Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN"— Transcript presentasi:

1 KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
BIMBINGAN TEKNIS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 27 TAHUN 2013 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DPRD KABUPATEN/KOTA OLEH PPS, PPK, KPU KAB/KOTA, KPU PROVINSI DAN KPU & PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 29 TAHUN 2013 TENTANG PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM, PEROLEHAN KURSI CALON TERPILIH, DAN PENGGANTIAN CALON TERPILIH PADA PEMILU ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROV DAN DPRD KAB/KOTA MUNAWAR SYAH, MA KETUA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH

2 PELAKSANAAN REKAPITULASI TUNGSURA
JENJANG DAN JADWAL REKAPITULASI TUNGSURA Rekapitulasi hasil Tungsura dan Pengumuman hasilnya di desa oleh PPS, 10 s/d 15 April 2014; Rekapitulasi hasil Tungsura dan Pengumuman hasilnya di Kec oleh PPK, 13 s/d 17 April 2014; Rekapitulasi hasil Tungsura di Kab/Kota oleh KPU/KIP Kab-Kota, 19 s/d 21 April 2014; dan Pengumuman hasilnya 20 s.d 22 April 2014; Rekapitulasi hasil Tungsura dan Pengumuman hasilnya di provinsi oleh KPU/KIP Prov, 22 s/d 25 April 2014 Rekapitulasi hasil Tungsura di nasional oleh KPU RI, 26 April s/d 6 Mei 2014 dan Penetapatan hasil Pemilu secara nasional 7 s.d 9 Mei 2014; FORMULIR REKAPITULASI TUNGSURA Model D/DA/DB/DC/DD : Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Perolehan Suara Calon di setiap tingkatan; Model D-1/DA-1/DB-1/DC-1/DD-1 DPR/DPD/ DPRD Prov/DPRD Kab/Kota: Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di setiap tingkatan; Model D-2/DA-2/DB-2/DC-2/DD-2 DPR/DPD/ Prov/DPRD Kab/Kota : Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi dalam Proses Rekapitulasi Penghitungan Suara di setiap tingkatan; Model D-3/DA-3/DB-3/DC-3/DD-3: Berita Acara Penerimaan Hasil Penghitungan Suara Partai Politik Peserta Pemilu dan Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari tingkat di bawahnya; Model D-4/DA-4/DB-4/DC-4: Surat Pengantar perihal Penyampaian Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara kepada tingkat di atasnya; Model D-5/DA-5/DB-5/DC-5/DD-4: Tanda Terima Berita Acara Pemungutan Suara dan Sertifikat Hasil penghitungan perolehan Suara Pemilu Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 kepada Saksi dan Pengawas Pemilu di setiap tingkatan; Model D-6/DA-6/DB-6/DC-6/DD-5: Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di setiap tingkatan dalam Pemilu Tahun 2014

3 REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI DESA
Pasal 184 UU 8/2012 PPS membuat BA penerimaan hasil tungsura Parpol dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD prov, dan DPRD kab/kota dari KPPS. Peserta rekapitulasi hasil tungsura di PPS adalah saksi Peserta Pemilu dan PPL, KPPS. Rekapitulasi hasil tungsura dilakukan dengan cara: membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi BA tungsura dan sertifikat hasil tungsura, kemudian kotak ditutup dan disegel kembali. PPS membuat BA rekapitulasi hasil tungsura Parpol dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD prov, dan DPRD kab/kota dan membuat sertifikat rekapitulasi hasil tungsura; dan mengumumkan hasil rekapitulasi tungsura tersebut di tempat umum. PPS menyerahkan BA rekapitulasi hasil tungsura Parpol dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD prov, dan DPRD kab/kota serta sertifikat rekapitulasi hasil tungsura tersebut kepada saksi Peserta Pemilu, PPL, dan PPK. Saksi Peserta Pemilu harus membawa surat mandat dari Peserta Pemilu yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada PPS. Peserta Pemilu melalui saksinya yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya tungsura oleh PPS apabila ternyata terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi dapat diterima, PPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.

4 Formulir Rekapitulasi tingkat PPS:
Pasal 186 (1) Rekapitulasi hasil tungsura di PPS dituangkan ke dalam BA acara rekapitulasi hasil tungsura dan sertifikat rekapitulasi hasil tungsura Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD prov, dan DPRD kab/kota dengan menggunakan format yang diatur dalam peraturan KPU. (2) Berita acara rekapitulasi hasil tungsura dan sertifikat rekapitulasi hasil tungsura tersebut ditandatangani oleh seluruh anggota PPS dan saksi Peserta Pemilu yang hadir. Formulir Rekapitulasi tingkat PPS: a. Model D DPR/DPD/DPRD Prov/DPRD Kab/Kota; b. Model D-1 DPR/DPD/DPRD Prov/DPRD Kab/Kota; c. Model D-2 DPR/DPD/DPRD Prov/DPRD Kab/Kota; d. Model D-3 DPR/DPD/DPRD Prov/DPRD Kab/Kota; e. Model D-4 DPR/DPD/DPRD Prov/DPRD Kab/Kota; f. Model D-5 DPR/DPD/DPRD Prov/DPRD Kab/Kota; g. Model D-6 DPR/DPD/DPRD Prov/DPRD Kab/Kota; PELAKSANAAN PLENO REKAPITULASI TUNGSURA PPS Rekapitulasi hasil tungsura Anggota DPR, DPD, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota dilaksanakan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh peserta rapat Ketua PPS memberikan penjelasan: a. agenda rapat; b. tata cara rekapitulasi di tingkat desa. PPS dibantu oleh KPPS yang ditunjuk melakukan rekapitulasi dengan langkah sbb: membuka kotak suara tersegel; mengeluarkan sampul yang berisi Form Model C dan C-1 DPR/DPD/DPRD Prov/DPRD Kab/Kota; menempelkan Form Model C1 Plano pada papan rekapitulasi; membacakan Form Model C dan C-1 DPR/DPD/DPRD Prov/DPRD Kab/Kota; mencatat hasil rekapitulasi ke dalam BA dan Sertifikat Rekapitulasi.

5 Penyelesaian Keberatan
4. Rekapitulasi dilakukan secara berurutan: hasil tungsura Partai Politik dan Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Prov, dan DPRD Kab/Kota; TPS nomor 1 sampai dengan TPS nomor terakhir dalam wilayah kerja desa; desa atau nama lainnya/kelurahan pertama sampai dengan desa yang terakhir. 5. PPS wajib menyerahkan kepada PPK: a. kotak suara yang berisi Formulir Model D dan D-1 DPR/DPD/DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota di PPS dalam keadaan disegel; b. seluruh kotak suara yang berisi Surat Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Prov, dan DPRD Kab/Kota dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan Formulir di tingkat PPS dalam keadaan disegel. 6. Penyerahan Kotak Suara dicatat dalam Formulir Model D-4 dan Tanda Terima Model D-5. 7. Kategori Surat Suara mencakup: a. Surat Suara terpakai; b. Surat Suara tidak terpakai; c. Surat Suara rusak;d. sisa Surat Suara cadangan. Penyelesaian Keberatan Saksi/PPL dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih tungsura kepada PPS apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal terdapat keberatan Saksi/PPL, PPS wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan formulir sertifikat hasil tungsura dan C1 Plano. Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi/PPL dapat diterima, PPS mengadakan pembetulan saat itu juga. Pembetulan hasil tungsura dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dengan dibubuhi paraf Ketua PPS dan Saksi yang hadir. Dalam hal pembetulan yang telah dilakukan PPS masih terdapat keberatan dari Saksi, PPS meminta pendapat dan rekomendasi PPL yang hadir. PPS wajib menindaklanjuti rekomendasi PPL. PPS wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada Formulir Model D-2 DPR/DPD/DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota. PPS memberi kesempatan kepada Saksi, PPL dan Pemantau untuk mendokumentasikan hasil Rekapitulasi.Dokumentasi dapat berupa foto atau video.

6 REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KECAMATAN
Pasal 188 UU 8/2012 (1) PPK membuat BA penerimaan hasil tungsura Partai Politik dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD prov, dan DPRD kab/kota dari PPS. PPK melakukan rekapitulasi hasil tungsura Partai Politik dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD prov, dan DPRD kab/kota dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Panwaslucam, PPS Rekapitulasi tungsura dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi BA tungsura dan sertifikat hasil tungsura, kemudian kotak ditutup dan disegel kembali. PPK membuat BA rekapitulasi hasil tungsura Partai Politik dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD prov, dan DPRD kab/kota dan membuat sertifikat rekapitulasi tungsura, dan mengumumkan hasil rekapitulasi tungsura tersebut di tempat umum. PPK menyerahkan BA rekapitulasi hasil tungsura Partai Politik dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD prov, dan DPRD kab/kota dan sertifikat rekapitulasi hasil tungsura tersebut kepada saksi Peserta Pemilu, Panwaslucam, dan KIP Kab/Kota. Pasal 189 Panwascam wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil tungsura tersebut kepada PPK. Saksi dapat menyampaikan laporan dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil tungsura tersebut kepada PPK. PPK wajib langsung menindaklanjuti laporan Panwascam dan saksi pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil tungsura tersebut.

7 Pasal 190 Rekapitulasi hasil tungsura di PPK dituangkan ke dalam BA rekapitulasi hasil tungsura suara dan sertifikat rekapitulasi hasil tungsura Partai Politik dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD prov, dan DPRD kabn/kota dengan menggunakan format yang diatur dalam peraturan KPU. Formulir Rekapitulasi tungsura di PPK terdiri atas : a. Model DA DPR/DPD/DPRD Prov/DPRD Kab/Kota; b. Model DA-1 DPR/DPD/DPRD Prov/DPRD Kab/Kota; c. Model DA-2 DPR/DPD/DPRD Prov/DPRD Kab/Kota; d. Model DA-3 DPR/DPD/DPRD Prov/DPRD Kab/Kota; e. Model DA-4 DPR/DPD/DPRD Prov/DPRD Kab/Kota; f. Model DA-5 DPR/DPD/DPRD Prov/DPRD Kab/Kota; g. Model DA-6 DPR/DPD/DPRD Prov/DPRD Kab/Kota; PELAKSANAAN PLENO REKAPITULASI TUNGSURA PPK Rekapitulasi hasil tungsura Anggota DPR, DPD, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota dilaksanakan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh peserta rapat, yaitu: saksi parpol, calon dan atau saksi calon DPD, Panwaslucam dan PPS. Ketua PPK memberikan penjelasan: a. agenda rapat; b. tata cara rekapitulasi di tingkat kecamatan. PPK dibantu oleh PPS yang ditunjuk melakukan rekapitulasi dengan langkah sbb: membuka kotak suara tersegel; b. mengeluarkan sampul yang berisi Formulir Model D dan D-1 DPR/DPD/DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota; c. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas Formulir Model D dan D-1 DPR/ DPD/DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota; d. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas rincian Perolehan Suara Partai Politik dan Perolehan Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Prov, dan DPRD Kab/Kota dan suara tidak sah; e. mencatat hasil rekapitulasi ke dalam Formulir Model DA dan DA-1 DPR/DPD/DPRD Prov dan DPRD Kab.

8 Penyelesaian Keberatan
Rekapitulasi dilakukan secara berurutan dimulai dari: a. hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Prov, dan DPRD Kab/Kota; b. PPS pertama sampai dengan PPS terakhir dalam wilayah kerja kecamatan. Formulir ditandatangani oleh Ketua, anggota PPK, Saksi yang hadir serta diserahkan kepada: Saksi, Panwaslucam, KIP Kab/Kota. PPK mengumumkan rekapitulasi hasil tungsura tersebut di tingkat kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK. PPK wajib menyerahkan kepada KIP Kab/Kota: a. kotak suara yang berisi Formulir Model DA dan DA-1 DPR/DPD/DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota dalam keadaan disegel; kotak suara yang berisi formulir Model D-1 DPR/DPD/DPRD Prov dan DPRD Kab/ Kota dalam keadaan disegel; c. seluruh kotak suara yang berisi Surat Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Prov, dan DPRD Kab/Kota dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan formulir di tingkat PPS dalam keadaan disegel. Penyerahan kotak suara dicatat dalam Form Model DA-4 dan Tanda Terima Model D-5. Penyelesaian Keberatan Saksi/Panwaslucam dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih tungsura kepada PPK apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal terdapat keberatan Saksi/Panwaslu Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih tungsura dengan hasil tungsura dalam Formulir Model D-1 dan Lampirannya. Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi/Panwaslucam dapat diterima, PPK mengadakan pembetulan saat itu juga. Pembetulan hasil tungsura dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dengan dibubuhi paraf Ketua PPK dan Saksi yang hadir. Dalam hal pembetulan yang telah dilakukan PPK masih terdapat keberatan dari Saksi, PPK meminta pendapat/rekomendasi Panwaslucam yang hadir, dan PPK wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwaslucam. PPK wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada Formulir Model DA-2 DPR/ DPD/DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota. PPK memberi kesempatan kepada Saksi, Panwaslucam dan Pemantau untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi, dokumentasi tersebut dapat berupa foto atau video

9 REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KABUPATEN/KOTA
Pasal 193 UU 8/2012 (1) KIP Kabupaten/Kota membuat BA penerimaan rekapitulasi hasil tungsura Partai Politik dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari PPK. (2) KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil tungsura tersebut dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu Kabupaten/Kota. (3) KIP Kabupaten/Kota membuat BA rekapitulasi hasil tungsura dan sertifikat rekapitulasi hasil tungsura Partai Politik dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (4) KIP Kabupaten/Kota mengumumkan rekapitulasi hasil tungsura Partai Politik dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (5) KIP Kabupaten/Kota menetapkan rekapitulasi hasil tungsura Partai Politik dan perolehan suara calon anggota DPRD kabupaten/kota, dan menyerahkan BA rekapitulasi hasil tungsura dan sertifikat rekapitulasi hasil tungsura Partai Politik dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada saksi Peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi. Pasal 194 (1) Panwaslu Kab/Kota wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil tungsura Partai Politik dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD prov, dan DPRD kab/kota kepada KIP Kab/Kota. (2) Saksi dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil tungsura tersebut kepada KIP Kab/Kota. (3) KIP Kab/Kota wajib langsung menindaklanjuti laporan tersebut di atas pada hari pelaksanaan rekapitulasi tungsura. Pasal 195 (1) Rekapitulasi hasil tungsura di KIP Kab/Kota dituangkan dalam BA rekapitulasi hasil tungsura dan sertifikat rekapitulasi hasil tungsura Partai Politik dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD prov, dan DPRD kab/kota menggunakan format yang diatur dalam peraturan KPU. BA dan sertifikat tersebut di atas ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Kabupaten/Kota dan saksi Peserta Pemilu yang hadir. .

10 Pasal 196 KIP Kab/Kota menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil tungsura Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Formulir Rekapitulasi tungsura di KIP Kab/Kota terdiri atas : a. Model DB DPR/DPD/DPRD Prov/DPRD Kab/Kota; b. Model DB-1 DPR/DPD/DPRD Prov/DPRD Kab/Kota; c. Model DB-2 DPR/DPD/DPRD Prov/DPRD Kab/Kota; d. Model DB-3 DPR/DPD/DPRD Prov/DPRD Kab/Kota; e. Model DB-4 DPR/DPD/DPRD Prov/DPRD Kab/Kota; f. Model DB-5 DPR/DPD/DPRD Prov/DPRD Kab/Kota; g. Model DB-6 DPR/DPD/DPRD Prov/DPRD Kab/Kota; PELAKSANAAN PLENO REKAPITULASI TUNGSURA DI KIP KAB/KOTA Rekapitulasi hasil tungsura Anggota DPR, DPD, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota dilaksanakan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh peserta rapat yaitu: saksi parpol, calon dan atau saksi calon DPD, Panwaslu Kab/Kota dan PPK Ketua PPK memberikan penjelasan: a. agenda rapat; b. tata cara rekapitulasi di tingkat kecamatan. PPK dibantu oleh PPS yang ditunjuk melakukan rekapitulasi dengan langkah sbb: membuka kotak suara tersegel; b. mengeluarkan sampul yang berisi Formulir Model D dan D-1 DPR/DPD/DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota; c. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas Formulir Model D dan D-1 DPR/ DPD/DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota; d. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas rincian Perolehan Suara Partai Politik dan Perolehan Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Prov, dan DPRD Kab/Kota dan suara tidak sah; e. mencatat hasil rekapitulasi ke dalam Formulir Model DA dan DA-1 DPR/DPD/DPRD Prov dan DPRD Kab. .

11 Penyelesaian Keberatan
Rekapitulasi dilakukan secara berurutan dimulai dari: a. hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Prov, dan DPRD Kab/Kota; b. PPK pertama sampai dengan PPK terakhir dalam wilayah kerja kabupaten. Formulir DB, DB-1 DPR, DPD, DPRD Prov, dan DPRD Kab/Kota ditandatangani oleh semua anggota KIP Kab/Kota, Saksi yang hadir serta diserahkan kepada: Saksi, Panwaslu Kab/Kota, KIP Prov. KIP Kab/Kota mengumumkan rekapitulasi hasil tungsura tersebut di tingkat kabupaten di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dan atau website. Penyelesaian Keberatan Saksi/Panwaslu Kab/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih tungsura kepada KIP Kab/Kota apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal terdapat keberatan Saksi/Panwaslu Kab/Kota, KIP wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih tungsura dengan hasil tungsura dalam Formulir Model DA-1 dan Lampirannya. Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi/Panwaslu Kab/Kota dapat diterima, KIP mengadakan pembetulan saat itu juga. Pembetulan hasil tungsura dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dengan dibubuhi paraf Ketua KIP Kab/Kota dan Saksi yang hadir. Dalam hal pembetulan yang telah dilakukan KIP masih terdapat keberatan dari Saksi, KIP Kab/Kota meminta pendapat/rekomendasi Panwaslu Kab/Kota yang hadir. KIP Kab/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kab/Kota. KIP Kab/Kota wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada Formulir Model DB-2 DPR/DPD/DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota. KIP Kab/Kota memberi kesempatan kepada Saksi, Panwaslu Kab/Kota dan Pemantau untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi, dokumentasi tersebut dapat berupa foto atau video

12 PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 29 TAHUN TENTANG PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM, PEROLEHAN KURSI CALON TERPILIH, DAN PENGGANTIAN CALON TERPILIH PADA PEMILU ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROV DAN DPRD KAB/KOTA

13 PENETAPAN PEROLEHAN SUARA DAN PENGUMUMAN HASIL PEMILU
Pasal 4 Ayat (3) Penetapan perolehan Suara Sah Partai Politik Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan perolehan Suara Sah calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah pemilihan, dilaksanakan oleh KPU Kab/Kota dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh para Saksi dan Panwaslu Kab/Kota, serta diumumkan paling lambat 12 (dua belas) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara. Ayat (5) Perolehan Suara Sah Partai Politik Anggota DPRD Kab/Kota dan perolehan Suara Sah calon Anggota DPRD Kab/Kota ditetapkan dengan Keputusan KPU Kab/Kota. Pasal 6 KPU menetapkan dan mengumumkan secara nasional hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota, dengan Keputusan KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara. PENETAPAN AMBANG BATAS PEROLEHAN SUARA SAH Pasal 8 (1) Parpol harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling kurang 3,5 % dari jumlah Suara Sah secara nasional untuk Pemilu Anggota DPR, untuk diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi DPR. (2) Penentuan persentase perolehan suara Parpol memenuhi ambang batas dilakukan dengan cara membagi perolehan Suara Sah setiap Parpol secara nasional dengan total keseluruhan perolehan Suara Sah Parpol secara nasional dikalikan 100%. Ketentuan ambang batas tidak diberlakukan dalam penentuan perolehan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. Pasal 9 KPU menetapkan Partpol yang memenuhi atau tidak memenuhi ambang batas ketentuan dengan Keputusan KPU yang disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik dan Bawaslu

14 PENETAPAN PEROLEHAN KURSI
Penetapan perolehan kursi masing-masing Parpol pada setiap dapil dilakukan dengan menetapkan BPP DPR/DPRD Prov/DPRD Kab/Kota didasarkan atas BA Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR/DPR Prov/DPRD Kab/Kota. BPP DPR dihitung dengan cara total perolehan Suara Sah Parpol disetiap dapil terlebih dahulu dikurangi dengan perolehan Suara Sah Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas dibagi dengan jumlah kursi di dapil tersebut BPP DPRD Prov/DPRD Kab/Kota dihitung dengan cara total perolehan Suara Sah Parpol di setiap dapil Pemilu Anggota DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota dibagi dengan jumlah kursi di dapil. Apabila BPP DPR/DPR Prov/DPRD Kab/Kota yang diperoleh dari hasil bagi jumlah seluruh Suara Sah Parpol dengan jumlah kursi di setiap dapil yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, maka angka pecahan 0,5 atau lebih dibulatkan ke atas dan angka pecahan di bawah 0,5 dihapuskan. Penetapan perolehan kursi Parpol dituangkan dalam BA yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU/KPU Prov/KPU Kab/Kota serta Saksi yang hadir. Setelah ditetapkan BPP DPR/DPR Prov/DPRD Kab/Kota, KPU/KPU Prov/KPU Kab/Kota melakukan penghitungan perolehan kursi Parpol di setiap dapil.

15 TAHAP PENGHITUNGAN PEROLEHAN KURSI PARPOL DI SETIAP DAERAH PEMILIHAN
DPRD KAB/KOTA Pasal 23 (1) Penghitungan Tahap Pertama dilakukan dengan cara membagi jumlah Suara Sah yang diperoleh setiap Parpol dengan BPP, ketentuannya sbb : a. apabila Suara Sah suatu Parpol sama atau lebih dengan BPP maka Parpol tersebut memperoleh kursi; b. apabila masih terdapat sisa suara, maka sisa suara tersebut akan dihitung dalam penghitungan Tahap Kedua; c. apabila Suara Sah suatu Parpol tidak mencapai BPP, maka Parpol tersebut tidak memperolehkursi pada penghitungan Tahap Pertama, selanjutnya jumlah Suara Sah Parpol tersebut menjadi sisa suara dalam penghitungan kursi Tahap Kedua. (2)Penghitungan Tahap Kedua dilakukan apabila masih terdapat sisa kursi dalam Penghitungan Tahap Pertama, dengan cara membagikan sisa kursi yang belum terbagi satu per satu sampai habis kepada Parpol berdasarkan sisa suara terbanyak. (3) Apabila terdapat Parpol yang memiliki Suara Sah atau sisa suara maka Parpol yang memiliki sisa suara yang lebih banyak persebarannya di dapil yang bersangkutan berhak atas sisa kursi terakhir. (4) Parpol dinyatakan memiliki sebaran sisa suara yang lebih banyak apabila sisa suara tersebut tersebar pada jumlah wilayah yang lebih banyak pada 1 (satu) tingkat di bawahnya. Pasal 25 Penghitungan suara dan penetapan perolehan kursi parpol di setiap dapil dituangkan dalam Form BA Model EB DPRD Kab/Kota. Perolehan kursi parpol di setiap dapil dituangkan dalam Form penetapan perolehan kursi DPRD Kab/Kota Model EB-1.

16 PENETAPAN CALON TERPILIH
Pasal 41 (1) Penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota didasarkan atas perolehan kursi Partai Politik dan Suara Sah nama calon yang tercantum dalam DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota di setiap dapil. (2) Penetapan calon terpilih Anggota DPR/DPRD Prov/DPRD Kabupaten/Kota di setiap daerah pemilihan didasarkan atas peringkat Suara Sah terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya yang diperoleh setiap calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota sesuai perolehan kursi Partai Politik pada dapil tersebut. Pasal 42 (1) Apabila Partai Politik memperoleh sejumlah kursi, sedangkan nama-nama calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak ada satupun yang memperoleh Suara Sah di daerah pemilihan tersebut, maka nama calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan nomor urut pada DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota daerah pemilihan yang bersangkutan. (2) Apabila terdapat 2 (dua) atau lebih Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota memperoleh Suara Sah yang sama di suatu daerah pemilihan, maka nama Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan jumlah dukungan suara yang lebih banyak persebarannya. (3) Apabila 2 (dua) calon perempuan dan laki-laki memperoleh Suara Sah yang sama di suatu daerah pemilihan, maka calon perempuan ditetapkan sebagai nama calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota. (3) Apabila 2 (dua) calon berjenis kelamin sama, memperoleh Suara Sah yang sama di suatu daerah pemilihan, maka nama calon terpilih ditetapkan berdasarkan jumlah dukungan suara yang lebih banyak persebarannya. (4) Dalam hal persebaran dukungan suara untuk calon sebagaimana dimaksud pada angka 4 persebarannya masih sama, penetapan sebagai calon terpilih dengan melihat persebaran perolehan suara pada 1 (satu) tingkat di bawahnya.

17 Pasal 43 Ayat (1) Apabila Partai Politik memperoleh kursi DPRD Kabupaten/Kota yang melebihi jumlah calon yang tercantum dalam DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota di suatu daerah pemilihan, kursi yang diperoleh tersebut dialokasikan kepada nama calon yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan Anggota DPRD Kab/Kota yang paling dekat secara geografis berdasarkan peringkat perolehan suara terbanyak berikutnya. Ayat (3) Daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang paling dekat secara geografis adalah daerah pemilihan Anggota DPRD Kab/Kota yang wilayahnya berbatasan langsung dalam satu kecamatan apabila kecamatan tersebut terdiri atas dua atau lebih daerah pemilihan Anggota DPRD Kab/Kota, atau kecamatan lain yang berbatasan apabila kecamatan tersebut merupakan satu daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 44 Penetapan calon terpilih anggota DPRD Kab/Kota dilakukan dalam rapat pleno KIP Kab/Kota yang dihadiri oleh Saksi dan panwaslu Kab/Kota serta undangan lainnya. Ayat (2) Saksi, Panwaslu Kab/Kota dan undangan lain melalui Panwaslu Kab/Kota dapat menyatakan keberatan terhadap penetapan calon terpilih yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Ketua KIP Kab/Kota dengan persetujuan anggota memberi penjelasan dan bila terbukti keliru segera dilakukan perbaikan. Pernyataan keberatan dicatat dalam form Model EB 2 yang ditandatangani oleh Ketua dan anggota KIP Kab/Kota.

18 PENGGANTIAN CALON TERPILIH
Pasal 50 1. Penggantian calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan, apabila calon terpilih: a. Meninggal dunia; b. Mengundurkan diri; c. Tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; d. Terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pasal 51 1. Bagi calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia , bukti yang harus dilampirkan adalah surat kematian dari Kepala Desa atau dari RS tempat calon yang bersangkutan meninggal dunia atau instansi/pejabat yang berwenang. 2. Bagi calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang mengundurkan diri bukti yang harus dilampirkan adalah surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani oleh calon terpilih yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup yang disetujui oleh Partai Politik, disertai dengan surat penarikan penetapan calon terpilih yang ditandatangani oleh Ketua Umum/Ketua dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris atau sebutan lainnya. . Ayat 4 Bagi calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berdasarkan Keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, bukti yang harus dilampirkan adalah surat keterangan yang menjelaskan bahwa calon terpilih yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Undang-Undang. Ayat 5 Bagi calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang melakukan tindak pidana Pemilu politik uang atau pemalsuan dokumen, bukti yang harus dilampirkan adalah salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

19 Pasal 52 KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak menetapkan sebagai calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat dan terbukti melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 50 ayat (1): a. sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih; atau b. sejak ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum pengucapan sumpah/janji Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan pengganti bagi calon terpilih yang memenuhi kategori sebagaimanan dimaksud ayat (1). Pengganti calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, diambil dari nama calon yang tercantum dalam DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada daerah pemilihan yang sama dan menempati peringkat urutan Suara Sah terbanyak berikutnya. Pasal 54 Bawaslu, Bawaslu Prov, Panwaslu Kab/Kota dapat merekomendasi penggantian calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat dan terbukti melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 50 kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Rekomendasi penggantian calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh Bawaslu, Bawaslu Prov, Panwaslu Kab/Kota dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pengucapan sumpah janji Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Bila rekomendasi tersebut di atas melewati jangka waktu maka proses penggantian calon terpilih dilakukan melalui mekanisme penggantian calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

20 PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM Pasal 57
Dalam hal terdapat keraguan terhadap surat pernyataan pengunduran diri calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada pimpinan Partai Politik dan calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, pimpinan Partai Politik dan calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. BA klarifikasi digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam rapat pleno penggantian calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM Pasal 57 Perselisihan hasil Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan Suara Sah hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional. Perselisihan penetapan perolehan Suara Sah hasil Pemilu adalah perselisihan penetapan perolehan suara yang mempengaruhi perolehan kursi Partai Politik, terpilihnya calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta terpilihnya calon Anggota DPD. Pasal 58 Apabila terjadi perselisihan penetapan perolehan Suara Sah Partai Politik hasil Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi. Pasal 59 Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 3 x 24 jam (tiga kali dua puluh empat jam) sejak KPU mengumumkan hasil Pemilu secara nasional.

21 SYUKRAN… TERUS BERIKHTIAR DENGAN CARA YANG BAIK… SEMOGA PARTAI POLITIK DAN CALEG SAUDARA MENJADI PILIHAN RAKYAT


Download ppt "KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google