Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Masukan PSHK terhadap RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum 27 September 2011.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Masukan PSHK terhadap RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum 27 September 2011."— Transcript presentasi:

1

2 Masukan PSHK terhadap RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum 27 September 2011

3 Pengantar •Proses perubahan UU 10/2004 menjadi momen penting dalam melakukan reformasi bidang legislasi dalam sistem peraturan perundang-undangan •Selama ini muncul beberapa permasalahan dalam sistem peraturan perundang-undangan yang menunjukkan adanya kelemahan dalam UU 10/2004 •PSHK menyampaikan masukan/berbagi informasi berdasarkan pengalaman dan beberapa riset yang kami lakukan

4 Tindaklanjut putusan PUU MK dalam Pembentukan Undang-undang •Peraturan perundang-undangan yang terkait saat ini belum mengatur mengenai tindaklanjut putusan PUU MK yang membatalkan undang- undang atau bagian dari undang-undang •Perlu diatur mekanisme untuk menindaklanjuti putusan MK yang membutuhkan revisi atau pembentukan baru suatu undang-undang

5 •Mekanisme tindaklanjut ini perlu untuk membagi peran antara pemerintah dan DPR •Mekanisme tindaklanjut juga untuk memastikan pelaksanaan dan perlindungan hak warga negara

6 Praktek Tindaklanjut Putusan MK Mekanisme Pasif. Dalam mekanisme ini DPR maupun pemerintah menunggu reaksi dari pihak lain (kelompok-kelompok dalam masyarakat) untuk mengusulkan perubahan terhadap UU tersebut. Jangka waktu tindak lanjut tidak jelas karena kedua lembaga tidak menetapkan jadwal yang spesifik untuk memproses perubahan tersebut. Mekanisme Reaktif. Dalam mekanisme ini pemerintah atau DPR menyikapi Putusan MK dengan membentuk Tim yang secara khusus akan mengkaji dan mengajukan rancangan perubahan terhadap UU yang harus diubah. Mekanisme Responsif. Dalam mekanisme ini Pemerintah dan DPR dengan cepat merespon Putusan MK dengan menyelenggarakan proses yang cepat dengan memprioritaskan perancangan dan pembahasan terhadap perubahan UU yang harus diubah.

7 Tabel Perbandingan Tindaklanjut Putusan MK

8 Tindaklanjut Putusan MK terkait Pengundangan dan Penyebarluasan •Selama ini muncul kesulitan dalam mendapatkan naskah undang-undang yang juga menjelaskan adanya perubahan suatu bagian dari undang-undang karena putusan PUU MK •Akibatnya tidak jelas apakah suatu bagian dalam undang-undang telah dibatalkan oleh MK atau masih berlaku

9 •Perlu diatur pemuatan amar putusan pembatalan atau perubahan bagian dari undang-undang karena putusan PUU MK ke dalam suatu naskah undang-undang •Penyatuan amar putusan dengan naskah UU ini dapat dilakukan bersamaam ketika pengundangan putusan MK

10 Mekanisme Pembatalan Perda

11 Permasalahan dalam Praktek (executive review) Permasalahan terkait dengan kewenangan pemerintah (pusat) dalam mereview (membatalkan) suatu perda Permasalahan dalam pengaturan pembatalan perda terkait dengan instrumen hukum yang digunakan dan tidak diterapkannya pengawasan berjenjang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Fokus review pemerintah pada perda retribusi dan pajak daerah Koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri dalam pembatalan perda retribusi dan pajak daerah. Tidak semua perda yang direkomendasikan pembatalan oleh Kementerian Keuangan dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri

12 Permasalahan dalam Praktek (judicial review) •Proses beracara yang dilakukan secara tertutup dan hanya pemeriksaan berkas. Tanpa ada pemeriksaan atau permintaan keterangan para pihak termasuk ahli, layaknya pemeriksaan judicial review UU. •Jangka waktu pengajuan permohonan 180 hari •Tidak adanya batas waktu yang jelas dalam memeriksa sampai dengan keluarnya putusan MA •Penanganan yang langsung dilakukan oleh MA

13 Masukan (executive review) •Peran pemerintah difokuskan pada pelaksanaan asistensi, konsultasi dan peningkatan kapasitas legislator di daerah •Peran pemerintah hanya memberikan rekomendasi atas hasil evaluasi terhadap ranperda. Tanpa memiliki kewenangan untuk membatalkan. •Pengaturan agar kementerian terkait dapat bersinergi dan koordinasi lebih baik dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap daerah terutama dalam pembentukan perda

14 Masukan (judicial review) •penghapusan batas waktu pengajuan permohonan •pelaksanaan pemeriksaan permohonan terbuka dengan melibatkan pemohon dan termohon •pengaturan mengenai pemeriksaan permohonan judicial review yang dilakukan secara bertingkat.

15 Masukan terkait dengan Materi Muatan Pasal 8 Pengaturan lebih lanjut ketentuan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pengaturan secara lebih rinci terhadap materi muatan peraturan perundang-undangan dapat menghindari masalah tumpang tindih atau penyimpangan dalam pengaturan. Oleh karena itu, kami mengusulkan agar rumusan mengenai materi muatan ini diatur seperti UU No. 10/2004.

16 UU No. 10/2004 Pasal 8 butir a Mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meliputi:  hak-hak asasi manusia;  hak dan kewajiban warga negara;  pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;  wilayah negara dan pembagian daerah;  kewarganegaraan dan kependudukan;  keuangan negara.

17 Masukan terkait Naskah Akademik •Pasal 30 Ayat 1 Rancangan Undang Undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik. •Ketentuan ini belum menjelaskan secara pasti kedudukan naskah akademik dalam pengajuan RUU.


Download ppt "Masukan PSHK terhadap RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum 27 September 2011."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google