Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

METODOLOGI EKONOMI ISLAM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "METODOLOGI EKONOMI ISLAM"— Transcript presentasi:

1 METODOLOGI EKONOMI ISLAM

2 Metodologi untuk Memperoleh Solusi
METODE INDUKTIF UNTUK MENYELESAIKAN PROBLEM KONTEMPORER

3 PENGANTAR Dari segmen sebelumnya, kita sudah memahami bagaimana cara menarik hukum syari’at dari Khitab Allah dan Sunnah Rasulnya. Artinya, kita telah memahami bagaimana menarik Hukum Syari’at secara “deduktif”. Selanjutnya, bagaimana jika kita menemukan berbagai macam perbuatan (problem kontemporer) yang tidak ada khitabnya dalam Al Qur’an maupun As Sunnah? Bagaimana cara menentukan status hukumnya? Penentuan status hukum itu sekaligus sebagai pemecahan terhadap problem tersebut. Artinya, bagaimana metode menarik Hukum Syari’at secara “induktif”?

4 METODE INDUKTIF

5 Pengertian : Metode Induktif adalah metode yg berangkat dari fakta masalah yg Sudah terjadi di lapangan untuk dicarikan status hukum syariatnya yg sesuai dengan nash-nash al- Qur’an dan hadits, sehingga dapat dijadikan sebagai solusi terhadap masalah yg terjadi di lapangan tersebut.

6 Metodologi untuk Memperoleh Solusi:
KHITAB ALLAH DAN RASULNYA HUKUM SYARI’AT “deduktif” “induktif” HUKUM SYARI’AT PROBLEM KONTEMPORER

7 METODE INDUKSI UNTUK MENYELESAIKAN PROBLEM KONTEMPORER (298)
2. MEMAHAMI NASH YANG TERKAIT DENGAN PROBLEM BARU (FAHMUN NUSHUS) MEMAHAMI FAKTA DARI PROBLEM BARU (FAHMUL WAQI’) 3. MENARIK HUKUM SYARI’ATNYA (ISTINBATHUL AHKAM)

8 PENELITIAN DAN IDENTIFIKASI TERHADAP MASALAH YANG MUNCUL
1. TAHAPAN UNTUK MEMAHAMI FAKTA MELAKUKAN PENGAMATAN, PENELITIAN DAN IDENTIFIKASI TERHADAP MASALAH YANG MUNCUL DAPAT DIBANTU DENGAN ILMU-ILMU PENGETAHUAN KONVENSIONAL MENETAPKAN AKAR PERMASALAHAN

9 2. TAHAPAN UNTUK MEMAHAMI NASH
MENCARI NASH-NASH YANG BERKAITAN DENGAN AKAR PERMASALAHAN MELAKUKAN TAHQIQUL MANATH (mengaplikasikan nash pada fakta masalah) 3. MENARIK HUKUM SYARA’ (ISTINBATHUL AHKAM)

10 CONTOH PROBLEM KONTEMPORER:
MASALAH KRISIS MONETER 97-98 1. MEMAHAMI FAKTA KRISIS MONETER KRISIS MENGAKIBATKAN TERJADINYA INFLASI APA PENYEBAB DARI INFLASI? MENCARI DARI TEORI DARI ILMU EKONOMI KONVENSIONAL (hal 300) ADA 2 KEMUNGKINAN: DEMAND PULL INFLATIONS (DPI)? COST PUSH INFLATIONS (CPI)?

11 ? ? 1. FAHMUL-WAQI’ KRISIS MONETER (hal.264) TERJADI INFLASI
TEORI EKONOMI KONVESIONAL DEMAND PULL INFLATIONS (DPI) COST PUSH INFLATIONS (CPI) ? ?

12 TAHUN 98 TERJADI COST PUSH INFLATIONS (hal. 266)
HASIL ANALISIS TEORI TAHUN 98 TERJADI COST PUSH INFLATIONS (hal. 266) KENAIKAN HARGA BAHAN BAKU INDUSTRI APA PENYEBABNYA? BAHAN BAKU INDUSTRI 70% LEBIH MERUPAKAN KOMPONEN IMPOR MENGAPA BAHAN BAKU IMPOR MENGALAMI KENAIKAN?

13 MENGAPA BAHAN BAKU IMPOR MENGALAMI KENAIKAN? (hal.266-267)
KARENA NILAI TUKAR RUPIAH MENGALAMI DEPRESIASI TERHADAP DOLAR AS MENGAPA NILAI TUKAR RUPIAH MUDAH TERDEPRESIASI?

14 ? ? ? MENGAPA RUPIAH MUDAH TERDEPRESIASI?
TERGANTUNG PADA REJIM KURS YANG DIGUNAKAN NEGARA MENGAMBANG BEBAS MENGAMBANG TERKENDALI KURS TETAP ? ? ?

15 ? ? APA REJIM KURS YANG DITERAPKAN di RI? Hal 267
KURS MENGAMBANG BEBAS NILAI TUKAR RUPIAH DITENTUKAN OLEH KEKUATAN PASAR JUAL BELI MATA UANG SECARA BEBAS BOLEH TIDAK BOLEH ? ?

16 LANGKAH KE-2. FAHMUN-NUSHUS (MENCARI NASH YANG TERKAIT DENGAN JUAL BELI MATA UANG HAL 269-271)
“Janganlah kalian menjualbelikan emas dengan emas kecuali dengan sama (timbangan dan ukurannya). Tidak boleh sebagiannya melebihi sebagiannya yang lain, juga jangan kalian menjual perak dengan perak kecuali dengan timbangan dan ukuran yang sama. Dan jangan menjual emas dan perak yang tidak ada di tempat saat melakukan transaksi (ghaib)” (HR. Bukhari, No: 2177).

17 Nash berikutnya: “Jangan kalian menjual emas dengan emas kecuali sama (timbangan dan ukurannya) dan janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sama timbangan dan ukurannya. Tidak boleh sebagian melebihi sebagian yang lain dan janganlah kalian menjual sebagian emas dan perak yang tidak ada di tempat dengan kontan.” (Sunan Tirmidzi: 1259).

18 Nash berikutnya: “Bahwa dia bertransaksi dengan Thalhah bin Ubaidillah di Makkah sebesar seratus dinar. Kemudian Thalhah mengambil uang emas tersebut dan mulai dilihat-lihat darinya, kemudian berkata: ‘Tunggu, sampai datang bendaharaku dari hutan’. Saat itu Umar mendengar hal ini, lalu dia berkata: ‘Demi Allah, dia tak boleh berpisah kecuali sampai dia mendatangkan uang tersebut. Karena Rasulullah SAW bersabda: ‘Menjual emas dengan perak akan mengandung riba kecuali bila kontan’ “ (Bukhari: 2174; Muslim: 1586; Tirmidzi: 1243; Abu Daud: 3348).

19 Ketentuan Hadits dalam sharf hal 272:
Untuk jual beli mata uang yang sejenis: berat timbangannya atau nilai uangnya harus sama dan setimbang serta kontan. Untuk mata uang yang tidak sejenis: Jual-beli tersebut harus dilakukan secara kontan. Serah terima antara kedua belah pihak harus dalam satu tempat.

20 FAKTA DALAM TRANSAKSI VALAS
Jenis transaksi valas berdasarkan perbedaan tanggal transaksi (deal date) dengan tanggal valuta (value date): Backward: transaksi pembelian dilakukan pada saat itu dan valuta asingnya juga diserahkan pada saat itu. Fakta yang terjadi di Bursa Valas, serah terima ini tetap tidak langsung (kontan) Transaksi Tomorrow (TOM) Tanggal penyerahan satu hari kerja setelah tanggal transaksi. Transaksi Spot Tanggal penyerahan dua hari kerja setelah tanggal transaksi. Transaksi Forward/Future Tanggal penyerahan 3 hari kerja setelah tanggal transaksi. Transaksi Swap Merupakan perpaduan dari berbagai jenis transaksi di atas.

21 Langkah ke-3 KESIMPULAN HUKUM:
Seluruh transaksi valas yang ada di bursa valas hukumnya adalah haram. Karena tidak dilakukan secara kontan dan di tempat. Jika transaksi TIDAK dilakukan secara kontan dan di tempat akan menimbulkan adanya riba. Jenis riba yang muncul dari transaksi valas (sharf) adalah riba fadl/riba yad. Sedangkan transaksi dalam money changer adalah boleh (halal)

22 KONSEKUENSI HUKUM UNTUK SOLUSI
Dari kesimpulan aturan Islamberkaitan dengan jual-beli mata uang, maka akan menghasilkan solusi pada kirisis moneter hal : Transaksi valas harus dilakukan secara kontan dan di tempat (bukan online). Transaksi tersebut akan menghilangkan segala bentuk transaksi valas yang bertujuan untuk spekulasi. Jika transaksi valas dilakukan secara benar (sesuai hukum syari’at) diharapkan nilai mata uang rupiah dapat lebih stabil. Rejim kurs dalam sistem ekonomi Islam adalah mengambang bebas tetapi harus kontan dan di tempat. Itulah solusi hukum syari’at yang berkaitan dengan krisis moneter, walaupun masih bersifat “parsial”.

23 Bagaimana agar solusi tidak parsial?
Ummat Islam harus memahami Hukum-hukum Syari’at secara menyeluruh. Yaitu, seluruh hukum syari’at yang terpancar dari Aqidah Islamiyah. Sehingga, mampu tergambar suatu cara hidup Islam (Mabda’ Islam) dalam dirinya. Untuk direalisasikan dalam kehidupannya.

24 INDUKSI INI TERMASUK BERFIKIR TINGKAT VI (6)
PENGATURAN KEHIDUPAN DI DUNIA MUNCUL PROBLEM BARU BAGAIMANA PEMECAHANNYA? BAGAIMANA MEMPERTAHANKANNYA? BAGAIMANA MENGEMBANGKANNYA? BAGAIMANA MENYEBARLUASKANNYA? MUJTAHID ISLAM

25 Sumber: Dwi Condro Triono, Ph.D.


Download ppt "METODOLOGI EKONOMI ISLAM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google