Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002."— Transcript presentasi:

1 PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002

2 PENYIDIKAN Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta Mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. PENYIDIK Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3 KEWENANGAN PENYIDIKAN
Pasal 44 UU KUP Ayat 1 Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan. Ayat 3 Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ayat 4 Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain.

4 WEWENANG PENYIDIKAN Pasal 44 ayat 2 UU KUP menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas; meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;

5 WEWENANG PENYIDIKAN Pasal 44 ayat 2 UU KUP
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa; memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. menghentikan penyidikan; dan/atau k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

6 PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Informasi, data, laporan, pengaduan Pengembangan dan Analisis (intelijen / pengamatan) Tidak ditindaklanjuti Pemeriksaan Pemeriksaan Bukti Permulaan skp Penyidikan Hasil Penyidikan Penyidik Pejabat Polisi RI Penuntut Umum

7 PENGHENTIAN PENYIDIKAN
WP melunasi Utang Pajak + sanksi denda 4 kali jumlah Utang Pajak Menteri Keuangan Surat Permintaan Penghentian Penyidikan Paling lama 6 bulan Jaksa Agung Penghentian Penyidikan

8 PENGHENTIAN PENYIDIKAN
Pasal 44A UU KUP Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) menghentikan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf j dalam hal tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah daluwarsa, atau tersangka meninggal dunia. Pasal 44B ayat 1 dan 2 UU KUP Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. hanya dilakukan setelah WP melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

9 Penghentian Penyidikan
Penyidikan dihentikan dalam hal: tidak terdapat cukup bukti ; peristiwa yang disidik bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan; peristiwanya telah daluwarsa; tersangkanya meninggal dunia; untuk kepentingan penerimaan negara. Atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan syarat Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang di bayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

10 Asas-asas Hukum Asas praduga tak bersalah, yaitu bahwa setiap orang yang disangka, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap; Asas persamaan di muka hukum, yaitu bahwa setiap orang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dimuka hukum, tanpa ada perbedaan;

11 Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan
Surat Perintah Penyidikan Tersangka Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Jaksa /Penuntut Umum Surat Panggilan 1, 2, Dihadirkan oleh Polisi Tersangka Saksi Pemeriksaan Laporan Kemajuan Pelaksanaan Penyidikan Polri Berkas Perkara / Barang Bukti Penuntut Umum

12 Pemeriksaan Penyidikan
Sebelum pemeriksaan terhadap tersangka dimulai, kepadanya diberitahukan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukumnya. Penasehat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan pada saat Penyidik Pajak melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan cara melihat atau mendengarkan pemeriksaan. Tersangka atau Saksi yang diperiksa harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kepada Tersangka diberitahukan tentang apa yang disangkakan kepadanya dengan jelas dan dalam bahasa yang dimengerti. Tersangka berhak didampingi penerjemah dalam hal tidak mengerti bahasa Indonesia. Dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, Penyidik Pajak dapat meminta bantuan tenaga ahli. Hasil pemeriksaan Tersangka, Saksi, serta keterangan Ahli dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.


Download ppt "PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google