Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat"— Transcript presentasi:

1 Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
PENDAHULUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 UNDANG-UNDANG DASAR MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA UUD 1945 yang ditetapkan pada rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945 Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Naskah Undang-Undang Dasar dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 Dewan Perwakilan Rakyat (sebagaimana tercantum serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959) Perubahan Pertama Naskah Perubahan Pertama (hasil Sidang Umum MPR Tahun 1999) Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan Kedua Naskah Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945 (hasil Sidang Tahunan MPR Tahun 2000) Perubahan Ketiga Naskah Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 (hasil Sidang Tahunan MPR Tahun 2001) Perubahan Keempat Naskah Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945 (hasil Sidang Tahunan MPR Tahun 2002) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah (Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 Sebagai Naskah Perbantuan Dan Kompilasi Tanpa Ada Opini) Lanjut

2 HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI INDONESIA KELAS X SEMESTER 1

3 4. Menganalisis hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
Standar Kompetensi 4. Menganalisis hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi Kompetensi Dasar 4.1. Mendeskripsikan Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi.

4 Indikator Menguraikan pengertian dasar negara
Menjelaskankan pengertian konstitusi negara Menguraikan substansi sebuah konstitusi Mendeskripsikan Tujuan, Nilai dan fungsi Konstitusi Menyimpulkan keterkaitan dasar negara dengan konstitusi di sebuah negara

5 Materi Pengertian Dasar Negara
Fungsi pokok dari Pancasila adalah sebagai dasar negara sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan berdasarkan TAP MPR RI No. III/MPR/2000. Pancasila sebagai dasar negara RI merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak bangsa Indonesia

6 Pengertian Konstitusi
Konstitusi secara adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan negara Dalam pengertian luas, ”Konstitusi” berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (droit constitunelle Dalam pengertian sempit (terbatas), ”Konstitusi” berarti piagam dasar atau undang-undang dasar, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara, contoh UUD 1945

7 Oliver Cromwell, UUD itu sebagai “instrument of government” bahwa undang-undang dibuat, sebagai pegangan untuk memerintah (Konstitusi dan UUD). Lasalle, bahwa konstitusi sesungguhnya menggambarkan hubungan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat. Herman Heller, Konstitusi mempunyai arti yang lebih luas dari pada Undang-Undang Dasar. Struycken, Konstitusi adalah Undang-Undang Dasar. Konstitusi memuat garis-garis besar dan asas tentang organisasi dari pada negara.

8 Substansi Konstitusi Memuat tentang ; Tujuan negara, Lembaga negara,
Pembagian kekuasaan, Hak asasi manusia, Sistem pemerintahan, Hubungan pusat dan daerah, Prosedur penyelesaian pertikaian, Pengawasan pejabat negara perubahan konstitusi.

9 Tujuan dibuatnya Konstitusi
Melindungi hak-hak asasi manusia dan warga negara. Sebagai pedoman dalam penyelenggaraan negara Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental agar tidak bertindak sewenang-wenang.

10 Nilai Konstitusi Normatif, aturan yang harus ditaati oleh penyelenggara negara dan warga negaranya. Nominal, berlaku namun pelaksanaanya tidak sempurna maka pilihan pasal yg dilaksanakan oleh penguasa. Semantik, UUD hanya sebagai simbol sedangkan aturan bernegara menurut kepentingan politik penguasa.

11 Fungsi Konstitusi Membatasi perilaku pemerintahan secara efektif
Secara operasional fungsi suatu konstitusi sebagai berikut : Membatasi perilaku pemerintahan secara efektif Membagi kekuasaan dalam beberapa lembaga negara Menentukan lembaga negara bekerja sama satu dengan lainnya Menentukan hubungan di antara lembaga negara

12 Fungsi Konstitusi d. Menentukan pembagian kekuasaan dalam negara, baik yang sifatnya horizontal maupun vertikal e. Menjamin hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasa f. Menjadi landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan menurut sistem ketatanegaraan

13 Bagaimana perubahan konstitusi itu bisa terjadi ?
Perubahan konstitusi terjadi digolongkan atas empat : Yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif menurut pembatasan tertentu. Oleh rakyat melalui referendum. Oleh sejumlah negara bagian (bentuk serikat) Yang dilakukan oleh suatu lembaga khusus (Konstituante)

14 Kedudukan Konstitusi Dalam perkembangan pemerintahan negara demokrasi, Undang-Undang Dasar mutlak adanya. Dengan adanya Undang-Undang Dasar baik rakyat, pemerintah maupun penguasa negara dapat mengetahui aturan pokok atau dasar-dasar mengenai ketatanegaraannya. Kedudukan Undang-Undang Dasar di suatu negara sangat penting artinya untuk mengatur sebaik-baiknya dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

15 Kedudukan Pembukaan dalam UUD 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 memiliki nilai vital yang tinggi bagi bangsa Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 tidak mungkin mengalami perubahan atau amandemen, walaupun sudah dilakukan sebanyak empat kali amandemen pada batang tubuhnya.

16 Amandemen UUD 1945 yang tidak menyentuh kepada pembukaan UUD 1945 didasarkan pada alasan karena isi dari pembukaan UUD 1945 memuat : Cara-cara bermasyarakat (alinea 1) Cara-cara bernegara (alinea 2) Terjadinya negara (alinea 3) Tujuan negara (alinea 4) Dasar negara (alinea 4)

17 Latihan Bahgimana pengertian dasar negara ?
Jelaskankan pengertian konstitusi negara ? Uraikan substansi sebuah konstitusi ? 4. Deskripsikanlah Tujuan, Nilai dan fungsi Konstitusi ? 5. Bagaimana keterkaitan dasar negara dengan konstitusi di sebuah negara ?

18 Referensi Amer, H.D Adikusumo, Agustinus. 2001, Hak Asasi Manusia (HAM). Jakarta: Lembaga Administrasi Negara Drs. Hasim. M Pendidikan Kewarganegaraan , Jakarta, Penerbit Yudistira. Budiyanto, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta, 2007, Penerbit Erlangga uparyanto, Yudi, Suprihatini, 2009, Pegangan Guru, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta, PT. Intan Pariwara

19 Biodata Penyusun Theresia Sunarti SMA Mardi Yuana Depok Editor
Ujang Suherman SMA Negeri 1 Jakarta


Download ppt "Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google