Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional."— Transcript presentasi:

1 Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional

2 Perangkat hukum negara yang secara teratur saling berkaitan mengatur ketertiban jalannya suatu operasional kenegaraan, sehingga membentuk suatu totalitas kerja di bidang hukum secara menyeluruh di suatu negara. SISTEM HUKUM NASIONAL ADALAH

3 UNSUR-UNSUR HUKUM Peraturan mengenai Tingkah laku manusia dalam PERGAULAN masyarakat Peraturan itu diadakan oleh BADAN-BADAN RESMI yang berwajib Peraturan bersifat MEMAKSA Sanksi terhadap pelanggaran bersifat TEGAS Adanya perintah atau larangan Perintah dan larangan harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap orang. Pelanggarnya dapat dihukum, jadi ada sanksi berupa hukuman CIRI-CIRI HUKUM

4 Pelanggaran sanksi-sanksi hukum tercatat dalam
KUHP atau Perdata PIDANA MATI PIDANA PIDANA PENJARA Seumur Hidup Sementara ( Setinggi-tingginya 20 Tahun dan sekurang-kurangnya 1 Tahun ) PIDANA KURUNGAN (Sekurang-kurangnya 1 hari dan setinggi-tingginya satu tahun) PIDANA DENDA Pencabutan hak-hak tertentu Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu Pengumuman Keputusan Hakim

5 DEFINISI HUKUM MENURUT AHLI
Leon Duquit Aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunanya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jamninan dari kepentingan bersama dan yang jika dilarang menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu HUKUM adalah peraturan-peraturan (perintah dan larangan Yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh Karena itu harus di taati oleh masyarakat Drs, Utrech, SH

6 TATA HUKUM Keseluruhan norma hukum yang
Mengatur pergaulan hidup bernegara PROKLAMASI adalah . “Kami bangsa Indonesia......menyatakan dengan kemerdekaan Indonesia. Pembukaan UUD 1945 “ Atas berkat rahmat Allah......maka rakyat Indonesia menyatakan” “Kemuadian dari pada itu .....disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia ” Pernyataan 2. Di dalam UUD tertulis Tata hukum Indonesia Indonesia sbg negara Merdeka dan berdaulat

7 Preambule /Pembukaan UUD 1945
PROKLAMASI Tonggak sejarah dimulainya tata hukum dan pemerintahan Negara RI UUD 1945 Preambule /Pembukaan UUD 1945 HUKUM DASAR TERTULIS Tata Hukum Indonesia berdasarkan pada UUD hal ini menunjukkan bahwa UUD 1945 merupakan keseluruhan peraturan hukum yg diciptakan oleh suatu negara dan berlaku bagi seluruh masy. Indonesia.

8 TUJUAN HUKUM

9 TUJUAN HUKUM ADALAH Memberikan Perlindungan kepada kepentingan Individu atau masyarakat secara adil, damai dan manusiawi sehingga terwujud pergaulan hidup yang teratur dan kemakmuran bersama

10 PENGGOLONGAN HUKUM Wujudnya Waktunya Subjeknya Masalah yg diatur
Ruang Wilayah berlakunya Tugas dan Fungsinya Wujudnya Waktunya Subjeknya

11 Yang mengatur hubungan Antara warga negara dan Negara yg menyangkut
Masalah yg diatur HUKUM PUBLIK Yang mengatur hubungan Antara warga negara dan Negara yg menyangkut Kepentingan umum HUKUM PRIVAT Hukum yg mengatur Hubungan antara orang yang Satu dengan yang lain (bersifat Pribadi)

12 Hukum Material Adalah Hukum yang berisi Perintah dan Larangan Tugas dan Fungsinya Hukum Formal Adalah Hukum yang berisi tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material, contoh Hukum Acara Pidana Hukum Tertulis : Hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Wujudnya Tidak Tertulis : HukumHukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat ( Hukum Adat) . Contoh : Pidato Kenegaraan 16 Agustus.

13 HUKUM LOKAL HUKUM NASIONAL HUKUM INTERNASIONAL
Ruang Wilayah berlakunya HUKUM LOKAL Hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu, misalnya hukum adat HUKUM NASIONAL Hukum yang berlaku di suatu negara tertentu HUKUM INTERNASIONAL Hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih, misal hukum perang, hukum publik Internasional

14 Hukum yg berlaku Sekarang (hukum positif Ius Constitutum)
Waktunya Subjeknya Hukum yg berlaku Sekarang (hukum positif Ius Constitutum) Hukum yang berlaku waktu yang akan datang ( Ius Constituendum) Hukum antar waktu, yaitu yg mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yg berlaku masa lalu Hukum satu golongan ( Hukum yang berlaku bagi satu golongan tertentu) Hukum semua golongan ( yang berlaku dari semua golongan) Hukum antargolongan (yang mengatur dua orang atau lebih yg masing-masing pihak tunduk pd hukum yang berbeda)

15 Menurut Sumbernya Dibedakan atas:
UNDANG KEBIASAAN (CuSTOM) Kep. Hakim Traktat Pendapat Sarjana Hukum


Download ppt "Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google