Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)"— Transcript presentasi:

1 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
Arum Saraswati

2 Pengertian , fungsi, dan cara mendapatkan NPWP, NPPKP
Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah Sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya NPPKP ( No Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ) Adalah Setiap wajib pajak sebagai pengusaha yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) berdasarkan undang –undang PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan pengusaha kena pajak (PKP) atau pengusaha yang dikukuhkan pengusaha kena pajak memiliki surat pengukuhan kena pajak yang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan pegusaha kena pajak.

3 Fungsi NPWP dan NPPKP Fungsi NPWP :
Sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan Fungsi NPPKP Untuk mengetahui identitas pengusaha kena pajak yang sebenarnya Untuk melaksanakan hak dan kewajiban di pajak pertambahan nilai dari pajak penjualan atas barang mewah 3. Untuk pengawasan terhadap administrasi perpajakan

4 Cara Menadapatkan NPWP , NPPKP
Cara Mendapatkan NPWP dan NPPKP Wajib pajak baik wajib pajak pribadi atau badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan UU perpajakan 2. Wajib pajak mendaftarkan diri ke kantor Direktorat jendaral pajak sesuai lokasi kerja atau tempat tinggal untuk dicatat sebagai wajib pajak dan mendapatkan NPWP.

5 Pengertian dan fungsi SPT, SKP, STP
STP (Surat tagihan pajak) Adalah Surat untuk melakukan Tagihan pajak dan /atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda. SKP (Surat Keteangan Pajak) Adalah Surat ketetapan yang meliputi SKPKB (surat ketetapan pajak kurang bayar), SKPKBT (Surat Ketetapan pajak kurang bayar tambahan ), SKPN (Surat ketetapan pajak nihil), dan SKPLB (Surat ketetapan pajak lebih bayar) SPT (Surat Pemberitahuan )yang oleh wjib pajak Adalah Surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak,objek pajak,bukan objek pajak,harta, dan kewajiban sesuai peraturan UU pajak.

6 Fungsi STP, SPT,SKP Fungsi STP
Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terhutang menurut SPT Wajib Pajak Sarana mengenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda Alat untuk menagih pajak Fungsi SPT Sebagai Surat pemberitahuan bagi wajib pajak pajak penghasilan 2. Sebagai Surat pemberitahuan bagi pengusaha kena pajak untuk sarana melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM Fungsi SKP Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya Sarana untuk mengenakan sanksi 3. Alat untuk menagih pajak

7 Kewajiban pembukuan Pembukuan adalah Suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk menggumpulkan data dan informasi keuangan . Wajib pajak orang pribadi dan badan di indonesia wajib melakukan pembukuan Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asaa dan dengan stelsel akurat dan stesel kas Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta penjualan pembelian sehingga dapat dihitung besar pajak yang terhutang Sanksi untuk yang tidak melakukan pembukuan yaitu Pajak terhutang ditetapkan dengan skp ditambah sanksi administrasi kenaikan sebesar 100% dan khusus untuk PPh pasal 29 ditambah kenaikan 50%

8 Pemeriksaan dan penyidikan pajak
Pengertian Pemeriksaan Adalah Serangkaian kegiatan untuk mencari , mengumpulkan , mengolah data dan atau keterangan lain untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan. Pegertian penyelidikan Adalah Serangkaian tindakan yang dilakukan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana di bidang pajak agar dapat menemukan tersangkanya.

9 Keberatan dan Banding Tata Cara Penyelesaian Keberatan
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada direktur jenderal pajak atas : SKPKB,SKPKBT,SKPLB,SKPN dan adanya potongan atau punggutan dari pihak ke-3 berdasrkan ketentuan peraturan UU perpajakan Pengajuan keberatan dalam bentuk surat keberatan Wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak Surat keberatan yang disampaikan oleh wajib pajak belum memenuhi persyaratan dengan jangka waktu max 3 Bulan Suarat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan bukan merupakam surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan keberatan Pembukuan , catatan ,data,informasi , atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan

10 Keberatan dan Banding 7. Direktorat Jenderal pajak dalam waktu 12 bulan sejak tgl surat keberatan diterima harus memberi keputusan. Keputusan Direktorat Jenderal Pajak dapat berupa : a. Mengabulkan seluruhnya b. Mengabulkan Sebagian c. Menolak d. Menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar Dalam Jangka waktu 12 bulan telah terlampaui dan direktur jenderal pajak tidak menerbitkan Surat keputusan keberatan, keberatan yang diajukan wajib pajak dianggap dikabulkan 9. Apabila Pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambahkan imbalan bunga sebesar 2%/ bulan paling lama 24 bulan dengan ketentuan : a. untuk SKPKB dan SKPKBT dihitung sejak tgl pembayaran yang menyebabkan lebih pembayaran pajak sampai dengan diterbitkan Surat keputusan keberatan b. Untuk SKPN dan SKPLB dihitung sejak tgl penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkan surat keputusan keberatan. 10. Dalam hal keberatan WP ditolak atau dikabulkan sebagian WP dikenakan sanksi administrasi 50 % dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan .

11 Tata Cara Penyelesaian Banding
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan Putusan Pengadilan pajak merupakan putusan pengadilan khusus dilingkungan peradilan tata usaha negara Permohonan banding diajukan paling lama 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dengan cara : a. Tertulis dalam Bahas Indonesia b. Mengemukakan alasan-alasan yang jelas c. Melampirkan Salainan Surat Keputusan Keberatan 4. Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan putusan banding ditertibkan

12 Tata cara Penyelesaian Banding
Apabila pemohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 % dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan Apabila pengajuan keberatan atau banding sebagian atau seluruhnya yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak , kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2 % per bulan untuk paling lama 24 bulan . Dengan ketentuan : a. Untuk SKPKB dimana SKPKB dihitung sejak tgl pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbibkannya Surat keputusan keberatan putusan banding b. Untuk SKPN dan SKPLB dihitung sejak tgl penerbitan surat ketetapan pajak sampai denga n diterbitkannya surat keputusan keberatan putusan banding

13 Daluwarsa Penagihan pajak Tertangguh
Diterbitkan Surat Paksa Ada Pengakuan Utang pajak dari Wajin Pajak baik langsung maupun tidak langsung Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Dilakukan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan Catatan : Hak untuk melakukan penagihan pajak termasuk bunga, denda, kenaikan dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak penerbitan STP,SKPKB,SKPKBT,dan Surat Keputusan pembetulan,Surat Keputusan Keberatan,Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.

14 Sengketa dalam Pajak “Sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak dan Penanggung Pajak dengan Pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakkan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan pajak dengan surat paksa”. Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 bukan dalam UU KUP

15 unsur-unsur dari sengketa pajak
Sengketa dalam bidang perpajakan Ada dua pihak yaitu Wajib Pajak dengan Pejabat Pajak Ada keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat Pajak. Ada kesempatan/hak mengajukan banding atau gugatan. Banding atau gugatan diajukan ke Pengadilan Pajak. Didasarkan oleh peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.

16 Penyelesaian Sengketa Pajak

17 Sanksi Perpajakan Sanksi Perpajakan :
Adalah Jaminan bahwa ketentuan peraturan perundangan –undangan perpajakan (norma perpajakan) akan dituruti/ditaati/dipatuhi atau sanksi sebagai alat pencegah (preventif) agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan. Ada 2 macam Sanksi yang ada dalam Undang-undang : Sanksi Administrasi 2. Sanksi Pidana

18 Sanksi Administrasi Sanksi Administrasi yang terdiri dari:
a.   Sanksi Adrninistrasi Berupa Denda Sanksi denda adalah jenis sanksi yang paling banyak ditemukan dalam UU perpajakan. Terkait besarannya denda dapat ditetapkan sebesar jumlah tertentu, persentase dari  jumlah tertentu, atau suatu angka perkalian dari jumlah tertentu. b. Sanksi Aministrasi Berupa Bunga Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan atas pelanggaran yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar. Jumlah bunga dihitung berdasarkan persentase tertentu dari suatu jumlah, mulai dari saat bunga itu menjadi hak/kewajiban sampai dengan saat diterima dibayarkan c.   SanksiAdministrasi Berupa Kenaikan Sanksi administrasi berupa kenaikan adalah sanksi yang paling ditakuti oleh wajib Pajak. Hal ini karena bila dikenakan sanksi tersebut, jumlah pajak yang harus dibayar bisa menjadi berlipat ganda. Sanksi berupa kenaikan pada dasarnya dihitung dengan angka persentase tertentu dari jumlah pajak yang tidak kurang dibayar. Sanksi kenaikan biasanya dikenakan karena Wajib Pajak tidak memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan dalam menghitung jumlah pajak terutang.  

19 Sanksi Pidana Sanksi Pidana Sanksi Pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Hukum pidana diterapkan karena adanya tindak pelanggaran dan tindak kejahatan. Sehubungan dengan itu, di bidang perpajakan, tindak pelanggaran disebut dengan kealpaan, yaitu tidak sengaja, lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan kewajiban pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Sedangkan tindak kejahatan adalah tindakan dengan sengaja tidak mengindahkan kewajiban pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.


Download ppt "KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google