Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SISTEM HUKUM NASIONAL. SISTEM HUKUM NASIONAL.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SISTEM HUKUM NASIONAL. SISTEM HUKUM NASIONAL."— Transcript presentasi:

1

2 SISTEM HUKUM NASIONAL

3 STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR
2. Menampilkan sikap positif terhadap sistem hukum dan peradilan nasional KOMPETENSI DASAR 2.1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional

4 INDIKATOR Menjelaskan Pengertian Sistem Hukum
Mendeskripsikan Tata Hukum Nasional Menyebutkan Ciri Negara Hukum Mengklasifikasikan Penggolongan Hukum Menguraikan Sumber Hukum Mendeskripsikan Sistem Peradilan Nasional

5 Pengertian Sistem Hukum
Sistem Hukum adalah kumpulan peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia yang dibuat oleh lembaga resmi (pemerintah) berwenang yang bersifat mengikat dan memaksa serta bila dilanggar dikenakan sanksi yang tegas Menurut Amir Syarifudin SH.MH Sistem hukum nasional adalah sistem yang bersifatkan Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

6 Tata Hukum Nasional Tata Hukum adalah keseluruhan hukum positif atau hukum yang sedang berlaku di suatu negara pada saat ini. Tata Hukum Bertujuan untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan ketertiban hukum bagi suatu masyarakat dan pelaksanaan dapat dipaksakan oleh alat-alat negara yang diberikan kekuasaan.

7 Ciri Negara Hukum 1. Adanya pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia 2. Peradilan yang bebas, tidak memihak dan tidak dipengaruhi oleh kekuatan atau kekuasaan apapun 3. Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuk

8 Penggolongan Hukum Menurut Bentuk Tertulis Tidak Tertulis

9 Menurut Ruang LOKAL NASIONAL INTERNSIONSL

10 Menurut Waktu IUS CONSTITUTUM IUS CONSTITUENDUM IUS NATURALE

11 Menurut Wujud Hukum Objektif Hukum Subjektif

12 Menurut Sasaran SATU GOLONGAN ANTAR GOLONGAN SEMUA GOLONGAN

13 Menurut Isi Publik Perdata

14 Menurut Tugas dan Fungsi
Material Formal

15 Sumber Hukum Material Adalah keyakinan dan perasaan hukum individu atau pendapat umum yang menjadi dasar berlakunya suatu hukum. Formal Undang-undang Kebiasaan Yurisprudensi Treaty Doktrin

16 TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN R I
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004 UUD 1945 UU/Perpu P P Perpres Perda

17 Sistem Peradilan Nasional
Peradilan adalah pihak atau lembaga yang berwenang dalam memutuskan perkara hukum. Dalam UUD 1945 pasal 24 ayat 2 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

18 LATIHAN : Jelaskan Pengertian Sistem Hukum ?
Deskripsikanlah Tata Hukum Nasional ? Sebutkan Ciri Negara Hukum ? Klasifikasikan Penggolongan Hukum menurut Isi dan ruang ? Uraikanlah Sumber-sumber Hukum ? Deskripsikan Sistem Peradilan Nasional ?

19 Referensi Hasim, Drs Civic 1 Education For Senior High School Year X. Jakarta: Yudistira Retno Listyarti Pendidikan Kewarganegaraan 1.Jakarta:Esis. Syamsu DKK, Pendidikan Kewarganegaraan X. Jakarta : Arya Duta.

20 Biodata Penyusun Karyono SMA Negeri 1 Gombong Kebumen Editor
Ujang Suherman


Download ppt "SISTEM HUKUM NASIONAL. SISTEM HUKUM NASIONAL."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google