Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 2015

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 2015"— Transcript presentasi:

1 Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 2015
BEBERAPA CATATAN PENTING Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 2015 Oleh: NELSON SIMANJUNTAK ANGGOTA BAWASLU RI SEMINAR NASIONAL EVALUASI PILKADA SERENTAK TRANSISI 2015 PERLUDEM-UNIVERSITAS TRISAKTI Jakarta, 15 Maret 2016

2 Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, terakhir diubah dengan UU No. 8 Tahun 2015. Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah. Peraturan Bawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota;

3 Pengantar TUGAS BAWASLU
Psl 73 ayat (2) UU 15 No. 15/2011 Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka PENCEGAHAN dan PENINDAKAN pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis. Pasal 120 UU No. 15/2011 Untuk pelaksanaan pengawasan Pemilu, Bawaslu membentuk peraturan Bawaslu dan keputusan Bawaslu. Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Pasal 143 ayat (1) UU 1/2015 Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang MENYELESAIKAN SENGKETA (proses) Bawaslu memiliki aparat dari tingkat provinsi sd desa (utk pemilihan GBW sampai ke TPS)

4 Langkah Pencegahan Memetakan potensi pelanggaran
berdasarkan kecenderungan pada pemilu sebelumnya mempelajari kecenderungan yang terjadi selama proses penyelenggaraan pemilu itu sendiri. Mendorong Pengawasan Partisipatif Membentuk Kelompok Relawan Pengawas Pemilu Menyosialisasikan peraturan perundang-undangan Pemilu, terutama perbuatan yang dilarang, kepada para pemangku kepentingan utama. Mendorong TOMAS dan TOGA untuk menyampaikan pesan-pesan moral utk Pemilu bermartabat

5 Penindakan Pelanggaran
Menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu Membuat kajian hukum atas temuan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu Meneruskan rekomendasi ke instansi berwenang Memantau tindak-lanjut penanganan pelanggaran oleh instansi yg berwenang

6 Penanganan Pelanggaran Pemilu
LAPORAN/TEMUAN PELANGGARAN dilaporkan 7 hari sejak peristiwa atau diketahui diputuskan 3 hari sejak terima laporan/temuan + 2 hari minta keterangan Pengawas Pemilu KAJIAN/ REKOMENDASI PELANGGARAN PEMILU BUKAN PELANGGARAN PEMILU

7 Kategori Pelanggaran Pemilu
Jenis Pelanggaran Pengertian Diselesaikan Administrasi pelanggaran mengenai tata cara, prosedur, mekanisme yg berkaitan dgn administrasi penyelenggaraan pemilu. KPU Pidana pelanggaran thdp Ketentuan Pidana dalam UU Pemilu Polri – Kejaksaan - Pengadilan Kode Etik pelanggaran thdp kode perilaku penyelenggara Pemilu (Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP) DKPP

8 Rekomendasi Pelanggaran Pemilu
KPU administrasi DKPP kode etik PIDANA PENYIDIK 14 HARI PENUNTUT UMUM 5HARI PENGADILAN NEGERI 3H = 3H PENGADILAN TINGGI

9 Tujuan Penindakan Pelanggaran
ADMINISTRATIF Pemberian sanksi administratif, dalam bentuk hukuman administrasi terhadap pelaku dan atau koreksi administratif terhadap suatu “keputusan administratif” pemilu. Tujuannya, gar seluruh proses pemilu dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. PIDANA PEMILU Untuk memulihkan keadaan psikologi masyarakat yang (sempat) terganggu karena terjadinya pelanggaran (kejahatan). Sebagai alat untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku dan orang lain agar tidak melakukan pelanggaran di kemudian hari. KODE ETIK Untuk menjaga kehormatan, integritas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu (netralitas) Untuk menimbulkan efek jera sehingga penyelenggara pemilu mematuhi kode etikya.

10 Penanganan Pelanggaran Administrasi
TAHAPAN TEMUAN/ LAPORAN TINDAK LANJUT Ke KPU Ke Instasi terkait Penetapan DPT 261 256 (24) 5 Pencalonan 139 125 (2) 14 Kampanye 1202 1.035 (44) 167 Masa Tenang 47 31 (1) 16 Pungut Hitung 142 132 (7) 10 Rekap 45 34 (0) 11 Non Tahapan 30 28 2 Jumlah 1.866 1.641 (78) 225

11 Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran TP Pilkada tahun 2015
Tahapan TEMUAN/ LAPORAN DITERUSKAN kepada KEPENYIDIK JAKSA PU PN (Vonis) Penetapan DPT - Pencalonan 4 (2) 2 (0) Kampanye 23 (12) 11 (1) 10 Masa Tenang 19 (19) Pungut Hitung 8 (6) 1 Rekap 6 Non Tahapan Jumlah 60 (45) 15 13

12 Catatan: Dalam seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada tercatat laporan/temuan dugaan TPP sebanyak kasus. Berdasarkan simpula Rapat Sentra Gakkumdu: Hanya 60 kasus yang dapat diteruskan ke Penyidikan Sisanya, kasus tidak dapat diteruskan, dengan alasan: Sebanyak 929 kasus merupakan dugaan pemberian uang kepada Pemilih (di mana delik pidananya tidak ada dalam UU Pemilihan GBW Sebanyak 101 kasus dihentikan karena alasan lainnya

13 Problematika Penegakan Hk.Pidana Pemilu
Norma ketentuan pidana dalam UU Pemilihan tidak lengkap atau tidak ada. Mis. Menyogok pemilih. Beberapa norma dalam undang-undang penyelenggaraan pemilu berpotensi multitafsir sehingga sering menimbulkan perdebatan tak berujung antara pengawas dengan penyidik dan jaksa penuntut umum. Batasan waktu penanganan perkara tindak pidana pemilu “terlalu singkat” sehingga menimbulkan “ketakutan” bagi institusi penegak hukum dicap sebagai “tidak mampu melaksanakan tugasnya” Tidak memadainya dana yang diperlukan utuk penyelesaian tindak pidana pemilihan. Kemampuan Panwas di tingkat Kabupaten/Kota ke bawah kurang mumpuni dalam menyelesaikan suatu dugaan tindak pidana pemilihan, baik dalam hal teknis penanganan maupun pengambilan keputusan.

14 PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN
Pasal 143 UU No.1/2015 Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa

15 Pengertian Sengketa Pemilu adalah sengketa yang terjadi antarpeserta Pemilu dan sengketa peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (Pasal 142 UU No. 8 Tahun 2015) Sengketa Pemilu (bebas) adalah perbedaan pandangan antarpeserta Pemilu atau peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu terhadap suatu fakta atau keadaan dalam proses penyelenggaraan pemilu, termasuk yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

16 Jenis Sengketa Pemilihan
Sengketa Pemilihan terdiri atas: Sengketa antarapeserta Pemilihan; dan Sengketa antara Peserta Pemilihan dan Penyelenggara Pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

17 Pemohon Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur peserta Pemilihan; dan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Peserta Pemilihan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Peserta Pemilihan

18 Pemohon (khusus) (2) Permohonan sengketa terhadap Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengenai PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN dapat diajukan oleh: pasangan calon yang mendaftarkan diri atau didaftarkan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; atau Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung pasangan calon.

19 Termohon KPU Provinsi; KPU Kabupaten/Kota;
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Peserta Pemilihan; atau pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. .

20 Waktu Pengajuan Permohonan
Permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan diajukan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak objek sengketa dalam Pemilihan diketahui. Permohonan penyelesaian sengketa terkait Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota diajukan paling lama 3 (tiga) hari sejak Keputusan dimaksud ditetapkan dan/atau diumumkan.

21 Materi Permohonan Permohonan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memuat: identitas Pemohon; kedudukan Pemohon dalam penyelenggaraan Pemilihan; identitas Termohon; kedudukan Termohon dalam penyelenggaraan Pemilihan; kewenangan menyelesaikan sengketa; kedudukan hukum Pemohon dan Termohon dalam penyelesaian sengketa; tenggang waktu pengajuan permohonan; obyek yang disengketakan; kepentingan langsung Pemohon atas penyelesaian sengketa dan masalah/obyek yang disengketakan; dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan. Permohonan ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya, dibuat dalam 7 (tujuh) rangkap, 1 (satu) asli dan 6 (enam) salinan dan format digital, disertai bukti pendukung. Permohonan asli dan bukti tertulis dengan bukti yang asli diberi materai secukupnya.

22 Waktu Penyelesaian Sengketa
Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa Pemilihan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan. PRINSIP: Penyelesaian sengketa Pemilihan dilaksanakan dengan musyawarah, cepat, dan tanpa biaya.

23 Tatacara dan Tahapan Penyelesaian
Psl 143 ayat (3) b Penyelesaian Sengketa Pemilihan melalui: Musyawarah mufakat untuk mencapai kesepakatan Perbawaslu ttg Penyelesaian Sengketa Musyawarah dilaksanakan melalui tahapan: penyampaian materi permohonan; penyampaian keterangan dan/atau tanggapan Termohon dan/atau pihak terkait; pemeriksaan bukti; penyampaian kesimpulan pihak Pemohon dan Termohon; pembuatan kesepakatan; dan penetapan hasil musyawarah.

24 Syarat Musyawarah Kesepakatan dalam musayawarah penyelesaian sengketa pemilihan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kesepakatan dituangkan dalam Berita acara kesepakatan musyarawah dan ditetapkan dalam: Keputusan Bawaslu Provinsi untuk penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan Keputusan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati

25 Jika Tidak Sepakat Dalam hal musyawarah tidak mencapai kesepakatan, Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat keputusan. Keputusan Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota mempertimbangkan keterangan Pemohon, Termohon, pihak terkait, lembaga pemberi keterangan, serta bukti-bukti yang dikemukakan dalam musyawarah. KeputusanBawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota ditetapkan dalam rapat pleno.

26 Alur Penyelesaian Sengketa

27 Sengketa TUN Pemilihan
Pasal 153 UU No1/2015 “Sengketa Tata usaha Negara Pemilihan merupakan sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara Pemilihan antara Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota dengan KPU Provinsidan/atau KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Kpu Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota”.

28 Pengajuan Gugatan Sengketa TUN
Psl 154 ayat (1) Pengajuan Gugatan atas Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah dikeluarkannya Keputusan Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Klabupaten/Kota

29 Pengadilan Tinggi TUN Psl 154 ayat (1) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memeriksa dan memutus gugatan atas sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan, paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak gugatan dinyatakan lengkap. Terhadap putusan PT TUN dapat dilakukan upaya permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia

30 Permohonan Kasasi Atas Sengketa
Permohonan Kasasi terhadap Putusan PT TUN, diajukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Putusan PT TUN. Mahkamah Agung Republik Indonesia wajib memberikan Putusan atas permohonan Kasasi Sengketa TUN Pemilihan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan Kasasi diterima. Putusan Mahkamah Agung atas permohonan Kasasi Penyelesaian Sengketa TUN Pemilihan bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.

31 Kewajiban Penyelenggara
KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindak lanjuti. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, atau Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia paling lama 7 (tujuh) hari

32 Data Sengketa Pencalonan Pilkada 2015
Pemilihan Kada Daerah yg Ada Sengketa Daerah yg Tidak ada Sengketa Jumlah Daerah Pemilihan Provinsi 6 3 9 Kota 12 22 33 Kabupaten 66 161 227 Jumlah 84 285 269 Pemilihan Kada Permohonan Tidak Diregistrasi Permohonan Tidak Diterima Permohonan Diregistrasi Jumlah Permohonan Provinsi - 9 Kota 4 2 20 25 Kabupaten 7 85 102 Jumlah 13 114 136

33 Penyelesaian Sengketa Pencalonan Pilkada 2015
Uraian Proses di Pengawas Pemilu Pra Musyawarah Musyawarah Keputusan Permohonan 136 Tidak Diregistrasi 22 Diregistrasi 114 Gugur 4 Mufakat 5 Ditolak 42 Dikabulkan sebagian 40 Dikabulkan seluruhnya 23

34 Penyelesaian di PTUN dan MA
Uraian Hasil Pemeriksaan PT TUN Hasil Pemeriksaan MA Pra Sidang Putusan PraSidang Permohonan 38 Tidak diterima 19 Dikabulkan seluruhnya 6 Dikabulkan sebagian 1 Ditolak 12 25 Dikabulkan 3 22

35 Manfaat Penyelesaian Sengketa
Penanganannya relatif sederhana, waktu singkat, dan murah; Relatif memberikan kepuasan kpd para pihak (terutama Pemohon) karena sengketanya diselesaikan secara terbuka dan partisipatif (musyawarah) Dapat mencegah munculnya kemarahan massa pendukung Paslon tertentu ketika merasa tidak puas atas suatu keputusan KPU (khususnya ketika paslon dinyatakan tdk memenuhi syarat) Meningkatkan pemahaman Calon atau Peserta Pemilu tentang seluk-beluk teknis penyelenggaraan Pemilihan.

36 Masalah Penyelesaian Sengketa
Kewenangan menyelesaikan diserahkan kpd Panwas Kabupaten/Kota (yg bersifat adhoc) Bersifat final dan mengikat di Panwas, kecuali sengketa TUN bidang kepemiluan; Sengketa TUN bidang kepemiluan ini tidak jelas batasannya. Di Kota Sungai Penuh Jambi, sda Paslon yang mengajukan sengketa hasil penetapan rekap PTTUN tidak konsisten dalam penerapan Pasal UU No. 1/2015 Majelis pada PT TUN tidak memperhatikan prinsip2 demokrasi dalam penyelesaian kasus sengketa TUN Pilkada

37 MEMBERIKAN KETERANGAN DALAM SIDANG PHP DI MAHKAMAH KONSTITUSI

38 Dasar Hukum Peraturan MK No 1 Thn 2015 ttg Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasal 38 Dalam pemeriksaan persidangan, Mahkamah dapat memanggil Bawaslu dan atau jajarannya, DKPP dan/atau jajarannya, dan pihak2 lain yang dipandang perlu, baik atas inisiatif Mahkamah maupun atas permintaan para pihak utuk didengar keterangannya sebagai pemberi keterangan terkait dengan permohonan yang sedang diperiksa.

39 PROSEDUR (1) Bawaslu, Bawaslu Prov, Panwaslu Kab/Kota memberikan keterangan di PHPU, bila mendapatkan Surat Panggilan resmi dari panitera MK yang disampaikan melalui Bawaslu. Bawaslu Prov dan Panwaslu Kab/Kota yang akan memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi harus dengan izin dari Bawaslu dan disertai Surat Tugas dari Bawaslu. Dalam hal Pokok Permohonan sangat terkait dengan kinerja dan eksistensi Bawaslu Prov atau Panwaslu Kab/Kota, namun tidak diminta memberikan keterangan, maka Bawaslu Prov atau Panwaslu Kab/Kota DAPAT mengajukan kepada MK untuk diberi kesempatan memberi keterangan

40 PROSEDUR ..........................(2) Catatan Penting:
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kab/Kota tidak diperkenankan memberikan keterangan berdasarkan permintaan dari Pemohon atau Termohon. Keterangan yang diberikan adalah sebatas pada yang didengar, dilihat, dan diketahui saja. TIDAK MEMBERIKAN PENDAPAT BAWASLU TIDAK AKAN MENGELUARKAN SURAT TUGAS kepada Bawaslu Provinsi atau Panwas Kab/Kota bila dinilai TIDAK MEMENUHI SYARAT untuk memberikan keterangan lisan dan atau tertulis. Anggota Bawaslu Provinsi atau Panwas Kab/Kota yang akan mememberikan keterangan di MK adalah anggota yang telah mendapat PEMBEKALAN PHPU dari BAWASLU DAN ATAU YANG MENGUASAI PERMASALAHAN yang dimohonkan Pemohon

41 Pola Penyusunan Keterangan .....(1)
Segera setelah mendapat permintaan dari MK, Panwaslu melakukan hal-hal berikut: Menyiapkan dokumen-dokumen tentang: hasil Pemilu Kada, proses pelaksanaan Pemilu Kada; data pelanggaran yang ditangani Panwaslu Kada, bukti lain yang berkaitan dengan permasalahan yang disampaikan oleh pemohon. Menyusun keterangan tertulis berdasarkan: data-data/bukti yang dimiliki menurut format yang telah ditetapkan oleh Bawaslu

42 Pola Penyusunan (2) Keterangan Panwaslu disiapkan: Dalam bentuk tertulis Fokus untuk menjawab pokok-pokok perkara yang berhubungan dengan tugas pengawasan Pemilu Ditandatangani oleh Ketua dan semua anggota Panwaslu, di mana setiap halaman diberikan paraf. Catatan: Keterangan tertulis dapat ditambahkan dengan keterangan lisan dengan sepengetahuan Bawaslu. Dalam menyusun keterangan tertulis Panwaslu Kada dapat meminta arahan dan harus berkoordinasi dengan Bawaslu melalui Tim Asistensi Hukum atau staf HPP Bawaslu Koordinator Wilayah (Korwil) setempat.

43 Standar Penulisan Keterangan
Struktur Muatan Keterangan Tertulis: Kepala Surat Pembukaan Tempat dan Tanggal surat keterangan dibuat Tujuan Surat [Kepada Ketua MKRI] Alasan memberikan keterangan Isi Keterangan Penutup Lampiran

44 Isi Keterangan Uraian singkat tentang pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kada dan tindak lanjut dugaan pelanggaran. Keterangan berkaitan dengan pokok permasalahan yang dimohonkan. Uraian singkat mengenai jumlah dan jenis pelanggaran yang telah ditangani selama proses penyelenggaraan Pemilu.

45 Penutup Kesimpulan Tanda tangan semua anggota Panwas dan stempel lembaga

46 Lampiran Bukti-bukti dokumen hasil pemilu
Data Pelanggaran (disajikan sesuai dengan format yang telah ditetapkan Bawaslu) Surat-surat Pengawas Pemilu kepada pihak terkait Dokumen visual dan/atau voice

47 Dokumen2 Penting [bukti] ............(1)
Pengawas harus menyiapkan dokumen2 berikut: Salinan BA hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS (C-1) beserta Lampiran C-1 utk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Salinan BA Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di PPK (DA-1) beserta lampiran DA-1 utk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

48 Dokumen2 Penting (Bukti)........ (2)
Salinan BA Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di KPU Kab/Kota (DB-1) beserta lampiran DB-1 utk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Salinan BA Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di KPU Prov (DC-1) beserta lampiran DC-1 utk Pemilihan Gubernur.

49 Catatan untuk Pengawas
Bawaslu aktif memberikan update tentang perkembangan MATERI PERMOHONAN PHPU di MK kepada Bawaslu Provinsi dan selanjutnya secara berjenjang diteruskan kepada Panwas Kab/Kota Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kab/Kota yang di wilayah kerjanya terdapat Gugatan PHPU yg sudah diregistrasi di MK/sudah mulai bersidang di MK, segera menyiapkan keterangan tertulis sebagai materi yang akan disampaikan di Mahkamah Konstitusi; .

50 Penanganan PHP 2015 di MK Jumlah Pilkada Jumlah Perkara
Ditarik oleh Pemohon Tidak diterima Dikabulkan (PSU) Ditolak 268 148 6 134 5 3 Catatan: PSU di Kab Muna di 3 TPS PSU di Kab Halsel di 20 TPS PSU di Kab Kep Sula di 11 TPS PSU di Kab Teluk Bintun di 1 TPS PSU di Kab Membramo Raya di 10

51 SEKIAN Terima kasih


Download ppt "Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 2015"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google