Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERAN BAWASLU DALAM MEWUJUDKAN PEMILU 2014 YANG DEMOKRATIS

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERAN BAWASLU DALAM MEWUJUDKAN PEMILU 2014 YANG DEMOKRATIS"— Transcript presentasi:

1 PERAN BAWASLU DALAM MEWUJUDKAN PEMILU 2014 YANG DEMOKRATIS
Oleh : Daniel Zuchron (Anggota Bawaslu)

2 BAWASLU: Tugas: mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu
mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu oleh instansi yang berwenang; mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilu; Wewenang: menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; mengkaji laporan , temuan, dan merekomendasikan; Menyelesaikan sengketa Pemilu.

3 Bawaslu: Kewajiban: bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan; menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden, DPR, dan KPU sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; dan melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. [Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu]

4 1. Bawaslu memberdayakan Pengawas Pemilu di setiap jenjang utk Mengawasi
Bawaslu (tingkat pusat); Bawaslu Provinsi; Panwaslu Kabupaten/Kota; Panwaslu Kecamatan; Pengawas Pemilu Lapangan; Pengawas Pemilu Luar Negeri (belum terbentuk).

5 2. Melakukan pengawasan secara Aktif
Definisi Pengawasan Pemilu: “kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.”[Pasal 1 angka 23 Peraturan Bawaslu No. 13 Tahun tentang Tata Cara Pengawasan Pemilu] Pengawasan Pemilu dilaksanakan dengan strategi: Pencegahan; dan Penindakan. [Pasal 9 ayat (1) Peraturan Bawaslu No. 13 Tahun 2012]

6 2.a. Pencegahan “Pencegahan dilakukan dengan tindakan langkah-langkah, dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal pelanggaran” Kegiatan Pengawasan setiap Tahapan: a. Verifikasi Peserta Pemilu: - Mendelegasikan pengawasan kpd Bawaslu/ Panwaslu Prov dan Panwas Kab/Kota - Pengawas Pemilu mengawasi pendaftaran dan verifikasi di KPU/KPU Prov/KPU Kab dan Kota - Bawaslu mengiggatkan KPU dan Parpol taat aturan (tertulis dan tatap muka) - Sosialisasi Pengawasan kepada Partai Politik (rodshow).

7 Lanjutan kegiatan pengawasan:
b. Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD: - Pengawas Pemilu mengiggatkan KPU dan Parpol taat aturan (tertulis dan tatap muka) - Pengawas Pemilu Mengawasi Pendaftaran pencalonan di KPU Pengawas Pemilu Melakukan Audit berkas kelengkapan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kab/Kota - Sosialisasi Penanganan Pelanggaran dan sengketa Pemilu kepada Partai Politik c. Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih: - Bawaslu melakukan pencermatan DP4, ditemukan kesalahan adm - Pengawas Pemilu mengawasi Pemutakhiran Data oleh Pantarlih

8 Lanjutan kegiatan pengawasan:
d. pengadaan dan distribusi logistik Pemilu - pemetaan daerah rawan logistik - konsistensi data (rencana dan distribusi) e. Pemungutan dan Penghitungan Suara: - Rencana pelibatan Mahasiswa sebagai relawan pengawasan Pemilu - Rencana pembentukan Mitra PPL f. Pergerakan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

9 Perbandingan tahapan penyelenggaraan pemilu
Psl 73 (3) UU 15/2011 1. persiapan - rencana & tahapan - rencana logistik - dapil - sosialisasi 2. penyelenggaraan - data pemilih - penetapan peserta pemilu - pencalegan - kampanye - pengadaan logistik - pungut hitung TPS - pergerakan surat suara TPS-PPK - pergerakan tabulasi suara --> KPU kab - rekapitulasi suara - PSU, lanjutan, susulan - putusan DKPP - penetapan hasil pemilu Psl 4 UU 8/2012 - rencana program, anggaran dan peraturan - data pemilih - verifikasi peserta pemilu - penetapan peserta pemilu - jumlah kursi dan dapil - pencalegan DPR, DPD, DPRD - kampanye - masa tenang - pungut hitung - hasil pemilu - sumpah/janji anggota terpilih

10 Mekanisme Pencegahan Identifikasi Potensi Rawan Pelanggaran
setiap tahapan Pemilu; dan Non-tahapan Pemilu. Tindakan Pencegahan penguatan koordinasi antar lembaga dalam mencegah terjadinya pelanggaran; peningkatan kerjasama antar lembaga; peningkatan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Pemilu; pelaksanaan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu; dan kegiatan-kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

11 Strategi Pencegahan HULU
Pembuatan Peraturan dan Mekanisme Pengawasan serta Kajian atas Peraturan Teknis Pelaksana (PKPU, Surat Edaran dan SOP Tahapan) beserta Evaluasinya. Konsistensi Penerapan UU, Konsistensi Penerapan Aturan dan Akurasi data Ruang Lingkup Bawaslu RI PERINGATAN DINI dan REKOMENDASI, menyampaikan peringatan dini kepada KPU terkait hasil kajian atas Peraturan Teknis Pelaksana. SOSIALISASI dan KAMPANYE PUBLIK: Peraturan perundang-undangan berserta sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Pengawasan yang sedang berjalan dan akan dilakukan. Mempublikasikan melalui media massa tentang kecenderungan atau indikasi pelanggaran yang merupakan out put kajian hasil pengawasan *Juga dilakukan Oleh Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kab/Kota PENELITIAN dan SURVEI Penyerapan opini dan aspirasi publik terkait upaya-upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu pada tahapan Pencalonan.

12 Strategi Pencegahan TENGAH
RAPAT KORDINASI dan BIMBINGAN TEKNIS Rapat Konsolidasi dan Bimbingan Teknis Mekanisme Pengawasan di jajaran pengawas pemilu. Penanggulangan Potensi Pelanggaran dan Kepastian Berjalanya Mekanisme Pengawasan Ruang Lingkup Bawaslu, Bawaslu RI dan Panwaslu Kab/Kota KAJIAN , ANALISA dan INOVASI Konsolidasi hasil pengawasan berbasis hari, minggu dan akhir Pemetaan Potensi Pelanggaran dan Konflik melalui pendekatan Aktor di setiap wilayah pengawasan. Kontekstualisasi Model Pengawasan Peringatan Dini kepada KPU dan Partai Politik atas potensi pelanggaran dan atau potensi konflik. SUPERVISI , INSPEKTORAT dan EVALUASI Melakukan Pembinaan kepada Pengawas Pemilu dibawahnya Melakukan Pengawasan Kinerja dan Integritas Pengawas Pemilu dibawahnya Melakukan Penilaian Kinerja Pengawas Pemilu dibawahnya

13 Strategi Pencegahan HILIR
PENGAWASAN MELEKAT atas Sub Tahapan yang dipetakan berpotensi menimbulkan pelanggaran dan atau Sengketa. Bagian Akhir Upaya Penangkalan Ruang Lingkup Bawaslu, Bawaslu RI dan Panwaslu Kab/Kota PENGAWASAN LAYAR atas Setiap Sub Tahapan melalui fungsi Pencegahan dengan media korespondensi surat menyurat. AUDIT, INVESTIGASI dan VERIFIKASI SECARA SAMPLING terhadap prosedur dan materi penyelenggaraan Tahapan dan atau sub tahapan sebagai tindak lanjut dari pengawasan melekat. atas Sub Tahapan yang dipetakan berpotensi menimbulkan pelanggaran dan atau Sengketa. MEDIA GATHERING melakukan sosialisasi langkah-langkah penindakan yang akan dilakukan oleh pengawas Pemilu mempublikasikan melalui media massa tentang kecenderungan atau indikasi pelanggaran dan atau sengketa

14 LENGKAP DATA/DOKUMEN/SYARAT
5 Indikator KATA KUNCI PENGAWASAN TEPAT PROSEDUR TEPAT WAKTU LENGKAP DATA/DOKUMEN/SYARAT ABSAH DATA/DOKUMEN/SYARAT TERBUKA/TRANSPARAN PROSES DAN HASIL

15 2.b. Penindakan “Memproses laporan masyarakat dan hasil pengawasan yang berupa temuan pelanggaran melalui tindakan yang sesuai dengan Peraturan Bawaslu tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran”

16 Menjalankan Tugas Penanganan Pelanggaran
Penanganan Pelanggaran digambarkan sebagai: “serangkaian proses yang meliputi penerusan temuan, penerimaan laporan, pengumpulan alat bukti, klarifikasi, pengkajian, dan/atau pemberian rekomendasi, serta penerusan hasil kajian atas temuan/laporan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.”

17 Alur Penanganan Pelanggaran
PELAPOR PENGAWAS PEMILU ANGGOTA PANWASLU Laporan Pelanggaran Temuan Pelanggaran (Hasil Pengawasan) KAJIAN Pemberkasan Pengumpulan alat buktiI, melalui permintaan keterangan (klarifikasi), permintaan data, dsb. PLENO Pengumuman di Form A-7 KWK: Bukan Pelanggaran Pelanggaran Administrasi Pelanggaran Pidana

18 Jenis Pelanggaran Pemilu dan Tindaklanjutnya
Hasil Kajian “Tindak Pidana” Diteruskan ke Penyidik Polri “Pelanggaran Administrasi” Diteruskan ke KPU Disampaikan ke Bawaslu untuk diteruskan ke DKPP “Pelanggaran Kode Etik” “Sengketa Pemilu” Diselesaikan di Pengawas Pemilu

19 Sentra Gakkumdu Pengawas Pemilu bersinergi dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam forum Sentra Gakkumdu untuk menangani laporan/temuan tindak pidana Pemilu secara terpadu, dalam rangkaian proses: Temuan/Penerimaan laporan tindak pidana Pemilu; Pengumpulan alat bukti: dibantu unsur penyidik POLRI; Pengkajian; Penerusan laporan hingga proses penuntutan dan peradilan.

20 Terbentuknya Sentra Gakkumdu Pemilu Nasional
Pengalaman Sentra Gakkumdu Pemilu Legislatif 2009 Pengalaman Sentra Gakkumdu Pemilukada pada beberapa daerah upaya koordinasi pembentukan MoU Sentra Gakkumdu Nasional untuk Pemilukada, Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden (berlangsung sejak 2010) Amanat Pasal 267 UU No. 8 Tahun 2012: “Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk sentra penegakan hukum terpadu.” [] Pembahasan Rancangan Kesepakatan Bersama antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Nota Kesepakatan Bersama No. 01/NKB/BAWASLU/I/2013, No. B/02/I/2013, No. KEP-005/A/JA/01/2013 tentang Sentra Gakkumdu tertanggal 16 Januari 2013 SOP Sentra Gakkumdu 8 Mei 2013

21 3. Melaksanakan Fungsi Penyelesaian Sengketa Pemilu
Menurut UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD : Pasal 258 ayat (1): “Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa Pemilu.” Pasal 257: “Sengketa Pemilu adalah sengketa yang terjadi antarpeserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.” Pasal 259: “Keputusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.”

22 Wewenang Bawaslu terkait Sengketa Pemilu Legislatif
No. Jenis Sengketa Istilah menurut Pasal 257 dan Pasal 268 UU No. 8 Tahun 2012 Sifat Keputusan Bawaslu Upaya Hukum 1. Sengketa antar peserta Pemilu Sengketa Pemilu Terakhir dan mengikat - 2. Sengketa antara Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota Sengketa Pemilu (untuk keputusan KPU yang SELAIN tentang verifikasi parpol peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota legislatif) Sengketa TUN Pemilu (Khusus untuk keputusan KPU tentang verifikasi parpol peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota legislatif) Dapat diajukan upaya hukum. Gugatan tertulis ke Pengadilan Tinggi TUN

23 Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Sengketa TUN Pemilu

24 Pengajuan Permohonan Permohonan Sengketa Pemilu disampaikan kepada Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dikeluarkannya Keputusan KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (Pasal 5A ayat (1) PerBawaslu No. 1 Tahun 2013) Pengecualian: Permohonan Sengketa verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu diajukan paling lambat 16 (enam belas) hari kerja setelah dikeluarkannya Keputusan KPU.

25 Musyawarah Dalam pelaksanaan musyawarah tersebut, Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Panwaslu Kabupaten/Kota bertindak sebagai mediator dan dapat dibantu oleh pihak lain sebagai Asisten Mediator. Forum musyawarah ini wajib dihadiri oleh Pemohon, Termohon dan/atau kuasanya. Musyawarah dirancang agar tercipta kesepakatan. Jika dalam musyawarah tersebut telah dicapai kesepakatan, maka dirumuskan kesepakatan perdamaian secara tertulis dan ditanda tangani oleh Pemohon dan Termohon serta mediator.

26 Pemeriksaan Pengambilan Keputusan
Jika tidak tercapai kesepakatan, mediator melaporkan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Panwaslu Kabupaten/Kota untuk pengambilan Keputusan. Pengambilan keputusan dilakukan melalui proses pemeriksaan pengambilan Keputusan oleh Majelis Pemeriksa. Majelis Pemeriksa terdiri atas paling sedikit 1 (satu) orang anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Panwaslu Kabupaten/Kota.

27 Pemeriksaan pengambilan keputusan dilakukan dengan cara:
Lanjutan.... Pemeriksaan pengambilan keputusan dilakukan dengan cara: mendengarkan materi disampaikan Pemohon, Termohon dan pihak terkait; mencocokkan alat bukti; mendengarkan keterangan saksi dan keterangan ahli; dan melakukan rapat pleno Majelis Pemeriksa.

28 TERIMA KASIH


Download ppt "PERAN BAWASLU DALAM MEWUJUDKAN PEMILU 2014 YANG DEMOKRATIS"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google