Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Drs. Cyrus Ramot Marpaung

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Drs. Cyrus Ramot Marpaung"— Transcript presentasi:

1 Drs. Cyrus Ramot Marpaung
OTONOMI DAERAH Drs. Cyrus Ramot Marpaung

2

3

4 Otonomi Daerah a.Pengertian otonomi daerah Dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 berbunyi “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”.Hal ini berarti hanya ada satu pemerintah yang mengatur penyelenggaraan negara yaitu pemerintah pusat. Penyelenggaraan negara kesatuan RI meliputi 2 asas yaitu sentralisasi dan desentralisasi

5 1.Asas sentralisasi berarti yang mengatur penyelenggaraan negara terpusat di tangan pemerintah pusat.Daerah tidak memiliki wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangganya sendiri Asas ini sesuai dengan amanat UUD 45 pasal sebelum diamandemen Kelemahannya a.Negara Indonesia memiliki wilayah yang luas b.Keadaan setiap daerah berbeda-beda c.Pemerintahan daerah menerima begitu saja program pemerintah pusat,sehingga semua daerah memiliki program yang sama d.Tercipta pemusatan kekuasaan

6 2.Asas desentralisasi berarti penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau daerah tingkat atas kepada daerah di bawahya yang menjadi urusan rumah tangga daerah tersebut. Dari 2 asas di atas yang diutamakan adalah asas desentralisasi. Reformasi yang dimulai sejak tahun 1998, mengalami perubahan disegala bidang. UUD 1945 pasal 18 hasil amandemen : ayat (1)NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi,dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, daerah itu mempunyai pemerintahan daerah.

7 Ayat (2)Pemerintahan daerah provinsi,kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Ayat(3) Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota memiliki DPRD yang dipilih melalui pemilu. Ayat(4)Gubernur,……………………….sebagai kepala daerah dipilih secara demokratis. Ayat(5)Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas luasnya kecuali urusan pemerintah pusat. Ayat(6)Pemerintah daerah berhak menetapkan perda.

8 Pertanyaan 1. UUD 1945 pasal 1 ayat 1 bunyi dan penjelasannya 2
Pertanyaan 1.UUD 1945 pasal 1 ayat 1 bunyi dan penjelasannya 2.Tuliskanlah 2 asas dalam penyelenggaraan pemerintahan negara kesatuan! 3.Jelaskanlah pengertian asas yang pertama! 4.Jelaskanlah kelemahan asas yang pertama! 5.Jelaskanlah pengertian asas yang kedua! 6.Dari 2 asas tersebut, asas yang manakah yang lebih baik,berikan alasan! 7.UUD 45, pasal 18 ayat 1-6 sebutkan bunyinya! 8.Jelaskanlah pengertian otonomi daerah!

9 Pengertian otonomi daerah 1
Pengertian otonomi daerah 1.Hak mengatur dan mengurus sendiri suatu daerah berpangkal dari urusan pusat diserahkan kepada daerah.Intinya adalah mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri. 2.Daerah tidak dapat menjalankan otonomi diluar batas wilayah. 3.Daerah tidak boleh mencampuri hak mengatur dan mengurus daerah lain. 4.Otonomi tidak membawahi daerah lain, otonomi memiliki kemandirian yang nyata.

10 b.Landasan hukum otonomi daerah Untuk melaksanakan isi yang tertera dalam UUD 45 pasal 18 hasil amandemen, maka dibuatlah perundangan yang mengatur tentang otonomi daerah. 1.Tap MPR XV/1998 tentang 3 hal -Penyelenggaraan Otonomi Daerah -Pengaturan sumber daya nasional -Perimbangan keuangan Pusat dan Daerah

11 2.Tap MPR No.IV/2000 tentang Rekomendasi dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang diarahkan pada pencapaian sasaran. 3.UU No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah 4.UU No.25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. 5.UU No.32/2004 sebagai pengganti UU No.22/ UU No.33/ 2004 sebagai pengganti UU No.25/1999.

12 Beberapa ketentuan dalam UU No
Beberapa ketentuan dalam UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah,yaitu: 1.Pemerintah pusat adalah Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan NKRI. 2.Penyelenggara urusan pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. 3.Pemerintah daerah adalah Gubernur,Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

13 4 .DPRD sebagai unsur penyelenggaraan
pemerintahan daerah. 5 .Otonomi daerah….. 6 .Daerah Otonom…. 7 .Desentralisasi…. 8 .Dekonsentrasi…. 9 .Tugas pembantuan

14 10. Perda provinsi dan/ atau perda kabupaten/ kota. 11
10.Perda provinsi dan/ atau perda kabupaten/ kota. 11.Peraturan kepala daerah adalah peraturan gubernur dan/atau peraturan bupati/ walikota. 12.APBD ditetapkan dengan perda oleh…. 13…… adalah penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah

15 Tujuan Otonomi Daerah 1. Meningkatkan kesejahteraan rakyat 2
Tujuan Otonomi Daerah 1.Meningkatkan kesejahteraan rakyat 2.Meningkatkan…. 3.Meningkatkan…. 4.Mengembangkan kehidupan 5.Tercipta keadilan dan…. 3.Asas otonomi daerah a.Sentralisasi…. b.Desentralisasi…. c.Dekonsentrasi…. d.Asas Pembantuan….

16 4. Prinsip Otonomi daerah A
4.Prinsip Otonomi daerah A.Otonomi luas adalah pemberian kewenangan seluas-luasnya kepada daerah untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan secara utuh dan bulat. B.Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelengarakan pemerintahan agar daerah tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.

17 C.Otonomi bertanggung jawab adalah penyelenggaraan pemerintahan harus sejalan dengan tujuan pemberian otonomi yaitu memberdayakan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagai bagian dari tujuan nasional. 5.Pembentukan daerah dan kawasan khusus a.Pembentukan atau pemekaran dari satu daerah menjadi 2 atau lebih atau penggabungan dari daerah bersandingan.Provinsi Jawa Barat dimekarkan menjadi Provinsi Banten.Kab Bandung dimekarkan menjadi Kab Bandung Barat.

18 Kabupaten Pangandaran sebagai pemekaran Kabupaten Ciamis
Kabupaten Pangandaran sebagai pemekaran Kabupaten Ciamis.Pembentukan daerah baru selalu ditetapkan dengan undang-undang dengan syarat sebagai berikut. 1.Syarat administratif yaitu persetujuan DPRD dan Kepala Daerah dan rekomendasi menteri dalam negeri. 2.Syarat teknis….. a.aspek ekonomi b.potensi daerah

19 c. sosial budaya d. kependudukan e. luas daerah f
c.sosial budaya d.kependudukan e.luas daerah f.pertahanan keamanan 3.Syarat fisik wilayah a.paling sedikit lima kabupaten/kota untuk provinsi b.paling sedikit lima kecamatan untuk kabupaten c.paling sedikit empat kecamatan untuk kota d.lokasi calon ibukota e.sarana dan prasarana.

20 B.Kawasan khusus Kawasan khusus dibentuk pemerintah pusat untuk kepentingan nasional.Fungsi kawasan khusus untuk perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.Contoh Batam di Provinsi Kepulauan….. Bayi perempuan bernama Danica May Camacho dilahirkan di Manila (31/ ) ditunjuk PBB sebagai penduduk ketujuh miliar.

21

22

23

24

25

26

27

28 Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Banten,peroleh suara sebagai berikut: 1.Atut-Rano Karno =49,5% 2.Wahidin-Irna Narulita=36,9% 3.Jazuli-Makmun =11,42 Penyelenggara Pilkada adalah KPUD. Pemenang no.1 karena Pilkada ini menggunakan suara ……………….


Download ppt "Drs. Cyrus Ramot Marpaung"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google