Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN DISNAKERTRAN PROVINSI SUMATARA BARAT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN DISNAKERTRAN PROVINSI SUMATARA BARAT"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN DISNAKERTRAN PROVINSI SUMATARA BARAT
PADA SEKTOR KETENAGAKERJAAN Oleh : Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat Disampaikan Pada Acara Workshop Kemitraan Jaminan Kesehatan Mandiri April 2017

2 KEBIJAKAN DISNAKERTRANS PROV. SUMBAR
VISI : Terujudnya Tenaga Kerja dan Masyarakat Transmigrasi Yang Produktif, Berdaya Saing, Mandiri dan Sejahtera. MISI : Menciptakan Tenaga Kerja berkualitas, produktif dan berdaya saing tinggi Memperluas kesempatan kerja, berwirausaha, bertransmigrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi ketenagakerjaan Membina / mendorong terciptanya upah minimum yang layak serta terlaksananya peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan untuk meningkatkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan Terbangunnya kawasan transmigrasi yang terintegrasi dan pembangunan 2

3 Meningkatnya tenaga kerja yang kompeten
Lanjutan SASARAN : Meningkatnya tenaga kerja yang kompeten Meningkatnya serapan tenaga kerja. Meningkatnya Hubungan Industrial Yang Harmonisantara Pekerja dan Pengusaha Terpenuhinya sarana, prasarana dan pengembangan masyarakat di kawasan transmigrasi 3

4 KEBIJAKAN DISNAKERTRANS PROV. SUMBAR
MELIPUTI : Melakukan pembinaan terhadap dinas kab / kota. Melakukan tugas perbantuan kepada kab / kota yang memerlukan bantuan Meningkatkan peran serta masyarakat terutama masyarakat industri dalam penyebarluasan norma ketenagakerjaan dan meningkatkan kesadaran hukum melalui upaya pembinaan / penyuluhan. Mengupayakan anggaran untuk kegiatan penegakan hukum dibidang ketenagakerjaan. Meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pemberi kerja dan pekerja terhadap peraturan di bidang Norma Ketenagakerjaan Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyebarluasan Norma Ketenagakerjaan Membentuk jejaring antar Instansi dalam rangka pelaksanaan dan pengembangan pengawasan ketenagakerjaan. 4

5 No Perusahaan 2013 2014 2015 1 Jumlah perusahaan 3.019 perush
Kondisi Ketenagakerjaan Di Sumbar menurut UU No.7/1981 Kondisi Ketenagakerjaan Di Sumbar No Perusahaan 2013 2014 2015 1 Jumlah perusahaan 3.019 perush 3.432 perush 3.840 Kecil 2.658 perush 3.050 perush 3.270 Menengah Perush 187 perush 305 Besar 182 perush 195 perush 265 2 Jumlah Tenaga Kerja orang orang org Laki-laki orang orang Perempuan orang orang 48.756

6 Jumlah Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sumbar
No Kepesertaan 2014 2015 2016 1 Perusahaan 1.099 persh 2.777 persh 6.359 Tenaga Kerja org org 2 SKPD SKPD 137 SKPD - PNS (mandiri dari bulan Sept 2014 s/d Juni 2015) org org 3 Wali Nagari 14 Kab/Kota 14 kab/kota Jml Wali Nagari 880 org 880 org 4 Wadah Loper Koran 4 wadah 200 org 5 Wadah TKLHK 42 wadah 49 wadah 14 5.322 org org 20.788

7 Jumlah Kecelakaan kerja Tahun 2016 2015 : Cabang Sumbar : 256 kasus
Lanjutan Jumlah Kecelakaan kerja Tahun : Cabang Sumbar : kasus Cabang Bukittinggi : kasus Cabang Solok : kasus 7

8 KONDISI PENGAWAS DAN PPNS
Jumlah Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS di Sumatera Barat : 36 orang meliputi : - PPNS : 6 orang - Spesialis : 4 orang Jumlah Pegawai Mediator Hubungan Industrial di Sumatera Barat : 21orang meliputi : Yang menduduki jabatan strutural : 6 orang Kab / kota yg memiliki Mediator Hubungan Industrial : Kota Padang 6. Kab. Agam Kota Bukittinggi 7. Kab. Tanah Data Kota Padang Panjang 8. Kab. Pesisir Selatan Kota Solok 9. Kab. Padang Pariaman Kota Payalumbuh 10.Kab. Sijunjung 8

9 Kondisi Saat ini Masih banyak ditemui pelanggaran dibidang ketenagakerjaan Angka kecelakaan kerja masih tinggi Tingkat kepatuhan sebagian kecil pimpinan perusahaan masih rendah 9

10 FAKTOR PENYEBAB Jumlah Mediator dan pengawas ketenagakerjaan serta PPNS masih terbatas Belum semua kabupaten / kota memiliki tenaga mediator Anggaran Operasional pembinaan, sosialisasi dan pengawasan Penyidikan masih terbatas 4 Belum semua daerah mengakui Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan 10

11 UPAYA PENINGKATAN KEPATUHAN PEMBERI KERJA
Tindakan Preventif Educatif ; Melakukan pembinaan kepada pemberi kerja dan pekerja melalui sosialisasi per-UU Ketenagakerjaan. Melakukan pemeriksaan awal, berkala maupun khusus untuk mengetahui kepatuhan pemberi kerja / perusahaan dalam menerapkan per-UU ketenagakerjaan terutama dalam hal K3 dan kepesertaan dalam program BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Memberikan penasehatan teknis kepada pemberi kerja dan pekerja dalam menerapkan per-UU ketenagakerjaan. Bila ditemui pelanggaran, maka Pengawas memberikan peringatan kepada pemberi kerja / perusahaan dalam bentuk Nota Pemeriksaan dalam batas waktu.

12 KEBIJAKAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT DALAM PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL
Gubernur telah menerbitkan Instruksi Gubernur No.4 / Isnt / 2012 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) di Prov. Sumbar kepada Bupati/Walikota se Sumatera Barat dan Kepala SKPD / Badan / Kantor Unit Kerja dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar Dalam setiap pertemuan berkala dengan kepala dinas kab/kota selalu menyampaikan agar setiap perusahaan yang ada didaerahnya untuk diawasi perlindungan tenagak kerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

13 Menerbitkan Surat Edaran Nomor 565/1027/D1/2014, tentang Pengawasan dan Penganggaran Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial kepada Bupati/Wali Kota Se Sumatera Barat. Mengeluarkan himbauan untuk mengikuti Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian secara mandiri kepada seluruh ASN dilingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat, dengan surat No.561/1373/Nakertrans/2014 menjelang dianggarkan pada bulan Juli tahun 2015. Melakukan sosialisasi tentang mamfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan jaminan Kematian kepada Kepala Dinas, Badan, Biro dan kantor dilingkungan Pemerintah Prov. Sumatera Barat

14 Melakukan Sosialisasi tentang mamfaat Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Pegawai, Pekerja, Pengusaha dari beberapa Kabupaten/Kota Melakukan Sosialisasi tentang BPJS Ketenagakerjaan kepada SKPD, Akademik, Pekerja, Serikat Pekerja/SB, dan Pengusaha di Sumaterta Barat. Mambuat Kesepakatan Bersama antara Disnakertrans Provinsi Sumbar dengan BPJS Kesehatan Divisi Regional Sumbagteng No.565/111/A/2014 dan No,170/KTR/DIVRE-11/0914, tentang Pelaksanaan Kesepakatan antara Kementerian Tenaga Kerja dan Badan BPJS Kesehatan, tentang perluasan cakupan kepesertaan dan penegakan hukum program Jamianan Kesehatan Nasional.

15 TERIMA KASIH


Download ppt "KEBIJAKAN DISNAKERTRAN PROVINSI SUMATARA BARAT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google