

8 - Keuntungan harus dikuantifikasi dengan jelas.
Lanjutan ..... c. Keuntungan - Keuntungan harus dikuantifikasi dengan jelas. - Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional - Sistem pembagian keuntungan harus tertuang dalam akad d. Kerugian - Kerugian harus dibagi secara proporsional sesuai porsi saham masing-masing dalam modal. - Side streaming yaitu nasabah menggunakan dana bukan pada usaha yang disepakati dalam perjanjian. - Nasabah melakukan kesalahan yang disengaja atau lalai. - Nasabah melakukan kecurangan yaitu menyembunyikan keuntungan usaha. 8

9 KETENTUAN HUKUM PEMBIAYAAAN
Pembiayaan Musyarakah adalah pembiayaan untuk usaha produktif Jangka waktu, tata cara pengembalian, pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua pihak Pada prinsipnya pembiayaan ini tidak memerlukan jaminan, namun untuk menjaga amanah bank agar tetap meminta jaminan dari mudharib 9

10 CONTOH PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
Perusahaan Kontraktor PT.Majujaya mendapatkan proyek pembangunan BTS di PT.Telkom dengan nilai kontrak Rp.3,7 Milyar. PT.Majujaya mengajukan pembiayaan ke BNI Syariah sebesar Rp.2,6 Milyar untuk jangka waktu 7 bulan PT.ABC mengestimasi keuntungan Rp.630 juta. Untuk mengatasi hal tsb. Bank Syariah memberi solusi dengan pembiayaan Musyarakah (dengan asumsi ekspektasi keuntungan Bank 20%). 10

11 - Proyeksi keuntungan : Rp.2,6 M x 7/12 x 20% : Rp.303 juta
Lanjutan ..... Perhitungan Bank - Proyeksi keuntungan : Rp.2,6 M x 7/12 x 20% : Rp.303 juta - Bagi hasil bank : nasabah : Rp.303 juta / Rp.630 juta - Nisbah bagi hasil untuk bank : 48,10% - Nisbah bagi hasil nasabah : 51,90% 11

12 Muhammad, 2005, Manajemen Bank Syari’ah, Yogyakarta, (UPP) AMPYKPN.
DAFTAR PUSTAKA Dewi nurul Musjtari dan Hj. Fadia Fitriyanti,2010, Hukum Perbankan Syari’ah dan Takaful ( Dalam Teori dan Praktek ), Yogyakarta,Lab Hukum FH UMY. Imamudin Yuliadi, 2007, Ekonomi islam : Filosofi, Teori dan Implementasi, Yogyakarta, LPPI UMY Heri Sudarsono, 2007, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan , Ilustrasi, Yogyakarta, EKONISIA Muhammad, 2005, Manajemen Bank Syari’ah, Yogyakarta, (UPP) AMPYKPN.


Download ppt "PEMBIAYAAN MUSYARAKAH ( SYIRKAH )"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google