Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM PERBANKAN INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM PERBANKAN INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 HUKUM PERBANKAN INDONESIA
By: Irdanuraprida Idris HUKUM PERBANKAN INDONESIA Oleh: Irdanuraprida Idris Hk Perbankan Indonesia By: Irdanuraprida Idris Hk Perbankan Indonesia

2 HUKUM Dalam Pandangan Masyarakat
Ketika seseorang berhadapan dengan Hukum pada saat kondisi sedang normal, orang cenderung berpandangan bahwa Hukum adalah suatu hal yang merepotkan Namun disaat kondisi orang tersebut sudah terbentur pada suatu masalah, ternyata banyak orang berpandangan bahwa Hukum memang benar, dan pada akhirnya orang tersebut akan sangat memerlukan HUKUM Hk Perbankan Indonesia By: Irdanuraprida Idris

3 By: Irdanuraprida Idris
APA ITU HUKUM??? Hk Perbankan Indonesia By: Irdanuraprida Idris

4 Pendapat para ahli tentang HUKUM
Menurut Van Apeldoorn: Suatu norma, aturan, ketentuan yang dibuat oleh manusia untuk mengatur kehidupan masyarakatnya agar kehidupan tersebut berjalan dengan baik dan diberikan sanksi bagi mereka yang melanggarnya Hk Perbankan Indonesia By: Irdanuraprida Idris

5 Pendapat para ahli tentang HUKUM
Menurut Prof. Mr. E.M. Meyer Hukum ialah aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi para Penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya. Hk Perbankan Indonesia By: Irdanuraprida Idris

6 Pendapat para ahli tentang HUKUM
Menurut Leon Duguit Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh semua masyarakat sebagai Jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu. Hk Perbankan Indonesia By: Irdanuraprida Idris

7 Pendapat para ahli tentang HUKUM
Menurut Immanuel Kant Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang karenanya kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain menurut aturan tentang kemerdekaan seseorang. Hk Perbankan Indonesia By: Irdanuraprida Idris

8 Latar Belakang aturan HUKUM bagi Perbankan
Semua transaksi Perbankan tidak akan lepas dari permasalahan HUKUM Tidak semua orang tahu tentang HUKUM Orang yang tahu HUKUM tapi belum Sadarkum (belum sadar HUKUM) Mengandung penafsiran berbeda HUKUM sering dirasakan sebagai penghambat Hk Perbankan Indonesia By: Irdanuraprida Idris

9 By: Irdanuraprida Idris
Unsur-Unsur HUKUM Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalm pergaulan masyarakat; Peraturan tersebut diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib; Peraturan tersebut bersifat Memaksa; Sanksi terhadap pelanggaran atas peraturan tersebut adalah tegas. Hk Perbankan Indonesia By: Irdanuraprida Idris

10 By: Irdanuraprida Idris
Ciri-Ciri HUKUM Adanya perintah dan atau larangan yang harus dipatuhi oleh setiap orang; Sifat dari HUKUM adalah Mengatur dan Memaksa. Hk Perbankan Indonesia By: Irdanuraprida Idris

11 By: Irdanuraprida Idris
Tujuan HUKUM Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai (Van Apeldoorn); Mencapai keadilan (Geny); Mewujudkan semata-mata apa yang bermanfaat bagi orang (Bentham) Hk Perbankan Indonesia By: Irdanuraprida Idris

12 Mengapa orang Taat HUKUM dan darimana HUKUM itu???
Hk Perbankan Indonesia By: Irdanuraprida Idris

13 By: Irdanuraprida Idris
Mazhab / Teori Hukum Mazhab Hukum Alam Mazhab Sejarah Hk Perbankan Indonesia By: Irdanuraprida Idris

14 By: Irdanuraprida Idris
Mazhab Hukum Alam Menurut Aristoteles: Hukum Hukum berlaku karena penetapan Penguasa; Hukum asli adalah hukum yang tergantung dari pandangan manusia tentang yang baik dan yang buruk (universal) dan hukum yang oleh orang sehat selaras dengan kodrat alam Menurut Thomas Van Aquino Kejadian alam diperintah oleh UU abadi (lex eterna) sebagai dasar kekuasaan dari semua peraturan sebagai kehendak tuhan yang menciptakan dunia ini. Berpikir untuk membedakan yang baik dan yang buruk dari UU Abadi Hk Perbankan Indonesia By: Irdanuraprida Idris

15 By: Irdanuraprida Idris
Mazhab Sejarah Menurut Von Savigny: Hukum harus dipandang sebagai penjelmaan dari Jiwa dan Rohani bangsa; Teori Teokrasi Hukum berasal dari Tuhan / penguasa wakil Tuhan; Teori Kedaulatan Rakyat Menurut Jean Rousseau: “ Kekuasaan raja bukan dari Tuhan tetapi dari rakyat” Hk Perbankan Indonesia By: Irdanuraprida Idris

16 By: Irdanuraprida Idris
Sumber-sumber Hukum Dalam arti Material Lapangan Hukum Ekonomi, Sejarah, Sosiologi, Filsafat dan lain sebagainya; Dalam arti Formal - Undang-Undang (statute); - Kebiasaan (custom); - Traktat / Perjanjian (treaty); - Pendapat sarjana / ahli hukum (doktrin); - Keputusan-keputuan Hakim (yurisprudensi) Hk Perbankan Indonesia By: Irdanuraprida Idris

17 By: Irdanuraprida Idris
Aneka Pembagian Hukum Berdasarkan Naskah: - Tertulis; - Tidak tertulis Hk Perbankan Indonesia By: Irdanuraprida Idris

18 By: Irdanuraprida Idris
Aneka Pembagian Hukum Menurut Kepentingannya; Menurut Cabangnya; Menurut Isinya; Menurut Statusnya; Menurut Berlakunya Hk Perbankan Indonesia By: Irdanuraprida Idris

19 Menurut Kepentingannya
Hukum Privat Hukum Publik Hk Perbankan Indonesia By: Irdanuraprida Idris

20 By: Irdanuraprida Idris
Aneka Pembagian Hukum Hukum Privat: Hukum Perdata Hukum Dagang Hukum Perdata Internasional Hk Perbankan Indonesia By: Irdanuraprida Idris

21 By: Irdanuraprida Idris
Aneka Pembagian Hukum Hukum Publik: Hukum Tata (Usaha) Negara; Hukum Antar Negara; Hukum Pidana; Hukum Acara Hk Perbankan Indonesia By: Irdanuraprida Idris

22 By: Irdanuraprida Idris
Aneka Pembagian Hukum Menurut Cabangnya: Hukum Antar Waktu; Hukum Antar Tempat; Hukum Antar Golongan; Hukum Antar Agama Hk Perbankan Indonesia By: Irdanuraprida Idris

23 By: Irdanuraprida Idris
Aneka Pembagian Hukum Menurut Isinya: Hukum Formil; Hukum Materiil Hk Perbankan Indonesia By: Irdanuraprida Idris

24 By: Irdanuraprida Idris
Aneka Pembagian Hukum Menurut Berlakunya: Ius Constitutum; Ius Constituendum Hk Perbankan Indonesia By: Irdanuraprida Idris

25 By: Irdanuraprida Idris
Hukum berhubungan dengan Hak Hak adalah: Hubungan hukum antara Subyek Hukum yang menjadi kekuasaan (van Apeldoorn) Hak terbagi dalam: 1. Hak Nisbi; 2. Hak Mutlak Hk Perbankan Indonesia By: Irdanuraprida Idris

26 By: Irdanuraprida Idris
Peristiwa Hukum Perbuatan Hukum; Bukan Perbuatan Hukum; Zaakwarneming; Onrechtmatige Daad. Hk Perbankan Indonesia By: Irdanuraprida Idris

27 By: Irdanuraprida Idris
Perbuatan Hukum Sepihak; Timbal Balik Hk Perbankan Indonesia By: Irdanuraprida Idris

28 Perbuatan Hukum Sepihak
Wasiat; Hibah Hk Perbankan Indonesia By: Irdanuraprida Idris

29 Perbuatan Hukum Timbal Balik
Perjanjian Hk Perbankan Indonesia By: Irdanuraprida Idris

30 Mengurus kepentingan orang yang hilang, misalnya:
Zaakwarneming Mengurus kepentingan orang yang hilang, misalnya: Perwalian Hk Perbankan Indonesia By: Irdanuraprida Idris

31 By: Irdanuraprida Idris
Onrechtmatige Daad Perbuatan Melawan Hukum Misalnya: - Mencuri - Membunuh Hk Perbankan Indonesia By: Irdanuraprida Idris

32 By: Irdanuraprida Idris
Bukan Perbuatan Hukum Misalnya: Kematian; Daluwarsa; Lewat Waktu Hk Perbankan Indonesia By: Irdanuraprida Idris

33 Sumber Hukum Perbankan Indonesia
UUD 1945; TAP MPR; UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan; UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah UU No. 3 tahun 2004 tentang perubahan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia; UU No. 24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar; UU No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan UU No. 40 tahun 2007 tentang perubahan UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas; Hk Perbankan Indonesia By: Irdanuraprida Idris

34 Sumber Hukum Perbankan Indonesia
UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan; UU No.42 tahun 1999 tentang Fidusia; UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Kitab Undang-Undang Hukum Dagang; Peraturan Pemerintah; Peraturan-Peraturan Bank Indonesia; Surat Keputusan Presiden; Surat Keputusan Menteri;. Hk Perbankan Indonesia By: Irdanuraprida Idris

35 Sumber Hukum Pengikatan Agunan Kredit
Jaminan Umum (pasal 1131 KUHPerdata); Jaminan Khusus; Hak Tanggungan (UU No.4/1996); Hipotik (pasal KUHPerdata); Jaminan Fidusia (UU No. 42/1999); Gadai (pasal KUHPerdata); Jaminan Penanggungan (pasal KUHPerdata); a. Personal Guarantee; b. Corporate Guarantee. Cessie (pasal 613 KUHPerdata) Hk Perbankan Indonesia By: Irdanuraprida Idris


Download ppt "HUKUM PERBANKAN INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google