Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat"— Transcript presentasi:

1 DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG R.I NOMOR 42 TAHUN 2008 YANG BERKAITAN DENGAN PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN Oleh : DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Acara Rapat FKPD dalam Mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat di Jawa Barat Bertempat di Hotel Savoy Homan Jalan Asia Afrika No. 112 Bandung - 11 Juni 2014 Pengadilan Tinggi Jawa Barat

2 MAHKAMAH AGUNG DAN LINGKUP PERADILAN DIBAWAHNYA
(UU NO. 48 TAHUN 2009 Tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN) PERADILAN UMUM (UU No. 49/2009 Jo UU No. 8/2004 Jo UU No. 2/1986) PERADILAN TATA USAHA NEGARA (UU No. 51/2009 Jo UU No. 9/2004 Jo UU No. 5/1986) PERADILAN AGAMA (UU No. 50/2009 Jo UU No. 6/2003 Jo UU No. 7/1989) PERADILAN MILITER (UU No. 31/1997) PENGADILAN HAM - PENGADILAN PAJAK - PENGADILAN ANAK - PENGADILAN NIAGA - PENGADILAN KORUPSI - PHI - PENGADILAN PERIKANAN Marni Emmy Mustafa Pengadilan Tinggi Jawa Barat

3 KOMPETENSI PENGADILAN
Yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Pemilu adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dengan menggunakan KUHAP kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008. Marni Emmy Mustafa Pengadilan Tinggi Jawa Barat

4 PELANGGARAN PIDANA PEMILU
Pelanggaran pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pelanggaran terhadap ketentuan pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Undang-Undang ini yang penyelesaianya dilaksanakan melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Marni Emmy Mustafa Pengadilan Tinggi Jawa Barat

5 Pengadilan Tinggi Jawa Barat
Yang berwenang menerima Laporan Pelanggaran Pemilu : Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Lapangan dan Panwaslu Luar Negeri menerima laporan paling lama 3 hari sejak terjadinya pelanggaran Pemilu. Marni Emmy Mustafa Pengadilan Tinggi Jawa Barat

6 Pengadilan Tinggi Jawa Barat
Pelanggaran Pemilu dapat disampaikan secara tertulis oleh: a. WNI yang mempunyai hak pilih. b. Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasangan Calon/ Tim Kampanye Catatan: Laporan wajib ditindaklanjuti paling lama 3 hari setelah diterima laporan, dan bila memerlukan keterangan tambahan dari pelapor, paling lama 5 hari setelah laporan diterima. Marni Emmy Mustafa Pengadilan Tinggi Jawa Barat

7 SUBJEK TINDAK PIDANA PEMILU
Setiap Orang Ketua Partai Politik Pelaksana Kampanye Pasangan Capres/Wapres Penyelenggara Pemilu Pengawas Pemilu Pejabat/Penyelenggara/Aparatur Negara Marni Emmy Mustafa Pengadilan Tinggi Jawa Barat

8 ALUR PERKARA TINDAK PIDANA PEMILU Pengadilan Tinggi Jawa Barat
PENYIDIKAN PASAL196 UU NO. 42 TAHUN 2008 PALING LAMA 3 HARI Belum lengkap dikembalikan paling lama 3 hari ke Penuntut Umum Pasal 196 ayat 2 UU No. 42 Tahun 2008 PENUNTUTAN PASAL 196 AYAT 4 UU NO. 8 TAHUN 2012 Paling lama 5 hari sejak menerima berkas perkara DEFINISI STRATEGI: the pattern or plan that integrates an organization’s major goals, policies, and action sequences into a cohesive whole. STRATEGI INTENSIFIKASI adalah sebuah cara mecapai hasil-hasil pengawasan Pilkada secara optimal berbasis pemanfaatan kekuatan internal lembaga Pengawas, baik mencakup implementasi kewenangan maupun penggunaan internal resources. STRATEGI EKSTENTIFIKASI adalah sebuah cara untuk mencapai hasil-hasil pengawasan secara maksimal dengan memanfaatkan kekuatan di luar lembaga Pengawas, melalui pelembagaan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pilkada serta penyediaan instrumen pendukung untuk menunjang pelaksanaan pengawasan berbasis komunitas. PENGADILAN NEGERI PASAL 263 AYAT 1 UU NO. 8 TAHUN 2012 Paling lama 7 hari setelah pelimpahan berkara harus segera diputus Marni Emmy Mustafa Pengadilan Tinggi Jawa Barat

9 MAJELIS KHUSUS TINDAK PIDANA PEMILU
“HAKIM YANG MENGADILI PERKARA TINDAK PIDANA PEMILU ADALAH MAJELIS KHUSUS YANG MERUPAKAN HAKIM KARIR PADA PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN TINGGI YANG DI TETAPKAN OLEH KETUA MAHKAMAH AGUNG RI.” Marni Emmy Mustafa Pengadilan Tinggi Jawa Barat

10 Pengadilan Tinggi Jawa Barat
“ Pengadilan Negeri dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Pemilu menggunakan kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini” Marni Emmy Mustafa Pengadilan Tinggi Jawa Barat

11 Pengadilan Tinggi Jawa Barat
“Pengadilan Negeri memeriksa, Mengadili, dan Memutus perkara Tindak Pidana Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara.” (Pasal 198 ayat 1 UU No. 42 Tahun 2008) “Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan banding, permohonan banding diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan” (Pasal 198 Ayat 2 UU No. 42 Tahun 2008) Marni Emmy Mustafa Pengadilan Tinggi Jawa Barat

12 Pengadilan Tinggi Jawa Barat
“Pengadilan Negeri melimpahkan berkas perkara permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi paling lama 3 (tiga) hari setelah permohonan banding diterima” (Pasal 198 Ayat 3). Marni Emmy Mustafa Pengadilan Tinggi Jawa Barat

13 Pengadilan Tinggi Jawa Barat
“Pengadilan Negeri melimpahkan berkas perkara permohonan banding kepada pengadilan tinggi paling lama 3 (tiga) hari setelah permohonan banding di terima” (pasal 198 ayat 3) “Pengadilan Tinggi memeriksa dan memutus perkara banding sebagaimana dimaksud ayat (2) paling lama 7 hari setelah permohonan banding diterima” (pasal 198 ayat 4) Marni Emmy Mustafa Pengadilan Tinggi Jawa Barat

14 Pengadilan Tinggi Jawa Barat
“Putusan Pengadilan Tinggi Sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain” Pasal 198 Ayat (3) UU No. 42 Tahun 2008 Marni Emmy Mustafa Pengadilan Tinggi Jawa Barat

15 Pengadilan Tinggi Jawa Barat
“Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (1) dan ayat (4) harus sudah disampaikan kepada Penuntut Umum paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan” (Pasal 199 Ayat 1). Marni Emmy Mustafa Pengadilan Tinggi Jawa Barat

16 Pengadilan Tinggi Jawa Barat
“Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan diterima oleh Jaksa “ (Pasal 199 Ayat 2). Marni Emmy Mustafa Pengadilan Tinggi Jawa Barat

17 Pengadilan Tinggi Jawa Barat
“Putusan pengadilan terhadap kasus pelanggaran pidana pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dapat mempengaruhi perolehan suara pasangan calon harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional “ (Pasal 200 Ayat 1) Marni Emmy Mustafa Pengadilan Tinggi Jawa Barat

18 Pengadilan Tinggi Jawa Barat
“KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) “ (Pasal 200 Ayat 2). “Salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota dan Pasangan calon pada hari putusan pengadilan tersebut dibacakan” (Pasal 200 Ayat 3). Marni Emmy Mustafa Pengadilan Tinggi Jawa Barat

19 Pengadilan Tinggi Jawa Barat
Tidak dimungkinkan putusan tanpa kehadiran Terdakwa. Jika Terdakwa tetap tidak bisa dihadirkan, maka putusan tidak dapat diterima. Merupakan kewajiban penuntut umum untuk menghadirkan Terdakwa. Antara KPN dan KAJARI harus merundingkan hal ini agar ketentuan dapat terpenuhi. Registernya adalah register khusus. Marni Emmy Mustafa Pengadilan Tinggi Jawa Barat

20 Pengadilan Tinggi Jawa Barat
Pengadilan harus menggunakan segala macam teknologi sehingga putusan dapat sampai kepada pihak yang menerima. Praperadilan di luar jangkauan Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sehingga tunduk pada KUHAP. Undang-Undang ini memberikan kewenangan absolute maka Militer tunduk pada Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Marni Emmy Mustafa Pengadilan Tinggi Jawa Barat

21 TINDAK PIDANA PEMILU PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN
Dari pasal 202 s.d. Pasal 259 dengan ketentuan : Pidana penjara paling singkat 3 bulan. Pidana penjara paling lama 120 bulan (Pasal 248). Denda paling sedikit 3 juta rupiah. Denda paling banyak 5 miliar (Pasal 248). Marni Emmy Mustafa Pengadilan Tinggi Jawa Barat

22 Sekian dan TERIMA KASIH
Pengadilan Tinggi Jawa Barat


Download ppt "DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google