Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak"— Transcript presentasi:

1 Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
Oleh Icha Fajriana,S.I.A

2 LAW ENFORCEMENT Pemeriksaan Penagihan Penyidikan

3 Pengertian pemeriksaan pajak
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan

4 Peranan Pemeriksaan Pajak
Meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak melalui deterrent effect Mendeteksi ketidakpatuhan Wajib Pajak pada tingkatan individu Mengumpulkan informasi Sarana edukasi untuk Wajib Pajak Mengidentifikasikan berbagai hal yang “kurang jelas” dalam peraturan Kualitas Audit Kuantitas Audit

5 Dasar Hukum Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 199/PMK.03/2007 tgl 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak (menggantikan Keputusan menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan (menggantikan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-123/PJ/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-176/PJ/2006) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-20/PJ/2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor (menggantikan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-142/PJ/2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-173/PJ/2006)

6 Pasal 29 UU KUP (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. (3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib : a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan. (3a) Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan. (3b) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (4) Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

7 Pasal 30 UU KUP Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (3) huruf b. Tata cara penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri keuangan.

8 Pasal 31 UU KUP Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan. Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) sehingga penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan secara jabatan, Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.

9 Tujuan Pemeriksaan DAPAT DILAKUKAN MELALUI PEMERIKSAAN KANTOR (PK)
Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan DAPAT DILAKUKAN MELALUI PEMERIKSAAN KANTOR (PK) atau PEMERIKSAAN LAPANGAN (PL)

10 Ruang Lingkup Pemeriksaan
WP mohon pengembalian kelebihan pembayaran pajak SPT Lebih Bayar SPT Lebih BayarSPT menyatakan rugi tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT yang melampaui batas waktu pada Surat Teguran melakukan pengabungan, peleburan, dll SPT memenuhi kriteria seleksi (analisis risiko) Satu/beberapa/ seluruh jenis pajak baik untuk satu atau beberapa Masa pajak, Bagian Tahun pajak dalam Tahun-tahun lalu/ Tahun berjalan Pemeriksaan Menguji Kepatuhan Ruang Lingkup pemberian NPWP penghapusan NPWP pengukuhan.pencabutan pengukuhan PKP WP mengajukan keberatan pengumpulan bahan Norma Penghitungan pencocokan data/alket penentuan WP berlokasi daerah terpencil penentuan tempat terutang PPN pemeriksaan dalam rangka penagihan penentuan saat mulai produksi pertukaran informasi dengan negara mitra P3B Melaksanakan ketentuan perundang- undangan Pemeriksaan Tujuan Lain

11 Kriteria Pemeriksaan Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan
WP mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak; WP menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak; WP menyampaikan SPT yang menyatakan rugi; WP tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Teguran; WP melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;atau WP menyampaikan Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis risiko (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

12 Kriteria Pemeriksaan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan; penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; Wajib Pajak mengajukan keberatan; pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; pencocokan data dan/ atau alat keterangan; penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil; penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai; Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak; penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/ atau memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

13 Jangka Waktu Pemeriksaan
Lapangan 4 bulan Max 8 bulan Indikasi transfer pricing atau khusus lainnya Max 2 tahun Indikasi transfer pricing atau khusus lainnya SP3 s.d LPP Pemeriksaan Menguji Kepatuhan Pemeriksaan Kantor 3 bulan Max 6 bulan Jangka Waktu WP datang s.d LPP Pemeriksaan Kantor 7 hari Max 14 hari Pemeriksaan Tujuan Lain Pemeriksaan Lapangan 2 bulan Max 4 bulan

14 Standar Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan
Standar Umum Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaan

15 Standar Umum Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa yang:
Telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak dan menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama Jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara Taat terhadap peraturan perundangan-undangan, termasuk taat terhadap batasan waktu yang ditetapkan

16 Standar Pelaksanaan Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan: Harus didahuli dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan pemeriksaan, dan mendapat pengawasan yang seksama. Scope audit ditentukan dan harus dikembangkan berdasarkan pencocokan data, pengamatan, konfirmasi, dan pengujian lain. Temuan pemeriksaan berdasarkan bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. >> (menguji kepatuhan) Dilakukan oleh Tim Pemeriksa (1 supervisor, 1 ketua tim, 1 atau lebih anggota tim) Tim Pemeriksa dapat dibantu oleh orang yang memiliki keahlian tertentu yang bukan pemeriksa pajak, baik yang berasal dari internal maupun ekternal DJP. Apabila diperlukan pemeriksaan dapat dilakukan secara bersama-sama dengan tim pemeriksa dari instansi lain. >> (menguji kepatuhan) Pemeriksaan dapat dilakukan di kantor DJP, tempat tinggal WP, dan tempat lain yang dianggap perlu. Pada jam kerja, jika perlu dapat di luar jam kerja Didokumentasikan dalam bentuk KKP LHP sebagai dasar penerbitan SKP dan/atau STP

17 Standar Pelaporan LHP disusun secara disusun secara ringkas dan jelas, memuat: - ruang lingkup dan pos-pos yang diperiksa - simpulan yang didukung dengan temuan yang kuat B. Isi LHP mengenai (sesuai dengan tujuan): Penugasan pemeriksaan Identitas Wajib Pajak Pembukuan/pencatatan Wajib Pajak  menguji kepatuhan Pemenuhan kewajiban perpajakan menguji kepatuhan Data/informasi yang tersedia  menguji kepatuhan Materi yang diperiksa Uraian hasil pemeriksaan Ikhtisar hasil pemeriksaan  menguji kepatuhan Perhitungan pajak terutang menguji kepatuhan Simpulan dan usul pemeriksa pajak Dasar/Tujuan pemeriksaan  tujuan lain Buku/dokumen yang dipinjam  tujuan lain

18 Kewajiban dan Wewenang Pemeriksa
Menyampaikan pemberitahuan tertulis (Pem. Lap.) Memperlihatkan tanda pengenal dan SP3 Menjelasan alasan pemeriksaan Memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan pemeriksa berubah Menyampaikan SPHP Memberikan hak hadir kepada WP waktu Pembahasan Akhir Melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak Mengembalikan buku, dokumen, dll yang dipinjam dari WP Merahasiakan segala yang diberitahukan oleh WP Menguji Kepatuhan Kewajiban Pasal 11 Memanggil WP datang ke kantor dengan Surat Panggilan (Pem. Kantor) Melihat/meminjam buku, catatan, dokumen, dll Mengakses/mengunduh data elektronik (Pem. Lap) Memasuki tempat/ruangan yang dianggap perlu (Pem. Lap) Meminta kepada WP memberi bantuan jika diperlukan Menyegel tempat/ruangan dan barang bergerak/tidak (Pem. Lap) Meminta keterangan tertulis/lisan dari WP Meminta keterangan/bukti dari pihak ketiga Meminjam KKP yang dibuat Akuntan Publik melalui WP (Pem. Kantor) (Pasal 12) Wewenang Pasal 12 Kewajiban & Wewenang Menyampaikan pemberitahuan tertulis (Pem. Lap.) Menyampaikan Surat Panggilan (Pem. Kantor) Memperlihatkan tanda pengenal dan SP3 Menjelasan alasan dan tujuan pemeriksaan Memperlihatkan ST apabila susunan pemeriksa berubah Membuat KKP sebagai dasar penyusunan LPP Mengembalikan buku, dokumen, dll yang dipinjam dari WP Merahasiakan segala yang diberitahukan oleh WP Kewajiban Pasal 37 Tujuan Lain Melihat/meminjam buku, catatan, dokumen, dll Mengakses/mengunduh data elektronik (Pem. Lap.) Memasuki tempat/ruangan yang dianggap perlu Meminta keterangan tertulis/lisan dar WP Meminta keterangan/bukti dari pihak ketiga Wewenang Pasal 38

19 Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Minta pemeriksa memperlihatkan tanda pengenal dan SP3 Minta pemberitahuan secara tertulis perihal pemeriksaan (Pem. Lap.) Minta penjelasan alasan dan tujuan pemeriksaan Minta diperlihatkan Surat Tugas jika pemeriksa berubah Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Menghadari Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Mengajukan permohonan dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas Memberikan pendapat/penilaian atas pemeriksaan Menguji Kepatuhan Hak Pasal 13 Kewajiban Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan (Pem. Kantor) Memperlihatkan/meminjamkan buku, catatan, dokumen, dll Memberikan mengakses/mengunduh data elektronik (Pem. Lap.) Mengizinkan pemeriksa memasuki ruangan/tempat Memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan Menyampaikan tanggapan tertulis atas (SPHP) Memberikan keterangan tertulis/lisan Pasal 14 Hak & Kewajiban Minta pemeriksa memperlihatkan tanda pengenal dan SP3 Minta pemberitahuan secara tertulis perihal pemeriksaan (Pem. Lap.) Minta penjelasan alasan dan tujuan pemeriksaan Minta diperlihatkan Surat Tugas jika pemeriksa berubah Memberikan pendapat/penilaian atas pemeriksaan melalui kuisioner Kewajiban Pasal 40 Tujuan Lain Memperlihatkan/meminjamkan buku, catatan, dokumen, dll Memberikan mengakses/mengunduh data elektronik (Pem. Lap.) Mengizinkan pemeriksa memasuki ruangan/tempat (Pem. Lap.) Memberikan keterangan tertulis/lisan Hak Pasal 39

20 Peminjaman Dokumen Pemeriksaan lapangan Pemeriksaan Kantor
- Buku, catatan, dokumen, data yang dikelola secara elektronik dan keterangan lain yang diperlukan harus dicantumkan pada Surat Panggilan Dokumen tersebut wajib dipinjamkan pada saat Wajib Pajak memenuhi panggilan, dan Pemeriksa Membuat bukti peminjaman Buku, catatan, dokumen, data yang dikelola secara elektronik dan keterangan lain Wajib dipinjam pada saat itu juga, dan pemeriksa membuat bukti peminjaman Dalam hal dokumen yang diperlukan belum diperoleh saat pelaksanaan pemeriksaan, Pemeriksa membuat Surat Permintaan Peminjaman. Wajib Pajak wajib menyerahkan dokumen yang dimaksud paling lama 1 bulan sejak Surat Permintaan Peminjaman disampaikan kepada Wajib Pajak Dalam hal dokumen yang diperlukan belum dipinjamkan pada saat memenuhi panggilan Pemeriksa membuat Surat Permintaan Peminjaman. Wajib Pajak wajib menyerahkan dokumen yang dimaksud paling lama 1 bulan sejak Surat Panggilan diterima oleh Wajib Pajak Dalam hal dokumen belum dapat dipenuhi dan jangka waktu 1 bulan belum terlampaui, Pemeriksa dapat menyampaikan peringatan secara tertulis paling banyak 2 (dua) kali. Dalam jangka waktu 1 bulan terlampaui dan Surat Permintaan Peminjaman tidak dapat dipenuhi sebagian atau seluruhnya, Pemeriksa harus membuat berita acara mengenai hal tersebut

21 Peminjaman Dokumen (Lanjutan)
Dalam jangka waktu 1 bulan terlampaui dan Surat Permintaan Peminjaman tidak dapat dipenuhi sebagian atau seluruhnya. Jika besarnya Penghasilan Kena Pajak tidak dapat dihitung WP Orang Pribadi WP Badan Pemeriksa dapat menghitung penghasilan kena pajak secara jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku Pemeriksa mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan

22 Peminjaman Dokumen Dalam hal Pemeriksaan dilaksanakan dengan Pemeriksaan Lapangan Buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan dan diperoleh/ditemukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan di tempat Wajib Pajak, dipinjam pada saat itu juga dan Pemeriksa Pajak membuat bukti peminjaman. Dalam hal buku belum diperoleh/ditemukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya, Pemeriksa Pajak membuat surat permintaan peminjaman. Buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud pada huruf b, wajib diserahkan kepada Pemeriksa Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen disampaikan kepada Wajib Pajak.

23 Peminjaman Dokumen Dalam hal Pemeriksaan dilaksanakan dengan Pemeriksaan Kantor Buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan oleh Pemeriksa Pajak, harus dicantumkan pada surat panggilan. Buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain, wajib dipinjamkan pada saat Wajib Pajak memenuhi panggilan dan Pemeriksa Pajak membuat bukti peminjaman. Dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum dipinjamkan pada saat Wajib Pajak memenuhi panggilan, Pemeriksa Pajak membuat surat permintaan peminjaman. Buku, catatam, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain, wajib diserahkan kepada Pemeriksa Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak surat panggilan diterima oleh Wajib Pajak.

24 SAAT PEMINJAMAN DOKUMEN Harus dibuat bukti peminjaman
Apabila dalam bentuk fotokopi/data elektronik, harus dibuat pernyaan bahwa bahwa fotokopi dan/ atau data yang dikelola secara elektronik yang dipinjamkan kepada Pemeriksa Pajak adalah sesuai dengan aslinya.

25 Data Tidak Dipinjamkan Atau Dipinjamkan Sebagian
Dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan peminjaman sehingga besarnya penghasilan kena pajak tidak dapat dihitung, Pemeriksa Pajak dapat menghitung penghasilan kena pajak secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan peminjaman sehingga besarnya penghasilan kena pajak tidak dapat dihitung, Pemeriksa Pajak mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

26 Penolakan Pemeriksaan
Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang KUP sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan, Wajib Pajak harus menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan. Dalam hal Wajib Pajak menolak menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya, Pemeriksa Pajak membuat berita acara penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak. Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi panggilan Pemeriksa Pajak dalam rangka Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa Pajak membuat berita acara tidak dipenuhinya panggilan Pemeriksaan oleh Wajib Pajak.

27 Penjelasan Wajib Pajak
Untuk memperoleh penjelasan lebih rinci Pemeriksa Pajak melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan dapat memanggil WP Penjelasan yang diberikan WP ditungkan dalam pemberian keterangan Wajib Pajak

28 Penolakan Pemeriksaan (Lanjutan)
Surat pernyataan penolakan Pemeriksaan berita acara penolakan Pemeriksaan berita acara tidak dipenuhinya panggilan Pemeriksaan surat pernyataan penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan berita acara penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan, Dapat dijadikan dasar untuk penetapan pajak secara jabatan atau diusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

29 Penyegelan Pemeriksa Pajak berwenang melakukan penyegelan dalam hal Wajib Pajak : tidak memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau tidak memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan yang antara lain berupa tidak memberikan kesempatan untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik dan/atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak.

30 Permintaan Keterangan dan/atau Penjelasan
Pemeriksa dapat meminta keterangan dan/atau penjelasan atau bukti kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Panggilan Untuk Memberikan Keterangan Pihak ketiga dengan menggunakan Surat Permintaan Keterangan atau Bukti. Pihak Ketiga harus merespon paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya Surat Permintaan Keterangan atau Bukti Jika Jangka Waktu respon lewat Pemeriksa Pajak Buat Surat Peringatan I Pemeriksa Pajak Buat Surat Peringatan II Pemeriksa buat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak Ketiga

31 Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak dengan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir. Pemberitahuan hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak tidak dilakukan apabila Pemeriksaan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya disampaikan oleh Pemeriksa Pajak melalui kurir, faksimili, pos, atau jasa pengiriman lainnya. Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan berhak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan paling lama : 3 (tiga) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak untuk Pemeriksaan Kantor; 7 (tujuh) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak untuk Pemeriksaan Lapangan.

32 Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
WP menyampaikan tanggapan hasil pemeriksaan tepat waktu Pemeriksa membuat risalah pembahasan dan berita acara Pembahasan Akhir Pemeriksaan (ditandatangani Pemeriksa & WP*) Hadir dalam pembahasan akhir Tidak hadir dalam pembahasan akhir Pemeriksa membuat risalah pembahasan dan berita acara ketidakhadiran WP dalam pembahasan akhir pemeriksaan (ditandatangani Pemeriksa) Berisi persetujuan atas seluruh hasil pemeriksaan Tidak hadir dalam pembahasan akhir Berisi ketidaksetujuan atas sebagian atauseluruh hasil pemeriksaan Melakukan pembahasan akhir dengan WP, membuat risalah pembahasan dan berita acara Pembahasan Akhir Pemeriksaan (ditandatangani Pemeriksa & WP*) Hadir dalam pembahasan akhir *) Dalam hal wajib menolak menandatangani Pemeriksa membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

33 Pembatalan Pemeriksaan
Hasil pemeriksaan dan SKP dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan WP apabila pemeriksaan dilaksanakan tanpa: Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Proses dilanjutkan dengan penyampaian SPHP Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Proses dilanjutkan dengan melakukan Pembahasan Akhir Pemeriksaan

34 Pengungkapan Wajib Pajak Dalam Laporan Tersendiri Selama Pemeriksaan
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan Pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri ten tang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan Pemeriksaan tetap dilanjutkan. Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan, hanya dapat dilakukan sebelum Pemeriksa Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan oleh Pemeriksa Pajak diperlakukan sebagai tambahan informasi atau data dan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemeriksa Pajak sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak.

35 Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat diusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan apabila: pada saat pelaksanaan Pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan; pada saat Wajib Pajak badan diperiksa tidak meminjamkan sebagian atau keseluruhan dokumen; atau Wajib Pajak menolak untuk dilakukan Pemeriksaan, tidak memenuhi panggilan Pemeriksaan Kantor, menolak membantu kelancaran Pemeriksaan dan terhadap Wajib Pajak tersebut tidak dilakukan penetapan pajak secara jabatan.

36 Pemeriksaan Ulang Pemeriksaan Ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan instruksi atau persetujuan Direktur Jenderal Pajak. lnstruksi atau persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Pemeriksaan Ulang Dapat diberikan : apabila terdapat data baru masuk data yang semula belum terungkap; atau berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan harus didahului dengan Pemeriksaan Ulang, dalam hal sebelumnya terhadap kewajiban perpajakan yang sama telah diterbitkan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan.

37 PENYIDIKAN PAJAK

38 DEFINISI Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Pemeriksaan Bukti Permulaan adaiah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan

39 PROSES KEGIATAN SEBELUM PENYIDIKAN
Sesuai KEP-272/PJ/2002 FILE KPP Untuk Penetapan Pajak Laporan Pengamatan Pengamatan Informasi DATA Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan Pemerik- saan Bukti Permulaan SELEKSI Laporan Pengaduan Pemeriksaan Pajak Laporan Pemeriksaan Pajak DIRJEN PAJAK Untuk PENYIDIKAN KPP Untuk Penetapan Pajak Sumber: Direktorat Intelijen dan Penyidikan IBM/c/my doc/elia/pidana pajak Bogor

40 WEWENANG PPNS DJP (1) menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana pajak agar menjadi lebih lengkap dan jelas meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai OP / badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana pajak meminta keterangan dan bahan bukti OP / badan sehubungan dengan tindak pidana pajak memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana pajak melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut IBM/c/my doc/elia/pidana pajak Bogor

41 WEWENANG PPNS DJP (2) meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa; memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; menghentikan penyidikan; dan/atau melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. IBM/c/my doc/elia/pidana pajak Bogor

42 Azas-azas Hukum yang Harus Diperhatikan Dalam Penyidikan
Azas legalitas Azas keseimbangan Azas praduga tak bersalah Prinsip pembatasan penahanan Azas ganti rugi dan rehabilitasi Penggabungan pidana dengan tuntutan ganti rugi Azas unifikasi Prinsip diferensiasi fungsional Prinsip saling koordinasi Azas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan Prinsip peradilan terbuka untuk umum IBM/c/my doc/elia/pidana pajak Bogor

43 Penghentian Penyidikan
Pasal 44A dan 44B Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan penjelasannya. Pasal 109 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal 21 dan 22 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-272/PJ/ Mei 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. IBM/c/my doc/elia/pidana pajak Bogor

44 Latar Belakang Penghentian Penyidikan
Secara umum latar belakang penghentian penyidikan sebagai berikut : Untuk menegakkan prinsip peradilan yang cepat, tepat, biaya ringan dan sekaligus untuk tegaknya kepastian hukum dalam kehidupan masyarakat. Menghindari dari kemungkinan tuntutan ganti kerugian. Keluarnya surat penghentian penyidikan perkara atau SP3 tidak membawa akibat hapusnya kewenangan penyidik untuk memeriksa kembali kasus itu. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti yang cukup, penyidikan bisa dimulai lagi. IBM/c/my doc/elia/pidana pajak Bogor

45 Alasan Penghentian Penyidikan
Atas Usul Penyidik Tidak terdapat cukup bukti Peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dibidang perpajakan Penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah daluwarsa Tersangka meninggal dunia Atas Permohonan Wajib Pajak Wajib Pajak boleh mengajukan permohonan penghentian penyidikan sepanjang perkara tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan. Di samping karena alasan di atas, penyidikan juga mungkin dihentikan oleh Jaksa Agung atas permintaan Meteri Keuangan untuk kepentingan penerimaan negara Dengan syarat: WP melunasi utang pajak + denda 400% IBM/c/my doc/elia/pidana pajak Bogor


Download ppt "Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google