Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN"— Transcript presentasi:

1 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

2 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-undang 16/2000) merupakan Undang-undang yang mengatur ketentuan untuk melaksanakan UU No 17/2000 tentang Pajak Penghasilan dan UU No 18/2000 tentang PPN dan PPn BM. Ketentuan tersebut melahirkan sistem dan mekanisme pemungutan pajak yang menjadi ciri dan corak tersendiri dalam sistem perpajakan Indonesia.

3 Ciri dan corak tersendiri tersebut adalah:
Pemungutan pajak berdasarkan UU Pajak Nasional merupakan perwujudan dari pengabdian & peran serta Wajib Pajak. Tanggung jawab pelaksanaan pajak berada pada Wajib Pajak sendiri. Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan dan membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.

4 Terminologi dalam Ketentuan Umum
Lihat hal. 18—22 Siti Resmi, Salemba Empat, buku satu, edisi 6, 2011

5 HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Hak-hak Wajib Pajak Mengajukan surat keberatan dan banding Menerima tanda bukti pemasukan, pembetulan, dan mengajukan permohonan penundaan pemasukan SPT Meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak Mengajukan permohonan penghapusan dan pengurangan sanksi Mengajukan permohonan penundaan dan pengangsuran pembayaran pajak sesuai dengan kemampuannya.

6 Kewajiban Wajib Pajak Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Mengambil sendiri blanko SPT di tempat-tempat yang ditentukan Dirjen Pajak. Mengisi dengan benar dan lengkap SPT dan memasukkannya sendiri ke KPP dalam batas waktu yang telah ditetapkan. Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Jika diperiksa, wajib: Memperlihatkan buku atau catatan, dokumen. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat guna memperlancar pemeriksaan. Memberikan keterangan yang diperlukan.

7 NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Definisi: Merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Fungsi NPWP: Sebagai tanda pengenal diri/identitas wajib pajak. Sebagai pemenuhan kewajiban perpajakan. Menjaga ketertiban dan pengawasan administasi perpajakan. Mendapatkan pelayanan dari instansi tertentu.

8 Penghapusan NPWP: WP orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. WP wanita kawin dan tidak pisah harta. Warisan telah selesai dibagi. Badan (termasuk BUT) dibubarkan.

9 NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (NPPKP)
Definisi: Adalah nomor yang diberikan kepada Pengusaha yang memenuhi syarat Pengusahan Kena Pajak (PKP). Fungsi: Untuk mengetahui identitas PKP yang sebenarnya. Untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan PPnBM. Untuk pengawasan terhadap administrasi perpajakan.

10 Pencabutan Pengukuhan PKP:
PKP pindah alamat ke wilayah kerja ke Kantor Pelayanan Pajak lain. Suatu badan yang dimiliki oleh PKP telah dibubarkan. PKP tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP.

11 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Definisi: Adalah Surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Fungsi SPT: (Lihat halaman 44, Siti Resmi, Salemba Empat, Buku 1, Edisi 5, 2009) Jenis SPT: SPT Masa. SPT Tahunan.

12 SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Definisi: Merupakan surat yang oleh WP digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Negara atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh MenKeu. Pembayaran Pajak: (Lihat halaman 34—35, Siti Resmi, Salemba Empat, Buku 1, Edisi 5,2009)

13 KETETAPAN PAJAK Fungsi Ketetapan Pajak: Koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPTWP. Sarana untuk mengenakan sanksi. Sarana untuk menagih pajak Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar. Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang.

14 Macam-Macam Ketetapan Pajak:
Surat Tagihan Pajak (STP) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

15 Pembedaan Pemeriksaan:
“Serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peratuaran perundangan-undangan perpajakan.” Pembedaan Pemeriksaan: Pemeriksaan rutin Pemeriksaan kriteria seleksi Pemeriksaan khusus Pemeriksaan Wajib Pajak lokasi Pemeriksaan tahun berjalan Pemeriksaan bukti permulaan

16 PENYIDIKAN “Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan.”


Download ppt "KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google