Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah"— Transcript presentasi:

1 Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
Undang-undang Dasar 1945 Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah

2 Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945
Pengertian Hukum Dasar UUD bukanlah hukum biasa, karena merupakan sumber hukum dari setiap produk hukum. UUD 1945 adalah hukum dasar yang menjadi sumber dasar dari seluruh peraturan perundang-undangan di NKRI. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis. Selain hukum dasar tertulis, juga berlaku hukum dasar tidak tertulis.

3 Pengertian UUD 1945 Naskah awal, yang terdiri dari: Pembukaan UUD 1945
Batang tubuh UUD 1945 Terdiri dari: 16 bab, 37 pasal, 4 pasal peraturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan. Dan berisi 2 bagian pokok, yaitu: 1. Sistem Pemerintahan Negara 2. Hub. Negara dengan warga negara dan penduduk Indonesia. Penjelasan UUD 1945 Amandemen UUD 1945 yang ditetapkan MPR-RI

4 Kedudukan UUD 1945 Hukum Dasar tertulis 1. Sebagai norma hukum
- UUD 1945 bersifat mengikat. - Berisi norma-norma 2. Sebagai hukum dasar - UUD 1945 merupakan sumber hukum - Sebagai alat kontrol Hukum Dasar tidak tertulis : Konvensi

5 Sifat UUD 1945 Singkat 1. UUD 1945 hanya memuat sebanyak 37 pasal.
2. UUD 1945 memuat aturan-aturan poko saja. Supel (elastis) 1. Dapat berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. 2. Aturan yang menyelanggarakan aturan pokok diserahkan kepada UU yang lebih mudah cara membuat, merubah dan mencabutnya.

6 Fungsi UUD 1945 Mengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi dan dilaksanakan. Menentukan dengan jelas apa yang menjadi hak dan kewajiban negara, aparat negara dan warga negara.

7 Makna pembukaan UUD 1945 Merupakan sumber motivasi dan perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional. Merupakan sumber cita hukum dan moral yang ingin ditegakkan. Mengandung nilai-nilai : - Universal - Lestari

8 Makna alinea-alinea dalam pembukaan UUD 1945
Alinea Pertama - Mengungkapkan suatu dalil obyektif, bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikeadilan dan perikemanusiaan. - Mengungkapkan pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajah. Alinea Kedua - Mengungkapkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, yaitu negara Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur. - Menunjukkan adanya ketepatan dan ketajaman penilaian. Alinea Ketiga - Memuat motivasi spiritual yang luhur dan merupakan pengukuhan atasProklamasi kemerdekaan. - Menunjukkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Alinea Keempat - Menegaskan tujuan dan prinsip dasar untuk mencapai tujuan nasional. - Menegaskan bahwa bangsa Indonesia menpunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuan. - Menegaskan bahwa negara Indonesia berbentuk Republik. - Menegaskan bahwa negara Indonesia mempinyai dasar falsafah Pancasila.

9 Pokok-pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD 1945
Negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia berdasarkan Persatuan (Sila III Pancasila). Negara mewujudkan Keadilan Sosial (Sila V Pancasila). Negara yang Berkedaulatan Rakyat (Sila IV Pancasila). Ketuhanan YME dan Kemanusiaan yang adil dan beradab (Sila I dan II Pancasila).

10 Hubungan Pokok-pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945
Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Suasana kebatinan UUD 1945 serta Cita Hukum UUD 1945 bersumber atau dijiwai oleh dasar falsafah Pancasila.

11 Tujuh Kunci Pokok sistem Pemerintahan Negara RI
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme. Kekuasaan negara yang tertinggi dilaksanakn MPR. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

12 Kelembagaan Negara Lembaga tertinggi negara adalah MPR, pemegang dan pelaksanaan kedaulatan rakyat. Lembaga tinggi negara - Presiden, sebagai kepala pemerintahan, sebagai kepala negara dan mendataris MPR. - DPR, sebagai wakil rakyat yang memili fungsi legislatif, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. - DPA, sabagai penasihat presiden. - BPK, sebagai pemeriksa tanggung jawab keuangan negara. - MA, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman.

13 Hubungan Negara Dengan Warga Negara dan HAM Menurut UUD 1945
Menurut UUD 1945, hubungan negara dengan warga negara erat kaitannya dengan hak asasi manusia. Warga negara ialah orang-orang Indonesia dan orang-orang lain yang bertempat tinggal di Indonesia, meyakini Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada negara RI. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Ikatan seseorang yang menjadi warga negara menimbulkan suatu hak dan kewajiban.

14 Lambang-lambang Persatuan Indonesia
Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih. Bahasa negara adalah Bahasa Indonesia. Lambang negara adalah Garuda Pancasila, dengan semboyan “Bhineka Tunggal Ika”. Lagu Kebangsaan negara Indonesia adalah Indonesia Raya.

15 Perubahan UUD 1945 Untuk merubah UUD 1945 sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR harus hadir. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

16 Kedudukan Aturan Peralihan Dan Aturan Tambahan
Dengan dikukuhkannya Dekrit Presiden 5Juli 1959, tentang berlakunya kembali UUD 1945, pasal-pasal Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan tidak berlaku lagi. Kecuali Pasal II aturan Peralihan yang berbunyi : Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.


Download ppt "Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google