Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMERIKSAAN PAJAK VI Pasal 29 UU KUP.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMERIKSAAN PAJAK VI Pasal 29 UU KUP."— Transcript presentasi:

1 PEMERIKSAAN PAJAK VI Pasal 29 UU KUP

2 Fase Pengawasan Fase Sengketa Fase self assessment
Fase timbulnya hak dan kewajiban Fase self assessment Fase Pengawasan Fase Sengketa Fase Penyelesaian Sengketa Pengadilan Pajak Ber-NPWP & PKP Pemeriksaan Berlakunya UU Keberatan S E L A I BANDING Pembukuan Ketetapan Pajak Surat Kep. Keberatan Menyampai- kan SPT Hak dan kewajiban PUTUSAN BANDING Setuju? Diperiksa ? Setuju? Tidak Tidak 5 Th Ya Ya Ya Tidak

3 Pengertian & Tujuan Pemeriksaan
STANDAR PEMERIKSAAN (PER-199/PMK.03/2007) menghimpun mengolah Data Keterangan Bukti Objektif Profesional menguji kepatuhan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 1 UU KUP

4 Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan
Ruang Lingkup SPT yang LB satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan SPT yang Rugi Pemeriksaan Kantor (3-6 bulan) tidak menyampaikan /menyampaikan SPT tapi melampaui jangka waktu dalam Surat Teguran Pemeriksaan Lapangan (4-8 bulan) WP mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Merger, konsolidasi, ekspansi, likuidasi, pembubaran Risk Based Selection (Kriteria Seleksi) DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan PMK 199/PMK.03/2007

5 Pemeriksaan untuk Tujuan Lain
Jenis Pemeriksaan Tujuan Lain Pemberian NPWP secara jabatan Penentuan WP di daerah terpencil Penghapusan NPWP WP mengajukan keberatan Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak Pengumpulan bahan guna penyusunan NPPN Pencocokan data & alket. Penentuan tempat terutang PPN (pemusatan) Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan PKP Pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra P3B Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 29 UU KUP

6 Hak & Kewajiban WP (dalam Pemeriksaan)
Hak WP meminta diperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP3 meminta penjelasan tentang alasan & tujuan Pemeriksaan meminta diperlihatkan Surat Tugas menerima SPHP menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas memberikan pendapat/penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan *Tambahan (dalam hal Pemeriksaan Lapangan) meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan PMK 199/PMK.03/2007

7 Hak & Kewajiban WP (dalam Pemeriksaan)
(Pemeriksaan lapangan) memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan PMK 199/PMK.03/2007

8 Hak & Kewajiban WP (dalam Pemeriksaan)
(Pemeriksaan Kantor) memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP meminjamkan KKP yang dibuat oleh Akuntan Publik memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan PMK 199/PMK.03/2007

9 Kewajiban Pihak Ketiga (dalam pemeriksaan)
Pihak Ke III WAJIB Kantor Administrasi Konsultan Pajak Notaris Akuntan Publik Bank Pihak III lain memberikan Keterangan/ bukti Pihak ke III harus memberikan keterangan paling lama 7 hari sejak diterimanya surat permintaan keterangan atau bukti atau surat izin dari pihak yang berwenang DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan UU Pasal 35 dan PMK 199/PMK.03/2007

10 Proses Pemeriksaan SPHP SKP STP PELAKSANAAN PEMERIKSAAN Closing
Standar Pemeriksaan SPHP Closing Conference SKP STP DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa

11 PRODUK PEMERIKSAAN PAJAK
Pokok Pajak > Kredit Pajak SKPKB KETETAPAN Pokok Pajak < Kredit Pajak SKPLB PRODUK PEMERIKSAAN PAJAK Pokok Pajak = Kredit Pajak SKPN Ada data baru & utang pajak SKPKBT STP Sanksi adm. DILANJUTKAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN

12 Sanksi Administrasi (Kurang Bayar Hasil Pemeriksaan)
SKPKB pajak yang terutang tidak/kurang dibayar Sanksi bunga 2% per bulan PPN & PPn BM tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% Sanksi kenaikan 100% kewajiban dalam Pasal 28 atau 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang Sanksi kenaikan 50% PPh yg tidak/kurang dibayar 100% PPh yg tidak/kurang dipotong 100% PPN & PPn BM tidak/kurang dibayar DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 13 UU KUP


Download ppt "PEMERIKSAAN PAJAK VI Pasal 29 UU KUP."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google