Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

OTONOMI DAERAH BAB 2 Loading… DISUSUN OLEH : KELOMPOK : CUT NYAK DIEN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "OTONOMI DAERAH BAB 2 Loading… DISUSUN OLEH : KELOMPOK : CUT NYAK DIEN"— Transcript presentasi:

1 OTONOMI DAERAH BAB 2 Loading… DISUSUN OLEH : KELOMPOK : CUT NYAK DIEN
ANGGOTA : 1. DWI SHANTY ANGGORO PUTRI (05) 2. FRANCISCA PARAMITHA (07) 3. LUCIA FINA ARDIANTI (12) 4. VITA SARI AGUSTIANA (28) Loading…

2 DAFTAR MENU Otonomi daerah video BAB 2 Daftar pustaka
Pelaksanaan otonomi daerah Otonomi daerah Daftar pustaka Partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik video

3

4 BAB 2 HAKIKAT OTONOMI DAERAH
Menurut UU No. 32 tahun 2004 (sebagai pengganti UU No. 22 tahun 1999) tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan "Otonomi Daerah" adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada hakikatnya otonomi daerah memberikan ruang gerak secukupnya bagi pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya sendiri agar lebih berdaya mampu bersaing dalam kerjasama, dan profesional terutama dalam menjalankan pemerintah daerah dan mengelola sumber daya serta potensi yang dimiliki daerah tersebut.

5 Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yan lain sebagai badan eksekutif daerah. Desentrlisasi adalah peyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka NKRI. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah. Tugas pembantu adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta SDM denga kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan. Pemerintah adalah perangkat NKRI yang terdiri dari Presiden beserta para menteri. Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom unuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI. Wilayah administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah. Instansi vertikal adalah perangkat departeme dan/atau lembaga non departemen di daerah. BAB 2

6 Tujuan Otonomi Daerah BAB 2
Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik. Memberi kesempatan daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri. Meringankan beban pemerintah pusat. Memberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan masyarakt daerah. Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan di daerah. Memelihara hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah maupun antar daerah untuk menjaga keutuhan NKRI. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan. BAB 2

7 Dasar Hukum Otonomi Daerah
BAB 2 UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangaka NKRI Tap MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah

8 BAB 2 Pelaksanaan Otonomi Daerah Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004
Hak Dan Kewajiban Daerah dalam Otonomi Daerah Berdasarkan pasal 21 dalam otonomi daerah, setiap daerah memiliki hak : mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya memilih pemimpin daerah mengeloloa aparatur daerah mengelola kekayaan daerah memungut pajak daerah dan retribusi daerah mendapatkan bagi hasil pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan BAB 2

9 Dalam pasal 22, kewajiban daerah yaitu :
melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat mengembangkan kehidupan demokrasi mewujudakan keadilan dan pemerataan meningkatkanfasilitas dasar pendidikan meningkatkan pelayanan kesehatan menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak mengembangkan sistem jaminan sosial menyususn perencanaan dan tata ruang daerah mengembangkan sumber daya produktif di daerah melestarikan lingkungan hidup mengelola administrasi kependudukan melestarikan nilai sosial budaya membentuk dan menerapakan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya kewajiban lain yang diatur di dalam perturan perundang-undangan BAB 2

10 Asas-Asas Otonomi Daerah
BAB 2 Asas-Asas Otonomi Daerah Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI Dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/ atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu Tugas pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provensi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten / kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

11 BAB 2 Desentralisasi dibagi menjadi 4 tipe, yaitu:
Desentralisasi politik : menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat. Desentralisasi administrasi : memiliki 3 bentuk utama (dekonsentrasi, delegasi dan devolusi) bertujuan agar penyelenggaraan pemerintah dapat berjalan secara efektif dan efisien. Desentalisasi fiskal : memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana. Desentralisasi ekonomi : lebih memberikan tanggung jawab yang berkaitan sektor

12 BAB 2 Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah
Otonomi seluas-luasnya artinya daerah diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengatur semua urusan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut. Otonomi yang nyata, artinya bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan kekhasan daerah Otonomi yang bertanggung jawab, artinya otonomi yang dalam penyelenggaraaanya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.

13 KEWENANGAN DAERAH DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
BAB 2 KEWENANGAN DAERAH DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH Berdasarkan uud pasal 18 A 1 dan 2 dapat dijelaskan, bahwa: Antar susunan pemerintahmemiliki hubungan yang bersifat hierarkhis Pengaturan hubungan pemerintah tersebut memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (1) diatur lebih lanjut dalam UU Republik Indonesia No. 32 tahun 2004 ttentang Pemerintahan Daerah Antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki hubungan keuangan, pelayanan umum, dan pemanfaatkan sumber daya Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A (2) diatur lebih lanjut dalam UU Republik Indonesia No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

14 Menurut UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menyebutkan pendapatan daerah berasal dari : 1) Pendapatan Asli Daerah (PAD) a. hasil pajak daerah b. hasil retribusi daerah c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan d. lain-lain PAD yang sah (antara lain jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan harga, dsb) 2) Dana Perimbangan a. Dana bagi Hasil (1) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) (2) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (3) Pajak Penghasilan (PPh) (4) Dari sumber daya alam ; kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan, pertambangan panas bumi. b. Dana Alokasi Umum, yaitu dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuanagan antar daerah untuk mendanani kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi c. Dana Alokasi Khusus, yaitu dana yang berasal dari APBN yang dipergunakan untuk membantu mendanai kegiatan khusus pada daerah tertentu sesuai dengan prioritas nasional BAB 2

15 BAB 2 3) Lain-lain pendapatan daerah yang sah a. Hibah adalah bantuan berupa uang, barang atau jasa berasal dari pemerintah pusat, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri b. Pendapatan dana darurat yaitu bantuan pemerintah pusat dari APBN kepada pemerintah daerah untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana alam atau peristiwa tertentu yang luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh pemerintah daerah melalui dana APBD

16 BAB 2 Kewenangan provinsi diatur dalam pasal 13 UU No. 32 Tahun 2004
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi: Perencanaan dan pengendalian pembangunan Perencanaa, pemanfaatan & pengawasan tata ruang Penyediaan sarana dan prasarana umum Penyelenggaraan ketertiban umum & ketentraman masyarakat Penangananbidang kesehatan Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sdm potensial Penanggulangan masalah sosial lintas kota Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kota Fasilitas pembangunan koperasi, usaha kecil & menengah termasuk lintas kota Pengendalian lingkungan hidup Pelayanan pertahanan termasuk lintas kota Pelayanan kependudukan & catatan sipil Pelayanan administrasi umum pemerintahan Pelayanan administrasi penanaman modal, termasuk lintas kota Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kota Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan

17 BAB 2 2. Urusan pemerintahan propinsi yang bersifat pilihan yang diatur dalam pasal 14: Perencanaan dan pengendalian pembangunan Perencanaan, pemanfaatan & pengawasan tata ruang Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Pemyediaan sarana dan prasarana umum Penanganan bidang kesehatan Penyelenggaraan pendidikan Penanggulangan masalah sosial Pelayanan bidang ketenagakerjaan Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil & menengah Pengendalian lingkungan hidup Pelayanan pertahanan Pelayanan kependudukan & catatan sipil Pelayanan administrasi umum pemerintah Pelayanan administrasi penanaman modal Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh perundang-undangan

18 Bentuk dan susunan pemerintah daerah
BAB 2 Bentuk dan susunan pemerintah daerah

19 DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
BAB 2 2) Fungsi DPRD, yaitu a. Fungsi Legislasi, yaitu membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah b. Fungsi Anggaran, yaitu menyusun dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah c. Fungsi Pengawasan, yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah 1) Kedudukan DPRD. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah

20 BAB 2 3) Tugas dan Wewenang DPRD, yaitu
a. Membentuk perda yang dibahas dengan kepala pemerintah daerah/pemerintah daerah untuk mendapat persetuajuan bersama b. Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama pemerintah daerah c. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan perdadan peraturan perundang-undangan lainnya d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi, dan kepada Menteri Dalam Negeri memalui guernur bagi DPRD kabupaten/kota e. Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemda terhadap perjanjian internasional di daerah g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasionala yang dilakukan oleh pemda h. Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemda i. Membentuk panitia pemilihan kepada daerah j. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah k. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah l. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan BAB 2

21 4) Hak DPRD, yaitu a) Hak Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai suatu kebijakan yang dikeluarkan b) Hak Angket, yaitu hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan tertentu yang dikeluarkan kepala daerah c) Hak Menyatakan Pendapat, yaitu hak untuk meyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daearah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya, atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. 5) Alat Kelengkapan DPRD a) pimpinan b) komisi c) panitian musayawarah d) panitia anggaran e) badan kehormatan f) alat kelengkapan lain yang diperlukan (misalnya panitia legislasi) g) Sumber Pendapatan Daerah BAB 2

22 Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota
Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota Pengendalian lingkungan hidup Pelayanan pertahanan termasuk lintas kabupaten/kota Pelayanan kependudukan dan catatan sipil Pelayanan administrasi umum pemerintahan Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lints kabupaten/kota Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota 7Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. BAB 2

23 Urusan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan b. Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat d. Penyediaan sarana dan prasarana umum e. Penanganan bidang kesehaan f. Penyelenggaraan pendidikan g. Penanggulangan masalah sosial h. Pelayanan bidang keteagakerjaan i. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah j. Pengendalian lingkungan hidup k. Pelayanan pertanahan l. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil m. Pelayanan administrasi umum pemerintahan n. Pelayanan administrasi penanaman modal o. Penyelenggaraan dasar lainnya p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan BAB 2

24 BAB 2 Desa Desa merupakan wilayah terkecil yang mempunyai kewenangan mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI. Pemerintahan desa terdiri dari : a) Pemerintah Desa b) Badan Permusyawaratan Desa atau Badan Perwakilan Desa (BPD) BPD, menurut UU No. 22 Tahun 1999, merupakan lembaga perwakilan rakyat desa yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta bersama kepala desa menetapkan peraturan desa.

25 Bentuk-bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik
BAB 2 Bentuk-bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik

26 BAB 2 Hakikat Kebijakan Publik     Kebijakan publik mencakup hukum, peraturan, perundang-undangan, keputusan, dan pelaksanaan yang dibuat oleh Lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif; Birokrasi pemerintahan; Aparat penegak hukum; dan Badan-badan pembuat keputusan publik yang lain. Kebijakan publik adalah semua kebijakan yang berkaitan dengan hukum ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan dibuat oleh lembaga yang berwenang. Tujuan penerapan kebijakan publik adalah agar sesuatu yang telah digariskan tersebut bukan hanya bersifat abstrak, namun menjadi suatu yang terealisasikan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Kebijakan publik melibatkan komponen seperti manusia, dana, sara dan prasarana. Sosialisasi kebijakan publik dilakukan dengan menggunakan berbagai media massa.

27 KEBIJAKAN PUBLIK Kebijakan Publik adalah kebijakan yang diperuntukkan bagi seluruh anggota masyarakat dalam hal penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Tujuan Kebijakan Publik Mewujudkan ketertiban dalam masyarakat Melindungi hak-hak masyarakat Mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat Mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Contoh Kebijakan Publik ; Kebijakan publik dapat berbentuk peraturan, undang-undang, tindakan-tindakan pemerintah dan program pemerintah. Beberapa contoh kebijakan publik : Penetapan pajak daerah, meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir dll Penetapan retribusi ; retribusi jalan umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu Penetapan larangan pedagang kaki lima berdagang di trotoar Penetapan jalur bus dalam kota atau antar kota Tahap-tahap penyusunan dan perumusan kebijakan publik ; Pengidentifikasian masalah dan penyusunan agenda Penyusunan skala prioritas Perumusan (Formulasi) Rancangan Kebijakan Penetapan dan Pengesahan Kebijakan Pelaksanaan Kebijakan Evaluasi Kebijakan Publik BAB 2

28 Partisipasi dalam perumusan kebijakan publik
BAB 2

29 BAB 2 Sebuah isu publik (masalah publik) yang menyangkut masalah orang banyak dan tidak dapat diselesaikan menurut penyelesaian dari pemerintah. 2. Pemerintah merumuskan kebijakan publik untuk menyelesaikan masalah tersebut 3. Kebijakan publik diimplementasikan atau dilaksanakan oleh pemerintah dan warga negara / masyarakat secara bersama – sama 4. Setelah kebijakan publik dibuat, dilakukan evaluasi. Apakah bisa menyele-saikan masalah atau justru sebaliknya.

30 BAB 2 Berbagai cara yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam memberi masukan dan usulan terhadap perumusan kebijakan publik, yaitu : a. membuat ususlan kebijakan publik b. mengadakan tatap muka dengan para pejabat yang berwenang c. mengadakan diskusi, dialog dengan para penyelenggara pemerintah d. membuat kebijakan alternatif. Konsekuensi tidak aktifnya masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik di daerah : a. Proses perumusan kebijakan publik Ketika kebijakan publik akan dikeluarkan, pemerintah daerah mengharapkan anggota masyarakat mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut dalam bentuk partisipasi aktif. Namun tidak selamanya kebijakan pemerintah itu diterima oleh masyarakat.

31 Penghambat partisipasi masyarakat terhadap kebijakan publik, yaitu :
1. Faktor internal ( dari dalam masyarakat itu sendiri ) a. Masyarakat terbiasa dengan pola lama b. Masyarakat tidak tahu adanya kesempatan untuk berpartisipasi c. Masyarkat terlalu awam tidak tahu prosedur bahkan diikuti rasa enggan karena takut d. Rendahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat e. Rendahnya sanksi hukum kepada pelanggaran kebijakan publik. 2. Faktor Eksternal ( dari luar masyarakat ) a. Pemerintah sering kurang memberi kesempatan kepada masyarakat b. Pemerintah enggan mengubah pola untuk lebih demokratis c. Kebijakan yang dibuat kadang- kadang belum menyentuh kepentingan masyarakat secara langsung b. Pelaksanaan kebijakan publik Di era otonomi sekarang ini, pemerintah berusaha membuka seluas–luasnya peluang untuk partisipasi masyarakat dalam pengembalian kebijakan publik. Partisipasi masyarakat terhadap perumusan kebijakan publik diharapkan muncul kebijakan publik yang dapat : a. Melindungi, mengayomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat b. Searas, serasi dan seimbang dengan kebutuhan dan harapan masyaraka BAB 2

32 Daftar Pustaka BAB 2 tanggal 22 september 2014) tanggal 22 september 2014) tanggal 25 september 2014) tanggal 25 september 2014) tanggal 25 september 2014) Anang Priyanto, dkk Pendidikan Kewarganegaraan. Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta (diakses tanggal 26 september 2014) (diakses tanggal 26 september 2014) (diakses tanggal 28 september 2014)

33 Anda telah menyaksikkan
TERIMA KASIH BAB 2 Anda telah menyaksikkan Presentasi kami KLIK DISINI UNTUK KELUAR


Download ppt "OTONOMI DAERAH BAB 2 Loading… DISUSUN OLEH : KELOMPOK : CUT NYAK DIEN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google