Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Penyelamatan dan Penyelesaian Pinjaman Bermasalah

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Penyelamatan dan Penyelesaian Pinjaman Bermasalah"— Transcript presentasi:

1 Penyelamatan dan Penyelesaian Pinjaman Bermasalah

2 Pengertian Pinjaman Bermasalah
Pinjaman yang dikategorikan sebagai: Pinjaman Kurang Lancar, Pinjaman yang Diragukan dan Pinjaman yang Macet; Pinjaman yang dalam pengembaliannya mengalami kesulitan, baik karena sumber-sumber dana yang dipakai untuk mengembalikannya tidak memadai maupun karena cidera janji.

3 Ada beberapa aspek yang perlu dilihat
Nasabah dan Prospek Pinjaman 1. Itikad nasabah; 2. Kalau ada usaha, prospek usahanya; 3. Bagaimana prospek pinjaman bermasalahnya. Sebab-Sebab Terjadinya Pinjaman Bermasalah 1. Karena kesalahan koperasi; 2. Karena kesalahan nasabah; 3. Karena faktor luar (eksternal). Gejala dini timbulnya pinjaman bermasalah

4 Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam menangani kredit bermasalah pada KSP/Kopdit
1. keterbukaan; 2. tanggung jawab bersama dan solidaritas anggota; 3. pembinaan yang berkelanjutan kepada anggota; 4. efisiensi dengan memperhatikan prinsip bahwa manfaat yang diperoleh harus lebih besar dari biaya yang dikeluarkan.

5 Langkah Penanganan Pinjaman Bermasalah

6 Terhadap Nasabah yang Masih Mempunyai Prospek dan Itikad Baik
Penagihan dilakukan secara intensif; Rescheduling (perpanjangan waktu); Recoditioning (perubahan sebagian atau keseluruhan PP, tetapi tidak termasuk penambahan pinjaman; Restrukturisasi (seperti reconditioning tetapi termasuk penambahan pinjaman); Management Assistency (untuk nasabah yang punya usaha yang mengalami mismanagemen).

7 Terhadap Nasabah yang Kurang Punya Prospek dan Tidak Punya Itikad Baik
Novasi: Pembaharuan utang; Kompensasi: Para pihak satu sama lain secara timbal balik merupakan nasabah; Likuidasi: Penjualan barang jaminan untuk melunasi utang; Subrogasi: Penggantian hak-hak kreditur oleh pihak ketiga; Penebusan Jaminan.

8 Catatan (khusus kompensasi)
Menurut pasal 1426 KUHPdt, demi hukum kompensasi sebenarnya bisa (ipse jure compensatur), namun dalam praktek ada dua aliran yaitu aliran yang mengakui ipse jure compensatur sine facto hominis. Sedangkan aliran lainnya mengatakan bahwa kompensasi adalah peristiwa kontraktual berdasarkan persetujuan. Oleh karena itu, kompensasi harus dengan persetujuan pihak lain atau dengan putusan pengadilan. Untuk menyiasati hal ini, dalam PP harus dicantumkan kuasa mendebet rekening atau mencairkan deposito.

9 Terhadap Nasabah yang Tidak Punya Prospek tetapi Punya Itikad Baik
Biasanya diberikan keringan tunggakan Bunga/denda/ongkos karena: Jaminan kurang memadai; Bisnisnya jatuh sehingga pengembangan sudah sulit dilakukan.

10 Terhadap Nasabah yang Tidak Punya Prospek dan Tidak Punya Itikad Baik
Penyelesaian melalui Pengadilan dengan cara: 1. Somasi; 2. Gugatan Perdata; 3. Eksekusi Grosse Akta; 4. Eksekusi HT; 5. Pailit; 6. Gizeling (untuk utang di atas 1 milyar). Parate Eksekusi melalui Kantor Lelang

11 Somasi Bisa lewat PN, tetapi harus melalui permohonan somasi secara resmi; Tidak bisa memaksa debitur, namun hanya merupakan tekanan psikologis saja; Sebagai alat bukti kuat bahwa debitur cidera janji; Isinya: pemberitahuan hutang telah jatuh tempo, perintah untuk membayar hutang dan batas waktu pembayaran hutang Catatan: Banyak pengadilan sekarang ini tidak mau melakukan somasi lagi

12 Gugatan Perdata (unsecured debt/ABT)
Kalau nilai piutang kecil, bisa lebih besar pasak dari pada tiang; Diajukan ke PN dengan surat gugatan; Salah satu petitumnya adalah sita tunjuk berdasarkan pasal 1131 KUHPdt. (utk unsecured debt), namun; obyek sita harus jelas; Dalam petitum juga bisa dimintakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij vooraad), syaratnya jaminan harus diserahkan; Tujuannya: Untuk mendapatkan perlindungan hukum atas hak yang bisa ditagih secara paksa; Untuk mendapatkan kepastian hukum melalui putusan pengadilan; Putusan menjadi dasar untuk pengajuan lelang, kalau debitur tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela. Gugatan perdata juga dapat diajukan terhadap penjamin (ada atau tidak perjanjian penjaminan). Kalau penjamin juga termasuk pihak dalam PK, maka dia tidak lagi sebagai penjamin tetapi sebagai yang ikut berhutang.

13 Catatan Penting: Walaupun ada sita tunjuk, urutan penyitaan adalah sebagai berikut: Benda-benda bergerak terlebih dahulu; Benda-benda tidak bergerak kemudian. Ada beberapa hakim yang berpendapat bahwa penjamin harus digugat sekaligus dengan debitur, kalau tidak, gugatan akan di NO (plurium in litis)

14 Eksekusi Grosse Akta Pengakuan Utang
Cara membuat GAPU Harus notariil dan berkepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”; Jumlah hutang harus jelas. Hal ini menjadi kendala karena jumlah hutang pada saat wanprestasi belum diketahui. Diajukan ke KPN dengan permohonan: Dilampirkan Grosse Akta Pengakuan Hutang dan PP (perjanjian pinjaman bisa tertulis bisa juga tidak); Didaftarkan di Kepaniteraan PN bagian Eksekusi; Pengadilan akan melakukan aanmaning agar debitur dalam waktu 8 hari melunasi hutangnya; Kalau tidak, pengadilan akan melakukan sita eksekusi supaya tidak dialihkan oleh debitur ke pihak ketiga; Penetapan eksekusi agar bisa dilakukan pelelangan; Untuk pelelangan, PN akan minta bantuan kantor lelang.

15 Cara Eksekusi HT Menurut Pasal 20 UU No. 4 Th
Cara Eksekusi HT Menurut Pasal 20 UU No. 4 Th.1996: dilakukan dengan cara: Mohon eksekusi Sertifikat HT ke Ketua PN yang berwenang melalui pasal 224 HIR, karena titel pada HT “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” sehingga mempunyai nilai eksekutorial sama dengan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

16 Mengajukan permohonan penetapan aanmaning:
Bila debitur cidera janji (atau tidak cidera janji, tetapi obyek HT ada dalam sita eksekutorial dalam perkara lain atau sita karena kepailitan), maka kreditur dapat mohon eksekusi sertipikat HT (sita persamaan). Apabila dikabulkan, pelaksanaan eksekusi sama seperti pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara sebagaimana diatur dalam Pasal 195 HIR dst. yaitu: Mengajukan permohonan penetapan aanmaning: Ketua PN akan menerbitkan Penetapan peneguran dan berdasarkan penetapan tersebut pihak pemberi HT dipanggil dan ditegur untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang tercantum dalam akta pembebanan HT dalam jangka waktu 8 hari.

17 Apabila lewat waktu 8 hari setelah di tegur pemberi HT tidak juga memenuhi kewajibannya, maka Ketua PN akan menerbitkan Penetapan sita eksekusi atas obyek HT. Setelah dilakukan sita eksekusi, belum juga terjadi pemenuhan kewajiban oleh Debitur, maka Ketua PN akan menerbitkan Surat Penetapan Lelang. PN akan minta Kantor Lelang Negara untuk menetapkan hari dan tanggal lelang. Kantor Lelang akan minta SKPT (Surat Keterangan Pendataan Tanah) dari BPN mengenai tanah yang akan dilelang.

18 Sesudah itu, PN akan mengumumkan lelang pada surat khabar setempat 2 kali berturut-turut 2 minggu sebelumnya. Sebelum dilaksanakan lelang, Kantor Lelang wajib memberitahukan si terlelang tentang hal itu. Pada tanggal yang telah ditetapkan, lelang dilaksanakan dengan perantaraan Kantor Lelang Negara (biasanya di PN setempat). Hasil penjualan lelang, setelah dikurangi biaya lelang, dan biaya lainnya oleh Kantor Lelang Negara, oleh PN diserahkan kepada pemohon lelang sejumlah yang tertera dalam akta pembebanan HT, sisanya diserahkan termohon eksekusi. Kalau hasil lelang tidak mencukupi, maka sisanya menjadi piutang konkuren yang penagihannya dilakukan melalui gugatan di PN

19 Pemegang pertama HT menjual obyek HT atas kekuasaan untuk menjual sendiri melalui Pelelangan umum (Parate Eksekusi) Dasar pasal 20 (1) a jo pasal 6 Pemegang HT atas kekuasaan sendiri dapat menjual obyek HT langsung melalui kantor lelang (parate eksekusi), tanpa melalui KPN. Biasanya dalam akta HT janji bahwa pemegang pertama HT atas kuasa sendiri dapat menjual HT bila debitur cidera janji, selalu ada. Apabila kuasa ini tidak diperjanjikan, berlaku pasal 224 HIR/256 RBG, yaitu harus melalui Ketua PN.

20 Prosedur Melalui KPKLN (Kantor Pelyanan Kekayaan Negara dan Lelang)
Mengajukan surat permohonan penjualan lelang ke KPKNL (menggunakan jasa pra lelang Balai Lelang Swasta atau langsung) dengan melampirkan: Foto Copy Prjanjian Pinjaman; Foto Copy Sertipikat HT dan APHT; Foto Copy Sertipikat Hak Milik/HGB; Foto Copy SP 1-3;

21 Surat Pernyataan bertanggungjawab apabila terjadi gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana;
Perincian Utang; Nilai limit berdasarkan atas nilai taksasi obyek lelang dari appraisal independen; Daftar dan tempat obyek barang yang akan dilelang; Surat penunjukan penjual/kuasa lelang.

22 Setelah dokumen persyaratan lelang dinyatakan lengkap, kepala KPKNL mengeluarkan penetapan jadwal lelang secara tertulis yang isinya antara lain: Penetapan tempat dan waktu lelang; Permintaan untuk diumumkan sesuai dengan ketentuan dan menyampaikan bukti pengumuman. Biasanya pengumuman dilakukan 2 kali melalui pengimunan tempel di KPKNL (15 hari) dan yang kedua melalui surat kabar (14 hari); Dan hal-hal lainnya yang perlu seperti harga limit dsb.

23 Catatan : Setelah melakukan pengumuman, kita wjib menyampaikan kepada debitur jadwal lelang dan juga kepada penghuni. Apabila obyek lelang masih dikuasa oleh pemilik atau siapa saja dan tidak mau pergi secara sukarela, maka koperasi dapat mohon ke pengadilan negeri untuk mohon eksekusi riil (pengosongan); Prosedurnya: Koperasi mengajukan permohonan eksekusi riil; Ketua pengadilan akan mengeluarkan penetapan aanmaning; Apabila aanmaning tidak dihiraukan maka dilakukan pengosongan paksa dengan melibatrkan aparat keamanan.

24 Penjualan obyek HT secara di bawah tangan, tanpa
melalui pelelangan umum atas persetujuan para pihak (pasal 20 (2) UUHT) tidak bisa lagi secara diam-diam melainkan dengan syarat-syarat sebagai berikut: Harus ada persetujuan antara pemberi dan penerima HT; Dapat dilaksanakan setelah lewat 1 bulan setelah ada pemberitahuan tertulis oleh pemberi dan atau pemegang HT kepada pihak-pihak yang berkepentingan; diumumkan terlebih dahulu pada sekurang-kurangnya 2 surat kabar setempat. Catatan Karena penjualan di bawah tangan merupakan penjualan biasa maka pembeli tidak bisa minta pembersihan sebagaimana seperti Ad 1.

25 Pailit Pailit artinya sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator. Syarat Pailit: Ada hutang; Minimal satu dari hutang tersebut telah jatuh tempo; Minimal satu dari hutang dapat ditagih; Kreditur harus lebih dari satu; Syarat pembuktian sumir; Peradilan khusus, yaitu Pengadilan Niaga.

26 Gizeling Artinya paksa badan. Debitur yang bisa dikenakan dengan lembaga ini adalah debitur yang berhutang minimal 1 milyar. Prosedurnya harus digugat ke PN dan biaya selama debitur tinggal di tempat dimana dia ditahan ditanggung oleh penggugat (kreditur). Tujuannya sebenarnya untuk menekan debitur agar mau membayar utang (kewajibannya). Lembaga ini diterapkan kepada debitur yang tidak punya itikad baik tanpa melihat kemampuan bayarnya. Dasar hukumnya PERMA Nomor 1 tahun 2000 tanggal 30 Juni 2000.

27 Somasi juga bisa dilakukan;
Pinjaman bermasalah dengan Pengikatan jaminan Bawah Tangan Somasi juga bisa dilakukan; Eksekusinya hanya dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan ke PN dengan sita tunjuk. Oleh karena itu kalau bisa diupayakan , lakukan upaya-upaya non litigasi dengan melakukan penjualan bahwa tangan. Gadai (bisa juga dengan akta otentik): Bisa langsung dijual, tetapi tetap di muka umum, tentu dengan memberitahukan terlebih dahulu ke pemilik barang yang digadai.Tidak boleh dimiliki langsung oleh pemegang gadai (batal demi hukum, Pasal 1154 KUHPdt.);

28 minta penyerahan secara sukarela;
fidusia bahwah tangan minta penyerahan secara sukarela; disita untuk dijual bukan untuk dimiliki berdasarkan kuasa yang diberikan pada saat pengikatan dalam perjanjian pinjaman; Tanah dan bangunan Minta penyerahan secara sukarela; Buat pengikatan perjanjian dan kuasa di notaris; Kalau bisa dijual langsung, diupayakan untuk dijual dan sisanya dikembalikan ke pemilik jaminan. Kelemahan: Harus melalui proses litigasi kalau mau eksekusi, sehingga harus menunggu sampai putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Untuk itu perlu waktu yang lama dan biaya yang cukup mahal; Tidak memilik hak preferen, tetapi konkuren; Tidak dilindungi hak preferen dan seperatis apabila debitut pailit dan dilikuidasi.

29 Eksekusi Gadai Tidak ada ketentuan bahwa gadai harus diikat dengan akta otentik, namun kekuatannya tetap seperti HT yaitu: didahulukan/preferen. Sifat esensial gadai adalah ‘barang gadai harus ada dalam penguasaan kreditur’. Kalau barang gadai pindah ke penguasaan pemberi gadai, sifat gadainya hapus. Cara penjualannya: Harus di muka umum; Menurut kebiasaan setempat; Sesuai dengan syarat-syarat yang lazim berlaku; Harus diberitahukan kepada pemilik barang gadai selambat-lambatnya pada hari berikut tanggal penjualannya. Kalau mau dilakukan penjualan bawah tangan, harus disepakati dan bisa mengacu ke pasal 20 ayat 2 UU HT.

30 Eksekusi Jaminan Fidusia
Seperti HT, yaitu: Asas spesialitas atas fixed loan; Asseoir; Droit de suite; Druit de preference; Asas publisitas. Tempat Pendaftaran Sesuai dengan asas actor sequitur forum rei (Penerima Fid.); Biaya pendaftaran Rp ,- utk sampai 50 jt, lebih dari 50 jt biayanya Rp.50,000,-; Kantor Pendaftaran Fidusia ( ada di lingkungan Departement Hukum dan HAM); Permohonan Pendaftaran memuat: Identitas pemberi dan penerima Fid.; Tanggal dan nomor akta Fid. Dan kedudukan notaris yang membuat akta;

31 Pernyataan pendaftaran JF; Akta notaris JF;
PP; Uraian mengenai obyek Fid.; Nilai jaminan; Nilai obyek Fid. Lampiran Pernyataan pendaftaran JF; Akta notaris JF; Surat kuasa atau surat pendelegasian wewenang untuk melakukan pendaftaran JF. Kemudian KPF mencatat JF dalam Buku Daftar Fidusia. KPF tidak boleh melakukan penilaian atas kebenaran yang tercantum dalam pernyataan pendaftaran JF, tetapi hanya mengecek datanya. Permohonan ditujukan kepada menteri. Kemudian KPJF akan menerbitkan sertipikat fidusia.

32 Dokumen Pokok Klasifikasi Dokumen Sumber Dokumen Jenis Contoh
Dari Debitur Identitas debitur, Identitas usaha, Kepemilikan Agunan KTP, KK, dsb. Akta Pendirian Sertipikat HM, HGB,Hak Pakai Dari Koperasi Perjanjian, Pengikatan Agunan Dokumen Pembinaan PP, Surat Utang, addendum Sertipikat HT, Fid, SKMHT, Perjanjian Penjaminan Laporan Kunjungan ke Nasabah Dari Pihak Lain Asuransi Polis Asuransi

33 Masalah lain yang bisa menimbulkan persoalan baru
Bagaimana kalau penjamin atau peminjam meninggal? Apa akibat hukum perbuatan-perbuatan yang dilakukan sebelum koperasi berbadan hukum? Bagaimana ketika akan dimohonkan eksekusi, jaminan ada di tangan orang ketiga? Bagaimana kalau jaminan yang ada di koperasi ternyata dijaminkan kepada pihak ketiga? Bolehkah koperasi memiliki barang yang dijaminkan? Bagaimana kalau jaminan merupakan harta bersama? Rekening koperasi yang ada di bank sebaiknya atas nama siapa?

34 Thank You


Download ppt "Penyelamatan dan Penyelesaian Pinjaman Bermasalah"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google