Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM ETIKA DAN REGULASI (Penyelesaian Sengketa Medis)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM ETIKA DAN REGULASI (Penyelesaian Sengketa Medis)"— Transcript presentasi:

1 HUKUM ETIKA DAN REGULASI (Penyelesaian Sengketa Medis)
KESEHATAN MASYARAKAT (Penyelesaian Sengketa Medis) oleh TATA WIJAYANTA

2 MATERI Sesi Hari/tanggal Waktu Topik Bahasan 1. Selasa/
16 Februari 2016 Mengenal Etika dan Hukum 2. Jumat/ 18 Maret Peradilan Umum: Pihak, Tahapan, Pelaksanaan Putusan, Upaya Hukum; Alter. Penylesaian Sengketa, dan Peradilan Profesi 3. 22 Maret 2016 Menghadapi dan Mengajukan Gugatan Perdata

3 RUJUKAN Lovenheim, Peter, 1989, Mediate, Don’t Litigate, Mc. Graw-Hill, New York Goodpaster, Gerry, 1999, Panduan Negosiasi dan Mediasi, Terjemahan Nogar Simanjutak, Ellips, Jakarta. Harahap, M.Yahya, 2008, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta/

4 ETIKA DAN HUKUM

5 ETIKA

6 ISTILAH Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno.
Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.

7 Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan

8 ARTI KATA etika mempunyai arti sebagai : “ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)”. Etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti : ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak); kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

9 1. nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Misalnya, jika orang berbicara tentang etika orang Jawa, etika agama Budha, etika Protestan dan sebagainya, maka yang dimaksudkan etika di sini bukan etika sebagai ilmu melainkan etika sebagai sistem nilai. Sistem nilai ini bisaberfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial. 2. kumpulan asas atau nilai moral. Yang dimaksud di sini adalah kode etik. Contoh : Kode Etik Jurnalistik 3. ilmu tentang yang baik atau buruk. Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima dalam suatu masyarakat dan sering kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di sini sama artinya dengan filsafat moral.

10 Etika merupakan ilmu tentang norma, nilai, dan ajaran moral
Etika merupakan ilmu tentang norma, nilai, dan ajaran moral. Etika merupakan filsafat yang merefleksikan ajaran moral. Pemikiran filsafat mempunyai 5 ciri khas yaitu bersifat rasional, kritis, mendasar, sistematik dan normatif (tidak sekadar melaporkan pandangan moral. melainkan menyelidiki bagaimana pandangan moral yang sebenarnya).

11 Fungsi etika Etika tidak langsung membuat manusia menjadi lebih baik, itu ajaran moral, melainkan etika merupakan sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan. Etika ingin menampilkan keterampilan intelektual yaitu keterampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.

12 HUKUM

13 KAEDAH HUKUM (HUKUM) RATIO ADANYA HUKUM PEMENUHAN KEBUTUHAN KONTAK
MENGUNTUNGKAN (POSITIP) KEPASTIAN JUAL BELI, HIBAH, HADIAH, WARISAN KONTAK MERUGIKAN (NEGATIP) KONFLIK  MENGANCAM KELANGSUNGAN DICEGAH KESEIMBANGAN  DINORMALKAN PENCURIAN PERLU DIATUR KAEDAH (HUKUM)  BERFUNGSI: SOSIAL CONTROL (MENGANJURKAN, MENYURUH ATAU MEMAKSA  MEMATUHI HUKUM CONFLICT OF HUMAN INTEREST RATIO ADANYA HUKUM (RAISON D’ETRE)

14 PEMBERIAN ARTI HUKUM Hukum banyak segi dan sedemikian luas ruang lingkupnya  banyak definisi hukum yang diajukan oleh para sarjana hukum Pada umumnya (menurut para Sarjana Hukum) - Hukum adalah himpunan peraturan hukum yang pelaksanaannya dalam masyarakat dapat dipaksakan dengan sanksi yang tegas oleh instansi yang berwewenang.  definisi ini untuk membedakan kaedah hukum dengan kaedah sosial lainnya (kaedah agama, kaedah kesopanan dan kaedah kesusilaan)  merupakan definisi hukum sebagai pemberian arti umum hukum yang cenderung bersifat teoritis Pemberian arti hukum dalam konteks implementasi/penerapan dalam masyarakat  Ada 9 arti hukum (Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Sukanto, 1979:2)

15 ISI, SIFAT DAN PERUMUSAN KAEDAH HUKUM
Dari segi: - isi - sifat Perumusan kaidah hukum (Soerjono Soekanto, 1978: 6) - Larangan “Dilarang menjual minuman keras tanpa izin Pemerintah setempat” - Instruksi atau perintah “Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia/Mandarataris MPR untuk mengemban dan melaksanakan Ketetapan ini dengan bagian ketetapan yang berupa GBHN sesuai dengan bunyi dan makna sumpah jabatannya” (TAP MPRRI VI/MPR/1988). - Pernyataan hipotesis ”Anak perempuan dan anak laki-laki dari seorang peninggal warisan bersama berhak atas harta warisan dalam arti, bahwa bagian anak lelaki adalah sama dengan anak perempuan” (putusan Makamah Agung tanggal 1 Nopember 1961 No.179/Sip/1961). Contoh: UU RI No. 1 Tahun 1974

16 FUNGSI, TUGAS DAN TUJUAN HUKUM
Fungsi hukum (Ronny Hanitijo Soemitro, 1980: 3-10): 1. Melindungi kepentingan manusia 2. sebagai sarana pengendalian sosial; 3. sebagai sarana untuk melakukan social engineering; dan 4. fungsi integratif Tugas hukum untuk memberikan atau menjamin 1. kepastian hukum (Rechtssicherheit), 2. kemanfaatan (Zweckmassigkeit) dan 2. keadilan (Gerechtigkeit). Tujuan hukum - untuk mencapai kedamaian dan kesejahteraan hidup bersama - hukum bukan semata-mata untuk keamanan dan ketertiban masyarakat  tetapi juga sebagai sarana terciptanya kesejahteraan masyarakat - kepentingan pribadi dan kepentingan anggota masyarakat  seimbang & adil - hukum sebagai sarana terciptanya masyarakat :’tata tentrem karta rahardja’

17 Hukum dan Sanksi Kekuasaan untuk memaksakan berlakunya hukum dalam masyarakat  sanksi Sanksi bukan merupakan unsur pokok/essensiil  hanya unsur tambahan/pelengkap  baru diperlukan apabila hukum dilanggar dan harus ditegakkan. Terdapat juga peraturan hukum yang tidak memiliki sanksi (lex imperfecta) - Pasal 46 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 : "Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik" sanksi  selalu dalam arti negatif - baru diterapkan karena terjadi pelanggaran hukum - Contoh Pelanggaran hukum: > hukum pidana disebabkan terjadinya delict; > hukum perdata disebabkan terjadinya onrechtmatige daad atau wanprestatie; > hukum tata pemerintahan disebabkan terjadinya onrechtmatige overheid daad atau detournement de pouvoir atau excess de pouvoir. sanksi

18 Penyimpangan dalam Hukum
Hakekatnya setiap orang yang melanggar hukum harus dihukum  Jika tidak diberi sanksi/dihukum  akan berfungsi sama dengan kaedah sosial lainnya - Tidak berarti setiap ada perilaku yang menyimpang dari hukum, pelakunya harus dihukum, karena: 1. dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum, 2. dikualifikasikan sebagai pengecualian atau dispensasi (uitzonderingsgevallen). Pengecualian atau dispensasi pada hakekatnya juga termasuk pelanggaran hukum Si pelaku tidak dihukum sebab: 1. perbuatannya dibenarkan atau ada dasar pembenar (rechtvaardigingsgrond), - Pasal 48 s/d Pasal 51 KUHP (alasan pembenar) 2. si pelaku dibebaskan dari kesalahan (schuldopheffingsgrond). - Pasal 44 s/d Pasal 48 KUHP (alasan pemaaf) Berarti perbuatan yang pada hakekatnya melanggar hukum, tetapi undang-undang membenarkan atau memaafkan.

19 - Syarat : Dilakukan dalam keadaan darurat (Pasal 48 KUHP)
- Kasus perahu pecah dan toko terbakar Pembelaan terpaksa (Pasal 49 KUHP) - Kasus; Ketemu pencuri - Syarat : 1. Pembelaan dilakukan harus terpaksa dan amat perlu karena tidak ada jalan lain, serta harus seimbang dengan datangnya serangan. 2. Hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebutkan dalam pasal itu ialah badan (tubuh manusia), kehormatan (berkaitan dengan soal sexual), dan barang (barang berujud termasuk juga binatang). Pembelaan dilakukan bukan hanya untuk kepentingan diri sendiri tetapi juga untuk orang lain. 3. Serangan harus bersifat melawan hak dan mengancam dengan mendadak atau sekonyong- konyong. Melaksanakan ketentuan undang-undang - Polisi mengawal penjahat - Algojo menghukum terpidana mati Melaksanakan perintah jabatan dari kekuasaan yang berwenang (Pasal 51 KUHP) - Poltas yang memerintah pengguna kendaraan melalui jalur larangan karena situasi macet

20 tanpa dikenai hukuman atau; - Dihukum
Perbuatan merupakan perbuatan yang melanggar hukum  kesalahannya dimaafkan Pasal 44 KUHP - Perbuatan pelaku tidak dapat dipertanggungjawabkan - si pelaku dianggap kurang sempurna akalnya (idiot atau dungu, imbicil atau dungu dan agak sinting, buta tuli dan bisu sejak lahir) - akibat sakit sehingga berubah akalnya (sakit gila dan penyakit gila lainnya yang cukup parah) Pasal 45 KUHP - dilakukan anak yang belum dewasa (belum 16 tahun) - dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya tanpa hukuman atau; - diserahkan kepada Pemerintah untuk dimasukkan ke lembaga pendidikan khusus dan tanpa dikenai hukuman atau; - Dihukum > maksimum hukuman pokok yang akan dijatuhkan dikurangi dengan sepertiganya, atau > pidana penjara maksimum 15 tahun apabila ancaman pidana atas perbuatan yang dituduhkan adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Pasal 48 KUHP - Pengaruh daya paksa (overmacht/force majeure) - Kekuasaan yang tidak dapat dihindarkan - Terpaksa  paksaan lahir/batin atau jasmani/rohani - Pengaruh daya paksa sebagai alasan pemaaf dibedakan: 1. Bersifat absoulut 2. Bersifat relatif

21 SUMBER HUKUM DARI BEBERAPA PENDAPAT MAKA SUMBER HUKUM PIH MELIPUTI:
1. UNDANG-UNDANG 2. KEBIASAAN 3. TREATY 4. YURISPRUDENSI 5. DOKTRIN 6. PERJANJIAN

22 KLASIFIKASI HUKUM Luas berlakunya : hukum umum dan khusus Sifat/daya kerja : hukum pemaksa dan pelengkap Fungsi/cara memperta- : hukum materiil dan formil hankan Isi/kepentingan : hukum publik dan privat Bentuk : hukum tertulis dan tidak tertulis Sumbernya : hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, dan hukum yurisprudensi Tempat berlaku : hukum nasional dan internasional Waktu berlakunya : ius constitutum (hukum positif), ius constituendum, dan hukum asasi (hukum alam) Wujudnya : hukum objektif dan subjektif

23 JENIS-JENIS LAPANGAN HUKUM
PEMBAGIAN TRADISIONAL KLASIK 1. hukum tata negara (staatsrecht/constituonal law) 2. hukum tata usaha (administratiefrecht/administrative law) 3. hukum perdata (privaatrecht/bugerlijkrecht/civielrecht/civil law) 4. hukum dagang (handelsrecht/commercial law) 5. hukum pidana (strafrecht/criminal law), dan 6. hukum acara (procesrecht).

24 SEBAGAI SALAH SATU JENIS NORMA
ETIKA SEBAGAI SALAH SATU JENIS NORMA

25 ETIKA etika menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai manusia . tidak mengenai binatang . karena binatang tidak mengenal etika etika mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilkukan.

26 LAHIRNYA & REALISASI HUKUM SECARA MIKRO
BUAH PIKIRAN NILAI ASAS NORMA/KAEDAH PERATURAN HUKUM KONKRIT YURISPRUDENSI 26 MANIFESTASI: BAIK – BURUK BENAR – SALAH DILINDUNGI - DITOLAK ABSTRAK KRISTALISASI HUKUM  DIKONKRITISASI  BAHASA -- 1. TERTULIS PERATURAN TIDAK TERTULIS

27 KAEDAH/NORMA - bentuk penjabaran konkrit daripada nilai-nilai dalam masyarakat yang bersifat abstrak yang telah diserasikan - fungsi untuk melindungi kepentingan manusia (ancaman dari luar atau dari dalam) APA KAEDAH/NORMA SOSIAL ITU? Kaedah sosial, - peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam masyarakat - pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarat yang fungsinya melindungi kepentingan manusia ( sebagai makhluk individu/sosial) dengan jalan menertibkan Kaedah sosial - mencegah terjadinya gangguan terhadap kepentingan manusia - mencegah bentrokan kepentingan manusia  tercipta tata kehidupan masyarakat : aman, damai, tertib dan tenteram

28 KAEDAH/NORMA SOSIAL Peraturan hidup yang memberikan batasan dan kebebasan kepada warga masyarakat Tentang bagaimana cara mengadakan hubungan diantara sesama warga masyarakat, atau Antara warga masyarakat dengan masyarakatnya sendiri Sehingga pergaulan hidup dapat berjalan dengan baik

29 Tumbuhnya kaedah/norma sosial
Sejak manusia mengenal hidup bermasyarakat Pertumbuhan dan perkembangannya  merupakan mata rantai dari pertumbuhan dan perkembangan kepentingan manusia Mochtar Kusumaatmaja (1980) : kaedah/norma kesusilaan, kesopanan dan hukum Satjipto Raharjo (1982:15): kaedah kesusilaan, kebiasaan dan hukum Soerjono Soekanto (1980: 67-68): kaedah/norma kepercayaan, kesusilaan, kesopanan dan hukum JENIS-JENIS KAEDAH/NORMA SOSIAL Kaedah agama (keagamaan) Kaedah kesusilaan Kaedah kesopanan Kaedah hukum

30 Kaedah agama (keagamaan
- peraturan hidup yang oleh pemeluknya dianggap sebagai perintah Tuhan. - berisi perintah, larangan dan anjuran - memberi tuntunan hidup manusia agar mendapatkan kedamaian hidup di dunia dan akherat - membebani manusia dengan kewajiban-kewajiban kepada Tuhan, kepada sesama manusia dan kepada diri sendiri. - pelanggaran  sanksi di akherat Kaedah kesusilaan - peraturan hidup yang bersumber kepada rasa kesusilaan masyarakat - sebagai pendukungnya adalah hati nuraini manusia itu sendiri atau orang lain - Rasa ini didorong untuk melindungi diri sendiri atau orang lain - hati manusia itu sendiri yang membisikan untuk berbuat baik atau buruk - kaedah kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya guna penyempurnaan manusia - pelanggaran  sanksi: dari batinnya sendiri (penyesalan) Kaedah kesopanan - peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat - berlaku: dalam suatu masyarakat tertentu atau lingkungan kecil atau kelompok kecil dari manusia - disebut juga: kaedah sopan santun, tata krama atau adat - pelanggaran  sanksi: dicemoohkan atau dikucilkan dari masyarakat

31 Kaedah hukum - peraturan hidup yang segaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup masyarakat dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara. - harapannya  dapat melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam bermasyarakat. - hakekatnya  untuk memperkokoh dan melengkapi pemberian perlindungan terhadap kepentingan manusia yang telah dilakukan oleh ketiga kaedah sosial lainnya (agama, kesusilaan dan kesopanan) - pelanggaran  sanksi: tegas dan dapat dipaksakan oleh instansi resmi.

32 PERSAMAAN DAN PERBEDAAN ANTARA KAEDAH-KAEDAH SOSIAL
Purnadi Purbacaraka & Soejono Soekanto (1979: 15-35), ada dua aspek hidup manusia, yaitu hidup pribadi dan hidup antar pribadi. Setiap aspek hidup tersebut mempunyai kaedah-kaedahnya dan dalam masing-masing golongan dapat dibedakan antara 2 macam kaedah yaitu: 1. Tata kaedah dengan aspek hidup pribadi - tujuannya untuk kepentingan diri pribadi dan mencakup: a. kaedah agama - untuk mencapai kesucian pribadi atau kehidupan beriman b. kaedah kesusilaan - tertuju pada kebaikan hidup pribadi atau kebersihan hati nuraini dan akhlak 2. Tata kaedah dengan aspek hidup antar pribadi - tujuannya untuk kepentingan hidup diri pribadi bersama pribadi lainnya, mencakup: a. kaedah kesopanan - dimaksudkan untuk keharmonian hidup bersama b. kaedah hukum - tertuju kepada kedamaian hidup bersama Persamaaanya: - terletak kepada fungsinya, yaitu sebagai perlindungan kepentingan manusia (individu atau makhluk sosial) Perbedaannya: - dapat dilihat dari segi: tujuan, isi, asal muasal, sanksi dan daya kerja.

33 DARI SEGI TUJUAN - Tujuan kaedah agama dan kesusilaan  penyempurnaan manusia > kaedah agama, untuk mencapai kehidupan beriman - mematuhi perintah dan meninggalkan larangan Tuhan > kaedah kesusilaan,  perbaikan hidup manusia itu sendiri agar mempunyai hati nuraini yang baik dan agar manusia tidak berbuat jahat. > kaedah kesopanan dan hukum  ketertiban masyarakat - bukan ditujukan kepada pembuatnya - ditujukan kepada kepentingan masyarakat lainnya - agar manusia lainnya tidak menjadi korban DARI SEGI ISI - tata kaedah sosial dikelompokan menjadi: 1. kelompok kaedah dengan aspek hidup pribadi - termasuk disini kaedah agama dan kesusilaan - isinya: > ditujukan kepada sikap batin manusia dengan melarang melakukan kejahatan 2. kelompok kaedah dengan aspek hidup antar pribadi - termasuk: kaedah kesopanan dan hukum > ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan konkrit.

34 DARI SEGI ASAS MUASAL/SUMBERNYA
- kaedah agama: > bersumber dari luar diri manusia > bersumber pada ajaran agama > merupakan perintah Tuhan > bersifat heteronom - kaedah kesusilaan > bersumber/berasal dari dalam (diri manusia sendiri/hati nuraini manusia) > bersifat otonom - kaedah kesopanan dan hukum > berasal dari luar (diri manusia) > ada kekuasaan luar yang memaksakanpenguasa.ppt DARI SEGI SANKSI - kaedah agama, baru dirasakan nanti (akherat) & Tuhan yang menghukum - kaedah kesusilaan, datang dari hati nuraini (tekanan batin/penyesalan)  penyesalan kadang terasa lebih berat dibanding sanksi kaedah lainnya - kaedah kesopanan, ditetapkan oleh masyarakat secara tidak resmi > tidak ada suatu instansi resmi yang dapat memaksakan sanksi - kaedah hukum, sanksi datang dari masyarakat secara resmi > ada instansi resmi yang berwewenang menegakan hukum dan memaksakan pelaksanaan sanksi hukum

35 DARI SEGI DAYA KERJA - kaedah agama, kesusilaan dan kesopanan > hanya membebani manusia dengan kewajiban > tanpa memberi hak khusus bagi orang lain yang dirugikan untuk menuntut haknya > sanksi yang tegas dan nyata tidak dapat dipaksakan penerapannya > bersifat normatif - kaedah hukum > membebani kewajiban dan memberikan hak (untuk menuntut atau ditegakannya peraturan yang ada) > bersifat: normatif dan atributif

36 KAIDAH/ NORMA DILIHAT DARI SEGI AGAMA KESUSILAAN KESOPANAN HUKUM
FUNGSI Sebagai perlindungan kepentingan manusia TUJUAN Umat manusia untuk manusia jangan penyempurnaan sampai jahat Pembuatnya yang Ketertiban masykt korban konkrit untuk jangan sampai ada ISI Ditujukan kepada sikap batin sikap lahir ASAL USUL Dari Tuhan Diri sendiri Kekuasaan luar yg memaksakan SANKSI Dari masyarakat secara resmi DAYA KERJA Hanya membebani kewajiban saja Memberikan hak & membebani kewajiban KEPADA SIAPA DITUJUKAN umat Pelakunya yang konkrit BERLAKUNYA Luas tidak dibatasi batas wilayah negara) (jadi melampaui sempit (kelompok- kelompok tertentu) Dibatasi nasional atau luas internasional

37 Pembagian Norma Norma dibagi menjadi norma hukum, norma moral, norma agama dan norma sopan santun. Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan. Norma agama berasal dari agama sedangkan norma moral berasal dari suara batin. Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika. Norma moral adalah tentang bagaimana manusia harus hidup supaya menjadi baik sebagai manusia.

38 PERADILAN UMUM (Pihak, tahapan,pelaksanaan putusan, upaya hukum; ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA, dan PERADILAN PROFESI

39 PERADILAN UMUM (Pihak, tahapan,pelaksanaan putusan, upaya hukum)

40 KLASIFIKASI HUKUM BERDASARKAN FUNGSI
1. HUKUM MATERIIL - MEMBEBANKAN HAK & KEWAJIBAN - MEMERINTAH & MELARANG, SERTA - MEMBERIKAN SANKSI CONTOH: > HUKUM PERDATA : Ps 1365 KUHPerdata > HUKUM PIDANA : Pasal 362 KUHPidana > HUKUM TATA USAHA NEGARA 2. HUKUM FORMIL - CARA MEMPERTAHANKAN HUKUM MATERIIL

41 CARA MEMPERTAHANKAN HUKUM PERDATA MATERIIL
- HUKUM PERDATA FORMIL - JENISNYA: 1. LITIGASI - PENYELESAIAN DENGAN BERACARA DI PENGADILAN - HUKUM ACARA PERDATA 2. NON LITIGASI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA - PENYELESAIAN DI LUAR PENGADILAN a. ARBITRASE (UU RI NO. 30 TH. 1999) b. MEDIASI (PERMA RI No. 1 Th. 2008) c. KONSILIASI d. NEGOSIASI 3. AKTA NOTARIS

42 LITIGASI PENYELESAIAN DENGAN BERACARA DI PENGADILAN
PENGADILAN SENGKETA MEDIS 1. Pengadilan Negeri a. aspek perdata b. aspek pidana 2. Pengadilan Tata Usaha Negara

43 TUNTUTAN HAK 1. PENGERTIAN - TINDAKAN - TUJUAN: MEMPEROLEH PERLINDUNGAN HUKUM - DIBERIKAN PENGADILAN - EIGENRICHTING 2. JENISNYA A. TANPA SENGKETA - PERMOHONAN (REQUEST) - HANYA SATU PIHAK (PEMOHON) -TANPA PIHAK LAWAN - PEMBUKTIAN BUKU IV KUHPerdata TIDAK BERLAKU - TIDAK BERLAKU ASAS SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM DAN PUTUSAN HARUS MEMUAT ALASAN  TIDAK BERLAKU - PERADILAN VOLUNTER (VOLUNTAIRE JURISDICTIE/PERADILAN SUKARELA/TIDAK SESUNGGUHNYA) B. ADA SENGKETA - GUGATAN - MINIMAL ADA 2 PIHAK : > PENGGUGAT (PIHAK YANG MENUNTUT) > TERGUGAT (PIHAK YANG DITUNTUT) - BERLAKU BUKU IV KUHPerdata - SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM DAN PUTUSAN HARUS MEMUAT ALASAN - PERADILAN CONTENTIEUS 43

44 SUMBER-SUMBER HUKUM ACARA PERDATA
44 1. UU No. 1 Drt Th HIR & RBg 3. Rv 4. RO 4. BUKU IV KUHPerdata 5. UU RI No. 20 Th TENTANG HUKUM ACARA PERDATA BANDING DI PT (JAWA & MAD) 6. UU RI No. 1 Th jo PP RI No. 9 Th UU RI No. 7 Th jo UU RI No. 3 Th TENTANG PERADILAN AGAMA 8. UU RI No. 14 Th jo UU RI No. 5 Th TENTANG MAHKAMAH AGUNG 9. UU RI No. 2 Th jo UU RI No. 8 Th TENTANG PERADILAN UMUM 10. UU RI No. 5 Th jo UU RI No. 9 TH PERADILAN TUN 11. UU RI No. 4 Th TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN 12. UU RI No. 18 Th TENTANG ADVOKAT 13. YURISPRUDENSI 14. KEBIASAAN 15. PERJANJIAN INTERNASIONAL 16. DOKTRIN (ILMU PENGETAHUAN) 17. INSTRUKSI & SE MARI

45 PENGADILAN & PERADILAN
45 KEDUANYA MEMPUNYAI MAKNA BERBEDA PERADILAN - DALAM ILMU HUKUM DIGUNAKAN UNTUK MENYEBUT HASIL DARI SUATU PROSES PENEGAKAN HUKUM ATAU DIGUNAKAN UNTUK MENYEBUT PROSES ITU SENDIRI - PERADILAN DIARTIKAN SEBAGAI SUATU PELAKSANAAN HUKUM DALAM HAL KONKRIT ADANYA TUNTUTAN HAK, FUNGSI MANA DIJALANKAN OLEH SUATU BADAN YANG BERDIRI SENDIRI DAN DIADAKAN OLEH NEGARA, BEBAS DARI PENGARUH APAPUN ATAU OLEH SIAPAPUN DENGAN CARA MEMBERIKAN PUTUSAN YANG BERSIFAT MENGIKAT DAN BERTUJUAN UNTUK MENCEGAH TERJADINYA EIGENRICHTING. PENGADILAN - ORGANNYA

46 SEBAGAI SUATU PROSES (PERADILAN) MELIPUTI 3 TAHAP:
46 1. TAHAP PENDAHULUAN - YAITU TAHAP SEBELUM PERSIDANGAN 2. TAHAP PENENTUAN - DISEBUT JUGA TAHAP PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN - TERMASUK DISINI ADALAH UPAYA HUKUM BANDING DAN KASASI 3. TAHAP PELAKSANAAN PUTUSAN

47 47 PENGADILAN

48 LINGKUNGAN PERADILAN DIBAGI MENJADI : 1. PERADILAN UMUM
- PERADILAN BAGI RAKYAT PADA UMUMNYA BAIK DALAM PERKARA PERDATA MAUPUN PIDANA 2. PERADILAN KHUSUS - PERADILAN YANG MENGADILI PERKARA ATAU GOLONGAN RAKYAT TERTENTU PASAL 10 AYAT (2) UU RI NO. 48 TH. 2009 MENETAPKAN ADANYA 4 LINGKUNGAN PERADILAN; PERADILAN UMUM, PERADILAN AGAMA, PERADILAN MILITER DAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA. SECARA KELEMBAGAAN ADA 2 MAHKAMAH: MAHKAMAH AGUNG DAN MAHKAMAH KONSTITUSI 48 48

49 DAPAT DIBENTUK PERADILAN KHUSUS > PERADILAN UMUM:
DALAM KE-4 LINGKUNGAN PERADILAN TERSEBUT DAPAT DIBENTUK PERADILAN KHUSUS > PERADILAN UMUM: PENGADILAN ANAK, PENGADILAN NIAGA, PENGADILAN HAM, PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI, PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL > PENGADILAN TATA USAHA NEGARA - PENGADILAN PAJAK > PENGADILAN AGAMA - MAHKAMAH SYARIAH NAD 49

50 Tinggi Tata Usaha Negara Pengadilan Tata Usaha Negara
Mahkamah Agung Pengadilan Tinggi Tinggi Agama Mahkamah Militer Tinggi Tata Usaha Negara Negeri Pengadilan Agama Pengadilan Tata Usaha Negara Walikota Mahka- Mah Pe- layaran Perumahan (KUP) Pengadilan Niaga Anak Hak Asasi Manusia Pengadilan Lalu Lintas Pengadilan Ekonomi Pengadilan Korupsi Perselisihan Pertikaian Perburuhan Syariah Di Aceh Pajak Mahkamah Konstitusi Pengadilan Tertinggi Pengadilan tingkat kedua (Mahkamah Banding/ Apellate Jurisdiction) Pengadilan Tingkat Pertama (Original Jurisdiction) Pengadilan-pengadilan khusus 50

51

52 ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA,

53 NON LITIGASI PENYELESAIAN DENGAN BERACARA DI LUAR PENGADILAN
ALTERNATIF DISPUTE RESOLUTION ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN

54 JENIS PENYELESAIN SENGKETA VIA NON LITIGASI (Perdata)
ARBITRASE (UU RI NO. 30 TH. 1999) MEDIASI (PERMA RI No. 1 Th. 2008) KONSILIASI NEGOSIASI PENILAIAN AHLI

55 ARBRITRASE Cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis Ps 1 Angka 1 UU 30/1999

56 Ps 1 Angka 7 Perma 1/2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Cara penyelesaian suatu sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator Ps 1 Angka 7 Perma 1/2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

57 KONSULTASI Tindakan yang bersifat personal antara satu pihak tertentu (klien) dengan pihak lain yang merupakan konsultan yang memberikan pendapatnya kepada klien tersebut. Doktrin

58 NEGOSIASI Metode penyelesaian secara langsung tanpa menggunakan perantara ataupun jasa pihak ketiga. Doktrin

59 KONSILIASI Proses penyelsaian sengketa dengan menyerahkannya kepada satu komisi orang-orang yang bertugas untuk menguraikan/menjelaskan fakta-fakta dan (biasanya setelah mendengar para pihak mengupayakan agar mereka mencapai suatu kesepakatan) membuat usulan-usulan untuk suatu penyelesaian namun keputusan tersebut dtidak mengikat Doktrin

60 PENILAIAN AHLI Suatu keterangan yang dimintakan oleh para pihak yang sedang bersengketa kepada seorang ahli tertentu yang dianggap lebih memahami tentang suatu materi sengketa yang terjadi.

61 ADALAH PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS YANG BANYAK DIPILIH PADA SAAT INI
MEDIASI ADALAH PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS YANG BANYAK DIPILIH PADA SAAT INI

62 ISTILAH DAN PENGERTIAN
- Mediasi Kamus Populer Ilmiah Lengkap - Penengahan - Perdamaian Pengaturan - Perma No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

63 ISTILAH DAN PENGERTIAN
A. Doktrin Proses negosiasi penyelesaian masalah di mana satu pihak luar yang tidak perpihak, netral, tidak bekerja bersama para pihak yang bersengketa membantu mereka guna mencapai suatu kesepakatan hasil negosiasi yang memuaskan (Gerry Goodpaster) Private informal dispute resolution process in which a neutral third person, the mediator, helps disputing parties to reach an agreement (Black’s Law Dictionary) A relatively informal process in which a neutral third party, the mediator help to resolve a dispute (Mark E. Roszkowski) B. Perundang-undangan Cara penyelesaian suatu sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator

64 ASAS-ASAS UMUM PROSES MEDIASI
Proses mediasi bersifat informal Waktu dibutuhkan relatif singkat Penyelesaian didasarkan atas kesepakatan para pihak Biaya ringan dan murah Proses tertutup dan bersifat rahasia Kesepakatan damai bersifat mengkahiri sengketa Proses mediasi dapat mengesampingkan pembuktian Proses mediasi bersifat “win-win solution” Akta perdamaian bersifat final and binding

65

66 PERADILAN PROFESI

67

68 MENGHADAPI DAN MENGAJUKAN GUGATAN PERDATA


Download ppt "HUKUM ETIKA DAN REGULASI (Penyelesaian Sengketa Medis)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google