Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERTEMUAN KE-5.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERTEMUAN KE-5."— Transcript presentasi:

1 PERTEMUAN KE-5

2 Istilah-istilah Pemeriksaan Pajak
Wajib Pajak yang diperiksa Adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan Pemeriksaan Bukti Permulaan Penyidikan

3 Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, pajak, meliputi pembayar pajak, pemotong dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpa- jakan.

4 Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan meng- himpun dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemerik- saan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

5 Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

6 Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/atau memberikan keterangan lain yang diperlukan.

7 Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama bulan sejak permintaan disampaikan. WP orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas atau WP badan yang diperiksa tidak memenuhi kewajiban sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajaknya dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

8 Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Dalam hal penghasilan kena pajak dihitung secara jabatan, Dirjen Pajak wajib menyampaikan surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, pemerik- sa pajak dapat mempertimbangkan dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak. Dokumen sebagaimana dimaksud: dokumen yang terkait dengan penghitungan peredaran usaha atau penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan neto secara jabatan; dan dokumen kredit pajak sebagai pengurang Pajak Pengha- silan.

9 Apabila pada saat Pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajak- an, Pemeriksaan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Dalam hal Pemeriksaan ditindaklanjuti dengan Peme- riksaan Bukti Permulaan, Pemeriksaan ditangguhkan sampai dengan diselesaikan.

10 Pemeriksaan Bukti Permulaan Diselesaikan
Pemeriksaan Bukti Permulaan diselesaikan karena: Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan; Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia; Tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan; Penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah daluwarsa atau Putusan Pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan salinan Putusan Pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

11 Berdasarkan hasil pengembangan dan analisis ter- hadap informasi, data, laporan, dan pengaduan, Dirjen Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43A Undang-Undang. Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat melakukan scara tertutup atau secara terbuka. Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup dilaku- kan tanpa pemberitahuan kepada Wajib Pajak. Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dilaku- kan dengan pemberitahuan secara tertulis kpd Wajib Pajak.

12 Kewenangan Pejabat Pemeriksa Bukti Permulaan
Pejabat yang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka berwenang: meminjam dan memeriksa buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

13 Kewenangan Pejabat Pemeriksa Bukti Permulaan (lanjutan)
mengakses dan/atau mengunduh data yg dikelola scara elektronik; melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak; meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan melalui Dirjen Pajak; meminta keterangan kepada pihak yang berkaitan dan dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan; melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan.

14 Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, penagihan pajak, atau proses keberatan, Dirjen Pajak dapat meminta keterangan atau bukti kepada Pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak, yaitu: bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya

15 Dalam hal bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya terikat oleh kewajiban merahasiakan, untuk keperluan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, penagihan pajak, dan proses keberatan, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari: Dirjen Pajak; atau Menteri Keuangan kepada Gubernur Bank Indonesia dalam hal keterangan atau bukti yang diminta terikat kerahasiaan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang di bidang perbankan.

16 Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyi- dikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas permintaan tertulis dari Dirjen Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta.

17 Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan
Pemeriksaan bukti permulaan harus ditindaklanjuti dengan: Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dalam hal dite- mukan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan; pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa Wajib Pajak tidak dilakukan Penyidikan dalam hal Wajib Pajak telah mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya; penerbitan SKPKB; penghentian Pemeriksaan dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia; penghentian Pemeriksaan dalam hal tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.

18 Pajak Mengungkapkan Ketidakbenaran Perbuatannya
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengung- kapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidak- benaran perbuatannya, yaitu: tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan kete- rangan yang isinya tidak benar sepanjang mulainya Penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

19 Pernyataan. tertulis. harus. ditandatangani. oleh
Pernyataan tertulis harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan: penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang dalam format Surat Pemberitahuan; Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak; dan SSP sebagai bukti pembayaran sanksi administrasi berupa denda sebesar 150%.

20 Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran per- buatan yang dilakukan Wajib Pajak telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, terhadap Wajib Pajak tidak dilakukan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Apabila setelah Wajib Pajak melakukan pengung- kapan ketidakbenaran perbuatan masih ditemu- kan data yang menyatakan lain dari pengung- kapan ketidakbenaran perbuatan tersebut, terha- dap Wajib Pajak tetap dapat dilakukan Peme- riksaan Bukti Permulaan.

21 Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyam- paikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pemba- yaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan SKPKB.

22 Dalam hal berdasarkan Pemeriksaan Bukti Permu- laan diduga terjadi tindak pidana di bidang perpa- jakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ditjen Pajak melakukan Penyidikan. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Ditjen Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan.

23 menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas; meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;

24 Wewenang Penyidik (lanjutan)
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berke- naan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; melakukan penggeledahan untk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelak- sanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

25 Wewenang Penyidik (lanjutan 1)
8. menyuruh berhenti dan/atau melarang tempat seseorang pada saat meninggalkan pemeriksaan ruangan atau sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa; memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; menghentikan penyidikan; dan/atau melakukan tindakan lain yg perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

26 Memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya
Penyidik memberitahukan dimulainya penyi- dikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui pejabat Polisi Negara Republik penyidik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyi- dikan, penyidik dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain.

27 hukum lain harus dengan permintaan memberikan berdasarkan
bantuan teknis; bantuan taktis; bantuan upaya paksa; dan/atau bantuan konsultasi dalam rangka penyidikan. Aparat bantuan penegak sesuai hukum lain harus dengan permintaan memberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

28 Menghentikan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal surat permintaan. Permintaan Menteri Keuangan dilakukan apabila Wajib Pajak telah melunasi jumlah kerugian pendapatan negara sebesar: jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan; atau jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak, ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 kali jumlah pajak tersebut.

29

30 Apabila pada saat pemeriksaan ditemukan adanya indikasi
tindak pidana di bidang ditindaklanjuti dengan perpajakan, maka pemeriksaan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat ditangguhkan apabila: Dihentikan karena tidak ditemukan adanya bukti permu- laan tindak pidana di bidang perpajakan. Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia Tidak ditemukan ada bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan

31 Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan apabila ditemukan tindak pidana di bidang perpajakan adalah: pemberitahuan secara tertulis kepada wajib pajak tidak dilakukan penyidikan. penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. penghentian pemeriksaan bukti permulaan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan

32 Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan diduga terjadi tindak pidana di bidang perpajakan yang harus ditindaklanjuti dengan penyidikan dan dilakukan oleh: Kepolisian Republik Indonesia. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak Direktur Jenderal Pajak Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak

33 Berdasarkan hasil pengembangan dan analisis terhadap informasi, data, laporan, dan pengaduan, Dirjen Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, yang dilakukan tertutup atau secara terbuka. Pemerik- saan Bukti Permulaan secara tertutup adalah pemerik- saan yang dilakukan: di ruang tertutup di tempat wajib pajak di kantor ditjen pajak tanpa pemberitahuan kepada Wajib Pajak. dengan pemberitahuan secara tertulis kepada WP.

34 Atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal surat permintaan. Permintaan Menteri Keuangan dapat dilakukan apabila Wajib Pajak telah melunasi jumlah kerugian pada pendapatan negara sebesar: jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan; atau jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak, ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar: lima kali jumlah pajak tersebut. empat kali jumlah pajak tersebut. tiga kali jumlah pajak tersebut. dua kali jumlah pajak tersebut. satu kali jumlah pajak tersebut.


Download ppt "PERTEMUAN KE-5."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google