Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Komputerisasi Perpajakan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Komputerisasi Perpajakan"— Transcript presentasi:

1 Komputerisasi Perpajakan
PENGANTAR PERPAJAKAN Komputerisasi Perpajakan

2 Komputerisasi Perpajakan
PENGANTAR PERPAJAKAN Definisi Pajak ;  Iuran rakyat, Dapat dipaksakan, Tidak adanya kontraprestasi, Dipungut oleh negara, Diperuntukkan bagi pengeluaran negara Fungsi Pajak  Budgetair , Reguler Pungutan Lain  Retribusi, Sumbangan Pengertian Hukum Pajak  Materiil, Formal Kedudukan Hukum Pajak  Perdata, Publik Asas Pemungutan Pajak  Domisili, Sumber, Kebangsaan Cara Pemungutan Pajak  Nyata, Fiktif, Campuran Tarif Pajak  Proporsional, Progresif, Degresif, Tetap, Hapusnya Utang Pajak  Pembayaran, Kompensasi, Daluarsa, Pembebasan, Penghapusan Komputerisasi Perpajakan

3 CARA MENDAPATKAN NPWP, NPPKP
PENGERTIAN, FUNGSI, DAN CARA MENDAPATKAN NPWP, NPPKP Definisi : NPWP : adalah No Pokok Wajib Pajak yang berguna sebagai identitas Wajib pajak. NPPKP : adalah No Pokok Pengusaha Kena Pajak yang berguna sebagai identitas Wajib Pajak (PKP) Fungsi NPWP ; Identitas WP, tertib dlm pembayaran dan pengawasan pajak, untuk keperluan dgn dokumen pajak, memenuhi kewajiban pajak, mendapatkan pelayanan dari instansi tertentu, dan untuk keperluan pelaporan SPT Masa dan Tahunan NPPKP ; Identitas, pemenuhan kewajiban PPN dan PPnBm, dan pengawasan perpajakan Cara Mendapatkan NPWP dan NPPKP ; mendaftarkan diri ke kantor DirJen Pajak yang terdekat dengan tempat tinggal WP/PKP Komputerisasi Perpajakan

4 PENGERTIAN & FUNGSI SPT, SKP, STP
KET SPT SKP STP Definisi Surat untuk pelaporan perhitungandan pembayaran pajak terutang Surat keterangan berupa SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN Surat untuk menagih pajak dan sanksi adm Fungsi Pelaporandan pertanggungjawaban perhitungan jml pajak terutang, pembayaran sendiri dan dari pemotong Alat koreksi, sararna mengenakan sanksi, dan alat menagih pajak Alat koreksi pajak terutang, sararna mengenakan sanksi, dan alat menagih pajak Komputerisasi Perpajakan

5 Syarat Pemungutan Pajak
Adil (syarat keadilan) Sesuai Undang-undang 1945 pasal 23 ayat 2 (pajak hrs memberikan keadilan bagi negara maupun masyarakat (syarat yuridis) Tidak mengganggu Perekonomian (syarat ekonomis) Efisien (syarat finansial) sederhana Komputerisasi Perpajakan

6 Teori Yang mendukung Pemungutan Pajak
Teori Asuransi (melindungi) Teori Kepentingan Teori daya pikul Unsur Obyektif (besarnya penghasilan) Unsur Subyektif (besarnya pengeluaran) Teori Bakti Teori azas daya beli Komputerisasi Perpajakan

7 Pengertian dan Kedudukan Hukum Pajak
Pemungutan pajak di Indonesia diatur dlm pasal 23 (2) UUD Dasar’45. Hukum Pajak = bagian dari Hukum Publik Hukum Publik = Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, Hukum Administrasi. Hukum Pajak = Bagian dari Hukum Administrasi. Hukum pajak ada 2 macam : Hukum pajak materiil (undang-undang pajak penghasilan) Hukum pajak Formil (Ketentuan Umum & Tata cara Perpajakan Komputerisasi Perpajakan

8 Asas dan cara Pemungutan Pajak
Golongan Sifat Lemb.Pemungutnya Pajak Lagsung pajak tdk langsung Pajak Subyektif Pajak Obyektif Pajak Pusat Pajak Daerah Komputerisasi Perpajakan

9 Komputerisasi Perpajakan
KEWAJIBAN PEMBUKUAN Itikad baik Menerminkan keadaan dan kegiatan usaha sebenarnya Taat asas ; pengakuan penghasilan dan biaya dengan stelsel akrual/kas Syarat ; Dilakukan di Indonesia, menggunakan huruf latin/angka Arab, menggunakan satuan rupiah/mata uang lain yang diijinkan MenKeu, menggunakan bahasa Indonesia/bahasa lain yang diijinkan MenKeu Komputerisasi Perpajakan

10 Tata cara pemungutan pajak
Stelsel Nyata ( Riel)  pemungutan di akhir tahun Stelsel Anggapan (fictieve)  Pemungutan di awal tahun dgn berdasar nilai pajak tahun sebelumnya. Stelsel campuran  Pemungutan di awal tahun dan disesuaikan kembali di akhir tahun. Komputerisasi Perpajakan

11 Komputerisasi Perpajakan
Asas Pemungutan Pajak (1) Asas Domisili (tempat tinggal) (2) Asas sumber (3) Asas Kebangsaan Komputerisasi Perpajakan

12 Sistem Pemungutan Pajak
Official Assessment System  Sistem pemungutan oleh pemerintah Self Assessment System  Sistem pemungutan oleh wajib pajak sendiri With Holding System  System pemungutan oleh pihak ketiga Komputerisasi Perpajakan

13 Tarif Pajak terdiri dari 4 tarif
Tarif Sebanding (proporsional)  PPN tarifnya =10 % Tarif Tetap  tarif bea materai Tarif Progresif  Tarif semakin besar apabila jml yg dikenai pajak semakin besar. misal : Pasal 17 UU PPh 2000 Penghasilan bruto> 25 jt s/d 50 jt , tarif 5% Penghasilan bruto > 50 jt s/d 100 jt , tarif 10% Penghasilan bruto > 100 jt s/d 200 jt , tarif 15% Penghasilan bruto > 200 jt , tarif 30% Tarif degresif  Tarif semakin kecil apabila jml yg dikenai pajak semakin besar. Komputerisasi Perpajakan

14 Timbul dan Hapusnya Utang Pajak
Timbulnya utang pajak ada 2 : Ajaran Formil , timbulnya utang pajak karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak (official assessment system) Ajaran Materiil , timbulnya utang pajak karena undang-undang ( self assessment system) Hapusnya utang pajak disebabkan : Pembayaran Kompensasi Kadaluarsa Pembebasan/penghapusan Komputerisasi Perpajakan

15 PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK
Definisi ; kegiatan mencari, mengumpulkan, mengolah data dlm rangka pengawasan Tujuan ; menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, dan tujuan lain (pemberian/pencabutan NPWP, pencocokan data dan atau alat keterangan, dll) Tindak pidana bisa berupa alpa, sengaja, pengulangan, percobaan Komputerisasi Perpajakan

16 Komputerisasi Perpajakan
KEBERATAN DAN BANDING Tata Cara Penyelesaian Keberatan : WP ajukan keberatan ke DirJen Pajak Tertulis dalam bahasa Indonesia Jangka waktu 3 bulan Jika tidak memenuhi syarat 2 dan 3, dianggap tidak dipertimbangkan Bukti penerimaan Surat Keberatan Keputusan dari DirJen Pajak (jk. Waktu 12 bln) Lewat dr 12 bln dianggap SK dikabulkan Tidak menunda kewajiban membayar pajak Jika SK dikabulkan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan Komputerisasi Perpajakan

17 Komputerisasi Perpajakan
KEBERATAN DAN BANDING Tata Cara Penyelesaian Banding Ajukan permohonan ke Badan Peradilan Pajak Jangka waktu 3 bln Diputuskan oleh Badan Peradilan Pajak Tidak menunda pembayaran pajak Jika banding diterima, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan Komputerisasi Perpajakan

18 Komputerisasi Perpajakan
PENAGIHAN PAJAK Dasar penagihan  STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding Jenis penagihan  seketika, sekaligus Negara mempunyai hak mendahului untuk menagih pajak yaitu pokok pajak, bunga, denda adm, kenaikan, biaya penagihan Komputerisasi Perpajakan

19 Komputerisasi Perpajakan
SPT = Surat Pemberitahuan Pajak STP = Surat Tagihan Pajak SKPKB = Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar SKPKBT = Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan SKPLB = Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar SKPN = Surat Ketetapan Pajak Nihil Komputerisasi Perpajakan

20 Komputerisasi Perpajakan
SANKSI PERPAJAKAN Bunga Kenaikan Denda Sanksi pidana Komputerisasi Perpajakan


Download ppt "Komputerisasi Perpajakan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google