Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Jumlah Peserta Amplop Besar (isi 20 eksemplar) Amplop Kecil A (Isi 10 eksemplar) Amplop Kecil B (isi = n eksemplar) 20 1 eksp amplop.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Jumlah Peserta Amplop Besar (isi 20 eksemplar) Amplop Kecil A (Isi 10 eksemplar) Amplop Kecil B (isi = n eksemplar) 20 1 eksp amplop."— Transcript presentasi:

1

2

3 Jumlah Peserta Amplop Besar (isi 20 eksemplar) Amplop Kecil A (Isi 10 eksemplar) Amplop Kecil B (isi = n eksemplar) 20 1 eksp - 21 1 eksp 1 eksp 22 1 eksp 23 1 eksp 24 1 eksp 25 -1 eksp 1 eksp 26 1 eksp 27 1 eksp 28 1 eksp 29 1 eksp 30 31 32 33 34 35 36 1 eksp 37 1 eksp 38 1 eksp 39 1 eksp 40 2 eksp 41

4

5

6

7

8

9 A.TATA TERTIBPENGAWAS RUANG
TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UN, PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN,DAN TATA TERTIB PESERTA UN TAHUN PELAJARAN 2012/2013 A.TATA TERTIBPENGAWAS RUANG PERSIAPAN UN Empat puluh lima (45)menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN; Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara UN;

10 Pengawas ruang menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN; Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik (masih tersegel).

11 Memeriksa kesiapan ruang ujian;
PELAKSANAAN UN Pengawas masuk ke dalam ruangUN dua puluh (20) menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan secara berurutan: Memeriksa kesiapan ruang ujian; Mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta UN dan meletakkan tas di bagian depan serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;

12 Memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa bulpen, pensil, penghapus, penajam pensil, dan penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing; Memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop soal, disaksikan oleh peserta ujian;

13 membacakan tata tertib peserta UN;
membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik); memberikan kesempatan kepada peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal; mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia di halaman 1 (satu) naskah soal dan LJUN sebelum dipisahkan;

14 mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah;
mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secarabenar memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta; dan memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir.

15 Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang UN:
mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal; mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal. Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan;

16 Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
1)menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian; 2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta 3)melarang orang memasuki ruang UN selain peserta ujian.

17 Pengawas ruang UN dilarang merokok di ruang ujian, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan; Lima(5) menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit;

18 Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN:
1)mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal; 2)mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi; 3)mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN; 4)menghitung jumlah LJUNsama dengan jumlah peserta UN;

19 5)mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian;
6) menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang UN di dalam ruang ujian;

20 Pengawas Ruang UN menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, serta naskah soal UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/ Madrasah/Pendidikan Kesetaraan disertai dengan satu lembardaftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN.

21 TATA TERTIB PESERTA UN Peserta UN : Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni lima belas (15)menit sebelum UN dimulai. Bagi yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/ Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan, tanpa diberi perpanjangan waktu.

22 Dilarang membawa alat komunikasi elektronik dankalkulator ke Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas di bagian depan. Membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus,penggaris, dan kartu tanda peserta ujian. Mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.

23 Mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menandatangani pernyataan “mengerjakan UN dengan jujur”. Yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu. Mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian. Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawasruang UN.

24 Peserta yang memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat atau rusak, maka naskah soal dan LJUN tersebut diganti dengan satu set naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain. Peserta yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah, maka peserta yang bersangkutan diberikan satu set naskah soal dan LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat.

25 Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait. 14.Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian. 15.Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.

26 Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang:
menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; bekerjasama dengan peserta lain; memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain; membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian; menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

27 (dari perguruan tinggi)
TATA TERTIB PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN (dari perguruan tinggi) Mengkoordinasikan pengawasan penyelenggaraan UN dengan kepala sekolah satuan pendidikan; Melakukan serah terima bahan UN dari tim pengamanan bahan dari titik simpan terakhir bersama dengan kepala sekolah satuan pendidikan: Memeriksa dan memastikan amplop naskah soal dalam keadaan tertutup;

28 Menjaga keamanan dan kerahasiaan LJUN yang sudah diisi oleh peserta ujian serta bahan pendukungnya;
Membawa LJUN dari satuan pendidikan ke penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota didampingi oleh penyelenggara UN tingkat satuan pendidikan; Menjadi saksi pada saat penandatanganan pakta integritas pengawas ruang ujian

29 Mengecek kesesuaian antara cover
naskah dan isinya Mengecek kelengkapan nomor soal Mengecek kelengkapan halaman soal Mengecek terbaca tidaknya teks/huruf Mengecek kejelasan gambar/tabel dll Mengecek kejelasan LJUN

30 PENGGANTIAN PENGAWAS RUANG
Penggatian pengawas ruang yang berhalangan hadir diganti oleh pengawas cadangan yang telah disiapkan oleh sub Rayon (dalam SK) Pengawas pengganti telah mengikuti sosialisasi/Rakor UN ( Khususnya tentang LJUN)


Download ppt "Jumlah Peserta Amplop Besar (isi 20 eksemplar) Amplop Kecil A (Isi 10 eksemplar) Amplop Kecil B (isi = n eksemplar) 20 1 eksp amplop."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google