Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI."— Transcript presentasi:

1 Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI

2 A. Dasar Hukum Pembentukan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan UU No 27 Tahun 2009 ttg MD3 Pasal 293 ayat (1) a.DPRD membentuk Perda bersama Gubernur b.DPRD membahas dan memberikan persetujuan Raperda APBD yang diajukan Gubernur c.Pengawasan terhadap Perda dan APBD UU No 10 Tahun 2004 ttg Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

3 B. Jenis Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 7 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2004 a. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  b. Undang Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang; c. Peraturan Pemerintah; d. Peraturan Presiden;  e. Peraturan Daerah.  

4 C. Peraturan Daerah Meliputi :
Pasal 7 ayat (2) Perda Provinsi Perda Kabupaten/Kota Peraturan Desa

5 D. Lembaga Pembentuk PeraturanPerundang-Undangan
Pasal 26 Undang Undang : DPR dan Presiden Perda Provinsi : DPRD Provinsi dan Gubernur Perda Kab/Kota : DPRD Kab/Kota dan Bupati/Walikota Perdes : BPD dan Kepala Desa

6 E. Perencanaan Penyusunan Perda
Pasal 15 ayat (2) “Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu Program Legislasi Daerah”

7 F. Tata Cara Penyampaian dan Penyebarluasan Raperda
Pasal 29 ayat (1) dan (2) dan Pasal 30 ayat (1) dan (2) Raperda dari Gubernur/Bupati/walikota disampaikan dengan surat pengantar kepada DPRD dan disebarluaskan oleh Sekda Raperda dari DPRD disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur/Bupati/Walikota dan disebarluaskan oleh Sekretariat DPRD Apabila dalam 1 masa sidang terjadi penyampaian Raperda yang sama dari Gubernur/Bupati/Walikota dan DPRD maka yang dibahas adalah Raperda dari DPRD, sedangkan Raperda Gubernur/Bupati/Walikota untuk Persandingan (pasal 31)

8 G. Pembentukan Perda Rancangan Perda dapat dari DPRD atau Gubernur/ Bupati/ Walikota Rancangan Perda dapat di sampaikan oleh Anggota, Komisi, Gabungan Komisi atau Balegda

9 H. Pembahasan Raperda Pasal 40 ayat (1) dan (3) Pembahasan dilakukan oleh DPRD bersama Gubernur/Bupati/Walikota Pembahasan dilakukan melalui 2 tingkat pembicaraan Tingkat 1 di Komisi/panitia/Balegda Tingkat 2 pengesahan di Paripurna Pasal 41 ayat (1) dan (2) Raperda dapat ditarik kembali atas persetujuan bersama DPRD dan Gubernur/Bupati/Walikota

10 I. Pengesahan Perda Penetapan oleh Gubernur/Bupati/Walikota
Pasal 42 dan Pasal 43 Penetapan oleh Gubernur/Bupati/Walikota Rancangan Perda yg telah disetujui bersama paling lambat 7 hari disampaikan kepada Gubernur/Bupati/Walikota Dalam hal 30 hari Rancangan Perda tsb belum ditetapkan, maka Rancangan Perda tsb sah menjadi Perda dan wajib di undangkan.

11 J. Materi Muatan Rancangan Perda
Pasal 12 “Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang undangan yang lebih tinggi” Pasal 6 Pengayoman; kemanusiaan; kebangsaan; kekeluargaan; kenusantaraan; bhinneka tunggal ika; keadilan; kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau keseimbangan, keserasian, dan keselarasan

12 K. Sistematika Teknik Penyusunan
a. Judul b. Pembukaan Frase dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Jabatan pembentuk Peraturan Perundang-Undangan, Konsiderans, Dasar hukum, Diktum c. Batang tubuh Ketentuan Umum, Materi pokok, Ketentuan Pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup d. Penutup e. Penjelasan, f. Lampiran

13 Terima Kasih & Sampai Jumpa


Download ppt "Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google