Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEPEMILIKAN PROPERTI BAGI WARGA NEGARA ASING

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEPEMILIKAN PROPERTI BAGI WARGA NEGARA ASING"— Transcript presentasi:

1 KEPEMILIKAN PROPERTI BAGI WARGA NEGARA ASING
Rahmia Rachman S.H., M.Kn

2 Larangan Pengasingan Tanah
Gronds Verponding Verbrood Larangan kepemilikan tanah dengan hak selain hak pakai untuk dimiliki oleh WNA. Konsekuensi dari asas tersebut adalah WNA tidak dapat memiliki tanah dengan status hak milik di Indonesia (hanya diperbolehkan dengan hak pakai)

3 Dasar Hukum Pasal 42 dan 45 UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Pasal 39 PP No. 40/1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai Atas Tanah PP No. 41/1996 tentang Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang berkedudukan di Indonesia.

4 PP No. 103/2015 Tanggal 28 Desember tahun 2015
Mengenai “Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal Hunian Oleh Orang Asing/ WNA Yang berkedudukan di Indonesia” PP No. 41/1996 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku

5 Aturan WNA memiliki Properti di Indonesia
1 Hanya Boleh Membeli Properti Dengan Sertifikat Hak Pakai 2 Memiliki Kitas 3 Hanya Rumah Tunggal dan Apartemen 4 Harga & Luas Properti diatur 5 Menikah Dengan Orang Indonesia

6 1. Hanya Boleh Membeli Properti Dengan Sertifikat Hak Pakai
Rumah tapak atau rusun baru 30 tahun, diperpanjang 20 tahun Diperbaharui 30 tahun HAK PAKAI Sisa waktu dari HGB, diperpanjang 20 tahun Diperbaharui 30 tahun Rumah tapak atau rusun yg sedang berjalan Dapat di WARISkan dijadikan jaminan utang dengan dibebani HAK TANGGUNGAN

7 2. Memiliki Kitas PP No. 103 Tahun 2015 pasal 2 ayat 2 :
“Orang Asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Orang Asing pemegang izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan”. WNA harus bekerja terlebih dahulu di Indonesia dan kartu ini wajib diperpanjang selama 2 tahun sekali

8 3. Hanya Rumah tapak dan Apartemen
Rumah Tunggal adalah rumah yang mempunyai kaveling sendiri dan salah satu dinding bangunan tidak dibangun tepat pada batas kaveling APARTEMEN RUMAH TUNGGAL PP No. 103 Tahun 2015 pasal 1 ayat 2 & 3 Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disebut Sarusun adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.

9 4. Harga & Luas Properti diatur
Standarisasi harga Rp 5 miliar Maksimal 2000 meter persegi LUAS

10

11 5. Menikah Dengan Orang Indonesia
Setiap WNA wajib mencantumkan properti yang dibeli ke dalam Surat Perjanjian Pranikah, karena properti yang dibeli oleh warga asing akan menjadi harta bersama dengan pasangan WNA  WNI PERNIKAHAN HARTA BERSAMA Perjanjian Pranikah

12 Thank You!


Download ppt "KEPEMILIKAN PROPERTI BAGI WARGA NEGARA ASING"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google