Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen. SUBSTANSI KAMPANYE Dasar Hukum: UU 10 /2008 PEMILU -Kampanye Pasal 76 – 140 UU 10/2008 -Peraturan KPU No.19/2008.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen. SUBSTANSI KAMPANYE Dasar Hukum: UU 10 /2008 PEMILU -Kampanye Pasal 76 – 140 UU 10/2008 -Peraturan KPU No.19/2008."— Transcript presentasi:

1 SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen

2 SUBSTANSI KAMPANYE Dasar Hukum: UU 10 /2008 PEMILU -Kampanye Pasal 76 – 140 UU 10/2008 -Peraturan KPU No.19/2008 -Peraturan Bupati Sragen No. 39 Tahun 2008 Kampanye : Kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi,misi dan program peserta pemilu termasuk mengajak memilih seseorang atau partai tertentu. Unsur-Unsur Kampanye: a.Meyakinkan para pemilih b.Menyampaikan visi, misi c.Menyampaikan program

3 Pelaksana Kampanye DPR/DPRD (1) Terdiri dari : =pengurus parpol, =calon legislatif, =juru kampanye, =orang-seorang (WNI yang mempunyai hak memilih dan terdaftar sebagai pemilih (psl 2 Per 19-2008) =organisasi yg ditunjuk (sayap parpol dan EO) EO merupakan badan hukum yang didirikan dan dikelola oleh WNI serta tunduk kepada hukum Negara RI (psl 4-6 Per 19-2008)

4 KAMPANYE ( BAGIAN DR PENDIDIKAN POLITIK MASYA) MATERIVisi, Misi dan Program Kerja METODEPertemuan terbatas/tatap muka, media cetak/elektro, penyebaran bahan, alat peraga ( dilak 3 hr sejak penetapan sbg peserta pemilu s/d H-3) Rapat umum ( 3 mg sblm H-3) Waktu & lokasiDitetapkan oleh KPU/KPUD berkoordinasi dg Pemda

5 Metode Kampanye Berbeda dengan pemilu sebelumnya, kampanye pada pemilu 2009 mencakup 7 metode. Adapun ke 7 metode yakni : 1. Pertemuan terbatas; 1 2. Pertemuan tatap muka; 3. Media massa cetak dan media massa elektronik; 4. Penyebaran bahan kampanye kepada umum; 5. Pemasangan alat peraga di tempat umum; 6. Rapat umum, mulai pukul 09.00 hingga 16.00 waktu setempat; dan 7. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan

6 Larangan Kampanye PELAKSAN A /TIM 1.Pelaksana, Peserta dan petugas : a –j ( menggk fasilitas pemerintah, tempat ibadah & pendidikan, menjanjikan atau memberi uang/barang kpd pst kampanye. 2.Pelaksana dilarang melibatkan : Hakim MA, MK, BPK,BI, BUMN/D, PNS,TNI/POLRI, Kades/perangkat/BPD, WNI tak mempy hak pilih. 3.PNS dlm kampanye dilarang dg atribut partai/PNS. 4.Kampanye dpt mengikutkan : Pres/wakil, Gub/wkl, Bpt/wkl, Walkot/Wkl dgn ketentuan : Tdk menggunakan fasl sesuai dgn jabatan Cuti diluar tangungan negara. DANA dilarang dr Asing, Pemt/Pemda, BUMN/BUMD, Pemdes /BUMDes, tdk jelas identitas SANKSI 1.Jadual,metode, Gangguan : pemberhentian kampanye (PPS,PPK,KPUKab, KPU Prop, KPU ) 2.Terbukti menjanjiakn atau memberikan uang/barang (non atribut) utk memilih/tdk memilih SANKSI : PEMBATALAN DCT atau PEMBTL PENETAPAN CALON TERPILIH oleh KPUKab, KPU Prop, KPU.

7 KAMPANYE Waktu lebih panjang karena dimulai 3 hari semenjak Parpol ditetapkan sebagai peserta Pemilu ( 12 Juli – 5 April ) kecuali kampanye dalam bentuk rapat umum ( hanya 21 hari : 16 Maret S.d 5 April 2009 ) Hari Minggu Tanggal 15 Maret 2009 Sosialisasi Kampanye Damai ke 20 Kecamatan dengan Jarak Tempuh + 220 KM dimulai jam 09.00 Hari Tenang : 6.7,8. Alat Peraga Max H - 1 harus sudah Bersih. Kamis, 9 April 2009 Pemungutan Suara di TPS ( Hari yang di liburkan )

8 Denah Tata Cara Pemungutan Suara

9 PENGHITUNGAN SUARA LAMA : - TPS -> PPS -> PPK -> KPU Kab/Kota -> KPU Prop -> KPU Pusat Setelah Selesai dan/atau setelah Jam 13.00 WIB BARU: - TPS -> PPK-> KPU Kab/Kota -> KPU Prop -> KPU Pusat Selesai jam 12.00 WIB baru dilakukan Penghitungan Suara 1. DPR 2. DPD 3. DPRD Provinsi 4. DPRD Kabupaten

10 PEMUNGUTAN & HITUNG SUARA di TPS

11 PENETAPAN CALON TERPILIH Penetapan calon terpilih -> 100% BPP, SUARA TERBANYAK Di Internal Partai Politik berdasarkan Suara sah terbanyak Pertama, kedua, ketiga dan seterusnya yang diperoleh tiap-tiap calon dari partai politik yang bersangkutan di satu daerah pemilihan. Apabila Terdapat dua atau lebih calon dengan perolehan suara yang sama di suatu dapil,maka penentuan calon terpilih diberikan kepada calon yang memiliki sebaran suara sah yang merata didapil yang bersangkutan. Apabila calon tersebut memiliki sebaran suara sah yang sama, penetapan calon terpilih diusulkan berdasarkan keputusan partai politik yang bersangkutan. Apabila partai politik memperoleh kursi yang melebihi jumlah nama calon, maka kursi tersebut dialokasikan kepada nama calon yang dinyatakan sebagai calon terpilih dari partai yang sama pada dapil yang dekat secara geografis.

12


Download ppt "SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen. SUBSTANSI KAMPANYE Dasar Hukum: UU 10 /2008 PEMILU -Kampanye Pasal 76 – 140 UU 10/2008 -Peraturan KPU No.19/2008."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google