Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan"— Transcript presentasi:

1 KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan 201412011
Ria Priseptiyanti Balqis Fauzzannia S Maya Indah S

2 Surat Ketetapan Pajak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

3 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB sebagaimana dimaksud poin pertama dan ketiga ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB.

4 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Timbulnya ketetapan ini biasanya dikarenakan adanya data baru yang belum terungkap pada saat pemeriksaan sebelumnya pada tahun pajak yang bersangkutan. SKPKBT tidak akan mungkin diterbitkan sebelum didahului dengan penerbitan SKP.

5 Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
SKPN diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak SKPN diterbitkan untuk : Pajak Penghasilan Pajak Pertambahan Nilai Pajak Penjualan atas Barang Mewah

6 Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Timbulnya pajak lebih bayar ini disebabkan karena kredit pajak yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya dibayar

7 Prosedur Penerbitan SKPLB
WP mengajukan permohonan tertulis ke DJP DJP melakukan pemeriksaan dan menerbitkan SKPLB paling lambat 12 bulan sejak surat diterima secara lengkap Jika SKPLB terlambat diterbitkan, WP diberikan ombalan berupa bunga 2% sebulan sejak berakhirnya jangka waktu sampai diterbitkan SKPLB Permohonan diterima apabila dalam jangka 12 bulan tidak memberi surat keputusan & SKPLB harus diterbitkan paling lama 1 bulan setelah jangka waktu berakhir

8 Kelebihan Pembayaran Pajak
Jika setelah diadakan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dengan jumlah kredit pajak menunjukkan jumlah selisih lebih (jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang) atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Wajib Pajak berhak untuk meminta kembali kelebihan pembayaran pajak, dengan catatan Wajib Pajak tersebut tidak mempunyai utang pajak.

9 Kelebihan Pembayaran Pajak
Pasal 17C UU KUP Ayat 1 Direktorat Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3(tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1(satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.

10 Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga Sebab diterbitkannya STP: Pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar Berdasarkan penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak mengisi faktur secara lengkap PKP melaporkan faktur tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan

11 Surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak yang diterbitkan apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo. Surat paksa diterbitkan apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo dan Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayarannya.

12 Keberatan Wajib Pajak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas suatu ketetapan pajak dengan mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 3 bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. Atas keberatan tersebut Direktur Jenderal Pajak akan memberikan keputusan paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat keberatan diterima.

13 Banding Peninjauan Kembali
Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka Wajib Pajak masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak. Peninjauan Kembali Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Putusan Banding, maka Wajib Pajak masih memiliki hak mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung. Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. Pengajuan permohonan PK dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim Pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap atau ditemukannya bukti tertulis baru atau sejak putusan banding dikirim. Mahkamah Agung mengambil keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan PK diterima.

14 Pembukuan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir. Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia. WP badan di Indonesia

15 Pembukuan dan Pencatatan harus :
Diselenggarakan dengan memerhatikan itikad baik dan mencerminkan kegiatan usaha yang sebenarnya. Diselenggarakan di Indonesia Menggunakan huruf latin angka arab Menggunakan satuan mata uang rupiah atau mata uang asing dengan izin Menteri Keuangan Disusun dengan bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan Diselenggarakan dengan prinsip asas dan dengan dasar akrual atau kas

16 Penyidikan Pajak Pemeriksaan Pajak Tujuan Pemeriksa Pajak.
Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Penyidikan Pajak Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.


Download ppt "KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google