Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Bab III: SISTEM KETATANEGARAAN RI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Bab III: SISTEM KETATANEGARAAN RI"— Transcript presentasi:

1 Bab III: SISTEM KETATANEGARAAN RI
Pengertian Hukum Dasar HUKUM DASAR Hukum Dasar yang Tertulis Hukum Dasar yang Tidak Tertulis UUD/KONSTITUSI KONVENSI ECS Wade: UUD adalah suatu naskah yg memaparkan kerangka dan tugas2 pokok badan pemerintahan suatu negara dan menentukan cara kerja badan2 neg. tsb. Hukum yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara secara tidak terulis Budiarjo: UUD menentukan bagaimana pusat2 kekuasaan (legislatif, eksekutif, yu-dikatif) bekerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain. UUD juga mengatur hubungan2 kekuasaan dalam suatu neg.

2 SIFAT-SIFAT UUD 1945 SIFAT-SIFAT KONVENSI
Karena tertulis, rumusannya jelas, merupakan hukum positif yg me-ngikat bagi pemerintah sbg penye-lenggara negara maupun bagi setiap warga negara. Bersifat singkat dan supel, memuat aturan2 pokok yg setiap kali harus dikembangkan sesuai dgn perkem-bangan zaman, dan memuat HAM. Memuat norma-norma, aturan2 serta ketentuan yg harus dilaksa-nakan sesusai konstitusi. Merupakan peraturan positif paling tinggi, sehingga mjd alat kontrol bagi peraturan2 yg lebih rendah dlm hierarki tertib hukum Indonesia Merupakan kebiasaan yang muncul berulang kali dan terpelihara dlm praktek penyelenggaraan neg. Tidak bertentangan dgn UUD Dapat diterima oleh seluruh rakyat Bersifat pelengkap yg tidak terdapat dlm UUD. Contoh Konvensi: Pidato Kenegaraan Pres RI di depan sidang DPR RI tiap tgl 16 Agustus. Pidato Pres RI tentang RAPBN pada minggu I bulan Januari tiap tahun. Pidato Pertanggungjawaban Pres RI dan Ketua Lembaga Negara lainnya dlm sidang thn MPR RI (sejak th 2000) Mekanisme Pembuatan GBHN

3 Pengertian UUD 1945 Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari: (1) Pembukaan (yang terdiri atas 4 alenia: I-IV) (2) Batang Tubuh UUD’45, yang berisi pasal 1 s.d. 37, yg dikelompokkan ke dlm: - 16 Bab, - 4 pasal Aturan Peralihan dan - 2 ayat aturan Tambahan, serta (3) Penjelasan Undang- Undang Dasar 1945, yang terbagi dalam: - Penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal. (Sebelum Amandemen) Satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisah-pisahkan Diumumkan: Berita RI Tahun II No. 7, terbit tgl 15 Feb 1946

4 Yang dimaksud dgn Undang-Undang Dasar dalam UUD 1945 adalah:
Pengertian Undang-Undang Dasar (Setelah Amandemen ke IV): (1) Pembukaan (yang terdiri atas 4 alenia: I-IV) (2) Pasal-pasal , yang terdiri dari - 37 pasal, ditambah - 3 pasal Aturan Peralihan - 2 pasal Aturan Tambahan, (Lihat Pasal 2 AT UUD 1945 Hasil Amandemen ke IV) Yang dimaksud dgn Undang-Undang Dasar dalam UUD 1945 adalah: hukum dasar yang tertulis yang bersifat mengikat pemerintah, setiap lembaga negara, setiap lembaga masyarakat dan juga setiap warga negara Indonesia di manapun berada dan setiap penduduk yang ada di wilayah RI. Sebagai hukum, UUD 1945 berisi norma, aturan, atau ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati.

5 TAP MPR RI NO. III/2000 SUMBER TERTIB HUKUM RI, terdiri:
Kedudukan UUD 1945 Undang-Undang Dasar 1945 dalam kerangka tata susunan atau tata tingkatan norma hukum yang berlaku di Indonesia merupakan hukum yang menempati kedudukan tertinggi. Dalam hubungan ini, UUD 1945 mempunyai fungsi sebagai alat kontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. TAP MPR RI NO. III/ SUMBER TERTIB HUKUM RI, terdiri: UUD 1945 Pancasila TAP MPR UU/Perpu PP KEPRES PERDA

6 Makna Pembukaan UUD 1945 Undang-undang dasar 1945 beserta pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaannya merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional. Pembukaan juga mengandung pokok-pokok Pikiran yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan, baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan khidmat dalam alinea ke-empat itu, setiap alinea dan kata-katanya mengandung makna yang sangat dalam dan mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari. Dikata-kan universal karena mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa yang beradab diseluruh muka bumi; dikatakan lestari karena mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada negara Proklamasi 17 Agustus 1945.

7 Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara Indonesia (Penjelasan UUD 1945)
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) - Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). 2. Sistem Konstitusional - Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme/kekuasaan yang tidak terbatas 3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat 4. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat 5. Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilatan Rakyat 6. Menteri Negara ialah pembantu Presiden. Menteri Negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. 7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas

8 Negara hukum: adalah negara yang diselenggarakan atas hukum, setiap tindakan harus berlandaskan hukum, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tekanan yang dilakukan terhadap hukum juga berarti terhadap kekuasaan. Negara hukum bukan hanya dalam arti formal saja dimana hukum hanya digunakan sebagai penjaga atau alat dalam menindak segala bentuk kejahatan atau ketidakadilan. Yang lebih penting adalah negara hukum dalam arti materiil, hukum digunakan sebagai alat dalam mencip-takan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. Hal ini sesuai dengan semangat isi dan amanat UUD 1945.

9 Pokok-pokok Pikiran UUD 1945
Pokok pikiran pertama; “Paham negara persatuan” SILA KETIGA Pokok pikiran kedua; “Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”. SILA KELIMA Pokok pikiran ketiga; Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawa-ratan/perwakilan. ”. SILA KEEMPAT SILA PERTAMA + KEDUA Pokok pikiran keempat; negara berdasar atas Ketuha-nan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. PANCASILA

10 CIRI-CIRI NEGARA HUKUM (DLM ARTI MATERIIL)
Adanya pembagian kekuasaan dalam negara. (UUD 1945: ps 2 ayat (1), ps 4, 5, 19, 20, 23E, 24, 24A-C, dan ps lain. Diakuinya HAM yang tertuang dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. (UUD 1945: ps 27,28,28A-28J, 29 ayat (2), ps 31 ayat (1). Adanya dasar hukum bagi kekuasaan pemerintah (asas legalitas). (Lihat UUD 1945: ps 1 ayat (3). Adanya peradilan yang bebas dan merdeka serta tidak memihak. (UUD 1945: ps 24) Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut tanpa kecuali. (UUD 1945: ps 27 ayat (1) dan (2) Pemerintah wajib memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan rakyat Indonesia. (UUD 1945: ps 31, 33, dan 34 serta pasal-pasal tentang HAM.

11 Nilai-nilai yg terkandung
Pelestarian UUD 1945 Nilai-nilai yg terkandung Dlm Pembukaan UUD 1945 diwujudkan Pasal-pasal UUD 1945 dijabarkan Peraturan-peraturan Hukum Positif di bawahnya: TAP MPR, UU, PERPU, Peraturan Perundangan Lainnya.

12 Kenapa kita harus melestarikan Pancasila dan UUD 1945?
Menjamin stabilitas pemerintahan Memiliki aturan pokok tentang penyelenggaraan negara dan pemerintahan negara serta berisi falsafah negara pandangan hidup bangsa. Memberikan pengarahan dinamika yang jelas Memberi semangat kpd masyarakat untuk mencapai kesejahteraan. Memberi kemantapan nilai-nilai pada generasi bangsa Sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Telah diuji dengan perjuangan yang panjang.


Download ppt "Bab III: SISTEM KETATANEGARAAN RI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google