Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI."— Transcript presentasi:

1 ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI A. KARIM DIREKTUR JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

2 MENGAPA UNDANG-UNDANG DESA PENTING?
SEBAGIAN BESAR WILAYAH INDONESIA ADALAH PERDESAAN (72944) SEBAGIAN BESAR PENDUDUK MASIH TINGGAL DAN BERMATAPENCAHARIAN DI DESA (54%) PENDUDUK MISKIN (63,27%) ADA DI DESA. PENGATURAN MENGENAI DESA DESA DAPAT DIKELOLA LEBIH KOMPREHENSIF DAN BUKAN PARSIAL SEBAGAI SALAH SATU SOLUSI UNTUK MENGATASI BERBAGAI PERMASALAHAN YANG ADA DI DESA BAIK DIBIDANG EKONOMI, POLITIK, SOSIAL- BUDAYA DAN LINGKUNGAN SEBAGAI SALAH SATU UPAYA UNTUK MEMPERCEPAT PEMBANGUNAN DESA DALAM RANGKA MEMPERCEPAT KESEJAHTERAAN UMUM DAN MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA

3 TUJUAN PENGATURAN memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia; melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa; mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama; membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab; meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum; meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional; memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.

4 UNDANG-UNDANG 6/2014 DAN TINDAK LANJUTNYA
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara

5 ISU-ISU STRATEGIS UU 6/2014 DAN PP 43/2014
KEDUDUKAN DAN JENIS DESA; PENATAAN DESA; KEWENANGAN DESA; PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA; KEUANGAN DESA; PEMBANGUNAN DESA DAN KAWASAN PERDESAAN.

6 KEDUDUKAN DAN JENIS DESA
Desa berkedudukan di dalam wilayah Kabupaten/Kota dan merupakan bagian dari pemerintah Kabupaten/Kota. Desa yang berkedudukan di wialayah kabupaten/kota dibentuk dalam sistem pemerintahan negara Republik Indonesia. Dalam bagian itu, desa memiliki hak pengakuan atas keberadaannya sebagai entitas otonom (rekognisi) sendiri serta memiliki hak untuk menentukan masa depan desa sendiri (subsidiaritas). Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat Dalam 1 (satu) wilayah, harus dipilih salah satu jenis Desa: Desa atau Desa Adat

7 PENATAAN DESA Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat melakukan penataan Desa berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa Penataan desa meliputi: pembentukan; penghapusan; penggabungan; perubahan status; dan penetapan Desa Penataan desa, termasuk pemekaran desa dan pembentukan desa baru oleh pemerintah dilingkupi oleh prasyarat teknis yang baru. Desa ditetapkan pembentukannya dengan peraturan daerah Kabupaten/Kota dan mendapat pengesahan pemerintah Provinsi yang diakhiri dengan pemberian kode oleh Pemerintah.

8 KEWENANGAN DESA Kewenangan berdasarkan hak asal usul.
Kewenangan lokal berskala Desa. Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa diatur dan diurus oleh Desa. Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota diurus oleh Desa. Penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Desa meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah disertai biaya.

9 PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Tata kelola pemerintahan desa bersifat cair dan menyatu dimana tidak ada lagi dikotomi antara pemerintah dan masyarakat desa. Pemerintah desa adalah bagian dari masyarakat desa secara utuh yang mewakili masyarakat dalam hubungannya dengan pemerintah supra desa. Disamping pemerintah terdapat lembaga musyawarah desa, wadah dimana semua aspirasi masyarakat desa disampaiakan. Musyawarah desa digerakan oleh Badan Perwakilan Desa. Masyarakat desa, dapat berpartisipasi langsung melalui lembaga- lembaga masyarakat yang ada di desa. Pemerintah Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa dengan masa jabatan 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 2 kali masa jabatan berikutnya. Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa yang bekerja hingga yang bersangkutan berusia 60 tahun. Masa jabatan dalam desa adat diatur menurut hukum adat.

10 KEUANGAN DESA Desa memiliki sumber-sumber keuangan yang terdiri atas pendapatan asli desa, alokasi APBN, bagian dari hasil pajak daerah, ADD yang merupakan bagian dari dana perimbangan, bantuan keuangan dari APBD Kabupaten/kota dan Provinsi, hibah dan sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat, serta lain-lain pendapatan desa yang sah. Penerimaan dana desa yang bersumber dari APBN tidak kemudian menghilangkan hak desa dalam bagian pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi.Dana desa dan dana desa adat adalah sama. Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kab/kota paling sedikit 10% dari pajak dan retribusi daerah. ADD paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima kab/kota dalam APBD setelah dikurangi DAK. Bagi kabupaten/kota yang tidak memberikan ADD dimaksud, Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa. Besaran alokasi APBN yang diperuntukkan langsung ke desa ditentukan 10% dari dan di luar dana transfer daerah (on top) secara bertahap, yang dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dgn memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis

11 PEMBANGUNAN DESA DAN KAWASAN PERDESAAN
Pembangunan desa dan Pembangunan kawasan perdesaan merupakan dua model pembangunan yang saling bertautan. Pembangunan desa adalah pembangunan yang dirancang oleh desa dalam musyawarah desa dan dibiayai oleh anggaran desa yang selanjutnya kita sebut desa membangun. Sementara pembangunan kawasan adalah pembangunan yang diintrodusir program pemerintah yang dipandu oleh pemerintah/sektor dengan keterlibatan masyarakat desa-desa dalam kawasan. Pembangunan semacam ini selanjutnya disebut membangun desa. Di desa disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Dokumen perencanaan RPJM dan RPT/RKP Desa menjadi satu-satunya dokumen perencanaan di desa. Prog pemerintah dan/atau Pemda yg berskala lokal desa dikoordinasikan dan/atau didelegasikan pelaksanaannya kepada desa. Perencanaan pembangunan desa merupakan salah satu sumber masukan dalam perencanaan pembangunan kab/kota

12 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan kepada perangkat daerah.

13 ROAD MAP PELAKSANAAN PP 43
ATURAN PELAKSANAAN DISIAPKAN BEBERAPA PERMEN TURUNAN (SEGERA TERBIT PERMENDAGRI TENTANG PILKADES, PERATURAN DESA, DAN KEUANGAN DESA) PELATIHAN APARATUR PEMERINTAHAN DESA PENYIAPAN MODUL PELATIHAN TOT BAGI APARAT PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN PENETAPAN STATUS DESA KEJELASAN STATUS DESA DAN DESA ADAT DESA YANG BELUM TEREGISTRASI

14 MARI BERSINERGI MEMBANGUN NEGERI
Manajemen Organisasi Sosial Sebagai Mitra Pemerintah Dalam Meningkatkan Sumber Daya Manusia 08/04/2017 DITJEN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI TERIMA KASIH MARI BERSINERGI MEMBANGUN NEGERI Ir. H. TARMIZI A. KARIM, M.Sc. - Kepala Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri Republik Copy Right October 2011 14


Download ppt "ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google