Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HAK CIPTA DALAM BINGKAI NASIONAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HAK CIPTA DALAM BINGKAI NASIONAL"— Transcript presentasi:

1 HAK CIPTA DALAM BINGKAI NASIONAL
Adi Supanto, S.H., M.H. Kasubdit. Hak Cipta, DTLST dan Rahasia Dagang

2 APA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ITU?
Seni Sastra Ilmu Pengetahuan Hak Pelaku, Produser Rekaman, Badan Penyiaran Copyright & HakTerkait Paten (Invensi) Merek (Tanda/Pembeda untuk Barang/ Jasa) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Desain Peletakan Rangkaian Sirkuit Terpadu/ Integrated Circuit/ IC) Rahasia Dagang (Informasi Rahasia yang memiliki nilai ekonomi) Perlindungan Varietas Baru Tanaman (PVT) Desain Industri (Kreatifitas) HKI Industrial Property

3 APA HAK CIPTA ITU ? HAK EKSLUSIF BAGI PENCIPTA ATAU PENERIMA HAK UNTUK MENGUMUMKAN ATAU MEMPERBANYAK CIPTAANNYA ATAU MEMBERI IZIN UNTUK ITU DENGAN TIDAK MENGURANGI PEMBATASAN-PEMBATASAN MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. (PASAL 1 ANGKA 1)

4 ARTI PENGUMUMAN & PERBANYAKAN
Pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apapun termasuk media internet atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, dilihat, didengar atau dilihat orang lain. (Psl. 1 angka 5) Perbanyakan Penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama termasuk mengalih wujudkan secara permanen atau temporer (Pasal 1 angka 6)

5 3) Termasuk Kegiatan Pengumuman dan Perbanyakan Adalah :
Menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun (Penjelasan Psl 2 ayat 1).

6 CIPTAAN YANG DILINDUNGI
BIDANG ILMU PENGETAHUAN BIDANG SENI BIDANG SASTRA YANG MENCAKUP JENIS-JENIS CIPTAAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 12 (1) UU NOMOR 19 TAHUN 2002

7 Latar Belakang Perlindungan
Antara Lain : Menghargai Karya Intelektual Orang Lain HKI Mempunyai Nilai Ekonomi Meningkatkan gairah para Pencipta, Pendesain, dan Dunia Usaha Meningkatkan Perekonomian Bangsa Menumbuhkan Investasi Menghindari Sanksi Ekonomi Internasional

8 Kendala Penegakan Hukum HKI di Indonesia (Kondisi Dilematis)
Dimensi Budaya Timur-Barat (Keseimbangan antara kepemilikan individu dan masyarakat) Dimensi Sosial ( Penegakan hukum banyak menimbulkan permasalahan sosial) Dimensi Ekonomi(Dilema antara mahalnya barang asli dan daya beli masyarakat) Perbedaan Persepsi/pemahaman bagi para penegak hukum Terbatasnya anggaran, sarana & prasarana, aparat penegak hukum, kesadaran masyarakat )

9 Dampak Pembajakan Merugikan negara di sektor pajak
Menghilangkan gairah para Pencipta Merusak Perekonomian Bangsa Merusak Citra Bangsa Menghambat Investasi Sanksi Ekonomi/Embargo/pencabutan quota/ekspor dll.

10 Hak cipta terdiri atas Hak Moral dan Hak Ekonomi
Hak Moral adalah Hak Pencipta yang selalu melekat pada ciptaannya yaitu : Penyebutan Nama pencipta/nama Samaran Merubah suatu Ciptaan Merusak Suatu Ciptaan Hak Ekonomi adalah hak Pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari Ciptaannya Pengumuman Perbanyakan

11 APA LISENSI HAK CIPTA ITU ?
Izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau Produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu (Pasal 1 angka 14) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (PaSal 45 ayat (1)

12 Perjanjian Lisensi disertai dengan Kewajiban pemberian Royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh Penerima lisensi. (Pasal 45 ayat (3), Adapun besarnya Royalti didasarkan kesepakatan kedua belah pihak (Pasal 45 ayat (4) Perjanjian Lisensi Hak Cipta Wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal HKI Pasal 47 ayat (2)

13 Penyelesaian Sengketa
Perdata 1. Tuntutan Ganti Rugi ke Pengadilan Niaga 2. Penetapan Sementara Pengadilan Niaga 3. Alternatif Penyelesaian Sengketa & Arbitrase II. Pidana 1. HC merupakan delik biasa 2. Penyidikan oleh POLRI / PPNS

14 KETENTUAN PIDANA HAK CIPTA
Pasal 72 Ayat (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp ,- (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,- (lima milyar rupiah)

15 Pasal. 72 Ayat (2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,- (lima ratus juta rupiah)

16 Data Peringkat Negara-Negara di dunia dalam Hal Pembajakan pada tahun 2003 (Data dari Harian Bisnis Indonesia)

17 Data Peringkat Negara-Negara di dunia dalam hal Pembajakan pada tahun 2004 (Data dari Business Software Alliance )

18 Sengketa Perdata dan Pidana Hak Cipta Tahun 2002 s/d 2004
Permohonan Masuk Hak Cipta Sengketa Pidana Sengketa Perdata 2002 1932 25 1 2003 2098 21 2004 1050 (Periode Januari 2004 s/d Juni 2004 24

19 INSPEKSI MENDADAK KE PABRIK VCD/DVD
KASUS TANGGAL TKP TINDAKAN PENYITAAN Perbanyakan Film dalam VCD & DVD 29 Desember 2004 PT. Medialine Jakarta Barat 1. DVD/VCD sebanyak 24.811Keping 2. Mould 4 buah 3. Stamper 31 buah lembar Printing Plat 5. 3 buah mesin produksi disegel 6. 1 buah mesin cover pinting 7. 1 buah mesin transfer data 8. Policarbonate 23 karung 750 Kg (Bahan Pembuat VCD/DVD) buah keping Disk kosong

20 DAFTAR BARANG TEGAHAN PADA DITJEN BEA CUKAI KANTOR PELAYANAN TIPE A KHUSUS BANDARA SOEKARNO-HATTA
K A S U S Tanggal T K P Jumlah TINDAKAN 1. Importir DVD Master 4 Feb 2004 TPS Importir Fedex 8 Pcs DVD Master Dilakukan penengahan dengan Berita Acara Penengahan No. BA-026/WBC.05/KP.0102/04 tgl.4 Feb 2004 2. 5 Mar 2004 4 Pcs DVD Master Dilakukan Penengahan dengan Berita Acara penegahan No. BA-050/WBC.05/KP.0102/04 tgl.5 Mar 2004 3. Ekportasi DVD 27 Mar 2004 Kantor tukar pos udara Bandara Soekarno-Hatta DVD film (8800 Pcs) dan Software (13300 pcs) Dilakukan penegahan dengan Berita Acara Penegahan No. BA-071/WBC.05/KP.0102/04 Tgl.27 Mar 2004

21 DAFTAR BARANG TEGAHAN PADA DITJEN BEA CUKAI KANTOR PELAYANAN TIPE A KHUSUS BANDARA SOEKARNO-HATTA (Lanjutan) No. K A S U S Tanggal T K P Jumlah TINDAKAN 4. Eksportasi DVD (Childern Games) 1 April 2004 Gudang Ekspor Garuda 3000 Pcs Children Games Dilakukan penengahan dengan Berita Acara Penengahan No. BA-077/WBC.05/KP.0102/04 tgl.1 April 2004 5. Eksportasi DVD 8 Juni 2004 Pcs DVD Playstation Dilakukan penengahan dengan Berita Acara Penengahan No. BA-139/WBC.05/KP.0102/04 tgl.8 Juni 2004

22 INSPEKSI MENDADAK KE PLAZA ITC CEMPAKA MAS
Kerjasama Ditjen HKI-Mabes Polri Disita software bajakan 5 (lima) tersangka ditahan meminta keterangan pemilik mall terindikasi turut serta karena mengetahui dan membiarkan pelanggaran Hak Cipta terjadi.

23 ORGANISASI PROFESI DI BIDANG HAK CIPTA DI INDONESIA
Karya Cipta Indonesia (KCI) Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) Asosiasi Piranti Lunak Komputer Indonesia (ASPILUKI) Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia Asosiasi Importir Rekaman Video Indonesia (ASIREVI) Gabungan Perusahaan Produksi Rekaman Video (GAVSIREVI) Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Persatuan Pengarang Indonesia (PEPERINDO) Persatuan Perusahaan Film Indonesia/Persatuan Artis Film Indonesia (PPFI/PARFI) Persatuan Umum Pusat Produksi Film Negara (PPFN) Persatuan Radio Siaran Swasta nasional Indonesia (PRSSNI) Himpunan Pelukis Jakarta (HIPTA) dll

24 ORGANISASI MUSIK DI LIMA NEGARA ASEAN
PENGUMPULAN ROYALTY DIBIDANG MUSIK PADA TAHUN 2001 COUNTRY CMO ESTABLISHED ANNUAL COLLECTION (US DOLLAR) INDONESIA KCI 1990 621,700 MALAYSIA MACP 1989 2,700,000 PHILIPPINES FILSCAP 1965 370,000 SINGAPORE COMPASS 1987 4,129,000 THAILAND MCT 1994 120,593

25 Kesimpulan Perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual pada dasarnya berintikan pengakuan terhadap hak kekayaan intelektual tersebut dan hak untuk dalam waktu tertentu menikmati atau mengeksploitasi sendiri kekayaan tadi. Selama kurun waktu tertentu orang lain dapat menikmati atau menggunakan atau mengeksploitasi hak tersebut hanya dengan ijin pemilik hak, karena perlindungan dan pengakuan tersebut hanya diberikan khusus kepada orang yang memiliki kekayaan tadi. Hak cipta yang diumumkan oleh pihak lain, misalnya oleh pemakai (user), maka user harus minta ijin terlebih dahulu dari pencipta atau pemegang hak cipta. Biasanya dalam masalah perizinan pencipta atau pemegang hak ciptanya diwakili oleh suatu badan pemungut royalti. Pemakai (user) wajib membayar royalti kepada organisasi pemungut royalti. Di Indonesia baru ada organisasi pemungut royalti yang mewakili pencipta atau pemegang hak cipta bidang musik atau lagu yaitu Yayasan Karya Cipta Indonesia

26 Di dalam perjanjian lisensi, Penerima lisensi memperoleh hak untuk melakukan sebagian atau keseluruhan dari tindakan-tindakan yang di larang, misalnya memperbanyak ciptaan sejumlah yang ditentukan dalam suatu jangka waktu tertentu. Setelah waktunya selesai, hak-hak ekonomi yang dieksploitasi olehnya harus dikembalikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta; Pemberantasan pembajakan Hak Cipta harus ditindaklanjuti dengan upaya penegakan hukum yang maksimal untuk menjaga hak-hak eksklusif yang diperoleh para pencipta dan Pemegang Hak Cipta. Penegakan hukum yang mantap akan membawa kepercayaan kepada sistem hukum yang ada, dan akan meningkatkan gairah investasi lokal maupun asing.

27 Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum & HAM RI Jl Daan Mogot Km.24, Tangerang – Banten, Website: TERIMA KASIH


Download ppt "HAK CIPTA DALAM BINGKAI NASIONAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google