Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

EVALUASI PILKADA 2015 R E K O M E N D A S I REVISI UNDANG-UNDANG

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "EVALUASI PILKADA 2015 R E K O M E N D A S I REVISI UNDANG-UNDANG"— Transcript presentasi:

1 EVALUASI PILKADA 2015 R E K O M E N D A S I REVISI UNDANG-UNDANG
Didik Supriyanto, Ketua Perludem

2 S I S T E M PILKADA A K T O R MANAJEMEN H U K U M

3 Pendidikan politik, kaderisasi dan ideologisasi.
PENYELENGGARA Posisi dan fungsi organisasi hirarkis dimaksimalkan utk penjatuhan sanksi administrasi (1) tidak independen; (2) tidak berintegritas; (3) tidak profesional PARTAI POLITIK Pengadministrasian hukum partai di lembaga indepen-den; jadwal/sistem disempurnakan (1) konflik internal; (2) miskin kader; (3) jual beli berkas pecalonan A K T O R PASANGAN CALON Pendidikan politik, kaderisasi dan ideologisasi. (1) miskin dana; (2) miskin inovasi kampanye; (3) pragmatis PEMILIH Sosialisasi dilipatgandakan; partai lebih ideologis; jadwal ditataulang (1) tidak tahu kapan di mana siapa; (2) tidak percaya partai dan calon; (3) bingung koalisi partai; (4) pragmatis

4 S I S T E M METODE PENCALONAN METODE PEMBERIAN SUARA FORMULA CALON TERPILIH calon tunggal tidak ada masalah calon tunggal tidak terpilih (1) mengurangi jumlah dukungan calon independen; dan (2) membebaskan setiap partai yg punya kursi mengajukan calon. Pemilu ulang secepatnya dan calon tsb tidak boleh mencalonkan kembali.

5 SISTEM: JADWAL PEMILU PEMILU NASIONAL PEMILU DAERAH PEMILU PRESIDEN
LEGISLATIF PEMILU KEPALA DAERAH HORISONTAL: pemerintahan terbelah: eksekutif tidak mendapat dukungan mayoritas legislatif atau sebaliknya VERTIKAL: pemerintahan terputus: bupati dan gubernur tidak mendapat dukungan presiden atau sebaliknya. PEMILU NASIONAL PEMILU DAERAH

6 M A N A J E M E N PENDAFTARAN PEMILIH PENDAFTARAN CALON KAMPANYE
DPT pemilu terakhir jadi basis pemutahiran data pemilih, DP4 jadi data pembanding PENDAFTARAN PEMILIH dp4 tidak update Syarat kesehatan dan pendidikan ditiadakan, syarat bebas terpidana diperjelas PENDAFTARAN CALON banyak syarat yg tidak jelas Hanya kampanye di media dibiayai negara, kampanye yg lain diatur ketat; pengaturan dana kampanye dipertegas KAMPANYE M A N A J E M E N sepi, mahal, pengelolaan dana calon tak terkontrol Sanksi administrasi buat penyelenggara yang melanggar PUNGUT HITUNG pungut hitung ulang, noken, saksi tak menerima C-1 Sanksi administrasi buat penyelenggara yang melanggar PENETAPAN HASIL calon tidak menerima surat keputusan kpu pada hari H

7 P E N E G A K A N H U K U M TINDAK PIDANA LANGGAR ADMNS LANGGAR
(1) Penanganan tindak pidana kembalikan ke polisi; (2) penanganan pelang adms dan kode etik oleh KPU daerah ke KPU; (3) DKPP hanya menangani pelangg kode etik KPI Beri waktu sanggah; bentuk hakim adhoc pemilu di pengadilan tinggi, kep final Perpanjang jadwal ajukan permohonan, kembali ke angka mempengaruhi hasil penanganan pelanggaran berbelit-belit, saling lempar tanggungjawab antar lembaga, putusan bertentangan dan saling melemahkan sehingg ganggu proses pemilu prosedur panjang, sesama penyeleng gara saling koreksi putusan waktu mepet, batasan selisih tidak adil, beda cara dlm menghitung TINDAK PIDANA LANGGAR ADMNS LANGGAR KODE ETIK SENGKETA ADMINISTRASI PERSELISIHAN HASIL P E N E G A K A N H U K U M

8 didik.perludem@gmail.com | 0812 8879 9448
T E R I M A K A S I H |


Download ppt "EVALUASI PILKADA 2015 R E K O M E N D A S I REVISI UNDANG-UNDANG"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google