Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL"— Transcript presentasi:

1 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

2 Tujuan pembelajaran Menjelaskan konsep hukum Menjelaskan tujuan hukum Mengidentifikasi penggolongan hukum Menjelaskan sumber hukum Mengidentifikasi tata urutan peraturan perundang-undangan

3 Kepastian hukum Hukum yang jelas dan pasti . Artiinya hukum positif ( hukum yang berlaku saat ini ) dan tidak ada yang kebal hukum.

4 APABILA TIDAK DI TAATI MAKA AKAN MENDAPAT SANKSI.
DI BAWAH INI ADALAH CONTOH HUKUM YANG HARUS DITAATI DI LALU LINTAS APABILA TIDAK DI TAATI MAKA AKAN MENDAPAT SANKSI. HAL INI DI LAKUKAN UNTUK KETERTIBAN DAN KEAMANAN BAGI SELURUH MASYARAKAT

5 CONTOH MENTAATI LALU LINTAS
1. MENGGUNAKAN HELM SNI DENGAN BENAR

6 2. MENGGUNAKAN SPION LENGKAP

7 3. MENTAATI RAMBU-RAMBU

8 4. S I M MEMILIKI SURAT MENGEMUDI (SIM)

9 NAMUN,HAL TERSEBUT TIDAK SELALU DI TAATI SEPERTI HAL BERIKUT :

10 1. PARKIR SEMBARANGAN

11 3. PENUMPANG MELEBIHI KAPASITAS

12 4. TIDAK MENGGUNAKAN SPION

13 5. TIDAK MENGGUNAKAN HELM

14 6. BERHENTI SEMBARANGAN

15 7. PENUMPANG BERADA DI ATAS BUS

16 MENGGUNAKAN MOTOR TIDAK
8. MENGGUNAKAN MOTOR TIDAK DENGAN SEMESTINYA

17 9. TIDAK MENGGUNAKAN JALAN SEMESTINYA

18 3.DAPAT MENIMBULKAN KEMATIAN
AKIBAT HAL TERSEBUT : 1.MERUGIKAN ORANG LAIN 2.TERJADI KECELAKAAN 3.DAPAT MENIMBULKAN KEMATIAN AKIBAT KECELAKAAN

19 KECELAKAAN MAUT

20 1. NAMUN,HAL TERSEBUT DAPAT DI ANTISIPASI DENGAN CARA
MENGURANGI HAL YANG MENGGANGGU JALAN

21 MEMBERI PENJELASAN TENTANG LALU LINTAS
2. MEMBERI PENJELASAN TENTANG LALU LINTAS SEJAK DINI

22 3. MEMASANG TANDA-TANDA LALU LINTAS

23 MEMPERINGATKAN ATAU MENEGUR
4. MEMPERINGATKAN ATAU MENEGUR PENGGUNA JALAN RAYA YANG MELANGGAR

24 Pengertian hukum Adalah peraturan berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang mempunyai sifat memaksa dan memiliki sanksi yang tegas dan nyata

25 Macam-macam norma jika dilihat sumber / asal norma dan sanksinya
Norma agama ( berasal dari Tuhan sanksi Tuhan ) Norma kesusilaan (berasal dari hati nurani sanksi dari diri sendiri) Norma kesopanan (berasal dari masyarakat sanksi dari masyarakat) Norma hukum (berasal dari lembaga yang berwenang sanksi dari lembaga yang berwenang tegas nyata)

26 Perlunya norma hukum disamping norma lain
Memberikan sanksi yang tegas dan nyata Menyelesaikan jika terjadi sengketa antar norma.

27 Ciri-ciri hukum Peraturan (perintah dan larangan) Bersifat memaksa
Mempunyai sanksi yang tegas dan nyata Dibuat oleh lembaga yang berwenang

28 Tujuan dibentuknya hukum
Mewujudkan kemakmuran Keamanan Keadilan Mewujudkan keteraturan Penggerak pembangunan Kebahagiaan Fungsi kritis

29 Dilihat dari bentuknya Dilihat dari waktu berlakunya
Penggolongan hukum Dilihat dari bentuknya Dilihat dari waktu berlakunya Dilihat dari tempat berlakunya Dilihat dari isinya Dilihat dari cara mempertahankannya Dilihat dari sumbernya Dilihat dari wujudnya Dilihat dari sifatnya

30 Dilihat dari isinya Hukum privat Isinya mengatur hubungan antar orang per orang yang menyangkut kepentingan individu atau perseorangan contoh dagang, hutang piutang (hukum perdata) 2. Hukum publik Isinya mengatur hubungan antara negara dengan alat kelengkapan negara atau antara negara dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum. Contoh hukum pidana

31 Dilihat dari bentuknya
Hukum tertulis hukum yang sengaja dibuat sebagai aturan Oleh lembaga yang berwenang. Contoh; UU, KUHP 2. Hukum tidak tertulis hukum yang tidak sengaja dibuat sebagai aturan. Awalnya sebuah kebiasaan dilakukan berulang –ulang, jika tidak dilakukan menimbullkan kejanggalan maka menjadi keteraturan. Contoh; hukum adat, kesopanan dsb

32 Dilihat dari waktu berlakunya
Ius constitutum ( hukum positif) , hukum yang berlaku sekarang / saat ini contoh, UUD 1945 Ius constituendum (hukum negatif/ prospektif), hukum yang berlaku pada masa yang akan datang, contoh, RUU Hukum asasi / hukum alam, hukum yang berlaku tanpa memandang waktu dan tempat.contoh, perlindungan HAM

33 Dilihat dari tempat berlakunya
Nasional, hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara Internasional,hukum yang berlaku antar negara / dunia Hukum asing, hukum yang berlaku di negara lain Gereja, hukum yang berlaku di gereja dan bagi anggotanya

34 Dilihat dari cara mempertahankan
Hukum material (berisi hal yang dibolehkan dan hal yang dilarang dalam kehidupan) contoh, KUHP (Kitab Undang2 Hukum Pidana, KUHPdt (Kitab Undang2 Hukum Perdata) 2. Hukum formal ( berisi cara menegakkan aturan dalam hukum material ) Contoh, KUHAP (Kitab Undang2 Hukum Acara Pidana), KUHAPdt (Kitab Undang2 Hukum Acara Perdata)

35 Dilihat dari sumbernya
UU Kebiasaan Traktat Yurisprudensi doktrin

36 Mengatur individu hanya berlaku secara khusus
Dilihat dari wujudnya Hukum subyektif Mengatur individu hanya berlaku secara khusus 2. Hukum Obyektif mengatur umum berlaku secara umum

37 SUMBER-SUMBER HUKUM ARTI sumber hukum ; tempat diketemukannya aturan hukum / asal hukum Sumber hukum dibedakan menjadi 2 ; Sumber hukum material Sumber hukum formal

38 Sumber hukum material, segala sesuatu yang mempengaruhi isi hukum
Sumber hukum material, segala sesuatu yang mempengaruhi isi hukum. Misalnya keyakinan, kepercayaan, pengetahuan dari pembuat hukum Sumber hukum formal, sumber hukum sudah dalam bentuk hukum. Misalnya ; UU (peraturan yang dibuat DPR + Presiden) Doktrin (pendapat para ahli hukum) Yurisprudensi (kumpulan keputusan hakim) Traktat ( hasil perjanjian internasional) Kebiasaan (perilaku yang berulang-ulang sehingga menjadi aturan)

39 Tata urutan peraturan perundang-undangan sesuai UU no 12 tahun 2011
UUD NRI tahun 1945 Ketetapan MPR (dibuat dan ditetapkan MPR) putusan MPR ada 2 Ketetapan MPR (isinya mengikat ke dalam maupun luar anggota MPR) Keputusan MPR (isinya mengikat anggota MPR 3. UU / Perppu ( UU dibuat DPR + Presiden, Perpu dibuat Presiden) 4. Perpres (Peraturan Presiden) 5. Perda (Peraturan Daerah) : perda I (Provinsi) Perda II (Kabupaten)

40 Sistem hukum nasional Sistem hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

41 Sistem hukum Indonesia mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945 setelah Bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya

42 Sistem peradilan nasional
Di Indonesia peradilan terbagi dua, yaitu Peradilan Umum dan Peradilan Khusus. Peradilan umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya, baik menyangkut perkara pidana maupun perkara- perkara perdata. Peradilan khusus terdiri atas peradilan agama, pengadilan militer dan peradilan tata usaha negara.

43 UU Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 10 tentang kekuasaan kehakiman, menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 demi terselenggaranya negara hukum berdasarkan Pancasila.

44 Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya, dan Mahkamah Konstitusi. Badan Peradilan yang ada di Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkup peradilan umum (pidana dan perdata), peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

45 dasar hukum terbentuknya lembaga-lembaga peradilan nasional adalah sebagai berikut
a. Pancasila terutama sila kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat (2) dan (3), yaitu: (2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilanmiliter, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi

46 Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. 6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

47 Peranan Lembaga Peradilan
Lingkungan Peradilan Umum Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Pengadilan tinggi berperan dalam menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding. pengadilan tinggi juga berwenang mengadili ditingkat pertama dan terakhir apabila ada sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri dalam daerah hukumnya. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah langsung.

48 Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan tertinggi dalam lapangan peradilan di Indonesia

49 Lingkungan Peradilan Agama Peradilan Agama adalah Peradilan Agama Islam. Peradilan agama berperan dalam memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang yang beragama Islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang harus diputuskan berdasarkan Syariat Islam, misalnya sengketa yang berkaitan dengan thalaq (perceraian), waris, pernikahan

50 Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Peradilan Tata Usaha Negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Contoh kasus yang ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Surat Keputusan (SK) Pemerintah Kota Bandung dengan pengelola Hotel Planet mengenai izin pendirian bangunan.

51 Lingkungan Peradilan Militer
Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi anggota TNI

52 Mahkamah Konstitusi Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut. (1) Menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. menyelesaikan sengketa pemilu Memutus pembubaran partai politik

53 (5) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga memenuhi tindakan berikut. (1) Melakukan pelanggaran hukum berupa: pengkhianatan terhadap negara, b. korupsi, c. penyuapan, dan d. tindak pidana berat lainnya. (2) Melakukan perbuatan tercela. (3) Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

54 Diskusikanlah dengan teman kalian dengan mencari di internet atau sumber lain mengenai sepuluh kasus hukum, nama yang terlibat, sanksinya, dan peradilan yang mengadilinya.


Download ppt "SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google