Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PPN 40.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PPN 40."— Transcript presentasi:

1 PPN 40

2 WILAYAH RI YG DI DALAMNYA BERLAKU PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PABEAN
PENGERTIIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPn) PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN-BM) PAJAK YG DIKENAKAN BARANG DAN JASA PAJAK YG DIKENAKAN ATAS KONSUMSI BARANG YG BERDSRKAN KMK TERGOLONG BRG MEWAH ATAS KONSUMSI DI DALAM DAERAH PABEAN WILAYAH RI YG DI DALAMNYA BERLAKU PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PABEAN

3 SYARAT PEMUNGUTAN PPN :
• ADANYA PENYERAHAN DI DALAM DAERAH PABEAN; • YANG DISERAHKAN BARANG KENA PAJAK / JASA KENA PAJAK; • YANG MENYERAHKAN ADALAH PENGUSAHA KENA PAJAK. 42

4 BARANG KENA PAJAK (BKP) YANG DIKENAKAN PPN BARANG BERWUJUD BARANG
TIDAK BERWUJUD SIFAT/HUKUMNYA BA BARANG BERGERAK YANG DIKENAKAN PPN BARANG TIDAK BERGERAK 43

5 SUATU PERIKATAN/PERBUATAN HUKUM
JASA KENA PAJAK (JKP) SETIAP KEGIATAN PELAYANAN BERDASARKAN SUATU PERIKATAN/PERBUATAN HUKUM YANG MENYEBABKAN BARANG/FASILITAS/KEMUDAHAN/HAK, TERSEDIA UTK DIPAKAI TERMASUK JASA YANG DILAKUKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG KARENA PESANAN/PERMINTAAN DGN BAHAN DAN ATAS PETUNJUK DARI PEMESAN DIKENAKAN PPN 44

6 BADAN DALAM BENTUK APAPUN
PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) ORANG PRIBADI/ BADAN DALAM BENTUK APAPUN DALAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN ATAU PEKERJAANNYA - MENGHASILKAN BARANG; - MENGIMPOR BARANG; - MENGEKSPOR BARANG; - MELAKUKAN USAHA PERDAGANGAN; - MEMANFAATKAN BRG TDK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN; - MELAKUKAN USAHA JASA; ATAU - MEMANFAATKAN JASA DARI LUAR DAERAH PABEAN YG MELAKUKAN PENYERAHAN BKP DAN/ATAU JKP YG DIKENAKAN PPN; TIDAK TERMASUK PENGUSAHA KECIL PENGUSAHA KECIL YG MEMILIH UTK DIKUKUHKAN MENJADI PKP. KECUALI

7 PERHATIAN !!! bendaharawan. Setiap rekanan yang telah memiliki NPWP
Untuk memudahkan pengadministrasian penyetoran dan pelaporan pajak, dianjurkan kepada bendaharawan untuk bekerja sama/berbelanja HANYA dengan rekanan yang telah memiliki NPWP DAN telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Mintalah Faktur Pajak dari rekanan yang telah dikukuhkan sebagai PKP setiap melakukan transaksi pembelian barang. Rekanan Non PKP tidak boleh menerbitkan Faktur Pajak. Faktur Pajak dibuat/diterbitkan oleh rekanan, bukan oleh bendaharawan. Setiap rekanan yang telah memiliki NPWP BELUM TENTU berhak menerbitkan Faktur Pajak . Pastikan rekanan tersebut telah dikukuhkan sebagai PKP.

8 (enam) tahun serta denda sedikit 2 (dua) kali pajak dalam faktur pajak
Setiap rekanan/WP yang menerbitkan/membuat Faktur Pajak pidana lama 6 jumlah tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP, diancam penjara paling singkat 2 (dua) paling tahun dan paling (enam) tahun serta denda sedikit 2 (dua) kali pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak. (Pasal 39A huruf b UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009).

9 PENGUSAH A KECIL Catatan :
PMK No. 197/PMK.03/2013 Berlaku Mulai 1 Januar i 2014 PENGUSAHA YG DLM LINGKUNGAN PERUSAHAAN/PEKERJAANNYA MELAKUKAN PENYERAHAN BKP DAN ATAU JKP PEREDARAN BRUTO TDK LEBIH DARI Rp 4,8 MILYAR SETAHUN Catatan : Apabila sampai dengan suatu Masa Pajak dalam satu tahun buku peredaran bruto lebih dari Rp ,- maka pengusaha ini memenuhi syarat sebagai PKP sehingga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya.

10 DASAR PENGHITUNGAN PPN
DASAR PENGENAAN PAJAK HARGA JUAL HARGA PENGGANTI NILAI IMPOR NILAI EKSPOR NILAI LAIN YG DITETAPKAN SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PPN YANG TERUTANG MENKEU

11 (Sejak 1 Januari 2004) KMK No. 563/KMK.03/2003
PEMUNGUT PPN (Sejak 1 Januari 2004) KMK No. 563/KMK.03/2003 BENDAHARA PEMERINTAH PUSAT/DAERAH BENDAHARA KPPN 50

12 OBJEK P EMUNGUTAN PP n BM
PENYERAHAN BKP YANG BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TERGOLONG SEBAGAI BARANG MEWAH OLEH PABRIKAN

13 TARIF PPN DAN PPn BM TARIF PPN EKSPOR PPn BM 10, 20 30, 40 50, 200
10 % PPN 0 % 10, 20 30, 40 50, 200 DENGAN PERATURAN PEMERINTAH DAPAT DIUBAH SERENDAH- RENDAHNYA 5% 10% SETINGGI- TINGINYA 15% 200%

14 PEMUNGUTAN PPN DAN PPn BM
SAAT DAN DASAR PEMUNGUTAN PPN DAN PPn BM PEMUNGUTAN PPN DAN PPn BM SAAT PEMBAYARAN OLEH BENDAHARA KEPADA PKP REKANAN DASAR PEMUNGUTAN PEMBAYARAN OLEH BENDAHARA TERMASUK PPN DAN/ATAU PPn BM CONTOH TIDAK TERUTANG PPn BM TERUTANG PPn BM 20% PPN YG DIPUNGUT 10/110 YG DIPUNGUT • PPn BM 20/130 • PPN 10/130 53 DASAR PEMUNGUTAN

15 DISETOR TGL ..... DAN DITANDATANGANI BENDAHARA
TATA CARA PEMUNGUTAN REKANAN MENYAMPAIKAN TAGIHAN KEPADA BENDAHARA SSP FAKTUR PAJAK 1 DIISI OLEH DAN ATAS NAMA REKANAN 2 3 KPP ARSIP PKP REKANAN DITANDATANGI OLEH BENDAHARAWAN DICAP OLEH BENDAHARA DISETOR TGL DAN DITANDATANGANI BENDAHARA

16 SELAMBAT-LAMBATNYA TGL 7 BULAN TAKWIM BERIKUTNYA SETELAH
TATA CARA PENYETORAN DISETOR 1 PKP REKANAN KPP MELALUI BANK/POS LAMPIRAN SPT MASA PPN BANK PERSEPSI/POS & GIRO ARSIP BENDAHARA SSP 2 3 4 5 BANK PERSEPSI/ KANTOR POS DAN GIRO DLM HAL TGL 7 BERTEPATAN DGN HARI LIBUR, MAKA PENYETORAN DILAKUKAN PD HARI KERJA BERIKUTNYA SELAMBAT-LAMBATNYA TGL 7 BULAN TAKWIM BERIKUTNYA SETELAH MASA PAJAK BERAKHIR

17 TATA CARA PELAPORAN PPN DAN PPn BM YANG DIPUNGUT OLEH BENDAHARA
PEMUNGUTAN 2 PPN/PPn BM 3 *) DLM HAL PEMUNGUT PPN/PPn BM ADALAH BENDAHARAPEMERINTAH PUSAT, LEMBAR KE-2 ADALAH ARSIP BENDAHARA DALAM HAL AKHIR BULAN BERIKUTNYA SETELAH MASA PAJAK BERAKHIRJATUH PADA HARI LIBUR PELAPORAN DILAKUKAN PADA HARI KERJA BERIKUTNYA SELAMBAT-LAMBATNYA AKHIR BULAN BERIKUTNYA SETELAH MASA PAJAK BERAKHIR DLM HAL BANK PEMERINTAH ATAU BANK PEMBANGUNAN DAERAH BERTINDAK SBG “KASIR” DARI BENDAHARAWAN PEMERINTAH (MIS: PROYEK INPRES), MAKA FAKTUR PAJAK DAN SSP DITERUSKAN KE BANK YBS MELALUI BENDAHARA. YG DIWAJIBKAN UTK MEMUNGUT DAN MELAPOR ADALAH BANK YBS

18 PEMBAYARAN YANG TIDAK DIPUNGUT PPN OLEH
DALAM HAL PEMBAYARAN TDK MELEBIHI DARI JML Rp ,00 TERMASUK PPN DAN/ATAU PPn BM DAN MERUPAKAN PEMBAYARAN YG TDK DIPECAH-PECAH BBM DAN NON-BBM YG PENYERAHANNYA DILAKUKAN OLEH PERTAMINA ATAS JASA ANGKUTAN UDARA YG DISERAHKAN OLEH PERUSAHAAN PENERBANGAN ATAS PENYERAHAN BKP/JKP YG MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU, MENDAPAT FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT DAN ATAU DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN UNTUK PEMBEBASAN TANAH, KECUALI PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN TANAH OLEH REAL ESTATE ATAU INDUSTRIAL ESTATE UNTUK PENYERAHAN BKP/JKP YG MEMPEROLEH FASILITAS PPN TDK DIPUNGUT 57

19 PEMBAYARAN YANG TIDAK MELEBIHI JUMLAH Rp 1. 000
PEMBAYARAN YANG TIDAK MELEBIHI JUMLAH Rp ,00 DAN MERUPAKAN PEMBAYARAN YANG TIDAK DIPECAH-PECAH YANG DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPN/PPn BM CONTOH HARGA JUAL Rp ,00 PPN= 10 % X Rp Rp ,00 PPn BM=20 % X Rp Rp ,00 HARGA JUAL TERMSK PPN/PPn BM Rp ,00 HARGA JUAL DIPUNGUT PPN/PPn BM > Rp ,- Rp ,00 PPN= 10 % X Rp Rp ,00 PPn BM= 10 % X Rp Rp ,00 HARGA JUAL TERMSK PPN/PPn BM Rp ,00 TIDAK DIPUNGUT PPN/PPn BM Rp ,-  Rp ,- DIPUNGUT PPN/PPn BM : - PENYERAHAN OLEH BKN PKP - DENGAN PO/SPK PPN/PPn BM TERUTANG DISETOR SENDIRI OLEH PKP 58


Download ppt "PPN 40."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google