Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BAGIAN PEMERINTAHAN SETDA KABUPATEN BLITAR SABTU, 8 JULI 2017

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BAGIAN PEMERINTAHAN SETDA KABUPATEN BLITAR SABTU, 8 JULI 2017"— Transcript presentasi:

1 BAGIAN PEMERINTAHAN SETDA KABUPATEN BLITAR SABTU, 8 JULI 2017
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA DAN MEKANISME PENGANGKATAN & PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA BAGIAN PEMERINTAHAN SETDA KABUPATEN BLITAR SABTU, 8 JULI 2017

2 DASAR HUKUM UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Permendagri No. 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Permendagri No. 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Peraturan Daerah Kabupaten Blitar No. 6 Tahun 2016 Tentang Pemerintahan Desa Peraturan Bupati Blitar No. 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Peraturan Bupati Blitar No. 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Peraturan Bupati Blitar No. 23 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati kepada Camat dalam rangka Evaluasi Ranperdes APBDesa, APBDesa-P, dan SOTK Pemdes. Peraturan Bupati Blitar No. 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Perbup No. 8 Tahun 2017 tentang SOTK Pemdes Peraturan Bupati No. 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Perbup No. 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

3 DESA adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. PEMERINTAH DESA adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa

4 LANGKAH-LANGKAH : MENENTUKAN PROFIL DESA
MENYUSUN DAN MENETAPKAN PERDES SOTK (EVALUASI CAMAT PADA RANPERDES SOTK PEMDES) PENYESUAIAN SOTK DENGAN REORGANISASI (MENEMPATKAN PERANGKAT DESA PADA POSISI JABATAN, SESUAI DENGAN KOMPETENSI) SELEKSI PERANGKAT DESA (PENJARINGAN DAN PENYARINGAN) PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN PERANGKAT DESA

5 STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA (SOTK) PEMERINTAHAN DESA adalah sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. PERANGKAT DESA terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis SEKRETARIAT DESA dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf sekretariat, paling banyak terdiri atas 3 urusan (urusan tata usaha dan umum, urusan perencanaan dan urusan keuangan) dan paling sedikit 2 urusan (urusan umum dan perencanaan dan urusan keuangan) PELAKSANA TEKNIS merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional, paling banyak terdiri atas 3 seksi (seksi pemerintahan, seksi pelayanan dan seksi kesejahteraan) dan paling sedikit 2 seksi (seksi pemerintahan dan seksi pelayanan dan kesejahteraan PELAKSANA KEWILAYAHAN merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan

6 Penyesuaian SOTK Pemerintahan Desa
Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan setelah Kades melakukan penyesuaian jabatan Perangkat Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah dikonsultasikan kepada Camat Perangkat Desa yang tidak berstatus ASN tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya Perangkat Desa yang berstatus sebagai ASN melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan peraturan pemerintah. Kepala Desa berwenang dalam penataan Perangkat Desa pada Struktur Organisasi Pemerintahan Desa sesuai dengan kemampuan dan kompentensi Perangkat Desa yang bersangkutan Perangkat Desa yang tidak mendapat jabatan struktural akibat dari penyesuaian struktur organisasi Pemerintahan Desa ditempatkan pada posisi sebagai staf dari Kaur, Kasi atau Kamituwo (Staf berstatus perangkat desa) Penempatan Perangkat Desa pada jabatan struktural baru atau sebagai staf ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa

7 SOTK PEMERINTAHAN DESA
(POLA MAKSIMAL 3 KAUR DAN 3 KASI) KEPALA DESA SEKRETARIS DESA KASI PEMERINTAHAN KASI KESEJAHTERAAN KASI PELAYANAN KAUR TATA USAHA DAN UMUM KAUR KEUANGAN KAUR PERENCANAAN KAMITUWO KAMITUWO KAMITUWO KETERANGAN: HUBUNGAN PERINTAH KADES DAN PERANGKAT DESA

8 SOTK PEMERINTAHAN DESA
(POLA MINIMAL 2 KAUR DAN 2 KASI) KEPALA DESA SEKRETARIS DESA KASI PEMERINTAHAN KASI KESEJAHTERAAN & PELAYANAN KAUR UMUM & PERENCANAAN KAUR KEUANGAN KAMITUWO KAMITUWO KAMITUWO KETERANGAN: HUBUNGAN PERINTAH KADES DAN PERANGKAT DESA

9 MEKANISME PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
LAPOR BUPATI MELALUI CAMAT UNSUR & JUMLAH PANITIA BENTUK PANITIA TUGAS SYARAT KHUSUS PENGANGKATAN PENDAFTARAN SYARAT UMUM SYARAT ADMINISTRASI WAWANCARA PENJARINGAN & PENYARINGAN UJIAN TULIS MIN. 2 ORG, PANITIA LAP. KADES PENETAPAN CALON KADES - CAMAT CAMAT MEMBERIKAN REKOM PELANTIKAN

10 MEKANISME PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
Kepala Desa lapor Bupati melalui Camat mengenai pengisian Perangkat Desa Kepala Desa membentuk Panitia Seleksi Perangkat Desa Pendaftaran Calon Perangkat Desa yang diumumkan secara terbuka Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Penetapan Calon Perangkat Desa minimal 2 orang yang memperoleh nilai tertinggi ditetapkan sebagai calon Perangkat Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat, selanjutnya Camat memberikan rekomendasi Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Perangkat Desa

11 KAUR, KASI & KAMITUWO KE SEKDES
MUTASI PERANGKAT DESA KAUR KE KAUR LAINNYA KASI KE KAUR LAINNYA KAUR KE KASI MUTASI KASI KE KAUR KAUR/KASI KE KAMITUWO KAMITUWO KE KAUR/KASI KAUR, KASI & KAMITUWO KE SEKDES

12 Kepala Desa berwenang melakukan mutasi jabatan Perangkat Desa sesuai dengan kompentensi Perangkat Desa maks 2x dalam 1 periode masa jabatan, yang dilakukan tidak pada waktu 6 bulan pertama setelah dilantik dan/atau 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir. Mutasi jabatan meliputi : Kaur menjadi Kaur yang lain Kasi menjadi Kasi yang lain Kaur menjadi Kasi Kasi menjadi Kaur Kaur/Kasi menjadi Kamituwo Kamituwo menjadi Kaur/Kasi Kaur/Kasi/Kamituwo menjadi Sekretaris Desa Sebelum melaksanakan mutasi Kades berkonsultasi dengan Camat.

13 MEKANISME PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
SEMENTARA TETAP PEMBERHENTIAN PEMBINAAN DAN SANGSI REKOMENDASI CAMAT

14 MEKANISME PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Pemberhentian sementara : Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Ditetapkan sebagai terdakwa Tertangkap tangan dan ditahan Melanggar larangan sebagai perangkat desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberhentian tetap Meninggal dunia Permintaan sendiri dan diberhentikan Pemberhentian tetap karena “diberhentikan” harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi.

15 TERIMA KASIH Website : telp. (0342)


Download ppt "BAGIAN PEMERINTAHAN SETDA KABUPATEN BLITAR SABTU, 8 JULI 2017"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google