Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1."— Transcript presentasi:

1 1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1

2 2 Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : membandingkan adanya Pemeriksaan dan Penyidikan dalam aspek-aspek perpajakan.

3 3 Outline Materi Pengertian Penyidikan pajak. Dasar Penyidikan pajak. Penggolongan tindak pidana Pajak. Daluwara pidana pajak.

4 4 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yg dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpul- kan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yg terjadi srta menemukan tersangkanya (UU No. 6 Tahun 1983 stdtd. 16 Tahun 2000 tentang KUP pasal 1 angka 28). Dasar hukum penyidikan pajak adalah UU No. 6 Tahun 1983 stdtd. 16 Tahun 2000 tentang KUP pasal 44, 44A, dan 44B, yang berbunyi: –“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpakaan”. Pelaksanaan penyidikan tindak pidana perpajakan diatur menurut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

5 5 TUJUAN PENYIDIKAN PAJAK Tujuan Penyidikan Pajak adalah: Untuk membuat terang tindak pidana perpajakan yang terjadi. Guna menemukan tersangka. Untuk mengetahui besarnya pajak terutang yang digelapkan. Kategori Tindak Pidana Perpajakan adalah: Memenuhi rumusan UU KUP pasal 38 dan pasal 39. Diancam dengan sanksi pidana. Melawan hukum dan tindakan pidana di bidang perpajakan. Yang dilakukan oleh seseorang atau badan atau yang mewakili. Menimbulkan kerugian bagi negara.

6 6 UU KUP PASAL 38 Setiap orang karena kealpaannya (tidak sengaja): Tidak menyampaikan SPT, atau Menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, shg dapat menimbulkan kerugian pd pendapatan negara. Sanksi: Dipidana dgn pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun, dan Denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

7 7 UU KUP PASAL 39 AYAT (1) Setiap orang dengan sengaja: Tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau mengguna-kan tanpa hak NPWP atau NPPKP, atau Tidak menyampaikan SPT, atau Menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau Menolak untuk dilakukan pemeriksaan, atau Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yg palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperli- hatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya. Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Sanksi: dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

8 8 UU KUP PASAL 39 AYAT (2)&(3) Pidana sebgaimana dimaksud pada pasal 39 ayat (1) dilipatkan 2 (dua) apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesai- nya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan. –Hal ini untuk mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana di bidang perpajakan. Setiap orang melakukan percobaan untuk: –Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP/NPPKP, –Menyampaikan SPT dan atau keterangan yg isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan restitusi/kompensasi pajak. –Sanksi: pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohon atau jumlah kom- pensasi yang dilakukan WP.

9 9 PENGHENTIAN PENYIDIKAN Tidak terdapat cukup bukti. Peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana perpajakan. Telah daluarsa. Tersangka meninggal dunia. Atas permintaan Menteri Keuangan untuk tujuan kepentingan penerimaan negara, Jaksa Agung dpt menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atau Wajib Pajak telah melunasi pajak yang tidak atau kurang bayar atau yg tidak seharusnya dikembalikan ditambah dengan denda sebesar 4x pajak terutang.

10 10 DALUARSA PENYIDIKAN PAJAK Daluarsa penyidikan pajak adalah 10 tahun. –Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

11 11 PENYIDIK PAJAK Penyidik Pajak adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik utk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, sebagaimana dimaksud dalam KUHAP. Wewenang Penyidik Pajak adalah: –Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas. –Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpakan. –Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpakan. –Memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpakan.

12 12 PENYIDIK PAJAK ……(contd.) Wewenang Penyidik Pajak adalah ……(contd.): –Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembu- kuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan thd bahan bukti tersebut. –Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. –Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawanya. –Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan. –Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sbg tersangka atau saksi. –Menghentikan penyidikan. –Melakukan tindakan lain yang perlu untuk memperlancar penyidikan.

13 13


Download ppt "1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google