Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SAKSI &PENGAMANAN SUARA TIM ADVOKASI & PENGAMANAN SUARA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SAKSI &PENGAMANAN SUARA TIM ADVOKASI & PENGAMANAN SUARA"— Transcript presentasi:

1 SAKSI &PENGAMANAN SUARA TIM ADVOKASI & PENGAMANAN SUARA
PANDUAN SAKSI &PENGAMANAN SUARA HIDAYAT+ DIDIK TIM ADVOKASI & PENGAMANAN SUARA HIDAYAT + DIDIK JAKARTA 2012

2 Definisi Saksi: Saksi adalah seorang atau lebih yang di amanahkan oleh partai dan atau Tim Sukses HIDAYAT+DIDIK untuk mengawasi jalannya pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pada masing-masing tingkatannya (TPS, PPS, PPK, KPUD,..dst) dalam Pemilukada DKI tahun 2012. Urgensi Saksi: Peran saksi dalam setiap Pemilu (Legislatif, Presiden, dan Kepala daerah) sangatlah penting karena saksi merupakan penjaga gawang berhasilnya proses perolehan dan pengamanan jumlah suara partai.

3 Tugas, Hak dan Kewajiban Saksi Dalam Tahap Pra Pemungutan Suara sumber: UU No. 15/2011 dan Buku Panduan KPPS 2012) 1. Menyerahkan surat mandat kepada PPS, selambat-lambatnya tanggal 10 Juli 2012. Catatan: Harus mendapatkan tanda terima penyerahan surat mandat, serta tanda terima tersebut HARUS dibawa pada saat pemungutan suara di TPS (hal 7 Buku Panduan KPPS) 2. Datang paling lambat jam 6.30 di TPS catatan: lebih cepat datang lebih baik, agar bisa mendapatkan tempat yang paling strategis dan paling nyaman. 3. Datang dengan membawa tanda terima surat mandat Apabila saksi dari pasangan lain datang dengan tidak membawa tanda terima surat mandat maka ajukan keberatan kepada KPPS dan pastikan bahwa “orang” tersebut tidak dapat menjadi saksi (hal 6-7 Buku Panduan KPPS)

4 Tugas, Hak dan Kewajiban Saksi Dalam Tahap Pra Pemungutan Suara sumber: UU No. 15/2011 dan Buku Panduan KPPS 2012) 4. Datang dengan memakai “Batik Beresin Jakarta”, panduan saksi dan alat-alat tulis yang diperlukan. Catatan: “Batik Beresin Jakarta” bukan alat peraga, sehingga boleh dikenakan di TPS, hal ini berdasarkan pernyataan Ramdansyah, ketua Panwaslu di Detik.com tanggal

5 Tugas, Hak dan Kewajiban Saksi Dalam Tahap Pemungutan Suara sumber: UU No. 15/2011 dan Buku Panduan KPPS 2012, hal 5) Mengikuti seluruh proses penghitungan dan pemungutan suara Catatan: Selama proses pemungutan suara, tidak ada siapapun yang boleh mengusir dan atau menyebabkan saksi kehilangan kesempatan mengikuti jalannya acara. Jika ada hajat, sholat dan sebagainya, misalnya, maka saksi meminta kepada KPPS agar proses pemungutan dan penghitungan suara harus diskors sementara. 2. Mendapatkan salinan DPT Saksi harus mendapatkan salinan DPT sebelum dimulainya pemungutan suara. Saksi HNW-Didik HARUS mendapatkan DPT tersebut. 3. Dapat mengajukan pertanyaan atau keberatan kepada KPPS atas kasus yang terjadi Dalam hal terdapat data DPT bermasalah di TPS tempat bertugas, saksi HNW-Didik harus menyampaikan keberatan atas pemilih tersebut apabila si pemilih tersebut hadir dan ingin memberikan suara. Keberatan harus diajukan dengan juga meminta agar si pemilih menunjukkan KTP dan lakukan penmgecekan apakah KTP tersebut sama dengan data pemilih. Apabila berbeda segera laporkan ke panwas. Apabila sama, maka harus dimasukkan dalam berita acara keberatan.

6 Tugas, Hak dan Kewajiban Saksi Dalam Tahap Pemungutan Suara sumber: UU No. 15/2011 dan Buku Panduan KPPS 2012, hal 6) 4. Dapat menandatangani berita acara pemungutan suara dan perhitungan suara serta sertifikat penghitungan suara catatan: pastikan seluruh data dalam berita acara telah tertulis dengan benar. Jangan pernah menandatangani berita acara yang belum diisikan dengan data-data yang tetap dan lengkap. 5. Mendapatkan salinan Berita Acara Pemungutan Suara (Form C.KWK KPU) Sertifikat perhitungan suara (form C1. KWK KPU) Rincian perolehan suara sah (form C1. KWK KPU) dan Pernyataan keberatan saksi (form C3. KWK KPU) Catatan: Pastikan seluruh formulir telah terisi dengan benar dan lengkap. Pastikan KPPS telah menandatangani seluruh formulir tersebut. Saksi HNW-Didik harus mendapatkan formulir asli diatas.

7 MOHON PERHATIAN SAKSI harus memastikan tidak ada kesalahan dalam menghitung jumlah surat suara Sah, Surat suara tidak sah dan Surat Suara sisa; 2. SAKSI harus dapat memastikan jumlah surat suara yang diperoleh setiap pasangan calon; 3. SAKSI harus dapat menguraikan kecurangan, kejanggalan, dan pelanggaran yang terjadi (Jika Ada), 4. SAKSI harus dapat menyebutkan ketidak-sesuaian prosedur yang terjadi (Jika Ada), 5. SAKSI harus dapat menjabarkan dan menjelaskan serta menuliskan kronologi yang detail terhadap hal-hal di atas (Jika Ada). (Form Pelaporan disiapkan oleh Tim Advokasi) Jika merasa bahwa proses Pemilukada yang anda lihat tidak adil, sangatlah penting untuk merinci secara spesifik prosedur pemilu yang dirasa telah dilanggar.

8 Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS di TPS:
mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS; menyerahkan salinan daftar pemilih tetap kepada saksi Pasangan Calon yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan; menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu lapangan, Pemantau Pemilukada, dan masyarakat pada hari pemungutan suara; 4. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS;

9 Kode etik KPPS: Melayani Pemilih menggunakan haknya Menggunakan kewenangan berdasarkan hukum. Bersikap dan bertindak non partisan dan imparsial (tidak memihak) Bertindak transparan dan akuntabel Tidak melibatkan diri dalam konflik kepentingan. Bertindak jujur, adil dan profesional Melaksanakan administrasi pemilu yang akurat.

10 Sumber: UU No. 15/2011 dan buku panduan KPPS

11 PROSES PELAKSANAAN PEMILUKADA DI TPS:
Pembukaan Pemungutan Suara Penghitungan Suara Penutupan

12 PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA I. PEMBUKAAN bentuk TPS

13 4 2 5 1 3 7 6 KPPS … 10 mtr PIMPINAN KPPS BILIK SUARA SAKSI TPS PAM
DAFTAR CALON KANDIDAT 10 mtr TPS PAM TEMPAT DUDUK PEMILIH 4 PINTU MASUK PIMPINAN KPPS 2 5 1 PANWAS 3 BILIK SUARA 8 mtr SAKSI PEMANTAU KOTAK SUARA 7 6 TINTA PINTU KELUAR KPPS TPS PAM

14 II. PEMBUKAAN 1. Mengucapkan Sumpah/Janji
Setelah membuka Rapat Pemungutan Suara, Ketua KPPS memandu pengucapan sumpah/janji Anggota KPPS dan Petugas Keamanan TPS. 2. Membuka Kotak Suara dan Memeriksa Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Setelah pengucapan sumpah/janji, Ketua KPPS: Membuka kotak suara, mengeluarkan seluruh perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara yang ada di dalamnya, meletakkan perlengkapan tersebut di atas meja yang telah disediakan. Memperlihatkan kotak suara kosong kepada pemilih dan saksi untuk memastikan bahwa kotak suara tersebut benar-benar kosong.

15 II. PEMBUKAAN Menutup kembali kotak suara, menguncinya, dan meletakkan ke atas meja yang telah disediakan. Dibantu oleh Anggota KPPS, mengidentifi kasi dan menghitung setiap jenis dan tipe dokumen dan formulir

16 II. PEMBUKAAN 3. Menghitung Surat Suara
Setelah mengidentifi kasi dan menghitung dokumen dan formulir, Ketua KPPS: Memperlihatkan kepada pemilih dan saksi, bahwa sampul yang berisi surat suara masih tersegel. Dengan dibantu KPPS Ketiga, menghitung semua surat suara yang diterima, untuk memastikan apakah sudah sesuai yang tertulis di sampul. Apabila tidak sesuai dengan yang tertulis di sampul, maka harus dikoreksi sesuai dengan jumlah yang dihitung. Mengumumkan jumlah surat suara, jumlah pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan di TPS.

17 II. PEMBUKAAN 4. Mencatat Laporan Pembukaan Kotak Suara Setelah menghitung surat suara, Ketua KPPS mengisi FORMULIR C tentang pembukaan kotak suara dan penghitungan surat suara.

18 II. Pemungutan Suara Penghitungan suara dilakukan pada pukul atau sesudahnya. catatan: Tidak diperbolehkan penghitungan suara dilakukan sebelum pukul 13.00 Posisi saksi diatur sehingga seluruh saksi dapat melihat dan memverifikasi proses penghitungan suara tanpa terhalangi. Catatan: Saksi harus dapat mengusahakan mendapat posisi dimana dapat melihat dengan nyaman. 3. KPPS menghitung surat suara yaitu: (i) Jumlah pemilih berdasarkan DPT (ii) jumlah surat suara yang terpakai (iii) jumlah surat suara yang tidak terpakai (iv) jumlah surat suara rusak jalankan kesepakatan mengenai surat suara yang tidak terpakai, apakah misalnya diberi tanda agar surat suara tersebut tidak dapat dipergunakan kembali.

19

20

21 SURAT SUARA SAH Berdasarkan Peraturan KPU No. 72/2009 jo No. 15/2010
Surat suara dinyatakan sah apabila: Ditandatangani oleh ketua KPPS Surat suara yang dicoblos adalah surat suara yang ditetapkan oleh KPUD Menggunakan alat pencoblos yang telah ditetapkan Pada surat suara tidak terdapat tulisan dan atau catatan lain Tanda coblos, satu atau lebih terdapat dalam kotak dan kotak nomor pasangan calon Coblos tembus, asal tidak kena pasangan lain Jika menyalahi salah satu ketentuan diatas, maka surat suara dinyatakan TIDAK SAH

22 Surat suara dinyatakan tidak sah jika:
Bukan merupakan surat suara yang telah ditetapkan KPUD (palsu), tidak ditanda tangani oleh KPPS, atau robek/ rusak . Pemberian tanda centang (√), coblos atau sebutan lain di dua nama Pasangan Calon yang berbeda; 3. Surat suara dicorat-coret atau ditandatangani oleh bukan petugas KPPS; 4. sudut tanda centang (√), coblos atau sebutan lainnya diluar tanda kolom nama dan/atau nomor Pasangan Calon.

23 Kasus-kasus yang Mungkin Timbul Saat Pemungutan Suara
Solusi Nama pemilih tidak tercatat di lembaran daftar pemilih Tidak diperbolehkan untuk memilih di TPS tersebut. Pemilih harus diarahkan ke ketua KPPS Memilih atas nama orang lain Tidak dapat memilih atas nama orang lain kecuali : si pemilih buta atau tidak dapat memilih jika tidak mendapat bantuan dari orang lain yang dipilihnya sendiri` Kertas surat suara yang rusak (sebelum atau pada saat memilih) Seorang pemilih yang melakukan kesalahan ketika mennandai surat suaranya dapat mengembalikannya kepada Anggota KPPS dan menukarkannya dengan surat suara yang baru, petugas KPPS kemudian menempatkan surat suara yang rusak di sampul surat suara yang rusak Kecurangan yang dilakukan oleh oknum KPPS dengan melubangi surat suara menggunakan paku, kuku dan alat-alat lainnya yang telah disiapkan sebelumnya Pastikan tempat penghitungan suara, meja, kursi dan benda lain yang letaknya berdekatan tidak memungkinkan terjadi kecurangan-kecurangan seperti yang dimaksud. Apabila terbukti terjadi kecurangan oleh oknum, maka harus segera dilaporkan dengan menggunakan surat keberatan saksi surat suara dengan sengaja ditambahi garis coretan menggunakan pulpen atau alat lainnya agar terlihat tidak sah Pastikan tempat penghitungan suara, meja, kursi dan benda lain yang letaknya berdekatan tidak memungkinkan terjadi kecurangan-kecurangan seperti yang dimaksud

24 Tugas Saksi HIDAYAT+DIDIK Pada Penutupan TPS:
Memastikan apakah seluruh alat-alat perlengkapan pilkada ditempatkan di paket yang benar, Apakah seluruh paket dibawa ke PPS? Mengawal kotak suara sampai ke PPS (tingkat kelurahan) dan menyerahkan hasil pengamatan, pencatatan kepada Saksi di Tingkat PPS. Menjelaskan kepada Saksi Pasangan Calon HIDAYAT+DIDIK di PPS mengenai pelanggaran-pelanggaran (jika ada) yang terjadi di tingkat TPS yang belum terselesaikan agar dapat dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi.

25 Bagi Saksi di PPS/PPK/Kota/Kabupaten/Propinsi:
Tugas, Hak dan Kewajiban Saksi Dalam Tingkat Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten Bagi Saksi di PPS/PPK/Kota/Kabupaten/Propinsi: Mengikuti proses rekapitulasi suara di Kelurahan (bagi saksi PPS: UU No. 15/2011 pasal 45 huruf l) 2. Mendapatkan hasil rekapitulasi hasil suara (bagi saksi PPS: UU No. 15/2011 pasal 45 huruf n) 3. Mendapatkan Berita Acara Hasil Pengitungan Suara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara. Catatan mohon agar memperhatikan form C3.KWK.KPU mengenai keberatan saksi TPS/PPS/PPK dan jadikan sebagai bahan ditanyakan di tingkat kelurahan (PPS), Kecamatan (PPK) dan Kota/Kabupaten.

26 PERHATIAN…!! Jumlah surat suara = jumlah Data Pemilih Tetap di TPS ditambah 2,5 % dari DPT; Pemilih yang kertas Surat suaranya rusak karena salah penandaan atau cablos dapat ditukar (satu kali) ke ketua KPPS Yang tidak boleh dilakukan selama Pemungutan suara di TPS : Berjalan-jalan di belakang bilik suara Petugas KPPS digantikan oleh orang lain di luar KPPS Membiarkan pemilih yang sudah punya tanda tinta dijarinya untuk memilih lagi Ketua KPPS tidak menandatangani seluruh surat suara yang akan digunakan di TPS Masyarakat yang sudah memilih atau yang belum mendaftar keluar masuk daerah TPS.

27 PENGAJUAN KELUHAN/KEBERATAN:
Saksi HIDAYAT+DIDIK dapat mengajukan keluhan/keberatan dengan : Meminta pendapat kepada saksi yang lain mengenai kejadian yang dikeluhkan. Jika sepakat ada penyimpangan yang serius,maka; Melakukan interupsi kepada ketua KPPS, menjelaskan kejadian yang dikeluhkan secara rinci dan memberitahukan yang seharusnya menurut UU. Mencatat kejadian di lembar berita acara Saksi.

28 Penghitungan Suara di ULANG:
Dari hasil penelitian terbukti bhw di TPS terjadi : Penghitungan suara dilakukan secara tertutup Terjadi Kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara tidak dapat dilakukan Dilakukan dengan suara yang kurang jelas Dicatat dengan tulisan yang kurang jelas Dilakukan di tempat yang kurang penerangan cahaya Saksi, panitia pengawas, pemantau, dan masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas Penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan Tidak konsisten dalam menentukan surat suara yang sah dan yang tidak sah Di PPS bila : Ada perbedaan data jumlah suara dengan total dari TPS Di PPK bila : Ada perbedaan data jumlah suara dengan total dari PPS

29 Pemungutan Suara dapat di ULANG
Terjadi kerusuhan sehingga hasil pemungutan suara tidak dapat dipakai atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan Jika dari penelitian panwas kecamatan terdapat satu atau lebih keadaan : Pembukaan kotak, berkas, & penghitungan tidak sesuai aturan UU KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, tandatangan, atau menulis nama pada surat suara yang sudah digunakan Lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga menjadi tidak sah Lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih tapi mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS

30 Susunan Jadwal Pemilukada (sumber Keputusan KPUD No
Susunan Jadwal Pemilukada (sumber Keputusan KPUD No. 22/Kpts/KPU-Prov-10/2012 tentang Perubahan Peraturan KPU No. 2 tentang jadwal Pemilukada) No Tanggal Kegiatan Penanggung jawab Mulai Selesai 1 Pelaksanaan pemungutan suara di tingkat TPS KPPS 2 Penyusunan dan Penyampaian Berita Acara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kelurahan oleh PPS kepada PPK PPS Kecamatan oleh PPK kepada KPU Kab/Kota; PPK Kabupaten/Kota oleh KPU Kab/Kota Kepada KPU Provinsi; PPK dan KPU KK Penyusunan Berita Acara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara oleh KPU Provinsi dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih; KPU Propinsi

31 TPS Desa/Kelurahan Kecamatan TPS PPS PPK TPS KPPS
ALUR PENGAMANAN SUARA PILKADA TPS Desa/Kelurahan Kecamatan TPS PPS PPK TPS KPPS

32 Yang harus disiapkan SAKSI
Melakukan mental (jasmani&rohani) dengan Qiyamullail pada malam sebelum bertugas, dan berdoa agar bersih dari kecurangan sampai ditetapkannya pemenang PILKADA oleh KPUD Membaca Al-Ma’tsurat, Mandi, dan sarapan pagi Berpenampilan rapi, menggunakan “BATIK BERESIN JAKARTA”, kaos kaki & sepatu, Siapkan : buku panduan saksi, kartu pemilih & surat pemberitahuan surat tanda terima mandat saksi yang telah ditandatangani ketua KPPS sehari sebelumnya, Alat tulis dan buku catatan yang diperlukan Obat-obatan pribadi jika menderita penyakit tertentu Siapkan fisik dan mental untuk bertugas sampai larut malam. Bismillahi Allahu Akbar … Jihad Fii Sabilillah… HIDAYAT+DIDIK MENANG !!!


Download ppt "SAKSI &PENGAMANAN SUARA TIM ADVOKASI & PENGAMANAN SUARA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google