Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Surastini Fitriasih Eva Achjani Zulfa 2011

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Surastini Fitriasih Eva Achjani Zulfa 2011"— Transcript presentasi:

1 Surastini Fitriasih Eva Achjani Zulfa 2011
HAK ATAS KEADILAN Surastini Fitriasih Eva Achjani Zulfa 2011

2 HUKUM dan HAM (1) Permasalahan HAM mencuat manakala dalam kehidupan bermasyarakat terjadi pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan hak-hak seseorang atau sekelompok orang tidak dapat terpenuhi atau terganggu ----- hal demikian akan menyebabkan terjadinya konflik

3 HUKUM dan HAM (2) Diperlukan lembaga yang bertugas dan memiliki wewenang untuk menyelesaikan konflik. SALAH SATUNYA ADALAH LEMBAGA PENGADILAN

4 Tidak semua pelanggaran HAM merupakan Pelanggaran Hukum

5 Hukum dan HAM Hukum Kewajiban individu terhadap individu lain dan masyarakat Penegakan Hukum HAM Individu mempunyai kewajiban terhadap individu lain dan masyarakatnya. Berkewajiban untuk mengupayakan kemajuan dan ketaatan terhadap HAM Pemenuhan HAM

6 Perumusan dan Penyelesaian
Hukum Universal Mekanisme nasional pembentukan hukum Kejelasan mekanisme penyelesaian HAM Universal Mekanisme internasional sangat kuat Mekanisme penyelesaian tidak selalu melalui hukum

7 Kebijakan untuk melakukan penegakan hak asasi manusia selayaknya dituangkan oleh para pembentuk hukum dalam ketentuan perundang-undangan, sebagai jaminan atas upaya penegakan HAM Sehingga SETIAP PELANGGARAN HAM DAPAT DIKATAGORIKAN PELANGGARAN HUKUM

8 MUKADIMAH DUHAM Butir .3 Sangat penting untuk melindungi Hak Asasi manusia dengan peraturan hukum, agar orang tidak merasa terpaksa memilih jalan pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang tirani dan penindasan.

9 Pasal 1 angka 6 UU 39/1999 Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau sekelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

10 Dimana ada hak, maka selalu harus ada kemungkinan untuk menuntut, memperolehnya atau memperbaikinya bilamana hak tersebut dilanggar Ubi Jus Ibi Remedium

11 Hak Atas Keadilan Jenis Hak DUHAM ICCPR Peraturan Nasional
Equality before the Law Psl 6 & 7 Psl 14 (1); 16 Psl 5(1) UU 4/2004 Penjelasan UU 8/1981 Psl 17 UU 39/1999 Presumption of Innocence Psl 10 Psl.9 Psl 14 Psl 7 UU 4/2004 Psl 24-25, 29 UU 8/1981 Psl 18 ayat (1) UU 39/1999 Non Retroactive Psl 11 Psl 15, 22, 24 ICC (statuta Roma) Psl 28 I (1) UUD 1945 Psl 1 (1) KUHP Psl 4, Psl 18 ayat (2) UU 39/1999

12 Jenis Hak DUHAM ICCPR Peraturan Nasional Bantuan Hukum Psl 14 (3)
Psl 56,62,71,72 KUHAP Psl UU. 4/2004 Psl 22 UU No. 18/2003 Pasal 18 ayat (4) UU HAM Ne Bis In Idem Psl 14 (7) Psl 76 KUHP Pasal 18 ayat (5) UU HAM Hak untuk tidak dirampas harta benda secara semena-mena Psl.17 (2) Psl.19 (1) UU HAM Larangan Gijzeling Psl.9 Psl.11 Psl.19 (2) UU HAM

13 HAK ATAS KEADILAN Hak-hak tersangka/terdakwa
Karena dalam proses peradilan pidana kemerdekaan warga negara sangat terancam dari kemungkinan penyalahgunaan kewenangan yang diberikan undang-undang kepada aparat penegak hukum

14 FAIR TRIAL/DUE PROCESS OF LAW ( Perlindungan terhadap hak kemerdekaan setiap warga negara dalam negara hukum) Equality Before The Law Hak Atas Peradilan yang adil dan tidak memihak Presumption of Innocent Non Retroactive Right To Counsel Ne Bis in Idem Larangan Penahanan sewenang-wenang Larangan Perampasan Barang Semena-mena

15 Proses Hukum yang Adil Due Process Of Law
constitutional guaranty… that no person will be deprived of life, liberty or property for reason that are arbitrary… Protect the citizen against arbitrary actions of the government (Tobias & Peterson) Magna Charta (1215) menyatakan perlunya suatu proses hukum yang adil yang bukan hanya secara keliru dikaitkan dengan adanya peraturan perundang-undangan, mekanisme yang ditetapkan dalam hukum acara pidana yang menjamin adanya suatu proses hukum yang adil, akan tetapi lebih penting adalah bagaimana perilaku para pelaksana di lapangan sehingga mekanisme yang telah ditetapkan secara formal dalam peraturan perundang-undangan tidak menjadi suatu hal yang percuma

16 HAK ATAS PENGADILAN YANG ADIL DAN TIDAK MEMIHAK (1)
Psl 17 UU.39/1999 tentang HAM “Setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.”

17 Perlakuan yang Sama di muka Hukum Tanpa Diskriminasi Apapun
“segala bentuk perbedaan, pengecualian, pembatasan atau pilihan yang berdasarkan pada ras, warna kulit, keturunan, atau asal negara atau bangsa yang memiliki tujuan atau pengaruh menghilangkan atau merusak pengakuan, kesenangan atau pelaksanaan pada dasar persamaan, hak asasi manusia dan kebebasan yang hakiki di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan bidang lain dari kehidupan masyarakat”

18 Pasal 5 Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial
“Negara-negara peserta melarang dan menghapuskan segala bentuk diskriminasi ras dan menjamin hak bagi setiap orang, tanpa melihat ras, warna kulit, atau asal bangsa atau suku, untuk diperlakukan sama di dalam hukum, khususnya dalam menikmati hak-hak di bawah ini: hak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum, pengadilan dan di hadapan badan-badan administratif keadilan lainnya hak untuk rasa aman dan perlindungan dari negara terhadap kekerasan atau kerusakan fisik, baik yang disebabkan oleh aparatur pemerintah atau oleh perorangan, kelompok, atau lembaga tertentu

19 HAK ATAS SUATU PENGADILAN YANG ADIL DAN TIDAK MEMIHAK
Hak atas suatu pengadilan yang adil menjadi hal yang penting sebagai fondasi penegakan hak asasi manusia dalam berbagai sistem hukum. Hal ini melingkupi: a. judicial procedure b. the organization of the judiciary

20 Tindak Pidana Peradilan NON RETROACTIVE NE BIS IN IDEM

21 JUDICIARY PROCEDURE Praduga tak bersalah
Hak untuk diberitahu mengenai persangkaan atau pendakwaan bagi seorang terdakwa Hak untuk didengar keterangannya secara bebas Hak atas kehadiran terdakwa dimuka pengadilan Hak atas bantuan hukum Hak atas peradilan yang bebas, sederhana dan tidak memihak

22 JUDICIARY PROCEDURE Hak atas pengadilan yang terbuka untuk umum
Hak untuk memperoleh gantirugi dan kompensasi Pelanggaran atas hak-hak warga (seperti penggeledahan dan penyitaan) harus didasarkan pada undang-undang Pelaksanaan putusan pengadilan

23 Penangkapan/Penahanan
Lawfullness of detention (Setiap bentuk penahanan harus didasarkan pada alasan hukum yang cukup) The right to be informed of the grounds for arrest ( hak untuk mengetahui alasan dilakukannya penangkapan atas diri seseorang). The right to judicial control of arrest and detention (Hak atas suatu kontrol terhadap jalannya penangkapan dan penahanan). Prohibition of arbitrary exile (Larangan pengasingan secara sewenang-wenang).

24 Penangkapan/Penahanan Semena-mena
Pemasungan (hukum adat) Gijzeling

25 THE ORGANIZATION OF JUDICIARY
FAIR TRIAL LEMBAGA PENGADILAN YANG MERDEKA MEKANISME KONTROL TERHADAP SISTEM PERADILAN

26 TRIAL BY THE PRESS Sebagai suatu mekanisme kontrol, publisitas dibutuhkan sebagai alat bagi masyarakat untuk memantau jalannya proses peradilan yang adil dan tidak memihak. Yang terjadi justru Trial by the press yang melanggar asas presumption of innocence dan mempengaruhi keberpihakan pengadilan. Fungsi pers adalah sebagai mekanisme kontrol bagi masyarakat terhadap jaminan suatu pengadilan yang merdeka dan tidak berpihak.

27 Perlindungan Saksi Equality before the Law dalam SPP
Tersangka terdakwa Penuntut Umum Saksi/Saksi Korban Apakah Sudah terwakili ???

28 International Criminal Court Mengapa dianggap perlu ???
1. Subyek Hukum Pidana a. perkembangan subyek hukum pidana yang bukan hanya individu tapi korporasi dan negara b. pertanggungjawaban pidana 2. International Crime/Tindak Pidana Internasional - Locus Delicti - Korban - Akibat

29 Crimes Against Humanity
ICC Genosida Crimes Against Humanity Agressi War Crime UNWILLING or UNABLE UU Pengadilan HAM No.26/2000 A dan B

30 KASUS Siapapun tak ada yang menyangka kalau ulah Nas yang menendang meteran telepon dan memungutnya akan berakhir dengan peristiwa kematiannya. Tindakan iseng Nas dilihat oleh petugas telekom (ES) hingga timbul percekcokan antara keduanya. Setelah Nas sempat memukul ES dengan gitar yang dibawanya, mereka sepakat untuk menyelesaikan urusan itu di kantor polisi. Tiba di kantor polisi, ES menyerahkan Nas sambil berkata “ini maling”. Polisi yang saat itu bertugas (MS) menyuruh Nas membuka baju dan celana, lalu disiksa dan disuruh mengaku bahwa ia benar-benar maling.

31 Lanjutan KASUS…. Sikap Nas yang tak mau mengaku membuatnya terus mengalami siksaan. Jeritan Nas yang berteriak minta ampun didengar oleh tahanan lain, antara lain MG dan BK. Bahkan ada yang melihat Nas lebih disiksa lagi karena tidak mau menandatangani surat pernyataan yang mengakui bahwa dirinya telah mencuri. Akibat penyiksaan yang dialaminya Nas akhirnya meninggal dunia. Peristiwa ini juga menyeret MG dan BK, meskipun mereka sudah tak berstatus tahanan polisi lagi. BK didatangi oleh polisi untuk menanda-tangani surat yang menyatakan bahwa “seolah-olah melihat “ pemukulan terhadap Nas dan bersedia menjadi saksi karena dibayar oleh keluarga NAS. Begitu juga dengan MG; bahkan ia sempat “diambil” oleh aparat.


Download ppt "Surastini Fitriasih Eva Achjani Zulfa 2011"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google